KASUS CEK PELAWAT ,SIAPAKAH AKTORNYA.


Kasus cek pelawat  yang menyeret beberapa  anggota DPR RI 1999 -2004 ke Hotel Prodeo kini memasuki babak baru,pasca tertangkapnya Nunun Nurbaeti dari pelariannya di bangkok.Selama persembunian Isteri mantan Wakpolri itu ,cukup banyak issu berkembang mulai dari deal deal tertentu, perlindungan khusus dari pengusaha besar di Luar negeri.Selama deal deal itu belum rapih diapstikan tidak akan kembali ke Indonesia.Itulah beberapa issu yang berkembang yang belum tentu benar memang, namanya issu boleh jadi seseorang dengan sengaja membuat issu sedemikian rupa untuk maksud tertentu pula.
Sebelumnya memang,Busyro Muqodas mengaku, KPK kesulitan menangkap,Nunun Nurbaeti karena dia dilindungi pengusaha besar di Liar negeri.Namun katanya pula, KPK berusaha dalam waktu dekat akan dapat menghadirkan,Nunu Nurbaeti, ke Indonesia (menangkap).Benar memang, Nunun Nurbaeti, berhasil ditangkap mKPK dari persembuniannya di Bangkok, kini menjadi tahanan resmi KPK di Pondok Bambu.
Dalam pemeriksaan memang,Nunun Nurbaeti kepada penyidik KPK mengaku mengenalkan beberapa anggota DPR  RI kepada Miranda Swaray Gultom.Pengakuan, Nunun Nurbaeti yang memperkenalkan, Miranda S Gultom kepada beberapa Anggota DPR RI dibantah.Miranda mengaku, Paskah Suzetta telah ia kenal sejak tahun 1999  sementara, Endin Akmad Jalaludin Soefihara membantah dirinya diperkenalkan tersangka,Nunun Nurbaeti kepada Miranda.Kepada KPK pun Endin politikus dari PPP ini mengaku tidak pernah dipertemukan dimanapun kepada Miranda Swaray Gultom  .
Semakin menarik memang kasus ini untuk disimak. Sebab  bukan saja karena tersangka utamanya yang belum ada, para penerima cek pelawat itu kini menjadi terpidana.Pengakuan,tersangka,Nunun Nurbaeti, yang dibantatermasuk Miranda sendiri  .Pertanyaannya, siapakah dibalik kasus ini? Adakah tujuan hendak menutupi aktor intelektualnya? Adakah biaya Miranda Swaray Gultom sebesar Rp 24 milyar untuk menyuap agar ia  terpilih menjadi Deputy Senior Gubernur BI? Jika tidak ada, pertanyaannya kemudian, darimanakah dana sebesar itu? Siapakah dibalik kasus ini yang mempunyai kepentingan terpilihnya Miranda menjadi Deputy Senior Gub ernur BI?
Itulah beberapa pertanyaan yang belum terjawab.Jika saja kita boleh bertanya kepada seluruh masyarakat bangsa Indonesia, boleh jadi jawabannya mungkin sama yaitu, tidak ada kemungkinan, Miranda Swaray gultom, mempunyai kemampuan menggelontorkan dana sebesar itu hanya untuk menjadi Deputy Senior Gubernur BI. Lalu pertanyaannya kemudian, siapakah yang menjadi sponsor yang mempunyai kepentingan untuk itu , yang tentu juga ada deal deal tertentu, hanya,Nunun yang tahu.
Sebagai  Isteri mantan wakapolri yang nota bene adalah  penegak hukum, kita berharap,Nunun Nurbaeti mau secara terbuka mengungkapkan persoalan yang sebenarnya yang diketahuinya.Sebab, bukankah dosa besar bilamana kita menutupi kesalahan orang sehingga orang yang bersalah itu tidak mendapat ganjaran yang setimpal, malah menghukum orang yang tidak bersalah? Kita yakin, Penyidik KPK tidak begitu saja menerima pengakuan saksi yang boleh jadi telah diatur sedemikian rupa sehingga menutupi auktor intelektual yang sesungguhnya.Betapa tidak?,pengakuan,Nunun Nurbaeti sendiri sebagai pengusaha dalam mengantarai hubungan ini mengaku  mendapat komisi.Pertanyaannya kemudian, siapakah yang memberikan Komisi kepada Nunun Nurbaeti, apakah,Miranda Swaray Gultom atau ada pihak lain ? itu pula yang harus didalami oleh Penyidik.
Menjengkelkan memang dalam kasus ini, Miranda Swaray Gultom, mengaku tidak pernah mengerti dari mana asal cek pelawat tersebut.Boleh jadi dia benar, tetapi, masyarakat umum tentu tidak semudah itu percaya.Sebanya, Miranda yang akan dijadikan Deputy Senior Gebrnur BI, tidak mungkin tidak mengetahui ada Sposornya yang akan mengelontorkan sejumlah dana besar jika tidak ada kesepatakan tertentu.Mungkin juga sponsor tidak ketemu karena ada menjamin bahwa jika terpilih, perantara menjamin akan medapat bantuan dikemudian hari.Pertanyaanya lagi, apakah semudah itu Sponsor mau menggelontorkan dana besar belum ada komitmen secara langsung dengan yang akan dijagokan? Beranikah seseorang mengeluarkan dana sedemikian besar untuk memenangkan seseorang misalnya hanya karena jaminan seseorang pula tanpa pernah dipertemukan? Itu pula masalahnya.Namun apapun pertanyaannya yang masih membingungkan kita, tetapi yang jelas jika memang ada sponsor yang mendanainya tentu yang erat hubungannya dengan Kebijakan Bank Indonesia.
Berkembangnya tindak pidana Korupsi dan penyuapan seperti kasus tersebut diatas  tidak lepas dari kurangnya ketegasan dari penegak hukum kita. Misalnya saja, seorang Hakim membebaskan seorang tersangka tindak pidana Korupsi diributkan banyak pihak.Padahal pembebasan itu murni karena tidak terbukti menurut hasil pemeriksaan dalam sidang dan sesuai nurani Hakim itu sendiri. Boleh jadi seorang itu bebas, karena mulai dari dakwaan Jaksa misalnya yang lemah, dan tuntutannya yang ragu ragu, membuat Majelis semakin tidak yakin dan membebaskannya.
Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia jangan  terpengaruh terhadap berbagai komentar pembebasan seorang terdakwa tindak Pidana Korupsi.Sebab bila memang menurut fakta dalam sidang, dihubungkan dengan keyakinan Majelis ternyata tidak terbukti misalnya, jangan karena kesepakatan menjadikan masalah itu menjadi musuh bersama lalu harus menghukumnya.Penegak hukum mestinya instropeksi diri apakah sudah sesuai fakta,dan atau benar dalam dakwaan misalnya perlulah dieksaminasi sehingga kemandirian Hakim sesuai Undang Undang akan terjamin yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan kekuatan apapun juga.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger