OKNUM PLT LURAH DINILAI CIPTAKAN PERMUSUHAN DILAPOR KE GUBERNUR

Dalam suasana transaparansi dan pelayanan yang prima , pro rakyat  merupakan motto kerja yang diidam idamkan Gubernur DKI Jakarta,Joko Widodo dengan Wakil Gubernur Basuki Cahaya Purnama.  Untuk mewujudkan niatnya itu Jokowi selalu menyatakan, pejabat yang tidak mampu dan tidak dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat diminta mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Pernyataan Gubernur Jakarta yang menjadi Idola rakyat ini rupanya belum ampuh untuk mengubah sikap sebagian pejabat dilingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Buktinya masih terdapat beberapa pejabat minta dilayani bukan melayani  bahkan dinilai berlaku,Sombong, angkuh hingga melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu pihak manaka ada suatu masalah tertentu yang dihadapi warga.

Rpihakan tanpa dasar yang kuat  itulah, Oknum Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta. Warga Blok Pandan Permai Petukangan Selatan menilai Oknum Plt Kepala Kelurahan Petukangan Selatan yang juga Wakil Camat Kecamatan Pesanggrahan ini dinilai tidak saja kurang tanggap terhadap kepentingan warga, tetapi juga  yang paling menyedihkan adalah, tindakannya dan atau sarannya dinilai  menciptakan ketidak nyamanan dan menciptakan keresahan  bagi warga Blok pandan yang  dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal ditingkat masyarakat.

Peristiwa itu terjadi tatkala Warga Blok Pandan  permai mengajukan permohonan pembentukan Rukun Tetangga(RT) atau pemekaran RT dari 02 RW 02 khusus untuk Blok Pandan. Permintaan ini sesungguhnya dapat direalisaikan jika Kepala Kelurahan dapat melihat secara jernih masalahnya. Namun oleh karena Kepala Kelurahan yang juga Wakil Camat Pesanggrahan ini ternyata tidak memahami masalah maka, melalui suratnya menyarankan kepada Pengurus Blok Pandan agar berkomunikasi dengan ahliwarisalmarhum H Gozali.

Arahan tertulis dari Plt Kepala Kelurahan Petukangan Selatan, Muh Fajar Churniawan itu dinilai warga sebagai suatu yang menciptakan masalah yang meresahkan.Pasalnya, Warga yang menguasai fisik diatas tanah Blok Pandan Permai Petukangan Selatan sejak tahuan 1992 itu adalah sebagian besar pemilik Sertipikat  termasuk juga girik Adat. Sebagian lagi penggarap yang telah menguasai 20 tahun tanpa ada masalah apa-apa baik dari siapapun termasuk dari kelurahan sendiri. Sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang sah sebagaian dari warga yang telah diberikan kepada Kelurahan Petukangan Selatan, warga pun bertanya, mana sesungguhnya yang harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.

Warga Blok Pandan boleh jadi benar.Sebab diketahui bahwa sesungguhnya tanah yang dikuasai dan dikuasai fisik sejak tahun 1992 itu dianggap tidak bertuan atau tanah negara bukan milik perorangan. Sesuai pengakuan almarhum H Gozali, tahun 1962 seluas 11.57 M2 telah dibebaskan oleh Panitia Asian Games untuk penampungan warga yang terkena Proyek Gelora Bungkaro.Namun karena lokas ini masih hutan yang jauh dari perkotaan maka tidak seorang pun warga pindahan dari senaya mau menempatinya. Akibatnya kosong tanpa penghuni dan tidak terawat.

Kemudian tahun 1963-64 konon beritanya, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jl Hanglekir Jakarta Selatan, menguasai lahan ini dengan dikavling-kavling yang dijual dan diberikan kepada para Guru-guru dibawah naungannya. Namun entah karena apa, setelah meletus G 30 S PKI tahun 1965, para pemilik Kavling itu membuang surat surat Jual Belinya dan sebagian sempat dialihkan.Karenanya praktis setidaknya sejak tahun 1966 hingga tahun 1992 tanah tersebut menjadi kosong selanjutnya dibangun menjadi tempat tinggal oleh warga hingga saat ini.

Pertanyaannya sekarang adalah, memahamikah Plt Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan akan masalah tanah tersebut? Adakah bukti hukum yang memperkuat alibinya yang menyatakan bahwa diatas tanah itu ada pemiliknya  secara keseluruhan? Lalu bagaimana pemilik Kavling yang secara nyata telah memiliki Sertipikat termasuk juga Girik dan akta Jual Beli jika ada pemilik lain diatas tanah tersebut? Bukankan akan terjadi benrtok fisik senadainya warga meminta ijin kepada orang yang lain yang dianggap hanya ngaku ngaku sebagai pemilik? Itu beberapa pertanyaan yang belum terjawab,
.
Pembentukan rukun Tetangga (RT) sesungguhnya tidak mempersoalkan tentang kepemilikan atas tanah tetapi kepentingan administrasi negara. Oleh karenanya tidak sepantasnya Kepala Kelurahan mempersoalkan dan atau menunda hanya karena adanya pihak lain mengaku tanpa suatu bukti hukum yang kuat. Oleh karena  oknum Kepala Kelurahan ini tanpa membela pihak yang mengaku tanpa menunjukan bukti hukum sesuai ketentuan, maka tidak salah pula warga menganggap ada sesuatu dibaliknya yang memerlukan pengusutan selanjutnya demi kepastian hukum dan keadilan.

Warga tetap menuntut pembentukan dan atau pemekaran RT 02 tersebut.Sebab selain untuk kepentingan penduduk dari sisi administrasi juga adalah telah disepakati  oleh Ketua RT 02 Rojali. Rojali pun meminta agar pemekaran itu dapat segera dilakukan karena sudah terlalu luas dan banyak. Menurut Rojari yang sudah tiga periode menjadi Ketua Rt 02/02 Petukangan Selatan tersebut mengaku bahwa diatas tanah tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya.Lepas daripada itu katanya meminta Kepala Kelurahan agar dilaksanakan pemekaran RT karena diatas tanah Blok Pandan pemilik KTP sudah mencapai 86 Kepala Keluarga dan lainnya yang memiliki KTP DKI adalah sekitar 70 an Kepala Keluarga.

Akankah warga mendapat perlindungan dari Gubernur dalam masalah ini ? kita tunggu uluran tangan Joko Widodo.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger