SESKAB DAN PENGAWAS CENTURY DPR


Pemanggilan JK dan Antasari oleh Tim Pengawas Kasus Century DPR  ditanggapi Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam sebagai suatu yang tak berarti apa apa. Lebih tegas lagi Seskab itu menilai sebagai suatu yang enteng dan tidak level  untuk menggoyang Istana. Tapi untuk konsumsi badut badut politik boleh juga walapun sia sia. Itulah pernyataan  Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam menanggapi manuver tim pengawas Century DPR  yang mengundang mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) dan Antasari Anzhar seperti   ditulis Rakyat Merdeka  12 September 2012.
Statemen Menseskab itu  dinilai banyak pihak sebagai suatu pernyataan yang tak sepantasnya dilontarkan. Penilayan itu boleh jadi benar, tetapi juga jadi kurang benar.Pasalnya, selaku pejabat negara Dipo Alam dianggap kurang tepat mengeluarkan kata kata seperti diatas kecuali selaku pengamat . Pengusutan kasus bailout Bank Century memang telah telah disampaikan kepada penegak hukum yang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesungguhnya menjadi urusan penyidik KPK mengusutnya bukan lagi urusan politik di Dewan Perwakilan Rakyat.
Boleh jadi Menseskab yang mantan aktivis ini berang mendengar pemanggilan Antasari dan JK untuk dengar pendapat tentang Bank Century. Sebab ya itu tadi, perkara itu telah dilimpahkan kepada KPK tinggal menunggu janjinya Ketua KPK Abraham Samad.  Namun karena adanya berita baru yang disampaikan Antasari Anzhar tentang adanya rapat tanggal  9 Oktober 2008 yang dipimpin langsung Presiden SBY tetang antisipasi kemungkinan imbas krisi ekonomi di Eropa dan sebelumnya  Gubernur BI saat itu Budiono pernah meminta pendapat Antasari untuk membailout Bank Indover anak perusahaan Bi di Belanda menggerakkan tim pengawas Century DPR mengundang Antasari.
Informasi tentang rapat terbatas tanggal 09 Oktober 2008 yanhg ditindak lanjuti dengan berbagai kebijakan dari pemerintah hingga menyuntikkan dana sebesar 6,7 triliun kepada Bank Century menjadi pertanyaan DPR. Alasannya tentu mengurut kebijakan kebijakan itu hingga pada keputusan pemberian bailout tersebut apakah telah sesuai dengan ketentuan atau ada hal hal penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, adalah kewenangan Dewan sesungguhnya. Karenanya tidak perlu dirisaukan .
Tim Pansus DPR yang mengusut kasus itu sesungguhnya sudah tidak bisa berbuat banyak dengan dilimpahkannya perkara itu kepada KPK. Sebab kewenangan Dewan saat pengusutan yang jika dianggap ternyata ada penyimpangan maka Dewan seharusnya meningkatkan persoalan itu kepada hak menyatakan pendapat atau hak angket misalnya sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada pada DPR. Oleh karena forum itu tidak digunakan dan menyerahkan kepada KPK maka semua pihak semestinya menunggu hasil dari penegak hukum.
Oleh karenanya, Seskab mestinya tidak perlu terlalu khawatir bahkan terkesan takut terhadap pemanggilan Antasari Anzhar dan JK .Sebab kekhawatiran yang berlebihan seperti ditunjukkan Menseskab ini bukan tidak mungkin membuat berbagai pertanyaan banyak pihak khususnya Tim Pengawas century itu. Salah Tim pengawas kasus Century meminta masukan dari orang orang yang dianggap mengetahui suatu peristiwa itu untuk selanjutnya mendapatkan kepastian hukum? Bukankah tidak lebih baik masalah ini dioungkap hingga tuntas dan perlu didukung demi kebenaran sehingga tidak ada pihak merasa tersandera? Jawabannya mungkin kita sepakat mengatakan ya sehingga jelas tidak menjadi alat politik.
SBY HARUS MEMBERIKAN PERINGATAN
Menteri Sekretaris Kabinet  yang mantan aktivis itu ini kedualinya membuat pernyataan yang dinilai kontroversial.Sebelumnya melarang pejabat memberikan iklan terhadap suatu Media yang dinilai menjelek –jelekkan pemerintah,dan berujung dimuka pengadilan. Selain Menseskab, juga ada Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indra Yana, ini kali yang kedua membuat sikap yang juga dinilai arogan.Pertama melakukan penamparan terhadap Sipir di Lapas Lampung, kedua, menuduh pengacara yang membela koruptor juga sebagai koruptor.
Akibat tulisan melalui jejaring sosial itu membuat berang semua profesi  Advokat di Indonesia.Prof OC Kaligis melaporkannya ke polda Metro Jaya. Kini masih dalam proses, sebagaian advokat telah mengajukan Gugatan perdata atas  kasus tersebut. Namun sejauh ini belum terdengar tegoran secara terbuka dari Presiden SBY terhadap kedua pejabat negara yang dinilai menurunkan wibawa Presiden itu. Boleh jadi memang tegoran dilakukan SBY tetapi tidak secara terbuka, karena dilakukan secara tertutup mungkin masyarakat menilai sebagai suatu pembiaran. Semoga tidak seperti itu.


comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger