PEMBERHENTIAN SUTARMAN MELANGGAR HUKUM


 Mengangkat dan memberhentikan, Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia. Namun oleh karena luasnya cakupan tugas dan tanggung jawab Kapolri, sesuai perundang undangan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentiannya pun harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketentuan yang mengatur melalui persetujuan DPR RI tidak lain ialah memberikan kesempatakan kepada DPR RI mengawasi pelaksanaan Undang Undang agar tidak disalah gunakan kewenangan itu bahkan lebih dari itu, agar kepolisian RI benar benar netral tidak digunakan sebagai alat politik.
Pertanyaannya sekarang, apakah usulan pemberhentian, Kapolri Jenderal Polisi Drs,Sutarman telah sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian? Jawabannya boleh tidak boleh ya. Pasalnya, dari usulan pemberhentian itu telah menyalahi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan ayat (2) dari pasal 11 Undang Undang No 2 tahun 2002 menyatakan, pemberhentian Kepala Polisis Republik Indonesia dari jabatannya ialah, memasuki masa pensiun, atas permintaannya sendiri, dihukum pidana dengan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya diluar ketentuan itu maka Pemberhentiannya pun tidak dapat dilaksanakan. Kini pemberhentian Sutarman menurut ketentuan itu tidak satu pun yang dipenuhi, sebab, yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, tidak dihukum dan tidak pula memasuki masa pensiun karena masih sekitar 9 (sembilan ) bulan dihitung dari Januari 2015. Pertanyaannya kemudian, mengapa DPR RI menyetujui padahal diketahui bahwa alasan presiden tidak memenuhi syarat yang ditentukan perundang undangan?
Banyak pihak memberi penilayan, Usulan Presiden memberhentikan Sutarman ,dan akan digantikan Komjen Pol Drs Budi Gunawan,SH.M.Si sebagai suatu keterpaksaan karena tekanan Partai pengusungnya. Apakah itu benar atau tidak, Presiden yang tahu, tetapi yang pasti suara sumbang atas hal itu pun bergema baik didunia maya maupun media cetak yang selama satu bulan menghiasi pemberitaan. Sontak saja, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana Gratifikasi. Penetapan tersangka atas Budi Gunawan tanggal 12 Januari 2015, itu, Komisi Hukum DPR RI yang semula menjadwalkan akan melakukan uji kelayakan terhadapnya tanggal 19 Januari 2015 dipercepat menjadi tanggal 14 Januari 2015,dan benar saja DPR secara aklamasi minus Demokrat menyetujui usulan Presiden Republik Indonesia yang dikirimkan melalui surat DPR No 01/DPR-RI/II/2015 tanggal 15 Januari 2015.
Pertanyaannya kemudian, kenapa DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan dari Undang Undang itu secepat kilat menyetujui, padahal diketahui benar bahwa usulan tersebut bertentangan dengan Undang Undang? Dimanakah fungsi pengawasan sebagai salah tugas DPR RI ? itulah masalahnya, para Anggota Dewan yang terhormat ini, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau mereka boleh jadi sebagai wakil rakyat yang walapun dalam masalah ini sedemikian besar penolakan dari Rakyat, tetapi dengan kedudukan mereka di Parlemen saat ini digunakan yang tentu dengan tujuan tertentu pula. Apa gerangan tujuannya ?
Boleh jadi,  DPR RI yang menerima usulan dari Presiden RI  Joko Widodo tentang penggantian Kapolri dari Sutarman kepada Budi Gunawan, dan setelah penetapan calon pengganti Kapolri itu ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, presiden tidak berupaya menarik usulannya tersebut. Karenanya, DPR RI mungkin saja berpikir, Presiden mendiamkan bola panas ditangan DPR RI karena tidak menarik usulan tersebut. Dengan demikian boleh jadi , DPR RI pun melempar bola panas itu kembali tangan Presiden RI.  Gonjang ganjing pun tak terelakkan, bahkan terjadi banyak laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Komisoner KPK, apakah secara kebetulan bersamaan dengan kasus penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tetapi yang pasti 4 (empat) tersisa pimpinan Komisoner KPK dilaporkan masyarakat dan 2 (dua) diantaranya kini menjadi tersangka.
TEANG SEMENTARA ?
Komjen Pol, Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka oleh KPK mengajukan praperadilan kepengdilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu dilayangkan karena ia merasa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai perundang undangan yang berlaku. Hakim ,tunggal, Sarpin SH pun mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Paska putusan yang mengabulkan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan, seharusnya Presiden Republik Indonesia Joko widodo, tidak ada lagi beban untuk tidak melantiknya sebagai Kapolri. Alasannya, secara politis, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuannya, lalu secara hukum ternyata, dinyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
Apakah sejak awal memang Presiden tidak menghndaki, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri? Dan usulannya itu hanya karena terpaksa akibat tekanan politik dari Partainya misalnya? Tidak jelas. Namun yang pasti masalah Komjen Budi Gunawan sesungguhnya baik secara politik maupun hukum kelar dan bersih , tetapi kenapa tidak melantiknya?
Presiden memilih tidak melantik, Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, bahkan mengusulkan, Komjen Pol Drs, Badodin Haiti yang kini wakil Kepala Polri sebagai calon tunggal. Usulan ini nampaknya akan menuai masalah di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Pasalnya, penarikan atas usulan, Komjen Pol Budi Gunawan pun konon kabarnya belum pernah dibatalkan dan atau ditarik, sudah diusulkan calon lain. Usulan pengganti ini apakah karena DPR masih dalam reses sehingga belum ada pembahasan, namun yang pasti banyak kalangan menilai sikap Presiden mengusulkan Badrodin Haiti menciptakan ketenangan.

Kita berdoa, ketetangan ini tidak sementara, tetapi seterusnya agar pembangunan untuk mensejahterakan rakyat dapat dijalankan. Tetapi pelajaran bagi penyelenggara negara, bahwa jika ternyata sedari awal telah menyalahi aturan dalam memutuskan sesuatu maka keputusan itu tetap jadi masalah. Semoga tidak terulang.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger