DANA TALANGAN DIKONSULTASIKAN?


Masalah Dana talangan Bank Century yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar 6,7 triliun itu kini menjadi bahan konsumsi politik.Sebab sejak Pansus Bank Century ini merekomendasikan penyelesaiannya melalui jalur  hukum pada KPK hingga kini belum ada perkembangan berarti kecuali gelar perkara beberapa kali dilakukan , kesimpulannya belum ditemukan bukti kuat untuk meningkatkan perkara tersebut ketingkat penyidikan.
Masalah ini kembali mencuat ,karena informasi dari Terpidana, Antasari Anzhar,SH.MH yang menyatakan bahwa, pada tanggal 9 Oktober 2008 pernah diadakan rapat di Istana negara antara Presiden SBY dengan penegak hukum yang dihadiri beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Setelah  rapat itu lebih kurang satu minggu kemudian dikabarkan  mantan Gubernur BI saat itu Budiono  pernah bertandang ke KPK menemui Antasari,  mengonsultasikan rencana BI memberikan dana talangan terhadap Bank Indovor milik BI di Belanda. Antasari ketika itu dikabarkan  melarangnya karena berpotensi bermasalah . Mungkin pengertian larangan itu adalah untuk Bank Indovor bukan Bank Century yang sudah sakit sejak awal bank itu didirikan .
Presiden SBY mengaku  rapat tanggal 09 Oktober 2008 itu,  diadakan  dalam bentuk rapat konsultasi upaya  antisipasi jikalau krisis ekonomi dunia membawa  dampak kepada Indonesia. Berbagai masukan diminta  SBY ,salah satunya, Antasari Anzhar berpendapat, “ bahwa sesuai yurisprudensi yang menyatakan bahwa  hilang perbuatan melawan hukum bilamana kepentingan umum terlayani “ Artinya perbuatan melawan hukum akan hapus tidak saja karena undang undang akan tetapi karena  kepentingan masyarakat luas terlayani.
Dalam rapat tersebut,baik Presiden SBY maupun Antasari Anzhar mengaku tidak membicarakan masalah Bank Century. Pertanyaannya adalah, bagaimanakah, mantan Ketua KPK Antasari Anzhar memberikan pendapatnya tentang hapusnya perbuatan melawan hukum jika kepentingan umum terlayani jika tidak ada pembicaraan yang meyinggung kearah penggunaan dana negara ? Apa dasarnya ,Antasari Anzhar, memberikan  pendapat tersebut ? itulah pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab. Boleh jadi memang munculnya pendapat Antasari itu karena dalam pembicaraan secara umum menyinggung misalnya kepada upaya talangan atau mungkin akan menggunakan keuangan negara dalam suatu hal seperti membantu Bank atau mungkin dalam bentuk lain. Sebab jika tidak ada menyinggung kearah penggunaan dana misalnya bagaimana muncul pendapat seperti itu.
Tim pengawas kasus Century dari  DPR RI pun menaruh rasa curiga mendalam pertemuan itu.Alasannya karena setelah rapat tanggal 09 Oktober 2008 tersebut beberapa tindakan telah terjadi seperti misalnya, Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) yang menjadi dasar bailout Bank Century.Benar Perpu itu tidak disetujui, namun dapat dilaksanakan oleh karena DPR pun saat itu tidak tegas menolak atau menyetujuinya. Sehingga secara hukum selama belum ada penolakan maka perpu itu dianggap berlaku.
Sejak awal Pansus di DPR menaruh kecurigaan yang tinggi atas  keputusan untuk memberikan dana talangan kepada Bank Century, selain Bank itu sejak awal penggabungannya pun sudah bermasalah juga keputusan itu ditetapkan pejabat BI saat itu  tengah malam. Perlakuan itu boleh jadi terjadi memang jikalau ternyata ada hal hal genting yang memaksa harus mengambil keputusan malam itu juga. Pertanyaannya adalah, apakah kondisi Bank Century saat itu sudah sedemikian mengkhawatirkan bagi perekonomian bangsa Indonesia dan amat sangat berbahaya jika tidak tengah malam itu diselesaikan? Atau runtuhkah perekonomian kita jika menunggu besoknya misalnya? Itulah beberapa pertanyaan lainnya yang mengarah pada suatu kecurigaan tim pengawas dan pansus hingga memberikan suatu kesimpulan  bahwa perkara itu perbuatan melawan hukum.
Kini masalahnya masih menggantung ditangan KPK. KPK beralasan belum ditingkatkannya perkara itu kepada penyidikan , karena penyidik KPK belum menemukan bukti kuat untuk  meningkatkan kasus itu pada penyidikan .Sesungguhnya KPK selain menggunakan hasil BPK juga boleh menghimpun data dari sejarah keberadaan Bank Century itu yang sejak penggabungannya telah bermasalah. Bukankah kronologis atau  sejarahnya  itu juga merupakan petunjuk  bagi penyidikan, kenapa terhadap Bank kecil seperti Century misalnya yang pada penggabungannya pun sebenarnya sudah tidak layak tetapi menjadi dilayakkan , siapakah yang terkait didalamnya atau deposan tertentu yang perlu dilindungi atau kepentingan siapa  yang perlu diselamatkan dan sebagainya.
 Abraham Samad pernah  berjanji dalam waktu satu tahun ia memimpin KPK akan menuntaskan kasus kasus besar termasuk Bank Century. Memang kepemimpinan Abraham Samad di KPK belum penuh satu tahun. Akan tetapi dengan penyelidikan bagikan jalan ditempat itu ,Janji Abraham Samad ini pun tampaknya akan meleset, sebab waktu yang diajikan itu sudah dekat sementara tanda tanda peningkatkan kasus Bank Century ini belum jelas. Mungkinkan KPK di Intervensi kekuasaan atau politik? Dalam beberapa kali penjelasan KPK mengaku tidak ada tekanan baik dari penguasa maupun politisi.
Dalam waktu dekat Tim Pengawas DPR RI untuk kasus Bank Century akan mengundang KPK. Undangan untuk mempertanyakan penanganan kasus itu mungkin untuk kesekian kalinya dilakukan DPR.Masalahnya sekarang, bagaimanakah Tim Pengawas DPR untuk Bank Century ini dapat membantu KPK dari sisi data penunjang misalnya, apakah sudah diteliti apakah dasarnya pemberian bantuan itu kepada Bank bermasalah,bagaimanakah Antasari memberikan pendapat hilangnya perbuatan hukum bukan saja karena undang undang  jika kepentingan umum terlayani dan sebagainya.Bila diperlukan, Antasari Anzhar, dapat diundang untuk didengar keterangannya , termasuk mantan Kaba Reskrim Mabes Polri yang pernah menangani masalah dana Century itu. Kita berharap  pertemuan antara DPR dengan KPK yang akan digelar  ini dapat menyimpulkan sesuatu untuk  mencapai  kepastian hukum.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger