KPK AKAN REKRUT PENYIDIK SENDIRI


Rencana  Polri menarik  20 tenaga penyidik yang diperbantukan di KPK  dinilai oleh banyak pihak sebagai suatu cara Polri memperlambat pekerjaan KPK.Banyak pihak memberikan tanggapan bahwa upaya penarikan ke 20 penyidik itu ditengarai kasus korupsi alat simulasi Sim pada Korp Lalu Lintas Polri yang sedang disidik oleh KPK. Meski pun Kaplri telah menjelaskannya, karena pihak KPK menyatakan masih membutuhkannya rakyat menganggap bahwa penjelasan Kapolri tersebut dianggap sebagai membela diri. Sikap menanggapi suatu masalah yang belum diketahui masalahnya b elakangan seringkali muncul, bahkan tidak tanggung tanggung sampai pada kesimpulan untuk menyalahkan, seperti kasus ini misalnya termasuk juga mengomentari suatu putusan hakim yang tidak pernah mengikuti persidangannya.
Penarikan Polri terhadap 20 Penyidik yang diperbantukan pada  KPK itu sesungguhnya dilakukan karena telah berakhir masa tugasnya di KPK. Memang penarikan itu dilakukan tat kala KPK sedang menyidik Irjen Pol Djoko Susilo yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan alat simulasi Sim pada Korp Lalu Lintas Polri. Meski telah dijelaskan tetapi masih banyak menyalahkan Kapolri yang mengait ngaitkan penarikan itu dengan kasus Simulator. Padahal kalau dilihat dari masa bhakti mereka yang sudah berakhir di KPK, penarikan  penyidik itu kembali ke Lembaganya adalah sesuai ketentuan.Apabila Kaplri membiarkan mereka juga tidak menarikanya atau juga tidak memberikan surat perpanjangan maka dapat dianggap penyidik –penyidik tersebut kurang legitimet yang berakibat, berkas penyidikannya pun nanti dianggap menjadi cacad hukum.
Jikalau Kapolri hendak mempersulit KPK tentua tidak hanya menarik 20 penyidiknya dan itu pun dinyatakan segera akan memberikan pengganti penyidik-penyidk handal bagi KPK untuk dapat melanjuutkan penyidikan tidak saja kepada Djoko Susilo tetapi pada kasus kasus lain yang sedang ditangani KPK. Oleh karena itu sesungguhnya  penarikan penyidik yang sudah habis masa tugasnya adalah merupakan langkah pengamanan dari Kapolri  terhadap KPK guna menghindari dugaan cacad hukum atas berkas yang disidik orang yanhg sudah habis masa tugasnya. Sebab jika hal itu terjadi,ada anggapan memang seluruh berkas perkara yang disik oleh 20 Penyidik yang sudah berkahir masa tugasnya dinggap cacad yuridis.
REKRUT PENYDIDK SENDIRI.
Penarikan 20 Penyidik Polri dari KPK ini membawa hikmah besar untuk kemandirian KPK melakukan penyidikan,penututan tanpa ketergantungan pada Lembaga Penegak hukum lainnya. Meski terlambat, namun oleh karena  KPK telah bulat tekad   untuk merekrut sendiri penyidiknya perlu didukung sebagai suatu langkah maju dalam penegakan hukum. Sebab sejak KPK berdiri sesungguhnya berhak merekrut penyidiknya hanya saja memang jika sepenuhnya dari independen yang boleh dikatakan belum mempunyai pengalaman menyidik suatu kasus dikhawatirkan hasil penyidikannya menjadi lemah. Namun untuk menetapkan dan merekrut penyidik sendiri sesungguhnya tidak pernah ada larangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pasal 45 dari Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi menyatakan,penyidik adalah penyidik KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.Oleh karenanya maka kewenangan KPK sebagai Lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan lebih dibanding Penegak hukum lain sejak lama sudah harus merekrut penyidiknya sendiri lepas dari Kepolisian, dan Kejaksaan.
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan  kesempatan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil, seperti Perhubungan, Badan Pom dan banyak Instansi lain yang memiliki penyidik sendiri. Perbedaannya, PPNS pada Dinas atau Instansi tertentu itu,harus berkoordinasi dengan Kelposian sebagai penyidik tunggal menurut KUHAP.Beda dengan KPK, KPK dibentuk dengan kekuasaan lebih bukan mengordinasikan penyidikan kepada Kepolisian tetapi sebaliknya terhadap tindak Pidana Korupsi merupakan spesialisasi KPK, justru KPK-lah yang harus menjadi supervisi atas penyidikan tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Jika dianggap perlu, KPK boleh menarik kasus tindak pidana Korupsi yang ditangani KPK atau kejaksaan. Oleh karenanya wajar dan tepat KPK merekrut penyidiknya lepas dari Kepolisian atau Kejaksaan untuk kpk dapat mandiri tanpa bergantung dengan lembaga lainnya.
Dengan adanya penyidik independen yang direkrut sendiri oleh KPK boleh jadi hasilnya semakin tajam baik dalam pembuktian, dakwaannya kelak, dibanding seseorang penyidik dari penegak hukum yang memungkinkan juga terjadi benturan-benturan tertentu. Memang sepanjang penyidikan  KPK belum pernah terdengar adanya suatu benturan kepentingan atau mungkin kesungkanan penyidik yang berasal dari Kejaksaan untuk menyidik oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Demikian juga penyidik dari Kepolisian, tidak pernah terdengar kabar, mengurangi profesionalismenya ketika menyidik kasus dugaan korupsi yang ada di Kepolisian tersebut. Setidaknya kesimpulan diatas boleh kita sepakati meski untuk kepolisian barulah ini kasus yang ditangani KPK kecuali Kejaksaan telah disidangkan dan dihukum dalam kasus suap bersama Artalyta. Tentang anggapan perlakuan khusus yang dilakukan penyidik KPK terhadap  mantan Wakil Jaksa Agung  RI dan mantan Jam Intel ketika diperiksa di KPK dalam kasus Anggodo dengan fasilitas jalan keluar dari belakang mungkin hanya menghindari wartawan saja . Bolehlah tetapi itu bagian kekhawatiran masyarakat umum memang jika penyidik KPK murni dari Kepolisian dan Kejaksaan. Karenanya KPK harus melakukan rekrutmen itu secar cepat dan segera tidak perlu meminta perpanjangan tugas kepada 20 penyidik tersebut.!!

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger