DUGAAN SUAP SESMENPORA PARTAI DEMOKRAT HARUS BERHATI HATI



Opini dan Rekayasa seringkali terdengar dan dijadikan sebagai alat bukti pro yustisia.Akibat pembentukan opini dan rekayasa  itu tidak jarang seorang yang tidak bersalah menjadi terhukum.Anehnya penghukuman dan atau ponnis itu pun tidak saja ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi, tetapi juga dikuatkan oleh peradilan akhir yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia.Belakangan politisasi pun kian marak entah sudut pandang mana yang digunakan namun terjadi standar ganda yang dipakai dalam melihat suatu kasus tertentu.

Kasus Bank Century ,Sisminbakum misalnya,dinyatakan sebagai pelanggaran tindak pidana.Padahal kedua kasus ini sesungguhnya merupakan kebijakan yang ditetapkan dalam hal hal tertentu.Kebijakan menurut hukum tidaklah dapat dipidana,dipidana bilamana kebijakan dalam menyelamatkan kepentingan umum itu tidak dilaksanakan.Hal ini dapat digolongkan sebagai suatu pembiaran mengakibatkan kerugian dan atau kesengsaraan.Akan tetapi jikalau kebijakan itu nyata dan jelas untuk kepentingan yang lebih besar,sungguh mulia dan merupakan tugas dan tanggung jawabnya dan  karenanya tidak dapat dipidana.

Akibat sudut pandang yang berbeda beda itu memunculkan pertanyaannya,bagaimanakah kebijakan pembebasan hutang dalam kasus BLBI? Apakah dapat dibenarkan menurut hukum yang berlaku, seorang pengemplang dana negara dengan pengembalian lalu hapus hukuman? Jawabannya tentu tidak.Pengembalian sebagaian atau seluruhnya kerugan negara bukan berarti menghapuskan pidana akan tetapi menjadi bahan untuk meringankan hukuman yang bersangkutan.Pertanyaan berikut,apakah Kebijakan itu harus dipidana? Kenapa tidak ada pansus untuk masalah tersebut? Itulah pertanyaan yang belum terjawab hingga saat ini.

Kenyataan diatas, mengingatkan kita pada kasus tertangkapnya Sesmenpora,Wafid Muharam dan M.el Idris dari PT DGI dan Mindo Rosalina Manullang 21 April lalu.Kepada Penyidik KPK, Mindo Rosalina Manullang, KPK mengaku bahwa atasannya adalah M.Nasaruddin, yang juga bendahara Umum Partai Demokrat.Tidak saja itu tetapi juga Angelina Sondakh pun disebut sebut terlibat meloloskan anggaran itu dan meminta jatah.Pernyataan yang menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat itu pun dibatalkan sendiri oleh Rosalina dalam BAP berikutnya.Alasannya karena sesungguhnya, M Nasaruddin tidak tahu menahu masalah tersebut.Adapun pengakuannya dihadapan KPK ia lakukan karena adanya jaminan dari Pengacaranya waktu itu Kamarudin Simanjuntak yang akan membebaskannya.Akan tetapi oleh karena tidak kenyataan Rosalina merasa ditipu,dibohongi kemudian ia mencabut kuasa dari Kamaruddin dan meluruskan berita Acara Pemeriksaan pada sengguhnya.

Penyesalan dari Mindo Rosalina mengait –ngaitkan orang yang tidak bersalah terlihat dari sikap dan statemennya dihadapan Media Cetak dan elektronik belum lama ini.ditinjau dari sikap maupun mimiknya terlihat memang, pengakuannya kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan pertama merupakan rekayasa belaka.Pengakuan dalam BAP itu juga mengingatkan kita kepada pengakuan yang diberikan oleh seorang  saksi dalam kasus yang terkenal Kriminalisasi pimpinan KPK yaitu, Bibit dan Chandra.Dan ternyata benar setelah kasus itu terkuak rekayasa dan  BAP itu pun dinyatakan batal dan diubah pada yang sebenarnya karena seluruhnya  merupakan arahan.

Pengakuan Rosalina dalam BAP sebelumnya ,walapun benar telah dicabut dan menyatakan dalam BAP cerita yang sesungguhnya , kini  telah menjadi opini publik.Tidak Cuma itu, Badan Kehormatan DPR RI pun mulai merencanakan memeriksa kedua Anggota DPR tersebut.Demikian juga Badan Kehormatan Partai sendiri dan Tim Pencari fakta telah dibentuk.Pembentukan Tim pencari fakta dan pemeriksaan dari Badan Kehormatan Partai merupakan langkah baik di dalam mencari tahu keterilabatan anggotanya untuk selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum.Namun baik penyidik maupun dari Badan Kehormatan Partai haruslah berdasarkan fakta riil tanpa terpengaruh opini yang memojokkan.Sebab bila hal itu terjadi maka tak ubahnya penegakan itu hanya alasan tetapi seungguhnya melampiaskan dendam yang dapat merusak tatanan dan penegakan hukum itu sendiri.

DEMOKRAT HARUS SELEKTIF DAN HATI HATI

Partai Demokrat yang boleh dikatakan sebagai Partai baru namun menjadi Partai pemenang sekaligus berkuasa,perlu selektif dalam menerima Anggota khususnya dari kalangan Pejabat.Sebab beberapa pejabat yang pindah dari Partai lain kepada Demokrat belakangan menjadi tersangka .Akibatnya, berkembang pendapat di masyarakat, Demokrat sebagai Partai penguasa dijadikan  tempat belindung, yang walapun dalam kenyataannya, tetap saja diseret ke muka sidang dan sebagian telah diponnis.Hal itu juga menunjukkan sikap tegas dari SBY selaku Pembina Partai Demokrat yang juga Presiden itu mengatakan ,siapapun yang terlibat pidana harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Statemen itu berulang kali dinyatakan oleh SBY.Terbukti memang, besannya sendiri yang terlibat dalam kasus keuangan Yayasan Bank Indonesia harus merelakannya menginap di Hotel prodeo demi hukum dan keadilan.Berat memang, namun itulah kenyataannya untuk menegakkan hukum yang berkeadilan harus dilaksanakan.

Terhadap kasus yang menyeret nama dua petinggi Partai ini pun kian mulai membias.Masalahnya tidak saja eksternal Partai tetapi dalam Internal Partai terlihat beda sikap. Divisi Hukum dan Advokasi Partai misalnya, dalam penjelasannya kepada wartawan,memperlihatkan sikap bukan sebagai pengurus di dalam bingkai Partai,tetapi menjadi pengamat hukum eksternal. Sekedar mendesak Badan kehormatan untuk mengumumkan hasil pemeriksaan tidak menjadi soal, akan tetapi lebih dari itu telah menunjukkan ketidak percayaan yang dapat menimbulkan opini lain selain dari sebenarnya.
Kini kasusnya telah ditangani KPK sebagai penegak hukum yang masih dapat dipercaya.Oleh karenanya untuk menghindari kesan intervensi sebaiknya menyerahkan seluruh proses pada penegak hukum .Masalahnya kini, dengan banyaknya pendapat yang silih berganti dan sering dijadikan seolah fakta yang sesungguhnya, maka Demokrat harus berhati hati dan tidak perlu gegabah mengambil tindakan apapun hanya tujuan sempit yaitu penciteraan yang bila hal itu dilakukan mungkin fatal dan mengarah kehancuran oleh karena dianggap tidak menghargai hukum.


comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger