MASALAH KPK VS POLRI USAI SEMENTARA?


Presiden RI  Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) memerintahkan Polri untuk menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Simulator mengemudi di Korp Lalu Lintas Polri sepenuhnya kepada KPK. Selain instruksi untuk menyerahkan penanganan kasus itu kepada KPK,juga dinyatakan bahwa perubahan Undang Undang tentang KPK tidak perlu jikalau hendak mengurangi kewenangan nya kecuali memperkuat. Menyangkut masalah  Kompol Novel Baswedan,menurut Presiden  timingnya kurang tepat biarkan terlebih dahulu menyelesaikan tugas tugasnya di KPK. Itulah pengumuman penting yang ditunggu tunggu rakyat selama beberapa waktu belakangan sebagai upaya penyelesaian antar kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Instruksi Presiden SBY kepada Kapolri itu meski terlambat tetapi merupakan penyelesaian perbedaan pendapat antar kedua Lembaga. Sebab tanpa Instruksi itu mungkin saja Polri tetap akan ngotot menanganinya.Masalahnya karena Polri sudah jauh melakukan pemberkasan terhadap sebagian tersangka atas kasus tersebut. Penanganan Polri atas tindak pidana korupsi itu memang ditegaskan dalam Undang Undang No 2 tahun 2002. Artinya dari sisi ketentuan itu Polri tidak salah karena masing masing sebagai penegak hukum.
Banyak pihak menilai Instruksi Presiden SBY kepada Kapolri untuk menyerahkan kasus Simulator itu kepada KPK tidak lain karena derasnya tekanan publik. Alasannya, kalau hanya menyerahkan kasus itu kepada KPK semestinya sejak perbedaan pendapat itu sudah harus ditangani. Undang Undang No 30 tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  pada Pasal 50 ayat  3   menyatakan  dalam hal Komisi pemberantasan korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Kepolisian atau Kejkasaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Dalam ayat ke 3 dinyatakan, dalam hal penyidikkan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan dan Komisis Pemberantasan korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejkasaan tersebut segera dihentikan. Sesuai ketentuan tersebut sesungguhnya telah jelas siapa yang berhak untuk selanjutnya mengajukan ke muka sidang perkara itu.
Akibat sempatnya berlarut larut kasus masalah ini, masyarakat pun menganggap SBY membiarkannya tanpa mau turu tangan menyelesaikannya. Kini setelah rakyat banyak turut menyuarakan dan memberikan dukungan terhadap KPK , baru menginstruksikan Kapolri untuk menyerahkan kasus itu kepada KPK. Mengenai pendapat yang menyatakan adanya pembiaran atas masalah itu, SBY maupun Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi membantah pemerintahnya. Alasannya sangat tidak elok jika setiap saat presiden harus turun tangan. Sebab hal itu dapat dinilai sebagai intervensi. Boleh jadi memang akan tetapi dalam kasus ini selain dari Undang Undang yang sudah menegaskannya, polri adalah bawahan langsung Presiden yang tidak ada bahasa intervensi oleh karena sesuai ketentuan yang berlaku.
PRESIDEN SBY KURANG TEGAS
Dalam pidato presiden SBY yang dinyatakan sebagai upaya penyelesaian masalah antara KPK dengan Polri ini pun dinilai kurang tegas.  Ketidak tegasan disini oleh karena berpotensi kurangnya kepastian hukum khususnya terhadap  Novel Baswedan  penyidik KPK  yang diduga terlibat melakukan penganyaan yang mengakibatkan meninggalnya korban di Bengkulu tahun 2004. Meski perkara sudah lama  karena belum kedalwarsa dan  adanya permintaan keadilan dari kuasa hukum dari dua orang kawanan korban yang meninggal akibat ditembak itu Kepolisian Polda Bengkulu secepat kilat hendak mau menangkap Kompol Novel dari KPK. Sontak saja rencana penangkapan itu dinilai kalangan masyarakat luas sebagai bentuk balas dendam Kepolisian terhadap KPK , sebab tidak lama setelah KPK memeriksa Djoko Susilo sebagai tersangka, Tim penyidik dari Bengkulu  koordinasi dengan Polda Metro Jaya mendatangni Gedung KPK untuk menciduk Novel Baswedan.
Informasi yang berkembang adalah, bahwa penyidik yang datang itu cukup banyak bagaikan hendak menangkap seorang penjahat kelas kakap yang sulit ditangkap. Yang menyedihkan dikabarkan penyidik belum pernah memanggilnya terlebih dahulu. Jika hal itu benar, pantas saja masyarakat luas mengaitkan rencana penangkapan Novel Baswedan itu sebagai bentuk melemahkan KPK. Padahal sesungguhnya tidaklah demikian, memang benar benar mungkin Penyidik telah mengantongi bukti kuat keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Terhadap Kompol Novel Baswedan, SBY nyatakan tidak tepat timingnya. Boleh jadi memang dinilai waktunya kurang tepat  sebab, masyarakat luas sempat menaruh simpati yang amat luar biasa karena dikait kaitkan dengan penanganan kasus Simulator. Kalau memang ternyata menurut bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut, KPK semestinya tidak melindungi anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana itu. Demi kebaikan bersama dan kepastian hukum sewajarnya merelakan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apakah  KPK akan tertunda penyidikannya  jika Novel tidak ada di KPK? Selesaikah masalah ini dengan baik, rukun dan damai khususnya bagi Novel Baswedan, dengan sikap perlawanan seperti ini? Jawabannya tentu mungkin tidak. Sebab siapapun yang bersalah kita harus sepakat harus diseret kemuka pengadilan untuk kepastian hukum.
Meski langit akan runtuh hukum harus ditegakkan iotulah adagium hukum yang kita kenal. Karenanya demi mewujudkan persamaan kedudukan dimuka hukum,seyogyanya semua pihak harus mendukung Polri untuk menuntaskan perkara itu demi kepastian hukum. Tidak saja sebatas Novel Baswedan, namun perlu juga diusut Hakim Kode Etik hingga mantan petinggi Polda Bengkulu semasa peristiwa itu terjadi. Seaswedan, telah disidang kode etik dan kabarnya Novel Baswedan telah menjalani hukuman sesuai keputusan sidang etik tersebut.
Entah ada kaitan dengan kasus Simulator yang sedang disidik KPK atau tidak yang pasti Oktober memang Kuasa hukum dari dua rekanan korban yang meninggal itu memohon keadilan ke Plolda Bengkulu. Artinya bukan dicari cari hanya saja Novel Baswedan yang kebetulan menjadi tim  penyidik Simulator dan salah satu pimpinan rombongan saat penggeledahan di Korlantas kasus itu dikait kaitkan dengan Simulator. Namun lepas dari itu hukum harus ditegakkan oleh karenanya  dengan pengungkapan kasus itu akan terungkap  siapa sesungguhnya yang bersalah dalam perkara itu akan ditentukan oleh Pengadilan yang memeriksa dan memutusnya. Dengan demikian maka kepastian hukum pun akan tampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab jika hal ini terus dipertahankan  mengakibatkan kepolisian tidak dapat melanjutkan penyidikannya maka komitmen untuk memperkuat lembaga Penegak hukum semakin jauh dari harapan. Demi kerukunan dan kebaikan bersama kedepan KPK legowo menyerahkannya untuk kepastian hukumnya.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger