TENTANG GKI YASMIN HUKUM TAK BERARTI?


Berbagai masalah belakangan khususnya kebebasan beragama kembali terusik.Sejauh itu belm ada tindakan tegas dari pemerintah menjamin kebebasan ini.Setelah Ahmadyah,HKBP di Bekasi, kini Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor.
Terhadap masalah Rumah Ibadah GKI Yasmin ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam keputusannya menyatakan bahwa Ijin Mendirikan Bangunan tersebut sah.Akan tetapi Walikotamadya Bogor mengaku bahwa ijin tetangga diduga dipalsukan sehingga GKI Yasmin tersebut harus disegel dan ijinnya dicabut.
Sikap Walikotamadya Bogor itu diwujudkan menlalui pencabutan IMB tersebut, kemudian menugaskan Satpol PP-nya melakukan penyegelan.Akibatnya,jemaat GKI Yasmin tersebut melakukan kebaktian di pinggir Jalan bahkan Minggu lalu mereka melakukan kebaktian di depan Istana Negara.
Kebaktian yang dilakukan Jemaat GKI Yasmin di depan Istana tersebut,tentu suatu protes keras terhadap Pemerintah oleh karena mereka tidak lagi di[erbolehkan melaksanakan kebaktian di Gerejanya sendiri meski secara hukum telah menguatkan perijinannya secara sah. Namun Pemerintah setempat berpendapat lain sehingga GKI Yasmin tersebut harus disegel dan tidak diperblehkan lagi kebaktian di Gereja yangdibangun berdasarkan ijin tersebut.
Dalam Undang Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya.Akan tetapi untuk GKI Yasmin nampaknya pemerintah kurang tanggap untuk mengatasinya.Sehingga Jemaatnya terpaksa melakukan kebaktian di depan Istana negara. Sedemikian sulitkah pemerintah melaksanakan hukum? Apakah memang sudah tidak ada jaminan yang sesungguhnya terhadap kebebasan beragama?
PEMBIARAN
Dalam kasus GKI Yasmin terkesan pemerintah melakukan pembiaran sehingga berlarut larut.Sebab seandainya pemerintah pusat mau bertindak tegas tentu peristiwa ini tidak perlu terjadi.Andaikata benar, adanya suatu rekayasa di dalam memperoleh tandatangan lingkungan pada saat hendak mendirikan Gereja tersebut, sepatutnya Walikota dan pemerintah melakukan tindakan yaitu mengusut masalah tersebut hingga adanya suatu putusan hukum sesuai ketentuan, bukan dengan pendapat sendiri menyatakan ada suatu rekayasa dan atau mungin palsu tanpa melalui proses hukum.
Jikalau hal seperti ini terus dibiarkan maka bolehlah dikatakan sebagai suatu kegagalan pemerintah di dalam menjamin warga negara untuk beribadat.Dan jika hal itu menjadi kesimpulan pertanyaannya,apakah yang dimaksud negara melindungi segenap bangsa dan negara? Lalu bagaimana lagi kita menyatakan kemajemukan dan keragaman merupakan kekayaan bangsa dan negara? Pertanyaan inilah yang belum bisa terjawab secara jelas dan gamblang.Sebabnya yaitu tadi, masih ada saja mempersoalkan eksistensi suatu Rumah Ibadat seperti GKI Yasmin ini meskii sebenarnya telah melalui proses yang panjang hingga mendirikan Bangunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Bogor memang,menganjurkan untuk pindah tempat.Akan tetapi anjuran itu sulit diterima oleh para Jemaat, selain karena tempat yang ditunuuk Waliko jauh dari tempat tinggal Jemaat, juga mungkin oleh karena kurang jelas maksud pemindahan GKI Yasmin tersebut.Alhasil tawaran pindah dari tempat sekarang tidak dapat diterima oleh para Jemaatnya.Kalau hanya karena persangkaan perolehan tandatangan sebagai syarat untuk mendapatkan IMB diduga palsu atau rekayasa, tentu Pemerintah Kota Bogor tidak boleh semena mena mencabut dan menyegel tempaat itu bagitu saja dengan kekuasaan, akan tetapi haruslah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Apalagi dalam hal keberadaan GKI Yasmin ini jelas jelas menurut Mahkamah Agung RI IMB-nya adalah sah.
Sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945, sesungguhnya siapapun tidak dapat tidak melaksanakan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Seandainya ada bukti bagi pemerintah Daerah Bogor yang menunjukkan kepalsuan atas perolehan persetujuan warga terhadap didirikannya GKI Yasmin tersebut, Walikota sesungguhnya hanya melakukan upaya banding dengan bukti baru tersebut guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.Bukan dengan kekuasaan melakukan penyegelan.
Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono mestinya bertindak tegas terhadap masalah ini tidak me;lakukan pembiaran hingga berlarut larut.Sebab Negara Republik Indonesia yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan yang beradab dan menjungjung tinggi hak asasi manusia perlu segera turun tangan mewujudkan keadilan sosial serta menjamin mereka melakukan kebaktiannya selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan lain.
Masih dapatkah keputusan hukum direblik ini diandalkan?  Berbahagialah orang yang teranyaya oleh karena kebenaran sebab dia akan ditinggikan Tuhan.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger