OPERASI YUSTISI MELANGGAR HAM


Setiap usai perayaan Idul Fitri pemerintah Daerah Jakarta disibukkan oleh urbanisasi  penduduk yang hendak mengadu nasib Jakarta. Razia kependudukan yang kerap kali dilakukan itu dimaksud sebagai  sarana menangkal urbanisasi yang memadati Ibukota negara tersebut. Razia kependuduan yang disebut Operasi Yustisi ini tujuannya hendak menjaring para pendatang yang tidak mempunyai dokumen kependudukan, tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak mempunyai pekerjaan atau keahlian tertentu.Mereka yang tertangkap akan dikembalikan ke kampung asalnya dengan biaya pemerintah.
Operasi  Yustisi yang dilakukan Pemda ini sesungguhnya tidak banyak artinya bila dibanding dengan biaya yang digelontorkan pemerintah Daerah untuk operasi ini. Sebab hasil yang didapat pun tidak banyak, petugas gagal menangkap para urbanisasi itu karena sebagian besar mereka sementara ditampung oleh sanak keluarga, teman, baik sekampung maupun relasi lainnya.Sedangkan yang untung untungan dengan modal nekat misalnya yang terdapat di jalanan, dipinggir kali, bawah kolong jembatan atau di peranpatan jalan terjaring selanjnutnya dikirim ke panti sosial atau dikembalikan ke Kampung asalnya.
Penertiban kependudukan memang penting, selain untuk akurasi  administrasi juga dapat mengurangi beban Ibukota yang kian hari semakin  tak terkendali. Pertanyaannya adakah keseriusan pemerintah daerah seperti Jakarta untuk melakukan penertiban kependudukan ini? Sungguh sungguhkah pemerintah Daerah menjalankan ketentuan tentang kependudukan kecuali hanya menghambur hamburkan anggaran ? rasanya tidak secara sungguh sungguh jika dilihat praktiknya selama ini.
Jakarta sebagai Ibukota negara  selain pusat pemerintahan juga pusat perekonomian terbesar dengan penyangga  Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) Kota  penyangga Ibukota ini demikian pesat perkembangannya. Oleh karena itu bak kata pepatah yang mengatakan, dimana ada gula disitu banyak semut, begitulah istilah yang dapat diberikan terhadap kota kota itu. Nah, tidak boleh kah warga negara Indonesia memilih tempat tinggal, pekerjaan di daerah ini ? sementara di daerah asalnya misalnya sudah sulit mencari makan, selain pembangunanya yang tidak ada juga sawah pertanian mulai terdesak baik karena perkebunan, perumahan dan hal lain yang tidak menguntungkan masyarakat desa itu sendiri ?.
Bukankah Undang Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan bertempat tinggal ? bukankan juga dijamin eksistensinya sebagai warga negara Indonesia yang bebas untuk bertempat tinggal diseluruh wilayah Republik Indonesia ? inilah terkadang yang membuat hati bertanya tanya diamanakah keadilan itu . Ketidak mampuan pemerintah  merencanakan pembangunan Desa misalnya atau membuka  lapangan kerja mengakibatkan banyak hijrah ke Jakarta sesungguhnya harus menjadi renungan apa sebab kota-kota ini diserbu para pendatang dari berbagai daerah di Indonesia.
Banyak memang  pendatang ke Ibukota ini yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan formal atau keahlian khusus untuk selanjutnya dapat bekerja. Banyak pula yang sementara ditampung oleh teman temannya, keluarga, tetapi juga yang karena tergiur mudahnya mencari nafkah di Jakarta berdasarkan modal nekat tanpa tujuan juga banyak kita dapati. Akibatnya mereka tidak ada tempat tinggal akhirnya membuat pemondokan pemondokan dibawah kolong jembatan dan beberapa tempat lain yang terlarang. Nah, melihat kenyataan ini pertanyaannya kemudian yaitu tadi adakah kesungguhan bagi pemerintah daerah seperti Jakarta untuk menertibkan ini? Mungkin tidak berlebihan jika di jawab tidak.Sebab faktanya sangat banyak penghuni kolong Jembatan seperti misalnya daerah Pluit tampa sudah menjadi perkampungan yang merusak pemandangan tetapi tidak ada penertiban sama sekali.
KETERTIBAN YANG TIDAK TERTIB.
Berbagai persoalan kependudukan ini memang jadi  masalah sosial yang seolah tidak ada penyelesaiannya. Padahal sesungguhnya jika ada keseriusan penertiban itu tidak sulit melakukannya. Masalahnya, oleh karena pertetiban ini setengah hati , semula hanya satu bangunan misalnya terdiri dari Seng, atau plastik tidak ditertibkan, maka jadilah puluhan bahkan ratusan tempat. Setelah padat penertiban yang direncanakan pun harus berhitung untuk mencari penampungannya. Inilah kejadian yang kerap kali terjadi di Jakarta mengakibatkan gelandangan, pengemis tidak pernah dapat ditertibkan di Jakarta.
Sementara banyak penduduk resmi yang bertempat tinggal seperti di Tanah Merah, Kapuk, Pesanggrahan Pemerintah Daerah Jakarta tidak pernah berpikir membinanya melalui pembentukan RT misalnya, padahal mereka bertempat tinggal resmi, mempunyai rumah, pekerjaan akan tetapi tidak pernah menjadi perhatian agar mereka dapat diresmikan kependudukannya. Nah pertanyaannya sekarang dimanakah tujuan penertiban kependudukan itu ? untuk siapakah pelayanan dan pembinaan masyarakat itu?
Boleh jadi memang Pemerintah Daerah DKI Jakarta berpikir tidak dibuatnya ke RT an pada pemukiman Tanah merah, karena areal ini dikalim Pertaminan sebagai miliknya. Namun terlepas dari itu, bukankah undang Undang mengatakan bahwa kepemilikan suatu tanah tertentu dibuktikan dari Sertipikatnya? Apakah juga pembentukan Rukun Tetangga sebagai dimaksud dalam surat keputusan Gubernur dianggap sebagai bukti kepemilikan atas suatu tanah tertentu ?
Bagaimana terhadap penduduk yang tidak ada sengketa, baaik kepemilikan sudah puluhan tahun bermukim seperti di Pesanggrahan misalnya, dalam satu wilayah yang disebut Blok Pandan tangkas permai dikelola dan atau memiliki KTP dari 5 atau 6 RT? Dimanakah sistem administrasi kependudukannya sesuai ketentuan perundang undangan ? inilah bagian masalah yang perlu diperhatikan jika memang ada kesungguhan menertibkan kependudukan di Jakarta.

Cara yang paling baik dan berperikemanusiaan,adalah Pemerintah secara konsekuen melaksanakan pembinaan, pembangunan sesuai tata ruang ,merencanakan pembangunan itu secara merata, pusat maupun Daerah tidak terpusat seperti selama ini misalnya di Jakarta. Pembangunan Daerah yang merata merupakan solusi tepat menahan urbanisasi selain pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia juga mewujudkan cita cita proklamasi mensejahterakan rakyat Indonesia

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger