8 BAKAL CALON PIMPINAN KPK BEBERAPA DINILAI BERMASALAH

Dari delapan Orang bakal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan Pemerintah ke DPR RI untuk di fit and proper tes  beberapa diantarnya dinilai kurang layak. Ketidak layakan itu selain ditengarai beberapa masalah tertentu yang sudah diketahui masyarakat dan terungkap selama dalam proses seleksi, juga munculnya  masalah baru yang terlupakan.Masalah – masalah itu , mulai dari tindakan, rekayasa, kebohongan,ketidak beranian bertindak dan lain yang diragukan integritasnya sebagai calon  pimpinan KPK.
Bambang Widjajanto, misalnya, sebelumnya merupakan pesaing kuat, Busyro Muqodas memperebutkan posisi Ketua KPK menggantikan Antasari Anzhar yang dihukum dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali. Saat itu, Bambang banyak dijagokan dibanding,Busyro Muqodas. Kini, Bambang yang dilai saat itu paling bersih yang tidak mungkin terkontaminasi hal hal negatif malah sebaliknya. Pasalnya, Bambang dituduh sebagai otak yang menghalangi proses eksekusi putusan hukum berkekuatan tetap atas Trisakti. Selain dari itu juga dituding telah merekayasa 60 saksi palsu untuk memenangkan perkara Gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pilkada.
Sebagai seorang pembela memang, Bambang Widjajanto,wajib melakukan berbagai upaya hukum membela kliennya dimuka maupun diluar persidangan.Namun pembelaan dimaksud disini bukan berarti menghalalkan segala cara, seperti misalnya melakukan penundaan eksekusi suatu putusan berkekuatan tetap dengan cara cara diluar ketentuan. Pengerahan massa merupakan tindakan diluar hukum yang tidak sepatutnya terjadi. Akan tetapi sebagai penegak hukum upaya hukum lain yang diperbolehkan ketentuan adalah hak dan kewajiban seorang pembela dan atau pengacara untuk membela kepentingan hukum kliennya.  Oleh karenanya maka kekhawatiran banyak pihak belakangan terhadap Bambang menjadi jadi.
Penilayan tidak taat hukum itu tidak saja masalah penundaan eksekusi terhadap Trisakti, tetapi yang paling menyedihkan ialah, adanya pengakuan dari saksi dalam  perkara Pilkada di MK yang dimenangkan oleh Kliennya Bambang karena rekayasa Saksi.Saksi yang mengaku palsu itu dihadapan banyak orang di Jakarta Lower Club mengaku, dirinya bersama 60 orang saksi lainnya direkayasa dan ditatar, oleh Bambang Widjajanto disuatu Hotel di Jakarta untuk bersaksi.Penataran itu dilakukan untuk menyatakan bahwa telah terjadi kecurangan pada hal sesungguhnya tidak seperti itu.Akhirnya benar memang perkara itu dimenangkan berdasarkan fakta sesuai kesaksian yang direkayasa tersebut.
Jika fakta yang terungkap ini benar dilakukan, Pertanyaannya sekarang, adakah harapan tegaknya hukum dan pemberantasan Korupsi  ?tentu tidak mungkin.Sebab, dari sisi keberanian, Bambang tidak diragukan, akan tetapi dari sisi kejujuran? Wallah huallam.Jika memang benar seperti fakta yang diungkap diatas tentu tidak dapat diharapkan lagi . Demikian juga Abdullah Hehamahua, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Etik KPK yang memeriksa Muhammad Nazaruddin, selalu menyatakan saksi Nazaruddin telah berbohong. Kesimpulan berbohong yang dinyatakan Abdullah Hehamahua itu pun banyak diprotes.Selain protes dari masyarakat luas yang menggap pernyataan itu kurang etis , juga dari anggota Komite Etik, menyatakan bahwa pernyataan Abdullah itu merupakan pernyataan pribadinya.Artinya staemennya itu diluar sepengetahuan dari Anggota Komite lainnya.
Alhasil memang, kesimpulan pemeriksaan yang dilakukan, menyatakan bahwa Chandra M Hamzah tidak terbukti melanggar kode Etik maupun Pidana. Kesimpulan yang diumumkan itu telah diduga sebelumnya.Pasalnya setelah Abdullah Hehamahua, yang menyatakan keterangan M Nazaruddin bohong, masyarakat telah menyimpulkan bahwa keputusan yang akan diambil oleh Komite Etik adalah tidak terbukti. Meski sesungguhnya masyarakat telah mengetahui dengan mata telanjang, bahwa pertemuan antara Chandra M Hamzah dengan Muhammad Nazaruddin di Rumah pribadinya patut diduga telah melanggar kode Etik.Sebab selain pertemuan itu dilakukan dirumah pribadi Nazaruddin, kabarnya, pertemuan itu adalah berdasarkan Undangan yang disampaikan Nazaruddin kepada Chandra M Hamzah. Dalam Undangan via BlackBerry mengatakan, bahwa Benny K Harman ingin bertemu Chandra di rumahnya.
Aryanto Sutadi, Deputi Menteri Kepala Badan Pertanahan Nasional ini pun tidak luput dari berbagai masalah.Selain masalah yang sudah dibicarakan selama dalam proses seleksi juga dinilai, Irjen Polisi Purnawirawan itu dinilai sesbagai sosok yang tidak mampu bertindak tegas. Boleh jadi benar memang, seseorang yang pernah menemuinya di BPN Jl Sisingamangaraja, meminta untuk diadakan rapat dalam masalah tanah di Bandung. Dalam rapat itu, ia sebagai Deputy tidak berusaha untuk mendapatkan dan atau memahami persoalan, kecuali memberikan kepada stafnya, khususnya staf dari Bandiung Jawa Barat mendominasi pembicaraan.Akhirnya, rapat itu tidak menghasilkan apa apa.
Tindak lanjut dari rapat tersebut, diadakan di Kanwil BPN Jawa Barat, Disini, Sutadi memimpin rapat tersebut.Namun lagi lagi, oleh karena tidak berusaha untuk memahami, meski telah ada keputusan hukum , tetapi kesimpulannya tetap mengarahkan damai. Damai memang jalan terbaik dalam segala hal. Akan tetapi jika suatu keputusan hukum telah ada dan yang menuntut misalnya dinyatakan sebagai pemilik maka, semestinya, Pejabat bersangkutan harus melaksanakan hukum itu dengan sebaik baiknya bukan mengesampingkan keputusan hukum dan mengarahkan damai.Dari tindakan itu, selain kurang memahami bentuk soal tetapi juga tidak mempunyai kemampuan untuk menegakkan hukum.
Apa yang diharapkan,entah apa yang dapat diharapkan kedepan. Jika memang kualitas seperti disinggung diatas, wajar kalau Komisi III DPR RI sempat menolak melakukan uji kelayakan terhadap 8 nama yang diajukan.Selain memang dari jumlah yang diharapkan DPR tadinya sejumlah  10 tetapi yang dikirim adalah delapan orang juga berbagai masalah yang telah disadap Komisi III DPR RI ini mungkin salah satu alasan.
Bagaimanakah Komisi III DPR RI menetukan sikap terhadap delapan bakal Calon pimpinan KPK ini? Komisi III DPR RI, harus menetukan 4 diantaranya menjadi Pimpinan KPK. Tiada rotan akar pun jadi itulah pepatah yanhg pas dan pantas bagi Komisi III DPR RI.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger