PERSETERUAN AHOK VS DPRD DKI, KPK DAN ANGKET BERPACU.


Perseteruan, Basuki Tjahaya Purnama, (Ahok), Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta sejak ditinggal Joko Widodo yang menjadi Presiden Rwepublik Indonesia kini terus berlanjut. Ahok yang pada saat itu menjabat wakil Gubernur sudah dipersoalkan. Masalahnya, Ahok dinilai cpas ceplos tanpa memperhitungkan kata kata yang akan dilontarnya, bahkan mungkin meninggung perasaan pihak lain. Undang Undang menegaskan sebagai wakil jika Gubernurnya berhalangan dan atau mengundurkan diri maka, wakil otomatis menjadi Gubernurnya. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, Basuki Tjahaya Purnama pun dilantik Presiden sebagai Gubernur devinitif tiga bulan yang lalu.
Menjadi Gubernur, Ahok, rupanya tidak berubah sikap dalam pandangannya khususnya statmen-statemennya. Boleh jadi memang, ia ditempa dengan terbuka, tanpa teding aling-aling dalam menyatakan suatu pendapatnya, teristimewa hendak memberangus tindak pidana korupsi dilingkungan pemda DKI Jakarta yang menjadi tanggung jawabnya. Ada banyak hal memang telah dilakukan, baik pembinaan internal , mengurangi janbatan yang dianggap tidak perlu, muaranya adalah mengirit biaya, yang walapun disisi lain dia memberikan gaji luar biasa kepada pegawainya yang baik membuat beberapa Daerah lain iri hati. Namun ada banyak pula berpandangan pemberian insentif tinggi dapat dijadikan alasan memacu kinerja yang baik dan menghindari tindak pidana korupsi.
Itikad baik Ahok terus dilakukan, namun rupanya sisa sisa amarah keduanya, baik Ahok sendiri maupun anggota DPRD DKI masih tersimpan. Boleh jadi memang, Ahok kerap kali menyatakan sikap berseberanmgan dengan DPRD nya, bahkan menuduhnya yang macam macam yang ditanggapi sebagian anggota di DPRD yang menjadi mitranya itu, sebagai bentuk penghinaan dan lain sebagainya.
Pembahasan APBD yang mestinya disahkan November-Desember 2014, tertunda akhirnya dapat diselesaikan Januari. Nah inilah puncak masalah antara Gubernur DKI dengan DPDRD. Pasalnya, Ahok mera beberapa item yang tidak diusulkan masuk dalam RAPBDP. Merasa tidak mengusukannya, Ahok tidak mengirimkan APBDP itu ke Mendagri, tetapi mengirimkan yang sebelumnya. Sedangkan DPDRD menilai, berkas yang dikirim Ahok itu tidak sah. Sebab selain tidak ada tanda tangan Ketua, tidak pernah dibahas bersama DPRD dengan Gubernur. Terhadap pernyataan DPRD ini Ahok pun menanggapinya bahwa RAPBD yang dimaksud DPRD tersebut terdapat dana siluman diluar usulannya, karena itu ia pun tidak mau.
ANGKET DAN LAPOR KPK.
Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta yang merasa dibohongi Ahok itu pun membentuk hak angket. Anggota DPRD semuanya menandatangani angket itu dengan membentuk tim sebanyak 33 orang menyedikinya. Searah dengan pembentukan angket itu, Basuki Tjahaya Purnama, yang sebelumnya mengancam akan melaporkan DPRD kini diwujudkannya. Didampingi beberapa stafnya, Ahok pun melaporkan dugaan dana siluman yang terdapat dalam APBDPnya ke KPK Jumat 27 Februari 2015. Usai menerima laporan tersebut , kepada wartawan, Johan Budi, mengatakan ada indikasi dana siluman dalam RAPBD tersebut.

KPK dan Angket kejar kejaran membuktikan kinernyanya. Hak Angket yang dibentuk berdasarkan penetapan Ketua DPRD DKI itu diberikan waktu selama 2 bulan. Nah dalam 2 bulan ini, 33 anggota angket bekerja untuk membuktikan pelanggarannya Ahok. Bagaimana dengan dugaan tidak pidana korupsinya? KPK yang sudah menyatakan ada indikasi harus dapat menyidik kasus itu dengan waktu yang sesingkat singkatnya untuk membuktikan secara hukum, ada atau tidak pidananya. Ditinjau dari sisi hukum tipikor, dengan pernyataan Wakil KPK tersbut nampaknya tidak sulit membuktikan. Sebab dalam rumusan tindak pidana korupsi menyatakan, berpotensi untuk merugikan negara sekali pun sudah terbukti menurut hukum, jadi tidak memerlukan kerugian yang nyata (fisik)

Seandainya Angket lebih dahulu membuktikan penyelidikannya, dan seterusnya dialnjutkan kepada pemakjulan Ahok atau sebaliknya, KPK dapat membuktikan selanjutnya ke Pengadilan apa yang terjadi. Demi tegaknya hukum, dan bagian pembelajaran kepada para Pejabat maupun Dewan masing masing kasus itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Angket secara pilitik dilanjut hingga tuntas sesuai ketentuan tanpa asa dendam kecuali kebenaran yang nyata, sementara KPK yang akan menydik kasus itu mempercepat spitnya untuk kepastian hukum demi keadilan. Marilah bersama sama kita kawal dan cermati pelaksanannya sebagai bagian dari kontrol terhadap penyelenggara negara.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger