KASUS BG DISERAHKAN KE JAKSA AGUNG STAF KPK PROTES

Tiga PLT Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan ,Taufiqqurahman Ruki,bersama dua orang Komisioner lainnya yang berstatus terlapor di Mabes Polri, sepakat menyerahkan penanganan kasus Komjen Pol BG ke Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung yang akan menerima berkas itu pun menyatakan siap untuk selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri. Keinginannya itu karena sebelumnya Bareskrim Polri telah pernah menangani perkara tersebut. Penyerahan penanganan perkara itu ke Jaksa Agung menuai protes dari Staf KPK. Demonstrasi yang digelar Staf KPK tersebut dihadiri, Taufiqqurahman Ruki sebagai PLT Ketua KPK pengganti  Abaraham Samad yang diberhentikan sementara karena telah menjadi tersangkan dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam orasi yang disampaikan Staf KPK tersebut antara lain menyatakan,penyerahan penangnan kasus itu ke Jaksa Agung menimbulkan ketidak adilan bahkan mengorbankan idealisme anti rasuah itu memberantas korupsi. Untuk itu, pegawai KPK tersebut pun menuntut Pimpinan KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan BG.
Putusan Praperadilan memang merupakan putusan pertama dan terakhir, artinya final yang tidak memberikan ruang untuk Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Demikian juga Peninjauan Kembali atas putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, menurut ketentuan hukum yang diperkenankan mengajukan PK adalah keluarga atau ahli warisnya atau Jaksa Agung untuk kepentingan hukum. Karenanya, pendapat tentang boleh atau tidak KPK mengajukan Peninjauan kembali atas putusan Praperadilan ini menjadi perdebatan  dikalangan masyarakat dan pakar pakar hukum masing masing mempertahankan pendapatnya sendiri sendiri tidak peduli terhadap berbagai keberatan yang muncul dikalangan masyarakat luas atas putusan tersebut.
Pelaksana Tugas Ketua KPK, Ruki, yang mengahdiri Demonstrasi Pegawainya itu pun turut membubuhkan tandatangan diatas Spanduk Putih yang digelar Stafnya tersebut. Ruki, mengaku kalah. Pengakuan kalah yang dimaksud, meski dinyatakan akan fokus kepada perkara yang tertunggak di KPK yang memerlukan penanganan secepatnya, kekalahan dimaksud menarik untuk dikaji. Apakah karena putusan praperadilan yang menyatakan  penetapan tersangka atas diri BG KPK tidak sah, karena bukan merupakan  wewenangnya? Atau hendak menyelamatkan Wakil Ketua KPK, Zulkarnai , yang menjadi terlapor dugaan menerima suap untuk menghentikan penyidikan kasus Korupsi dana hibah program penangan sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jawa Timur tahun 2008, dan Adnan Pandu Praja terlapor dugaan pemalsuan surat Notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber? Termasuk 21 Penyidik KPK yang akan disidik Bareskrim dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api  illegal ? tidak jelas.
KOMPROMI POLITIK ?
Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti, yang juga pelaksana harian Kapolri mengatakan, pengusutan terhadap perkara yang melibatkan, dua wakil ketua KPK,Zulkarnai, dan Adnan Pandu Praja ditunda. Penundaan itu diputuskan setelah adanya koordinasi antar penegak hukum. Hasil koordinasi antar lembaga penegak hukum itu juga menjadi faktor yang membuat KPK melimpahkan pengusutan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan selanjutnya berencana melimpahkan kasus itu ke Kepolisian (Kompas 3/3)
Koordinasi antar lembaga penegak hukum ini boleh jadi kompromi politik antar lembaga penegak hukum tersebut. Bukankah dalam perundang undangan memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan umum? Meski tidak diatur  dalam ketentuan perundang undangan, bukan kah pemerintah bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan keamanan di negeri ini ? bukankah pula pejabat tinggi negara wajib menciptakan kedamaian di dalam masyarakat ? itulah mungkin salah satu alasan dalam koordinasi penegak hukum menyepakati pelimpahan kasus BG ke Jaksa Agung dan demi kelangsungan KPK Polri setuju untuk menunda pengusutan dua wakil KPK yang sudah menjadi terlapor di Mabes Polri.
Boleh jadi memang, tanpa suatu kesepakatan antar penegak hukum di dalam meredam gejolak yang muncul belakangan masing masing pihak harus menjalankan tugasnya sesuai perintah undang undang. Sebut saja misalnya, Bareskrim Polri yang telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana, dia  wajib melaksanakan pengusutan demi kepastian hukum. Karenanya, penetapan tersangka, terhadap, Bambang Widjojanto, Abraham Samad setelah penyelidikan, penyidikan didapat bukti kuat perkara tersebut dapat ditingkatkan sehingga menetapkannya sebagai tersangka. Begitu pun terhadap terlapor dua pimpinan KPK lainnya yang sedang dalam tahap penyelidikan termasuk 21 Penyidik KPK yang diduga memiliki senjata api illegal tersebut tetap akan dilanjutkan demi hukum sesuai kewenangannya.
Koordinasi penegak hukum yang menghasilkan penundaan proses hukum terhadap dua wakil Ketua KPK dan 21 Penyidik KPK dan penyerahan  kasus BG kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya Kejaksaan Agung menyidiknya dapat dianggap sebagai suatu jalan keluar terbaik. Pasalnya, Bareskrim Polri yang mengusut 21 anggota Penyidik KPK dan dua Wakil akan terus berlangsung sesuai kewenangan dan kewajiban Polri. Dapat dibayangkan jika hal itu dilantukan sementara ini maka KPK benar benar lumpuh . Nah oleh karena masing masing penegak hukum ingin memperkuat KPK, Polri dan Jaksa Agung sebagai penegak hukum di negeri ini maka ketiganya sepakat penanganan kasus dua wakil Ketua KPK dan 21 Penyidik KPK ditunda sementara, sedangkan perkara BG diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Adakah yang salah dalam kesepakatan ini? Jawabannya tidak. Sebab jika penanganan kasus BG tetap dilanjutkan di KPK, bukan tidak mungkin penyidik KPK  dalam melakukan penyidikan lanjutan kurang netral mengingat kasus yang terjadi antar KPK  Vs Polri. Demikian juga Polri, jika melanjutkan penyidikan terhadap 21 penyidik KPK dan dua wakil Ketuanya, bukan tidak mungkin KPK runtuh. Jika hal itu terjadi kegaduhan politik maupun hukum semakin menjadi mengakibatkan masyarakat semakin terpuruk. Karena itu, marilah memberikan kesempatan kepada penegak hukum menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum, tidak lagi berpikiran sempit yang menyatakan, kriminalisasi. Sebab sebagaimana disinggung diatas, Polisi yang menerima laporan pengaduan wajib melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Bagaimana selanjutnya proses perkara BG ditangan Jaksa Agung, apakah benar akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri atau mengusutnya sendiri sesuai ketentuan hukum demi kepastian dan keadilan ? kita tunggu saja Jaksa Agung RI.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger