PERADILAN ANTASARI SESAT ?


Hukum adalah aturan untuk menata perilaku dan tindakan setiap insan manusia.Oleh karenanya selain menciptakan ketertiban juga memberi suatu kepastian. Namun kepastian yang dimaksud hukum disini tetap berkeadilan.Itulah harapan masyarakat yang hingga saat ini dirasakan jauh panggang dari api.
Masalah hukum dan keadilan di negeri ini masih jauh dari harapan pencari keadilan.Hal itu disimpulkan kerena ternyata diberbagai Daerah masih banyak yang harus mendekam dalam penjara akibat rekayasa kasus.Rekayasa disini mulai dari ketidak mampun penyidik dalam mengumpulkan data, bahkan dengan unsur kesengajaan kerena pesanan tertetu atau karena rekayasa orang lapangan yang ditelan mentah mentah oleh penyidik  masih kerap kali  terjadi. Sebelumnya kasus sengkon dan Karta, kasus pembunuhan pengusaha Material di Bekasi  dan Jawa Timur telah dihukum oleh Pengadilan tingkat pertama dan diperkuat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan yang telah berkuatan tetap itu pun harus dijalani terpidana. Bintang terang untuk ketiga kasus ini muncul secara tiba tiba.Tersangka yang juga telah mendekam dalam tahanan dalam kasus lain mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Pengakuan ini terkuak dan dilansir media massa.Ternyata benar setelah disidik dengan fakta fakta hukum yang meyakinkan,terpidana tadi dibebaskan dari tuntutan hukum melalui Lembaga Peninjauan Kembali(PK) dimanakah rasa keadilan?
Dalam kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar,SH.MH,kini jadi perhatian banyak pihak.Pasalnya bukan karena bekas jabatannya selaku Ketua KPK, atau karena kejinya dituduh membunuh hanya karena rebutan seorang wanita.Tetapi hukuman 18 tahun yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu dinilai sebagai suatu rekayasa. Rekayasa hanya untuk menjatuhkan dari Jabatannya? Atau karena ada pesanan tertentu yang apabila Antasari tidak dibungkam melalui kasus itu akan membuka tabir permainan yang lebih dahsyat? Tidak ada yang mampu menjawab.
Antasari Azhar setelah menjabat Ketua KPK memang telah melakukan penegakan hukum yang tergolong tegas. Dia tidak mepersoalkan pelaku itu sebagai mantan Pejabat, Menteri baginya hukum harus ditegakkan.Itu mungkin sebabnya ketika menangani kasus Dana Yayasan BI besan Presiden SBY Aulia Pohan dimasukkan ke dalam Hotel Prodeo.Tidak Cuma itu tetapi juga rekan seprofesinya, Tri Gunawan, ditangkap dan dihukum karena terbukti menerima suap dari suruhannya  pengemplang BLBI. Banyak pihak tertentu memang saat itu kebakaran jenggot, tetapi Antasari Azhar memberi harapan besar kepada masyarakat luas akan penegakan hukum direpublik tercinta ini.
Kini,pendekar hukum harapan masyarakat itu pun mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan karena ia dituduh telah melakukan perencanaan pembunuhan atas diri Direktur PT Rajawali Nusantara .Pengadilan nNegeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada selama  18 tahun,yang diperkuat oleh Pengadilan tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.Intinya, ketiga tingkat peradilan itu sependapat menyatakan bahwa Antasari Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban. Dalam persidangan, menurutnya sangat banyak kejanggalan, baik dari kesaksian maupun barang bukti yang tidak ada kesesuaian. Namun demikian hukum harus dihormati putusan telah dijatuhkan demi hukum haruslah dijalani kecuali hal lain membuktikan lain juga.
Komisi Yudisial Republik Indonesia kini mulai menguak tabir adanya suatu rekayasa dalam kasus tersebut.Kesempatan ini dengan tentu bukti lain yang belum pernah diperiksa selama proses persidangan, Tim kuasa hukum Antasa Azhar mengaku telah menemukannya.Karenanya akan mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus tersebut. Akan kah bebas Antasari? Lalu siapakah pelaku pembunuhan sesungguhnya? Dan apa pula motif dibalik kasus ini jika ternyata bukan Antasari? Jawabannya menunggu hasil pemeriksaan Komisi yudisial dan keputusan PK Mahkamah Agung.
Penegakan hukum dan etika merupakan harapan masyarakat bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Komisi Yudisial tidak perlu ragu, takut membuka secara transparan pelanggaran etika yang dilakukan Hakim tingkat Peradilan dalam kasus ini.Komentar dari berbagai pihak boleh saja terjadi akan tetpai tidak perlu ditanggapi serius melaikan penegakan yang harus dikedepankan.Demikian juga Mahkamah Agung labih baik membebaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah.
Jika memang benar rekayasa atas kasus Antasari ini sesuai dengan fakta yang selama ini telah diungkap, tergolong sesatkah peradilan atas Antasari ini?

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger