ADAKAH CALON PIMPINAN KPK SEPERTI BUSYRO MUQODAS?


Terkait pemeriksaan KPK terhadap empat orang Pimpinan Banggar di DPR RI sebagai saksi dalam kasus Suap di Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi yang membuahkan polemik yang membingungkan masyarakat. Polemik yang sempat mengancam tidak membahas APBNP tahun 2011 itu pada rapat DPR RI dengan penegak Hukum 3 Oktober lalu ada harapan Dewan yang terhormat pilihan rakyat itu memahami benar tugas KPK dalam menegakkan hukum, nyatanya ? masya allah,DPR mempertontonkan suatu yang kurang elok selaku pembuat Undang Undang.
 Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 itu memang memberikan kekuasaan yang lebih kepada KPK.Hal itu terjadi oleh karena seluruh elemen bangsa  menilai tindak pidana Korupsi merupakan perbuatan yang sudah luar biasa.Oleh karenanya penindakan untuk penegakan hukumnya pun harus pula dilakukan dengan cara cara yang luar biasa.
Predikat super body yang diberikan Undang Undang terhadap KPK yang mampu mengungkap berbagai kasus Korupsi sepuluh tahun belakangan, kini mulai diancam untuk dibubarkan.Pasalnya ketegasan pimpinan KPK Busyro Muqodas,hendak memberantas pelaku korupasi yang menjadi musush masyarakat itu pun telah ia tunjukkan.Belakangan ialah pemeriksaan terhadap empat orang pimpinan Banggar DPR RI, yang disebut sebut-sebut oleh  tersangka Darnawati ,memainkan anggaran.
Pemeriksaan yang dilakukan itu sesungguhnya harus didukung semua pihak tanpa intervensi oleh siapapun.Sebab kita sepakat secara bersama sama membumi hanguskan perbuata korupsi yang memiskinkan Negara dan masyarakat Indonesia. Tetapi rupanya DPR RI kurang sependapat dengan kekuasaan KPK yang dapat melakukan penangkapan, Pemeriksaan dan atau penahanan terhadap seorang tersangka sebagai dimaksud Undang Undang KPK.Mungkin maunya seperti Kejaksaan, Kepolisian harus terlebih dahulu meminta ijin dan atau birokrasi lainnya yang tujuannya tentu dapat ditebak ya itu penegakan hukumnya tidak ada kepastian.
Pertanyaannya sekarang, kenapa DPR RI baru sekarangsetelah pemeriksaan empat orang pimpinan Banggar DPR RI mulai menyadari bahwa KPK sebagai penegak hukum harapan rakyat memiliki kekuasaan yang lebih dibanding dengan penegak hukum lainnya? Yang paling ironisnya lagi selain konsep untuk membuarkan karena dinilai tidak sesuai dengan Negara  Demokrasi, KPK dinilai sebagai Teroris baru. Masihkah kita menghendaki penegakan nhukum di republik ini? Atau memang keadilan hanya terhadap orang tertentu atau masyarakat kecil? Ada apakah sesungguhnya yang terjadi di Dewan yang yang terhormat itu?
Busyro Muqodas,sang pemimpin yang handal bak pesakitan dalam rapat dengan DPR RI yang didampingi Jaksa Agung RI dan Kapolri. Begitu rupa pertanyaan, tekanan, bahkan ancaman yang dilontarkan anggota Dewan dengan kesatria menjawab, hanya menjalankan amanah.Jika ternyata KPK hendak dibuarkan  baginya tidak ada beban apa apa.
Pembubaran KPK tidaklah semudah seperti apa yang dibayangkan oleh Dewan yang tampaknya terlalu emosional.Jangankan membubarkan, untuk mengurangi kekuasaanya saja belum tentu berhasil seandainya DPR RI hendak mengajukan hak inisiatifnya untuk mengubah Undang Undang.Sebabnya, KPK merupakan satu satunya harapan untuk memperbaiki penegakan hukum khususnya terhadap kasus kasus tindak Pidana Korupsi. Masyarakat berharap banyak terhadap KPK saat ini jika ditinjau dari penegakan hukum, di Kelpolisian, Kejaksaan yang dinilai banyak yang belum tuntas mendapatkan kepastian. Oleh karenanya harapan menjadi suvervisi bagi Kepolisian, dan kejaksaan atas tindak pidana pun sangat dinantikan yang tidak saja dalam kauas korupsi.
Harapan itu bukan mengatakan tidak percaya terhadap penegak hukum lainnya, akan tetapi akibat euh pakeuh mungkin kasus tertentu tidak ada kepastian hukum.Sebut saja misalnya permontaan ijin kepada Presiden Republik Indonesia. Apakah karena birokrasi tertentu, kesibukanj di sekretariat Negara dan lain sebagainya mengakibatkan ijin itu bisa tidak turun turun berbulan bulan bahkan sempat jadi polemik juga oleh karena setahun tidak turun ijin yang dminta Kejaksaan agung RI.Penyidik baiuk Kejaksaan maupun Kepolisian, sesuai ketentuan perundang undangan sesungguhnya memberikan kesempatan, jika ternyata dalam waktu 60 hari ijin yang dimohonkan itu belum turun dari Presiden, penyidik dapat melakukan pemeriksaan.
Namun ya itu tadi, oleh karena memang telah ada aturan yang mengharuskan pejabat negara misalnya untuk diperiksa baik sebagai Tersangka maupun selaku saksi harus mendapat ijin tertulis dari Presiden, sementara ada amemang aturan yang memperbolehkan penyidik dalam waktu tertentu tetap dapat melanjutkan penyidikan, hal itu jarang dilakukan penyidik.Sebabnya, selain Kejaksaan dan Kepolisian dibawah langsung Presiden RI, tentunya euh pakeuh dengan alasan menunggu ijin.
Kembali terhadap kasus Suak di Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi, Masyarakat Indonesia berharap terhadap Pimpinan KPK Busyro Muqodas, tegar dan tidak terpengaruh apapun tekanan, intimidasi dan atau bentuk lain yang terjadi dalam rapat di DPR 3 Oktober lalu. Masyarakat Indonesia tetap mendukung dan merapatkan barisan dibelakang KPK.Dengan pernyataan, ancaman pembubaran yang dipertontonkan dalam rapat itu, masyarakat kini semakin curiga, apa sesungguhnya yang hendak disembunyikan di dalmmnya.Oleh karenanya,semoga dalam pemilihan Pimpinan KPK yang akan dilakukan Komisi III DPR RI tersebut mampu memilih yang mendekati ketegasan dan keteguhan Busyro Muqodas.




comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger