DALAM KASUS KETUA KPU JAKSA DAN POLRI BEDA PENDAPAT


Perbedaan pendapat dalam suatu dialog atau pandangan tertentu merupakan hal yang umum dan biasa yang harus dipupuk dan dikembangkan sebagai suatu bahan  untuk meningkatkan perbendaharaan pemahaman.Artinya perbedaan itu harus dijadikan sebagai kekayaan yang tidak perlu dipertentangkan menjadi masalah tertentu. Akan tetapi  jikalau perbedaan  itu terjadi dalam pengertian penegakan hukum,yang diatur di dalam ketentuan perundang udangan yang jelas dan tegas yang tidak memerlukan penafsiran  mungkin  jadi masalah.
Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak Pidana,penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum .Ketentuan itu secara tegas dinyatakan dalam pasal 109 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP).Pemberitahuan dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) Dengan SPDP itu menurut hukum bahwa Penyidik telah melakukan penyidikan dalam kasua tersebut yang tentu secara terang menyebutkan  tersangkanya.
Dalam perkara ini,sipelapor melaporkan ke Mabes Polri bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU, Abddul Hafis Anshary.Oleh karenanya dalam laporan lazimnya disebut tersangkanya.Atau mungkin dengan bahasa penghalusan, calon tersangka atau mungkin juga  sebagai terlapor tetapi di dalam hukum ia adalah diduga sebagai tersangka.Oleh karenanya sesungguhnya , Mabes Polri tidak sepatutnya berkilah menyatakan baru sebatas terlapor dan belum menjadi tersangka.Jika hal itu dilakukan maka pertanyaannya, untuk apakah SPDP diterbitkan?atas nama siapa SPDP itu? Akan menjadi tidak ada kepastian hukum bila hal itu  terjadi.
Akibat sikap yang dintunjukkan diatas, muncul tanda tanya, apakah  Penyidik Mabes Polri merasa salah menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai laporan sipelapor ? Bukankah Hukum juga sudah mengatur bilamana penyidik  tidak menemukan bukti yang cukup dan atau ternyata perbuatan itu bukan merupakan tindak Pidana , penyidik wajib untuk menghentikan penyidikannya untuk kepastian hukum ? Jika jawabannya ia, pertanyaannya kemudian, kenapa Penyidik harus merasa kebakaran jenggot dalam peristiwa ini ?.
Penyidik semestinya tidak perlu ragu dalam menetapkan dan atau menyatakan, Abdul Hafis Anshary sebagai tersangka.Pasalnya, ia dilaporkan oleh seseorang yang merasa dirugikan, bukan hasil lain dari kepolisian misalnya penyelidikan yang dilkukan di lapangan, memerlukan waktu penyelidikan untuk selanjutnya ditetapkan statusnya menjadi tersangka atau sebaliknya.Dalam laporan menurut hukum sangat jelas, adanya dugaan perbuatan pidana dan dilaporkan untuk selanjutnya dilakukan pengusutan demi keadilan berdasarkan hukum.
Kita mengetahui Abdul Syukur dari Halmahera telah melaporkan peristiwa itu sejak Juli ke Mabes Polri. Polri yang menerima laporan dari seorang pelapor umumnya berharap tindakan tegas dalam pengusutannya atas laporannya tersebut.Oleh karenanya biasanya pelapor setidaknya saat diminta keterangannya sebagai saksi korban telah membawa data data untuk mendukung laporan tersebut  Dengan demikian saat dimulai penyidikan yang sifatnya proyustisia, Penyidik wajib memberitahukannya kepada Kejaksaan selaku Penuntut umum untuk selanjutnya ditetapkan Jaksa penelitinya.Demikian juga jika ternyata jika penyidik memandang berdasarkan bukti  bukan merupakan tindak pidana dan mengikatban dihentikan penyidikannya maka selain kepada tersangka atau Keluarga, , juga wajib bagi penyidik memberitahukan hal itu kepada Kejaksaan.
Ada yang menarik dikaji dalam persoalan ini.Menarik karena , Abdul Hafis Anshary,merasa heran dan bingung dirinya dijadikan tersangka sedangkan,Andi Nurpati tidak. Dugaan pemalsual Putusan Mahkamah Konstitusi yang diselidiki Panja Mafia Pemilu DPR RI memang berkesimpulan bahwa kuat dugaan,Andi Nurpati terlibat.meski demikian gamblang Mabes Polri yang menangani perkara itu belum menetapkannya sebagai tersangka, tetapi menetapkan Jainal tersangka baru.Sedangkan Kasus Ketua KPU yang dilaporkan calon Legislator yang gagal ke Senayan itu jelas mengarah dan menduga dilakukan Abdil Hafis Anshary.Oleh karenanya statemen Abdul Hafis Anshary yang mengaitkan Andi Nurpati pada Kasusnya dimana? Apakah karena sesama komioner KPU? Atau disengaja untuk memberikan tekanan politik terhadap penyidik?perlu dicermati dan dipilah kasusnya.
Menurut penulis, keterkaitan,Andi Nurpati dlam kasus lain yang beda dengan kasusnya adul Hafis Anshary.Persamaannya mungkin keduanya adalah Pengurus KPU.Penyidik mungkin mempunyai argumentasi lain dalam kasus tersebut, atau mungkin hal lain, sehingga belum adanya sikap dari penyidik untuk Andi Nurpati.Akan tetapi tidak dapat dipersamakan, Kasus itu dengan laporannya Abdul Syukur dari Halmahera.
Boleh jadi memang,Abdul Hafis  mengaitkan,posisi  Andi Nurpati,yang selama beberapa b ulan terkahir banyak dibicarakan terlibat dalam kasus Pemlasuan Putusan MK hingga saat ini belum dijadikan tersangka.Akibatnya berbagai spekulasi muncul di masyarakat.Mulai dari mengaitkan balas Jasa dalam Pileg dan Pilpres hingga kedudukannya di Partai Demokrat ,membuat Penyidik belum meningkatkan statusnya sebagai tersangka.Ironisnya lagi masyarakat menganggap bahwa ada intervensi dari petinggi. Padahal mungkin semuanya itu belum tentu benar yang walaupun kecenderungannya ya.
Wakil Jaksa Agung RI, Darmono, yang pertama menyatakan, Abdul Hafis Anshary, telah menjadi tersangka berdasarkan SPDP yang diterimanya. Namun Ketua KPU itu menilai Darmono  belum membaca detil SPDP tersebut. Boleh jadi memang, Wakil Jaksa Agung tidak membaca SPDP tersebut tetapi diberitahukan telah mendapat SPDP atas laporan itu.Kelaziman menurut hukum jika SPDP dikirim ke Kejaksaan maka dipastikan telah dimulainya penyidikan terhadap siapa.Karenanya jika memang Polri merasa belum menjadikan tersangka, kejaksaan pun meminta mencabut SPDP itu.Nah inilah menunjukkan korodinasi Kejaksaan dengan Kepolisian belakangan kurang harmonis.Jika hal ini tidak segera diselesaikan maka menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita masa depan.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger