DEWAN PENGAWAS MELIBATKAN LEMBAGA BERPOTENSI KONFLIK


Dewan pengawas dalam suatu lembaga tertentu yang melibatkan oknum dari  lembaga Badan tertentu pula merupakan suatu ide kemunduran dalam tatanan sistem  pengawasan yang sesungguhnya.Sebab setiap orang yang yang didudukkan dalam suatu lembaga dan atau komisi tertentu yang keanggotaannya berasal dari suatu Lembaga atau kelompok tertentu dikhawatirkan anggota pengawas itu akan kurang dalam menjalankan fungsi, tugas tan tanggung jawabnya sebagai pengawas.Pengawas dari dalam diri sendiri umumnya peuh pakeuh sehingga tidak banyak dapat diharapkan untuk memperbaiki maksud dan tujuan dibentuknya pengawas tersebut.
Dalam Kalausul revisi Undang Undang No 22/2007,yang akan membentuk suatu  Dewan Pengawas Pemilu mengarahkan Partai pemenang pemillu menjadi Pengawas. Memaksakan ketentuan ini tentu memaksakan kehendak untuk mengintervensi idevendensi KPU dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sebab kita dapat bayangkan kehadiran dari Anggota Dewan Pemenang pemilu untuk menekan KPU ntuk berbuat dan tidak berbuyat sesuatu.
Anggota Lembaga Pengawas   sejatinya adalah orang perorang, tokoh yang yang indevenden yang memiliki pengetahuan dan trakrekor baik.Indevendensi anggota pengawas itu amat sangat perlu dan penting agar dia dapat menegakkan kebenaran sesuai ketentuan.Namun jikalau anggota pengawas itu ternyata dari dalam diri sendiri, atau kelompok tertentu,dapat dibayangkan bahwa pengawasannya itu akan bersuara bilamana merugikan kelompoknya, dan sebaliknya menjadi diam bilamana menguntungkan kelompoknya itu sendiri.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) kini tampaknya sudah  terkoptasi politik Pemerintah dalam pengawasan,  cotohnya saja Mahkamah Konstitusi.Mestinya DPR-RI sesuai ketentuan perundang undangan adalah pengawas oleh karena Undang Undang yang membentuk Lembaga MK itu adalah dibuat oleh Pemerintah dan DPR.Karenanya secara yang berhak mengawasi dan mengontrol pelaksanaannya tentu DPR RI. Dengan demikian maka seharusnya pembentukan suatu Lemabaga khusus pengawas di MK tersebut sebagai dimaksud dalam revisi Undang Undang Mahkamah Konstitusi sudah tidak dibutuhkan.
Kini pengawasan secara konstutional DPR terhadap MK beralih kepada suatu Lembaga yang akan dibentuk dengan keanggotaannya yaitu, Komisi Yudisial.Mahkamah Agung, DPR.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger