PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI KRIMINALISASI?


Proses penegakan hukum terhadap,laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan,pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, termasuk terlapor, dua komisioner lainnya dan 21 penyidik KPK menuai banyak protes dari masyarakat. Penetapan trsangkat atas diri, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan pemeriksaan terhadap terlapor lainnya dinilai upaya pemberangusan KPK yang mendapat kepercayaan banyak dari masyarakat sebagai suatu lembaga yang mampu menunjukkan kinerjanya untuk memberantas korupsi.
Pandangan negatif terhadap Kepolisian yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum itu pun tak terelakkan. Alasannya, tak lama setelah KPK menetapkan Kmojen Pol Budi Gnawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, penangkapan terhadap Bambang Widjojanto dilakukan, Bareskrim Polri. Penangkapan itu banyak menilai diluar prosedur oleh karena Bareskrim Polri belum pernah melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan sebagaimana lazimnya dalam suatu tindak pidana diluar tertangkap tangan.
Kenapa sedemikian rupa persepsi negatif kebanyakan masyarakat terhadap Polri, hingga menganggap Polri mengadakan kriminalisasi terhadap KPK ? persepsi itu muncul mengaitkan beberapa peristiwa sebelumnya, yaitu, kasus Buaya versus Cicak, yang sempat menetapkan, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, Candra Hamzah sebagai tersangka. Dan untuk Irjon Pol Joko Susilo yang ditetapkan tersangka dalam kasus Simulator Korlantas, Penyidik dari Bengkulu datangi  Kantor KPK untuk menangkap Novel Basweden penyidik KPK yang menangani Joko Susilo. Untuk kasus Buaya vs Cicak didevonering atas perintah Presiden waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedangkan untuk Novel Basweden, SBY menyatakan waktunya tidak tepat.
HUKUM HARUS DITEGAKKAN
Polri sebagai penyidik tunggal terhadap tindak Pidana Umum , dalam perkara ini sesungguhnya telah melakukan tugasnya secara benar. Sebab setiap laporan yang masuk tentanga dugaan adanya suatu tondak pidana, Polri wajib menindak lanjutinya. Masalah waktu, boleh jadi lambat dan juga dipercepat tergantung kesiapan penyidik, namun yang pasti semua perkara pidana yang dilaporkan kepadanya selama belum lewat waktu (kedaluwarsa) tetap ditindak lanjuti. Sebut saja misalnya, Novel Baswedan , yang penah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan mengakibatkan orang meninggal dunia ketika ia menjabat kasat reskrim di Bengkulu, yang sempat dihentikan sementara atas pemikiran SBY waktu itu sebagai Presiden yang menyatakan waktunya kurang tepat, kini dilanjutkan. Penghentian sementara penyidikan terhadap, Novel Baswedan, bukan berarti Penyidik menghentikan penyidikannya, tetapi hanya waktu kurang tepat menurut SBY waktu itu.
Boleh jadi,Polri merasa kini  waktunya melanjutkan kasus, Novel Baswedan. Masalahnya jika sebelumnya dihentikan sementara , bukan berarti Penyidik mendiamkan begitu saja kasus itu, hanya karena Novel sebagai penyidik di KPK, Polri pun berhitung kepada waktu jangan sampai kedaluwarsa mengakibatkan tidak ada kepastian hukum. Demikian juga terhadap BW dan AS termasuk 21 penyidik lainnya harus tetap dilanjutkan demi tegaknya hukum. Persepsi yang timbul dimasyarakat yang menyatakan Polri hendak melumpuhkan KPK, mungkin berlebihan, karena Polri sendiri telah mempersiapkan 50 penyidik ahli membantu KPK. Nah, dari sisi ini apakah benar ada niat polri memberangus KPK sebagai penegak hukum? Jawabannya tentu tidak berdasar.

Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, tentu harus juga instrospeksi dan berbenah atas penyidik-penyidiknya yang seringkali masih kurang taat terhadap pelaksanaan ketentuan undang undang. Sebut saja misalnya hak hak seorang tersangka, dimanapun, kapan pun wajib diberi kebebasan untuk dikunjungi kuasanya . Demikian juga haknya untuk mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya selaku tersangka menurut pasal 72 KUHAP wajip pula diberikan. Namun seringkali, penyidik menganggap turunan BAP itu sebagai raha sia negara sehingga belum dapat diberikan. Boleh jadi memang, berkas perkara secara keseluruhan merupakan rahasia yang tidak dapat dibuka penyidik sebelum dimuka sidang pengadilan, akan tetapi khusus turunan BAP atas diri tersangka seketika itu wajib diberikan.
Polri selaku penegak hukum harus taat menegakkan hukum termasuk juga hak hak tersangka yang sedang disidik. Jika ketulusan dan ketaatan itu dapat dilaksanakan penyidik, persepsi negatif yang berlebihan seperti saat ini mungkin tidak terjadi, bahkan kepercayaan masyarakat semkin tinggi. Karenanya marilah bersama sama mengawal penegakan hukum ini demi bangsa dan negara teristimewa menjadikan hukum sebagai panglima tidak hanya slogan semata tetapi mewujudkannya secar murni dan konsekuen, yang tentu dengan pengawalan yang ketat. Karenanya, demi tegaknya hukum secara abersama sama kita mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan, penyidik KPK menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan melanjutkan perkara tunggakannya, juga polri yang sedang menangani perkara, oknum pimpinan komisioner KPK termasuk 21 penyidiknya melanjutkan hingga pengadilan memutuskan bersalah atau tidak. Dengan demikian maka,harapan Hukum sebagai panglima akan terwujud. Kita tunggu proses hukum tidak dalam kompromi atau lobby menutup perkara. Ingat korbannya. Semoga.


comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger