KOMISI III DPR RI BIDANG HUKUM TIDAK TAAT HUKUM

Seleksi pimpinan KPK periode 2011-2015 yang mestinya sudah harus dilakukan Komisi III DPR RI  kini tertunda,dan akan diputuskan tanggal 17 Oktober yang akan datang.Penundaan itu diumumkan Ketua Komisi III Benny K Harman pada saat rapat Komisi III dengan Menteri Hukum dan Ham Ptrialis Akbar yang sengaja diadakan untuk mendengarkan penejalasan Meneteri selaku Ketua Panitia Seleksi yang hanya mengirimkan delapan nama ke DPR RI.
Delapan nama Calon pimpinan KPK yang diajukan Pemerintah ke DPR RI untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan guna menetapkan  empat calon Pimpinan KPK telah dipersoalkan sebelumnya. Alasannya,  lima orang  pimpinan KPK  akan berakhir masa jabatan Desember 2011 maka semestinya Pansel harus mengirimkan 10 nama bakal Calon untuk ditentukan lima oleh  Komisi III DPR RI menjadi pimpinan KPK periode 2011-2015.
Semula memang, Panitia telah melakukan seleksi untuk pimpinan KPK pengganti, Antasari Azhar, yang terkena hukuman dalam kasus Pembunuhan. Dari hasil seleksi yang dipimpin,  Menteri Hukum dan Ham,berhasil mengirimkan dua nama yakni, Bambang Widjayanto dan Busyro Muqodas. Dari Dua nama tersebut, Busyro Muqodas, ditetapkan sebagai Ketua KPK untuk masa jabatan satu tahun, yaitu berakhir bersamaan dengan pimpinan KPK lainnya Desember 2011. Akan tetapi sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Juni 2011 menyatakan, bahwa jabatan pimpinan KPK yang kini dijabat ,Busyro Muqodas, adalah empat tahun.Karenanya sesuai amar putusan tersebut, Presiden telah pula menerbitkan Keputusan untuk masa Jabatan empat tahun  tersebut.
Menteri Hukum dan Ham  Patrialis Akbar konsisten terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang mentakan bahwa sesungguhnya yang akan berakhir masa Jabatan Pimpinan KPK adalah empat orang. Karenanya, sesuai ketentuan, Pemerintah mengirimkan 8 nama untuk ditetapkan empat nama sebagai pimpinan KPK .Pasaca putusan Mahkamah Konstitusi bulan Juni 2011 lalu  itu tidak pernah ada terdengar protes dan yang keberatan.Bahkan dukungan mengalir terhadap, Busyro Muqodas, sebagai Ketua KPK menggantikan ,Antasari Azhar. Alasannya karena Busyro, dinilai layak dan mempunyai kepribadian yang tegas sebagai seorang pemimpin.
Kini dipersoalkan, pertanyaannya adalah, apakah karena ketegasan yang dimiliki ,Busyro Muqodas, untuk memeriksa empat orang Pimpinan Banggar dalam kasus Wisma Atlet Palembang yang sempat menjadi polemik antara KPK dengan DPR RI itu membuat posisinya kini dipersoalkan? Atau karena statemennya yang menyebutkan bahwa KPK tetap akan meminta keterangan ke empat Pimpinan Banggar tersebut demi kepastian hukum dalam kasus yang sedang disidik membuat Komisi III DPR RI menjadi anti pati terhadap, Seorang Busyro Muqodas, sehingga pada saat rapat dengan Komisi III disecar bahkan ancaman untuk membubarkan KPK karena dinilai sebagai terorisme baru?
Busyro Muqodas, seorang pemimpin yang bijak dan bertanggung jawab mengemban amanah tidak ambil pusing terhadap sikap yang dipertontokan Komisi III DPR yang terhormat tersebut. Dengan kalam, lugas dan tegas, Busyro Muqodas menyatakan bahwa kalau pun harus dibubarkan, baginya tidak ada beban.Namun selama itu ada dan dia tetap disana maka ia akan tetap menjalankan ketentuan sesuai perundang undangan yang berlaku. Jawaban yang lembut, tegas dan berwibawa itu diapresiai oleh seluruh rakyat indonesia. Sebabnya, ratusan juta rakyat Indonesia mengikuti rapat yang juga dihadiri Kapolri dan Jaksa Agung melalui siaran  Media elektronik itu  mendukung sepenuhnya sikap  Ketua KPK dan mencemooh sikap yang dipertontokan Komisi III.
Terbukti memang, semua elemen masyarakat menentang konsep pembubaran KPK tersebut , bahkan terdengar suara dari kalangan masyarakat yang menyatakan bahwa siapapun yang memberikan suatu konsep membubarkan KPK adalah merupakan konsep yang menyuburkan tindak Pidana Korupsi. Memang kita telah sepakat ,sepaham bahwa menyatakan  tindak pidana yang satu ini tidak saja merusak perekonomian Negara tetapi juga merusak kehidupan masyarakat bangsa dan Negara. Oleh karenanya, penindakannya pun harus pula dengan cara cara yang luar biasa pula. Searah dengan konsep dan bahaya yang ditimbulkan maka, barang siapa yang mencoba menghentikan dan atau membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi , boleh jadi dianggap sebagai orang yang hendak mempertahankan tindak pidana korupsi itu yang tentu perlu dipertanyakan integritasnya terhadap masyarakat bangsa dan negara.
Pertanyaannya kini, apakah karena sikap tegas yang dilakukan Busyro Muqodas memimpin KPK sehingga masa jabatannya sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi selama empat tahun pantas lagi  dipersoalkan? Bukankah Putusan MK telah final sebagai suatu keputusan yang harus dijalankan dan telah pula ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI?  Tampaknya Komisi III DPR RI perlu merenung sejenak untuk meraih kepercayaan masyarakat yang sekarang sudah kurang kepercayaan dihubungkan dengan berbagai masalah yang muncul belakangan.
Arogansi yang dipertontonkan Komisi III  terhadap Pemerintah yang hanya mengirimkan delapan nama Calon Pimpinan KPK periode 2011-2015 sungguh merupakan hal yang tidak patut dan kurang terpuji. Akibat sikap itu, Komisi III sebagai komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dinilai sebagai pihak yang tidak taat akan hukum.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger