CENDERA MATA KOSTUM TIM BOLA ARGENTINA MENGHINA?


Presiden Argentina, Cristina Fernandez de Kirchner,usai memberikan keterangan perss dalam pertemuan resminya  dengan  Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono,menyerahkan  Cendera Mata  berupa  Kostum Tim Sepak Bola Nasional Argentina kepada Presiden RI,SBY 17 Januari 2013.Kaos bergaris lurus putih dan Biru Muda itu pun diterima SBY dengan senyuman manis.Itu pertandat SBY boleh jadi menerimanya dengan senang hati , atau boleh juga   senyuman itu sebagai suatu senyuman yang kurang menyenangkan . Keduanya arti senyuman SBY  itu  boleh terjadi tidak ada yang tahu kecuali SBY sendiri.
Pembicaraan Bilateral kedua Kepala Negara itu sesungguhnya ialah  tetang kerja sama dalam bidang Pertanian,Transportasi udara dan Isvestasi . Kerja sama dalam bidang ekonomi, politik serta hal lain untuk kepentingan kerjasama antar negara   banyak dilakukan oleh Kepala-Kepala Negara di dunia . Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah relevansinya cenderamata dalam bentuk Kostum Tim Sepak Bola Nasional kepada SBY , jika dihubungkan dengan materi yang dibahas? Bukankah pemberian cenderamata itu sebagai bentuk penghinaan dari Presiden Argentina kepada Indonesia ? atau sebagai suatu bentuk peringatan dari Argentina kepada Indonesia agar persepak bolaan Indonesia dapat dibina secara serius dari kekisruhan yang terjadi belakangan di PSSI sampai sampai mendapat ancaman dari Fifa?
Presiden Argentina,Cristina Fernadez de Kirchner,merupakan tamu negara yang pertama atas Undangan Presiden SBY tahun 2013. Kedua Kepala Negara memang sama sama  mengharapkan tatanan ekonomi dunia yang lebih baik, lebih memperhatikan masalah sosial dan kemiskinan dunia termasuk perdagangan dunia yang lebih adil.
Kita mengakui memang, PSSI  belakangan dinilai banyak pihak sebagai sumber kegagalan Timnas Indonesia berlaga baik dengan negara tetangga. Sebab kekisruhan yang sempat terjadi dalam kepengurusan  PSSI  ,mengakibatkan pembinaan pemain terabaikan tidak saja pembinaan fisik, tehnik tetapi yang paling menyedihkan gaji pemain pun dikabarkan tidak kunjuung diterima. Namun lepas benar atau tidak masalah tersebut, pertanyaannya kemudian, apakah karena masalah keorganisasian dalam tubuh PSSI itu harus  diwujudkan tegoran  melalui pemberian cenderamata kepada SBY ? itulah masalahnya yang tidak dapat diterima akal sehat.
Berbagai masalah belakangan memang muncul pada Bangsa Indonesia khususnya dalam penangan dan penagakan hukum. Disatu sisi dinyatakan Korupsi sebagai musuh bersama, akan tetapi disatu sisi masyarakat banyak menilai ada banyak upaya melindungi pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri.Alasannya, berdasarkan ketentuan Undang Undang yang berlaku.Artinya upaya perlindungan yang dilakukan  melalui ketentuan perundang undangan yang menyatakan, seorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana belum dapat dinyatakan terbukti bersalah sebelum adanya keputusan hukum berkekuatan tetap.
Ketentuan perundang undangan memang mengharuskan seorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, harus dianggap sebagai orang yang tidak bersalah sebelum dinyatakan Pengadilan atas kesalahannya. Akan tetapi jika benar hendak memberantas korupsi sesungguhnya tidak semata mata berlindung dalam ketentuan hukum normatif semata, tetapi harus juga dapat melakukan tindakan berdasarkan etika, kelaziman dan kepatutan dan lain  sebagainya  sesuai rasa keadilan masyarakat. Bukankah etika juga mengajarkan bahwa seorang pejabat publik misalnya harus menunjukkan sikap keteladanan, baik dalam bersikap, tindakan dan atau berperilaku? Kurangkah kepatutan dan kelaziman itu untuk digunakan di dalam membersihkan seseorang misalnya yang diduga dan banyak disebut sebut sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi?
Pemimpin yang tegas,seharusnya dapat melaksanakan tata kelola yang baik sesuai sumpah jabatan sebelum seseorang itu menjabat suatu jabatan. Tidak saja pejabat publik dalam kenegaraan tetapi juga jabatan politis dalam suatu partai pun hal itu harus diterapkan.Pasalnya, para pejabat politisi partai ini adalah merupakan calon calon pejabat publik dalam negara sesuai mekanisme kita. Oleh karenanya oknum yang banyak disebut sebut dalam persidangan misalnya harus diproses untuk kepastian hukum tidak berlindung dibalik pormalistis semata.
Terkait pemberian Cebdera mata dalam bentuk Kaos sepak Bola dari presiden Argetina kepada SBY boleh jadi menjadi issu yang kurang baik dalam pandangan banyak masyarakat Indonesia. Untuk itu seyogyanya Presiden SBY segera menjelaskan apa arti dan makna pemberian Kaos Tim Nasional Argentina itu diberikan sebagai Cendera mata bagi Republik ini. Adakah benar pemberian itu sebagai bentuk menghina karena PSSI kita kurang cukup menyatu dalam pembinaan persepakbolaan di Indonesia ? atau karena kebanggaan Cristina Fernandez atas prestasi Tim Persepak bolaan Argentina meski diluar konteks pembicaraannya dengan SBY memberikan cendera mata dalam bentuk Kaos Tim Sepak Bolanya itu? Perlu rasanya SBY menjelaskan kepada masyarakat.


comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger