KPK SERAHKAN PERKARA BG KE JAKSA AGUNG RI.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penyidikan Kasus dugaan gratifikasi, Kom Jen Pol, BG kepada Kejaksaan Agung RI. Penyerahan ini dilakukan sesuai keputusan Praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa perkara atas diri BG bukan merupakan kewenangan KPK. Hakim tunggal ,Sarpin Rizaldi, yang memeriksa dan mengadili perkara itu menilai, bahwa BG bukan eselon I atau bukan sebagai penyelenggara negara juga bukan penegak hukum. Karenanya penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah.
Prokontra atas putusan tersebut pun terjadi. Sebagian besar menyatakan bahwa keputusan itu telah melebihi kewenangannya sebagai Hakim. Dalam pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, praperadilan dapat diajukan dalam perkara sah atau tidak  pengkapan, penahanan dan penghgentian Penyidikan . Oleh karena secara limitatif hukum formalnya menmgatur,apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan maka  seharusnya hakim tidak dapat menafsirkan lain dari pada apa yang ditentukan hukum tersebut. Hakim adalah penemu dan menciptakan hukum, adalah benar berdasarkan penafsiran suatu  ketentuan yang tidak secara tegas diatur  dalam perundang undangan. Namun jika telah diatur tegas maka seyogyanya tidak ditafsirkan lain dari pada apa yang dinyatakan ketentuan tersebut.Sedangkan disisi lain berpendapat bahwa keputusan hakim Sarpin merupakan terobosan demi hak hak asasi seseorang yang harus dijungjung tinggi.
Terlepas  pro dan kontra di kalangan masyarakat, berkas perkara BG kini telah diserahkan KPK kepada Jaksa Agung RI untuk penyidikan selanjutnya. Penyerahan berkas perkara itu kepada Jaksa Agung ada beranggapan hal terbaik daripada diserahkan kepada Bareskrim Polri. Alasannya karena Bareskrim Polri sebagai petinggi dengan pangkat  Komjen Pol tidak memungkinkan penyidikannya dapat dilakukan sesuai harapan rakyat. Sementara sinyal dari Jaksa Agung HM Prasetiyo, mengatakan akan melimpahkan penanganan kasus itu kepada Bareskrim Polri. Alasannya karena Bareskrim pernah menyidiknya, yang walapun Jaksa Agung menyatakan akan meneliti terlebih dahulu.
PERLU PENAFSIRAN MK
Banyak pihak menilai, KPK seharusnya tidak terburun buru menyerahkan penydidikan kasus BG ini kepada Jaksa Agung. Alasannya, karena putusan Praperadilan yang menyatakan BG bukan penegak hukum dan bukan pejabat eselon satu dan atau sebagai penyelenggara negara, masih dipersoalkan . Sebab, selain kesimpulan hakim yang dinilai kontrpversi itu , KPK pun masih berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Selain masih menunggu putusa akhir dari Mahkamah Agung pertanyaan kini muncul, bukahkah kasus itu mendapat perhatian masyarakat luas? Bukankah juga dalam Undang Undang No 2 tahun 2002, menyatakan setiap anggota Polisi adalah penegak hukum ? . Jika seandainya Hakim PK menyatakan perkara tersebut sah dan menjadi kewenangan KPK, bagaimana kepastian hukum dalam kasus ini sementara KPK telah menyerahkan kepada Jaksa Agung dan selanjutnya, Jaksa Agung kemungkinan akan menyerahkan kepada Bareskrim Polri.
Hakim, Sarpin Rizaldi, yang memeriksa dan mengadili Praperadilan yang menuai protes ini pun dinilai sebagai telah melebihi kewenangannya. Pasalnya, karena terlalu jauh menafsirkan ketentuan Undang Undang yang merupakan ranah Mahkamah Konstitusi. Pendapat itu boleh jadi benar, karena satu satunya Lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi bukan berarti hakim tidak dapat menafsirkan ketentuan perundang undangan. Penafsiran ketentuan itu sarana menemukan hukum sebatas ketentuan undang undang kurang mengaturnya. Jika ternyata sudah diatur secara limitatif? Menurut tiori maupun dalam praktik hakim tidak ada ruang menafsirkan lain daripada yang telah ditetapkan.
Namun sebagaimana disinggung diatas, lepas dari pro kontra atas keputusan itu, kita harus menghormati keputusan yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut. Masalahnya, masih ada upaya hukum luar biasa, dimana Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai pengawal tertinggi keadilan belum memberikan pendapatnya melalui putusan. Karenanya baik KPK, Jaksa Agung menunggu upaya hukum tersebut.  



comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger