KASUS ANTASARI MEYISAKAN MASALAH


Perkara pidana yang melibatkan Antasari Anzhar,SH.MH kini jadi bahan gunjingan.Masalahnya dinilai banyak fakta  yang tersembunyi di dalamnya. Sebelumnya, tim kuasa hukum Antasari mantan Bos KPK ini telah banyak memorotes pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya yang menghukum,Antasari Anzhar,SH.MH 18 tahun yang diperkuat Mahkamah Agung RI.
Berbagai protes yang dilakukan Tim Kuasa hukum itu, antara lain ialah, keterangan saksi ahli yang tidak dipertimbangkan, barangbukti mulai dari Baju Korban yang digunakan saat kejadian tidak pernah dibuktikan, termasuk juga senajat yang digunakan menembak Almarhum Nasaruddin Zulkarnaen. Yang pasti Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukumnya, dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Gayus HP Tambunan,dalam kasus Mafia Pajak, pernah mengaku bahwa Sirus Sinaga selaku Jaksa Penuntut Umum atas Antasari Anzahar banyak mengetahui kejadian sebenarnya atas kasus tersebut.Oleh karenanya,tukas Gayus meyakinkan  tidak mungkin Sirus akan disidik dalam kasus rencana tuntutan yang diduga palsu tersebut.
Dari pengakuan Gayus ini, Antasari dengan Tim Kuasa hukumnya mulai bergerak mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan yang diterimanya.Alasannya yaitu tadi adanya digaan rekayasa dalam kasus tersebut.Kecurigaan rekayasa ini semakin terbuka tatkala,Andi Syamsudin,Adik kandung almarhum Nasaruddin Zulkarnen, meminta jika ada perlindungan dan atau jaminan dari pemerintah atas dirinya dan keluarganya, ia akan membuka benang merah yang ada dalam kasus Antasari.
Antasari Anzhar sendiri,meyakini bahwa kasusnya itu merupakan kasus yang diciptakan oleh oknum yang hendak melengserkannya dari Jabatan Ketua KPK.Boleh jadi memang penciptaan itu terjadi dari oknum penguasa atau dari oknum pelaku koruptor yang sudah terancam dengan ketegasan Antasari di dalam menegakkan hukum selama dia menjbatat Ketua KPK.Tetapi jika hal itu yang terjadi sejuhmanakah kekuasaan dari oknum peluku Koruptor merekayasa kasus keji seperti itu hanya untuk menjatuhkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK?
Masyarakat  pencari keadilan kini boleh lega dan mengangkat jempol terhadap Komisi Yudisial Republik Indonesia.Sebab, dengan sikap penyelidikan dan kesimpilan KY lah kasus Antasari ini mulai terkuak.Surat protes sebelumnya telah dilayangkan kuasa hukum Antasari, akan tetapi tidak mendapat tanggapan apa apa kecuali dari Komisi Yudisial.Karen itu  seluruh komponen masyarakat mendukung Komisi Yudisial sebagai suatu lembaga yang dapat memberikan keadilan.
Benarkah kasus Antasari Anzhar,SH.MH ini direkayasa? Apa  motif merekayasa kasus tersebut ? kini harus dijawab oleh penegak hukum demi keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.


comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger