PENEGAKAN HUKUM JANGAN MELANGGAR HUKUM


Penghukuman seseorang tersangka dan atau tedakwa yang diajukan ke muka Sidang Pengadilan adalah untuk pembinaan untuk selanjutnya setelah menjalani hukuman tersebut kembali kepada masyarakat.Oleh karenanya berat ringannya suatu hukuman bukan menjadi ukuran namun keadilannya berdasarkan fakta hukum.Itulah prinsip hukum dan keadilan yang hendak diwujudkan oleh Majelis Hakim dimanapun sesuai dengan nuraninya.
Peristiwa ponnis Hakim belakangan ini seringkali ditanggapi miring seolah olah mereka yang menanggapinya itu duduk menjadi Juri dalam sidang seperti di Maerika Serikat.Berbagai tanggap yang bernada menyalahkan putusan tersebut sangat memprihatikan kita terhadap kemandirian Hakim masa depan.Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat,  yang membebaskan Walikota Bekasi, dan Wakil Walikota Bogor,banyak pihak menyalahkan Majelis dalam putusannya.Tidak tanggung tanggung, Ketua Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial turut memberikan tanggapan yang menyayangkan putusan pembebasan itu.
Penjatuhan  bagi seseorang terdakwa haruslah didsarkan minimal dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim berdasarkan nuraninya sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang yang terbuka untuk umum.Nah jika ternyata tidak cukup bukti yang meyakinkan termasuk misalnya keterangan sakasi satu dengan lain tidak saling terkait ,apakah adil menurut hukum seseorang dihadapkan kemuka pengadilan harus dijatuhi hukuman? Bukankah  adigium hukum menyatakan, lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah?
KOMISI YUDISIAL BERLEBIHAN
Komisis Yudisial yang dibentuk berdasarkan Undang Undang bentugas untuk mengawasi perilaku hakim sesuai ketentuan yang berlaku.Perilaku disini bukan berarti hendak intervensi terhadap suatu putusan yang dijatuhkan.KY boleh jadi menyelidiki setiap perilaku dan atau putusan Majelis, manakala putusan itu dibuat oleh karena faktor faktor lain yang melanggar etika misalnya.Tetapi maaf, sangat tidak elok,jika ada pandangan bahwa suatu  Pengadilan tertentu misalnya seperti pengadilan Tipikor Bandung sudah lama diincar.Diincar mungkin  maksudnya adalah dipantau.Pertanyaannya, apanya yang dipantau?adakah benar pantauan itu?pantaskah Lembaga pengawas ini menyatakan itu? Bukankah seyogyanya melakukan tugasnya menginvestigasi untuk mendapatkan suatu bukti tertentu untuk selanjutnya ditindak lanjuti?
Keputusan Pengadlan Tipikor Bandung Jawa Barat haruslah dihormati sebagai suatu keputusan hukum.Oleh karenanya tidak sepatutnya memberikan komentar yang berlebihan.Pasalnya, Majelis diyakini memutus berdasarkan bukti dalam sidang bukan didasari berkas perkara.Namun memang perlu dikaji bahkan jika perlu diinvestigasi ,apakah berkas perkaranya dari penyidik yang kurang?atau dakwaannya yang senagaja dibuat sedemikian rupa sehingga sulit membuktikan suatu tindak pidana itu ? memerlukan penelaahan, yang tentu tidak menyerang hakim yang memutusnya.
Pembuktian merupakan hal yang  terpenting dalam suatu proses hukum teristimewa dalam  tindak pidana fokus kepada materilnya.Boleh jadi Penyidik KPK beranggapan bukti awalnya telah cukup sehingga berkasnya dapat diajukan.Demikian juga Jaksa KPK merasa telah cukup bukti sehingga dia mendawak yang bersangkutan.Masalahnya kemudian adalah pengujian berikutnya berdasarkan pemeriksaan saksi-saksai di muka sidang.Boleh jadi bukti awalnya itu patah dan menjadi tidak mempunyai nilai apa apa dimata hukum setelah memeriksa saski.Pertanyaannya adalah, saksi ini pun sudah didengar keterangannya di muka Penyidik, mengapa sering berbeda kesaksian di Penyidik dengan di muka sidang?
Kesaksian di muka Penyidik sering kali juga dirinya dianggap sebagai pesakitan yang kurang begitu bebas untuk  menyatakan keterangan, apa yang dilihat, dialami dan disaksikannya.Menurut beberapa saksi yang sering bersaksi dimuka Sidang pemgadilan seringkali mereka mengaku diarahkan sesuai dengan kemauan penyidik.Jika tidak dituruti,selain berlama lama pertanyaannya seringkali ngawur bahkan bernada ancaman misalnya kalau berbelit belit bukan tidak mungkin kamu juga bisa menjadi tersangka.Nah mendengar kata kata tersangka disini, saksi menurut saja apa maunya penyidik, dengan catatan, dimuka sidang ia akan membuka yang sebenarnya.
Peristiwa semacam ini sering tersejadi dalam praktik.Oleh karenanya, Hakim sebagai wakil Tuhan di Bumi haruslah benar benar mempertimbangkan dengan hati nuraninya berdasarkan fakta fakta tentunya tanpa terpengaruh tekanan tekanan,dan lain kecuali kebenaran.Didasari oleh itu maka, sangat dipuji seorang hakim masih mau membebaskan seorang terdakwa karena dinilai tidak bersalah.
PROSES HUKUM
Ketentuan perundang undangan memberikan ruang yang luas bagi setiap orang untuk menggapi keadilan.Jaksa KPK tidak perlu merasa sudah paling benar.Masyarakat berharap banyak memang terhadap KPK tetapi harus diingat, dukungan dan harapan itu bukan berarti Pendyidik KPK dan atau Jaksa KPK yang paling terbaik atau yang paling bersih dari kehilapan dalam pemberkasan perkara misalny. Boleh jadi KPK tidak pernah dan tidak mengatur Penghentian Penyidikan, tetpai bukan berarti setiap perkara yang diajukan KPK harus dikenai hukuman meski tidak cukup buhkti, itulah preseden buruk yang mulai merasuk masyarakat kita belakangan ini .Jika hal itu terus berlanjut bukan tidak mungkin seseorang karena dendam disidik lalu dihukum.Itukah keadilan?
Preoses hukum harus sama sama dihormati dan dijungjung tinggi setiap masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena setiap orang yang disangka,didakwa haruslah dinggap belum bersalah sebelum keputusan Majelis hakim menyatakan kesalahannya itu berdasarkan keputusan.Ketentuan hukum itu seringkali kita dengar, namun rupanya dalam praktik seperti kasus Walikota Bekasi nonaktif ini menjadi samar samar tidak lagi menggunakannya, karena mungkin dianggap apapun alasannya haruslah dihukum.
Kebebasan Hakim sebagaimana dimaksud dalam perundang undangan haruslah dihormati sebagai kebebasan yang merdeka tanpa pengaruh  dari manapun juga. Namun memang kebebasan disini tentu tetap berbenah dan terbuka peluang setiap masyarakat untuk menilai suatu putusan yang dibuatnya itu.
Mahkamah Agung mestinya lebih terbuka menerima kritikan dari masyarakat sebagai bahan masukan memperbaiki Lembaga tertinggi keadilan itu.Harus diakui memang cukup banyak putusan yang kontroversial dilapangan, kurang perhatian dan atau tindakan dari Mahkamah agung RI sebagai upaya membina menuju profesionlisme yang tinggi untuk keadilan.Akibatnya, seringkali kita dengar bahwa keadilan itu hanya sebatas petinggi, orang kaya bukan kepada masyarakat umumnya.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger