KASUS SIMULATOR SIM POLRI DAN KPK TIDAK HARMONIS?


Penarikan 20 anggota penyidik polri dari KPK dinilai banyak pihak  merupakan  upaya balas dendam Polri terhadap KPK terkait  perkara dugaan korupsi di direktorat lalu lintas yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo dan kawan kawannya.Penilayan balas dendam itu muncul oleh karena ketika, KPK melakukan penggeledahan di direktorat Lalu Lintas di MT Haryono petugas KPK sempat mengalami hambatan bahkan barang bukti yang telah dikumpulkan tidak bisa dibawa KPK. Setelah pimpinan KPK membicarakan dengan Kapolri  KPK baru diperbolehkan membawa barang bukti tersebut itu pun dibawah pengawalan dan pengawasan pihak Polri. Tidak Cuma itu akan tetapi juga Polri melakukan penyidikan terhadap beberapa  periwira menengah bekas anak buah Djoko Susilo termasuk rekanan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sengketa  kewenangan tentang penyidikan atas kasus itu pun muncul . Pasalnya kepolisian yang melakukan penyidikan atas kasus tersebut dan menetapkan tersangka sekaligus menahannya menyatakan penyidikan atas kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang Undang tentang kepolisian , selaku penyidik mereka memang berhak menangani tindak pidana korupsi bukan hanya kpk. Akan tetapi  KPK beranggapan  kewenangan itu sepenuhnya adalah kewenangan KPK karenanya KPK pun meminta agar  institusi lain membantunya.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK pasca penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka dan penggeledahan markas Lalulintas di JlMT Haryono Jakarta Selatan penyidik KPK  melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Djoko Susilo dan kawan kawannya. Usai pemeriksaan terhadap empat perwira menengah bekas anak buahnya Djoko Susilo   tanggal 31 Agustus 2012  pada  tanggal 12 September  2012,Polri mengirimkan surat ke KPK untuk menarik 20 penyidiknya. KPK berharap bahwa penarikan itu agar diurungkan  Polri karena penyidik-penyidik tersebut sedang  menangani perkara yang sedang  disidik termasuk kasus Simulator Lalu lintas polri.
MASA BAKTI BERAKHIR
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyatakan, penarikan 20 penyidik anggota Polri  dari KPK itu dilakukan tidak terkait dengan masalah penanganan Simulator Lalu Listas. Penarikan petugas penyidik tersebut  harus dilakukan karena  ke 20 penyidik anggota kepolisian itu telah habis masa tugasnya di KPK selama empat tahun.Oleh karena telah berakhir maka sesuai ketentuan wajib diperbaharui dan  penggantinya Timur Pradopo pun berjanji akan mengirimkan  penyidik yang terbaik yang dimiliki polri  kepada KPK.
Penugasan seseorang dalam jabatan tertentu memang dibatasi oleh waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Waktu yang ditetapkan  untuk ke 20 penyidik itu sesuai dengan penugasan awal adalah empat tahun dan  telah berakhir. Oleh karena penugasan itu telah berakhir maka penyidik yang sudah berakhir masa jabatannya tersebut  wajar jika  Kapolri menarik untuk selanjutnya diberikan penggantinya. Masalahnya,ialah penarikan yang dilakukan itu hampir bersamaan  dengan dimulainya penyidikan atas kasus yang sempat menghebohkan itu oleh KPK. Banyak pihak menghubung hubungkan ketegangan antara KPK dengan Polri saat penggeledahan dilakukan oleh KPK di Markas besar Lalulitas teersebut  .

Pimpinan KPK tampaknya lalai terhadap surat tugas para penyidiknya di KPK. Mestinya jika memang masih dibutuhkan KPK seyogyanya jauh jauh hari telah memberikan surat permohonan perpanjangan atas ke 20 orang penyidik itu di KPK. Tidak membiarkan begitu saja dan malah mengangkat ke permukaan yang dapat mempercuncing keadaan. Dalam alam kebebasan mengeluarkan pendapat belakangan banyak pihak memberikan tanggapan terhadap sesuatu masalah padahal sesungguhnya kurang dipahami pokok persoalan. Sebut saja misalnya putusan pengadilan yang membebaskan seseorang tersangka.Berbagai pihak memberikan pendapat yang bernada menyalahkan Hakim yang memeriksa dan mengadilinya. Padahal sesuai ketentuan KUHAP dalam pasal 183 ayat (1) menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman terhadap seseorang kecuali sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwa melakukan pidana tersebut.
Pertanyaannya sekarang apakah para komentator yang bernada menyalahkan itu telah memahami proses persidangan? Apakah mereka juga mengetahui fakta yang terungkap dalam sidang yang terbuka untuk umum itu? Bukankah Pasal 197 KUHAP yang menegaskan bahwa keputusan Hakim harus mengacu dan menurut fakta yang terungkap dalam persidangan? Itulah masalah yang tidak pernah diketahui secara jelas oleh para pihak yang memberikan komentar yang mengarah pada menyalahkan. Demikian juga terhadap penarikan 20 anggota Penyidik Polri yang diperbantukan pada KPK, dikait kaitkan pada masalah padahal sesungguhnya tidak terkait kecuali karena masa dinasnya yang telah berakhir.
Boleh jadi memang ke 20 penyidik polri yang sudah berkahir masa dinasnya di KPK diperpanjang oleh Kapolri untuk menyelesaikan tugas penyidikan yang sedang ditanganinya hingga diajukan kepada penuntut Umum. Akan tetapi sebagai sesama penyidik dan/ atau penegak hukum yang sama sama menegakkan hukum bukankan tidak lebih baik KPK memohon kepada Kapolri untuk memperpanjang masa tugas penyidik tersebut dengan alasan menuntaskan pekerjaannya ?
Sendainyapun KPK meminta perpanjangan masa dinas ke 20 penyidik tersebut kapolri wajib memikirkan karier  ke 20 penyidik itu,dikemudian hari. Umumnya seorang petugas untuk memperoleh jenjang baik kepangkatan maupun penugasan harus melalui penempatan penempatan tertentua seperti daerah tertentu misalnya. Karenanya penugasan empat tahun sesungguhnya terlalu lama bagi seorang penyidik yang sifatnya diperbantukan. Sebab terlalu lama juga mematikan karier yang bersangkutan. Oleh karenanya  penarikan penyidik dari KPK oleh Kapolri tidak perlu dipermasalahkan termasuk KPK. Sebab masih ada 60 orang penyidik Polri  yang masih bertugas di KPK.
Jika polemik ini terus berlangsung bukan tidak mungkin penyidik-penyidik tersebut pun menjadi kurang optimal melakukan penyidikannya untuk menuntaskan perkara yang sedang ditanganinya. Oleh karenanya sekalilagi KPK legowo merelakan penyidik penyidik itu kembali ke Lembaganya untuk selanjutnya minta penggantian segera. Tidak perlu dipersoalkan..!

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger