PEMERINTAH SELALU TERLAMBAT KENAPA?

Perkembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi,yang belakangan telah mendunia diseantero jagad sesungguhnya sangat  menggembirakan,  oleh karena selain meningkatkan pengetahuan tetapi juga kebebasan sebebas bebasnya berkomunikasi  dengan dunia luar tanpa hambatan apa apa.Akibat pesatnya perkembangan Ilmu pengetahuan itu diharapkan  setiap masyarakat akan mampu berkomunikasi dan melihat dunia tanpa batas.
Kemajuan Ilmu dan Teknologi sebagaimana disinggung diatas tentu akan menjadi malapetaka bagi bangsa dan masyarakat itu sendiri, bilamana Pemerintah tidak sigap mengantisipasi efek domino yang ditimbulkan perkembangan Ilmpu dan Teknologi itu melalui perangkat regulasi yang tegas jelas serta sanksi bagi pelaksanannya.Peraturan  perundang undangan tidaklah sekedar peraturan, tetapi jelas ,tegas dan atisipatif kedepan, sehingga tidak melulu memproduksi Undang Undang yang terkadang, selain tidak dapat dijalankan juga peraturan Pelaksannya pun ada yang dilupakan.Akibatnya  Undang Undang,yang kita hasilkan cukup banyak yang walapun beberapa diantaranya selain kurang selaras dengan perundang undangan lain juga menjadi bahan buku saja yang tidak dapat dilaksanakan.
Penulis mencoba mengambil contoh dua Perundang undangan, misalnya saja, Undang Undang No 11 tahun 2008 dan Undang Undang No 14 tahun 2008 .Ketentuan tentang ITE itu sesungguhnya sudah harus memuat segala hal kemugkinan yang akan terjadi akibat perkembangan elektonik yang tidak saja Komputer, tetapi jenis lain yang berhubungan dengan elektronik.Dengan demikian setidaknya dalam penggunaan dan atau berhubungan baik melalui Internet, SMS atau lain fasilitas dalam Elektronik itu telah diantisipasi menurut ketentuan yang dapat dan yang tidak dapat.
Suatu ketentuan  yang baik dan berwibawa ialah peraturan dan atau ketentuan yang mengatur tata kehidupan yang secara jelas dan tegas pengaturannya.Sehingga keteraturan hubungan satu dan lain akan saling menjaga, oleh karena siapapun yang menimpang dari ketentuan itu akan terkena sanksi tegas menurut aturan tersebut, tidak akan seperti sekarang ini, yang banyak merugikan masyarakat melalui SMS, Konten dan lain jenis tipuan selain merugikan dari sisi materi tetapi juga kegusaran yang terjadi. Gangguan seperti diatas beberapa bulan lalu telah banyak diributkan masyarakat, seperti misalnya ,penawaran KTA,Kartu Kredit,Renovasi Rumah,Investasi dan lain yang mengganggu hak privisasi  dua bulan memang tidak terdengar lagi, kini ramai lagi di pasaran seperti tidak ada hambatan apa apa.
Oleh karenanya,kedepan Pemerintah dalam menyusun suatu Rancangan Undang Undang tidak sekedar melihat kepentingan sempit yang terjadi saat itu, tetapi juga memandang jauh kedepan yang mungkin akan terjadi kedepan. Sanksi bagi penegak hukum yang tidak melaksanakan ketentuan itu memang tidak pernah diatur sedcara tegas.Alasannya tentu adalah, diatur atau tidak merupakan kewajiban bagai penyelenggara negara untuk melaksanakan ketentuan perundang undangan. Itu mungkin sebabnya beberapa aturan dalam KUHAP misalnya, pembuatan undang undang sesunggpengiriman berkas perkara dari Penyidik ke Kejaksaan, dalam waktu tertentu dan di Kejaksaan ditegaskan 14 hari untuk melakukan penelitian. Jia dipandang kurang lengkap, Jaksa wajib mengembalikannya dengan catatan atau petunjuk yang harus dilengkapi.
Namun oleh karena tidak ada ketegasan disini , seringkali terjadi Berkas perkara seseorang mondar mandir dari Penyidik ke Kejaksaan dan sebaliknya. Bahkan ada juga tertahan bertahun tahun tanpa suatu kepastian sebagaimana dikehendaki perundang undangan yang berlaku. Nah jika hal itu terus berlanjut dimana kepastian hukumnya, itulah masalahnya pada setiap perundang undangan yang tidak secara tegas ,jelas berikut sanksi diaturnya hal seperti diatas terus akan terjadi.
Undang Undang No 14 tahunj 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik misalnya.keterbukaan yang diatur disini tidak ada yang tertutup terkecuali mengenyangkut kerahasaiaan Negara atau data Intelijen.Namun apakah sudah dapat berjalan baik? Jawabannya tidak, sebab, jangankan suatu Putusan Pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum, yang jelas diatur di dalam perundang Undangan tersebut tetapi  hingga kini belumlah dapat dilaksanakan ,sebab bagi suatu Lembaga dan atau Pejabat yang tidak mau melaksanakan  tidak ada sanksi apa apa. Selain itu juga adalah putusan, Komisi Informasi Pusat contohnya, yang memutuskan bahwa rekening gendut di Mabes Polri dapat dibuka ke Publik. Namun ICW yang memenangkan perkara itu di Komisi Informasi Pusat hanya dapat memenangkan diatas kertas tanpa dapat dieksekusi.Pertanyaannya, apa gunanya kemenangan itu? Untuk apa dibuat Undang Undang tersebut jika tidak dilaksanakan? Itulah yang perlu dijawab.Jawababnya? yah ,lembaga negara yang dibentuk oleh dan berdasarkan Undang Undang wajib melaksanakannya. Jika tidak harus memang jelas sanksi yang akan dihadapinya.Jika hal itu diatur maka perkara dalam pasal 27 ayat 3 Undang Undang No 11 tahun 2008 teantang ITE tidak akan terjadi.Sebab, ada keselarasan pelaksanaan hukum sebagai mana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) nah oleh karena tidak secara tegas, maka tidak salah kepolisian, Kejaksaan bahkan Hakim Agung menafsirkannya berbeda sesuai selera, itulah peraturan kita, selalu terlambat dan mulai diperhatikan penanganannya dan pembuatan suatu aturan setelah jatuh korban

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger