KPK BALAS DENDAM SAMA HOTMA?


Diduga untuk menyuap  terkait pengurusan perkara yang sedang diperiksa dalam tingkat Kasasi Mahkamah Agung , Mario C Benardo, anggota Pengacara dari Kantor Pengacara Hotmat Sitompoel dan Djodi Supratman Staf Mahkamah Agung Republik Indonesia ditangkap KPK. Dari tangan Djodi pun KPK berhasil menyita uang sebesar  Rp 80 juta rupiah. Penangkapan ini membuktikan bahwa perdagangan hukum dan atau putusan pun masih terus marak, padahal  telah banyak baik oknum Pengacara, Hakim dan Jaksa yang ditangkap dan dihadapkan kemuka sidang,
Terlepas dari  kurangnya mungkin KPK melakukan pencegahan dan banyak melilai tindakan KPK melulu pada penindakannya boleh jadi karena tindak pidana korupsi di negeri ini sangat memprihatinkan. Beberapa contoh yang tertangkap tangan belakangan merupakan suatu bukti nyata bahwa tindak Pidana Korupsi belakangan sekalipun KPK gencar menindak tetapi ternyata tidak membuat pelaku jera.Bahkan boleh dikatakan semakin marak. Pertanyaannya adalah, mengaka tidak surut tindak Pidana Korupsi di Indonesia?
Menjawab pertanyaan diatas, ada banyak pendapat. Pertama ada yang menyatakan bahwa para pelaku Korupsi  yang dihukum sangat ringan, dan mendapatkan berbagai fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan.Tidak Cuma itu tetapi juga ada yang bebas berkunjung misalnya keluar Lapas dan lain sebagainya. Pendapat kedua menyatakan, pengurangan tuntutan dan vonnis jikau ternyata pelaku yang sedang disidik tersebut bersedia bekerja sama dengan penyidik, dan pendapat yang ketiga  adalah oknumnya setengah memaksa untuk meminta sesuatu.
Seringkali terjadi perkara di Pengadilan  negeri misalnya, ditinjau dari sisi yuridis dalam suatu tindak Pidana  korupsi, meski bukti bukti menyatakan tidak terjadi tindak pidana Korupsi, oleh karena berbagai tekanan terdakwa harus dihukum, kecuali seorang hakim Tipikor Jakarta yang berani membebaskan Hotasi Nababan karena menurutnya perkara itu bukan tindak Pidana Korupsi. Namun kebanyakan di berbagai Daerah Hakim Tipikor itu sangat takut untuk tidak menghukum seorang yang diajukan kemuka sidang dalam kasus Korupsi meski sesungguhnya tidak terbukti. Alasannya selain dari tekanan masyarakat juga Hakim pengawas baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung  mendengar pembebasan seperti itu langsung menegur Majelis bersangkutan. Akibatnya hakim Tipikor di Daerah meski hanya satu tahun pokoknya harus menghukumnya hanya untuk menghindari teguran atau mungkin pemindahannya.
Penomena ini seringka terjadi di beberapa daerah seperti  di Pengadilan tindak Pidana korupsi Bengkulu . Bahkan lebih sadis lagi, Hakim harus mengakui suatu penyitaan uang sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Padahal Keluarga  A misalnya, memberikan sejumlah dana itu adalah sebagain titipan untuk selanjutnya disita jika terbukti bersalah.Penitipan itu diberikan seorang yang bukan terdakwa sekedar agar Terdakwa itu tidak ditahan. Alasan awalnya, ialah jika kerugian negara sudah dikembalikan dan atau ada jaminan pengembalian maka yang bersangkutan boleh tidak ditahan. Anehnya meski demikian uang itu dijadikan sebagai barang bukti yang seolah disitia dari terdakwa , padahal ternyata dititip oleh seorang orang lain yang bukan terdakwa dalam perkara dimaksud. Seandainya saat itu kehendak oknum dikuti bukan tidak mungkin para terdakwa itu pun akan bebas, sesuai fakta fakta yang terungkap dalam sidang. Namun karena ngotot sesuai fakta, tanpa memberikan sesuatu maka harus menerima hukuman satu tahun.
Pertanyaannya sekarang, bagaimanakah masyarakat dapat berharap suatu kebenaran itu tanpa pendekatan? Ada beberapa contoh contoh misalnya PT BMP termohon eksekusi  untuk membayar sejumlah biaya sesuai keputusan BANI. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan pemblokiran terhadap rekening BMP oleh karena setelah menerima aanmaning tidak  melaksanakannya. Setelah beberapa waktu, secara sadar dan atas kesepakatan kedua pihak, pemohon dan termohon dapat menyelesaikan masalah tersebut sesuai kesepakatan penyelesaian yang ditandatangani diatas materai cukup. Sesuai kesepatan kedua pihak, pemohon mengirimkan surat pencabutan Blokir kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 9 April 2013. Namun hingga saat ini pembukaan blokir itu pun belum dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian besar bagi PT BMP karena mengganggu lalu lintas keuangan sebagi sebuah perusahaan besar.
KPK MARAH SAMA HOTMA?
Belakangan, KPK membuat Statemen mengingatkan dua orang oknum pengacara, Terdakwa Kasus Korupsi Simulator Korp Lalu Lintas, Djoko Susilo. Alasannya karena diduga dua oknum pengacara tersebut, beberapa kali bertemu dengan saksi-saksi dan diduga memengaruhi mereka sehingga beberapa saksi yang diajukan jaksa membatalkan kesaksian dalam BAP disidang Tipikor Jakarta. Karenanya KPK mengingatkan akan berurusan dengan hukum menghalangi pemeriksaan jika ternyata masih dilakukan. Itulah ancaman KPK terhadap dua anggota Pengacara Djoko Susilo. Apakah yang dimaksud, Hotma Sitompoel kurang jelas, akan tetapi mencermati pernyataan Hotma yang menyatakan bahwa Mario tidak terlibat dalam Tim penasehat hukum Djoko Susilo, boleh jadi tuduhan KPK diarahkan kepada Hotma.
 Tertangkapnya Mario C Bernardo oleh KPK dinilai banyak pihak sebagai wujud pelampiasan dendam dari KPK kepada Hotma Sitompoel. Alasannya, KPK menduga Hotma bertemu saksi dalam Kasus  Simulator yang melibatkan Djoko Susilo . Banyak saksi yang diajukan Jaksa dari KPK harus membatalkan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan. Apakah KPK memiliki fakta atau tidak kurang jelas, tetapi yang pasti bahwa, sesungguhnya jika ternyata ada fakta adanya oknum pengacara yang memengaruhi seorang saksi untuk bersaksi diluar kebenaran, KPK seharusnya melaporkan oknum Pengacara itu kepada Divis Kode etik Peradi untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan tidak sekedar mengancam.
Oleh karena KPK belum melaporkan masalah itu kepada Peradi, dan ternyata terjadi fakta penangkapan terhadap oknum Pengacara Mario yang kebetulan dari Kantor Hotma Sitompoel, muncul pertanyaan menggelikan. Apakah KPK menaruh rasa dendam terhadap Hotma? Tentulah tidak demikian, tetapi  fakta hukum yang sudah dikantongi KPK akan terjadi transaski kedua oknum itu telah diketahui. Bagaimana kaitannya dengan Kantor tersebut, kita tunggu pengusutan selanjutnya.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger