KEPUTUSAN KOMITE ETIK KPK KOMPR0MISTIS?


Keputusan Komite Etik(KE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terhadap dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada Chandra M Hamzah,Cs telah final. &(tujuh) anggota Komite Etik yang dibentuk dua bulan lalu itu telah menetapkan bahwa dugaan pelanggaran Etik atas pimpinan KPK itu tidak terbukti sama sekali, kecuali dua orang ya itu Deputi dan Sekjen dinilai melakukan pelanggaran ringan.Keputusan itu telah final meski sangat mengecewakan rasa keadilan masyarakat.Pasalnya,karena kesimpulan yang diumumkan Komite Etik itu dianggap belum secara maksimal pemeriksaannya dilakukan.
Muhammad N azaruddin, terdakwa kasus suap di Kementerian Pemuda Raga  yang membuka tabir pertemuannya dengan Chandra M Hamzah, pernah meminta Komite Etik untuk dikomprontir dengan Chandra. Permintaan untuk konprontir itu pun ditolak oleh Komite Etik.Bahkan Ketua Komite Etik kepada wartawan pmelansir berita bahwa Muhammad Nazaruddin telah berbohong.Akibatnya putusan yang diumumkan tersebut dinilai banyak pihak kompromistis menyelamatkan muka Chandra M Hamzah selaku wakil Ketua bidang Penindakan KPK.
Keputusan Komite Etik itu telah final oleh karena tidak ada upaya banding. Namun yang menjadi pertanyaan mendasar adalah,bagaimanakah Komite Etik menelaah fakta hukum atas masalah tersebut.Apakah benar benar kompromistis untuk menyelamatkan muka oknum pimpinan KPK yang dibanggakan rakyat itu? Atau memang,komite Etik terpaku dalam keterangan seorang atau dua orang tanpa membandingkan dan menganalisanya lebih mendalam fakta  yang terungkap?
Pertanyaan diatas muncul oleh karena, Chandra M Hamzah, sendiri mengaku beberapa kali ketemu dengan Muhammad Nazaruddin,Saan Mustofa, Anas Urbaningrum yang dilakukan sejak tahun 2008-2009, yang pada saat itu  belum menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI. Namun pertemuan Chandra M Hamzah, dengan M Nazaruddin berikutnya, ia sudah menjadi Anggota DPR tahun 2009.
Pertemuan- pertemuan yang berkesinambungan itu tentu memunculkan tandatanya besar.Apa sesungguhnya yang dibicarakan sehingga pertemuan demi pertemuan itu dilakukan, Wakil Ketua KPK bidang penindakan tersebut dengan, Muhammad Nazaruddin? Mungkinkah hanya sekedar kangen kangenan yang nota bene baru saling mengenal satu dan lainnya? Itu bagian yang kurang diperhatikan di dalam menyimpulkan hasil pemeriksaan Komite etik tersebut.
Selain yang disebutkan diatas  juga yang paling menjengkelkan  lagi ialah, pertemuan M Nazaruddin dengan Chandra M Hamzah di Rumah pribadinya di Pejaten Jakarta Selatan. Menurut pengakuan Chandra M Hamzah kepada wartawan, ia diundang untuk ketemu dengan Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Undangan itu disampaikan oleh, Muhammad Nazaruddin, melalui pesan singkat BlackBerry.Anehnya, Chandra M Hamzah,begitu mudah dan datang atas undangan vi SMS BlackBerry tanpa mengonfirmasi terhadap sipengundang, yang dalam hal ini Benny K Harman.
Pertanyaannya,benarkah SMS yang disampaikan, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu undangan dari Benny K Harman sang Ketua bidang Hukum DPR tersebut? Seandainya benar, jika memang Benny K Harman yang hendak ketemu, kenapa bukan dia sendiri yang menghubungi, Chandra M Hamzah? Atau kenapa harus di rumahnya M Nazaruddin? Itu pula yang mungkin lolos dari analisa Komite Etik sehingga berkesimpulan bahwa ternyata, Chandra M Hamzah , tidak terbukti melakukan pelanggaran Etik KPK.
Boleh jadi memang kesimpulan Komite Etik tersebut benar adanya. Sebab informasi yang berkembang diantara pertemuan demi pertemuan yang dikumandangkan M Nazaruddin,adalah mulai dari Avis hukum tentang Proyek,Pembicaraan menutup kasus tertentu,termasuk tuduhan menerima sejumlah dana untuk menutup suatu kasus.Oleh karenanya Komite etik mungkin mengutamakan pemeriksaannya kepada ada tidaknya pelanggaran Pidana.Sebab jika diarahkan pemikiran pada hakikat kepatutan, maka pertemuan dirumahnya M Nazaruddin tersebut, yang katanya atas undangannya Benny K Harman, dan ternyata menurut Benny sendiri, ia datang pembicaraan keduanya telah selesai, patutlah dinyatakan bahwa pertemuan itu tidak sepatutnya terjadi apalagi dirumah pribadi pihak lain.
Adalah benar memang, Undang Undang secara tegas melarang Pimpinan KPK untuk bertemu dengan seorang yang kasusnya sedang diperiksa, atau orang lain yang berhubungan dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK.Akan tetapi, oleh karena kita membicarakan masalah Etik, tentu saja kita berpikir bahwa melakukan pertemuan dengan seseorang dengan beberapa kali, apalagi dilakukan dirumah pribadi, secara etika kuranglah tepat yang walapun sesungguhnya tidak ada sesuatu yang dibicarakan mengenai suatu perkara. Namun sekalilagi, dari etika jelas patut diduga ada sesuatu.Itu mungkin sebabnya, pimpinan KPK sebelumnya mengaku pernah sahabatnya mengundangnya di Bandung, dengan berat hati harus tidak dapat dituruti, yaitu tadi mungkin masalah Etik yang dijaga.
Dari segi olahan fakta yang terungkap diatas dibandingkan pada kesimpulan Komite Etik KPK yang telah diumumkan, wajar saja banyak pihak yang mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan tetapi lebih pada komromistis belaka yang bertujuan menyelamatkan oknum yang diduga melanggar etik tersebut. Kini pasca putusan Komite Etik, banyak pihak mendorong, Muhammad Nazaruddin untuk melaporkan, Chandra M Hamzah, ke Mabes Polri atas dugaan menerima sejumlah dana dari seorang pengusaha, yang katanya dia memiliki bukti rekaman.Nah kita tunggu saja adegan selanjutnya.



comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger