KPK YANG KURANG PK?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang Undang  merupakan   Lembaga Penegak Hukum disamping Kejaksaan dan Kepolisian  yang mengkhususkan diri dalam bidang tindak Pidana Korupsi. Dua Lembaga Penegak hukum lainnya  Kejaksaan dan Kepolisian punya wewenang yang sama memang dalam menyidik perkara Korupsi, bedanya  Kejaksaan dan Kepolisian menggunakan Kitab undang Undang Hukum acara Pidana(KUHAP)secara murni,  sedangkan KPK diperbolehkan  menyimpang dari ketentuan KUHAP   yang merupakan karya agung Republik tersebut.
Kewenangan super lebih yang dimiliki KPK sesungguhnya sudah harus mampu menekan angka tindak Pidana korupsi di Indonesia. Namun ternyata meski telah banyak yang ditangkap,ditahan dan yang telah dihukum nampaknya belum membuat jera para para pelaku bahkan cenderung semakin  ramai, mulai dari Kepala Daerah, Anggota Dewan,Hakim, Kepelisian, termasuk dari oknum anggota Pengacara, Jaksa.Pendek kata hampir seluruh unit lapisan banyak muncul kaus kasus korupsi dengan berbagai gaya, cara.Pendeknya tidak atau belum ada pengurangan sedikiti pun.
Penindakan memang salah satu  tugas dari KPK selaku penegak hukum yang dimunculkan belakangan yang khusus menangani tindak pidana korupsi. Penghususan Lembaga ini tidak lain ialah karena perkara satu ini dinilai sangat  membahayakan. Sebab selain memiskinkan rakyat juga memiskinkan bangsa dan negara hanya untuk kepentingan dirinya sendiri atau orang lain. Karenanya di dalam perundang undangan KPk diberikan keleluasaan luar biasa dalam melakukan penyelidikan, baik berupa penyadapan dan lain sebagainya. Namun sedemikian rupa kewenangan yang diberikan perundang undangan tampaknya KPK yang menonjol hanya dari sisi penegakannya belum pada upaya pencegahan secara menyeluruh. Akibatnya banyak sudah yang ditangkap, ditahan akan tetapi belum dapat menguranginya ,bak kata pepatah  kuno, patah satu tumbuh seribu.
SISTEM CICIL
Meski pun terkesan mencicil perkara, KPK kini masih dianggap sebagai  satu satunya penegak hukum yang paling berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus musuh rakyat itu. Namun harus pula diakui bahwa  tanpa Penyidik dari  Kepolisian dan Kejaksaan sebagai  penuntut KPK pun tidak dapat berbuat apa apa. Oleh karena itu  sesungguhnya KPK Kejaksaan dan Kepolisian harus benar benar dapat meningkatkan kerja sama berupaya bersama membesarkan dan memperkuat tim guna penanganannya secara koprehensip.
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK belakangan terkesan mencicil. Pasalnya banyak sudah bahan, fakta hukum yang dimiliki namun tidak secara cepat, tegas dilakukan penindakannya. Ambil saja contoh perkara tindak Pidana Korupsi Wisma Atlet Palembang, Bank Century dan Hambalang. Dari pelariannya Muhammad Nazaruddin sesungguhnya telah memberikan keterangan yang cukup banyak kepada KPK. Tetapi nyatanya? KPK seolah melakukan cicilan dalam perkara ini dengan terlebih dahulu menunggu keputusan Pengadilan tipikor. Artinya, penyidikan lanjutan terhadap nama nama yang disebut sebut rupanya tidak pernah diperdulikan kecuali menunggu terlebih dahulu keputusan Hakim Tipikor untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
Mantan Bendahara Umum Paratai Demokrat itu telah banyak memberikan nama-nama   yang disebutkan Nazaruddin turut  dalam perkara yang sedang dijalaninya. KPK sendiri pernah juga mengaku bahwa  dari nama yang disebutkan misalnya ,bukti keterlibatan Anas Urbaningrum dalam dugaan tindak Pidana Korupsi Proyek Hambalang sudah dikantongi. Secara tiba tiba, Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Andi Alfian Mallrangeng sebagai tersangka memang bukansecara tiba tiba, sebab jauh hari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas  kepada Pers pernah menyatakan  akan ada calon menteri menjadi tersangka.
Pertanyaannya sekarang, bagaimanakah sistem penyidikan yang dilakukan oleh KPK sehingga harus menunggu keputusan hukum terlebih dahulu ? bukankah KPK telah mengantongi  data untuk selanjutnya meningkatkan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan tersangka lainnya ? Apakah  ada unsur kesengajaan  melakukan penicilan  atau kekurang pekaan KPK harus menunggu fakta melalui keputusan Pengadilan ?.
PENCEGAHAN
Komisi Pemberantasa Korupsi  sesungguhnya tidak semata mata untuk memenjarakan orang pelaku tindak pidana korupsi. Namun yang terpenting sesungguhnya adalah, bagaimana melakukan pencegahan.Sebab bukan tidak mungkin negara akan kewalahan menyediakan penjara untuk calon calon tersangka jika melulu penindakannya, sementara sumber akar masalahnya tidak pernah diperbaiki.Karenanya, patah tumbuh hilang berganti menjadi salah kata kunci yang tidak dapat secara signifikan membebaskan republik ini dari tindakan korupsi.
Antasari Anzhar ketika menjadi Ketua KPK pernah meminta agar KPK dilibatkan menjadi Suvervisi dalam setiap penyusunan anggaran proyek. Pelibatan KPK terhadap penyusunan anggaran  itu dimaksudkan sebagai upaya antisi pasi menutup  lobang lobang tertentu yang memungkinkan tindak pidan Korupsi itu dilakukan. Namun sayang, belum terlaksana secara luas, Anta Sari Anzhar, dijebloskan ke Penjara karena terlibat dalam pembunuhan . Kini program mulia yang dicanangkannya itu pun tidak lagi menggema, sirnah entah kemana.
 Pimpinan KPK yang baru, Abrahm Samad, kelihatannya bersemangat untuk menyelesaikan seluruh kasus –kasus besar yang mnasih tergantung di KPK  termasuk juga Hambalang,dan Bank Century. Namun entah kenapa semangat Ketua KPK Abraham Samad ini masih kurang mulus karena dikabarkan sering berbeda pendapat dengan dua wakil KPK lainnya yaitu, Bambang dan Bsyro Muqodas. Busyro dan Bambang sepertinya satu visi dibanding Abraham Samad. Buktinya, jika Bambang dan Busyro sudah menyatakan keinginannya maka hal itu pun akan terjadi. Tetapi jika abraham samad yang menyatakan itu maka akan ada jawab nanti kita lihat masih pendalaman penytidik.
Boleh jadi memang kehati-hatian, Bambang dan Busyro Muqodas dalam menetukan seorang tersangka karena menyangkut nasib seseorang. Selain menetukan nasib seseorang , KPK memang tidak mengenal Penghentian Penyidikan yang terdapat  dalam Kuhap yang menjadi pedoman Acara bagi Keplosian dan Kejaksaan.  Akibat dari itu , mungkin kehatia hatiannya semakin meninggi untuk kepastian hukum asal tidak kehati hatian itu pembenar memperlambat proses untuk keadilan.Jika itu yang terjadi maka benar, KPK kurang PK.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger