GUBERNUR DKI BUAT TEROBOSAN BARU



Larangan menggunakan Mobil  ke Kantor bagi pejabat dilingkungan Pemerintah DKI Jakarta yang diatur dalam  Surat Keputusan No 150 Tahun 2013 tentang larangan penggunaan Mobil  kini mulai diberlakukan.Pemberlakuan Keputusan ini akan dilaksanakan setiap Jumat satu bulan sekali. Gubernur berharap larangan menggunakan Roda empat  bagi para pejabat Pemda DKI itu dapat mengurangi kemacetan di Jakarta. Selain harapan penanggulangan kemacetan tersebut juga diharapkan mengurangi penggunaan BBM.
Larangan menggunakan Mobil pribadi bagi  para pejabat Pemda DKI Jakarta ke Kantor merupakan terobosan yang dapat ditiru oleh Departemen non Departemental di Indonesia. Alasannya, selain mengurangi penggunaan  BBM dan kemacetan dijalanan yang terpenting sesungguhnya adalah adanya tempat parkir bagi masyarakat luas yang hendak berurusan pada Kantor Kantor tersebut. Pengalaman selama ini menunjukkan setiap Instansi pemerintah, masyarakat sulit mendapat parkir akibat area parkir itu telah dikuasai oleh para karyawan bersangkutan. Akibatnya muncul pertanyaan menggelitik apakah tipe pejabat kita belum sadar bahwa dia sesungguhnya bertugas untuk melayani rakyatnya? Atau masih berpikir untuk dilayani sehingga parkirnya pun harus tertentu dan dikavling kavling ? itulah keluhan masyarakat yang berurusan di Kantor-Kantor pemerintah tersebut selama ini.
Kini penerapan larangan menggunakan Mobil ke Kantor Pemerintah DKI Jakarta meski baru sebatas uji coba dan belum kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan dilaksanakan sebulan sekali manfaatnya pastilah banyak. Selain pengurangan BBM tentu dapat mengurangi kemacetan yang selama ini dikeluhkan pemerintah Pusat maupun Daerah. Tak Cuma sebatas itu akan tetapi juga akan terlain keakraban satu dengan lainnya sesama dan dapat berinteraksi dalam Bus angkutan itu ketika bepergian dan pulangnya. Dampaknya keakraban satu dengan lain pun dapat terjalin.
Geberakan Joko Widodo sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta itu memang selalu diberi jempol karena sepenuhnya  untuk kepentingan  rakyat. Itu mungkin sebabnya  elektabilitas Jokowi panggilan akrab Joko Widodo sangat tinggi untuk menjadi calon Presiden 2014 nanti. Pasalnya tentu karena idenya cemerlang dalam menangani suatu masalah. Berpuluh puluh tahun Pemerintah Dki Jakarta hendak menanggulangi kemacetan dan Banjir hanya sebatas retorika belaka tidak pernah ada wujud pelaksanaannya. Kini Jokowi, telah banyak dirasakan masyarakat DKI Jakarta.
KEBERANIAN YANG TANGGUNG
Penerapan Surat Keputusan Gubernur No 150 tahun 2013 tentang larangan bagi pejabat Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan kenderaan roda empat ke Kantor dengan uji coba satu kali dalam sebulan dinilai tanggung. Beberapa pendapat menyatakan pelaksanaan sekali dalam sebuluan itu dinilai kurang signifikan. Banyak mengusulkan sesungguhnya diterapkan setiap dua kali sebulan  untuk mendapatkan hasil yang optimal dan selanjutnya bulan ketiga diterpkan setiap Jumat dan seterusnya setelah sarana prasarana angkutan umum diperbaiki diberlakukan setiap hari.
Sejak pengumuman pelarangan menggunakan kenderaan  roda empat bagi pejabat Pemda DKI Jakarta masyarakat luas memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Gubernur. Sebab masyarakat yang akan berurusan pada Kantor Pemerintah Dki Jakarta itu pun akan lancar dan tidak tertunda oleh karena parkirnya tidak perlu was-was atau mencari parkir hingga ke Gambir karena pelataran parkir di halaman Pemda Dki penuh sesak mobil para pejabat. Tidak  hanya masyarakat umum yang memberikan apresiasi atas penerapan ini, tetapi juga para pegawai Pemda pun sangat menyetujuinya.
Meski uji coba yang dirasakan tanggung ini boleh lah bak kata pepatah yang mengatakan,lebih baik berbuat meski salah daripada sama sekali tidak berbuat. Tentu maksud dari pepatah itu jelas, kesalahan dapat diperbaiki untuk menuju kesempurnaan. Tetapi jika sama sekali tidak berbuat misalnya hanya menjaga perasaan, atau keputusan yang tidak populer misalnya, atau juga dengan maksud penciteraan ? itulah masalahnya yang selama ini terjadi. Akibatnya sebatas angan angan yang tidak pernah  diuji. Akibatnya kejadian terlebih dahulu baru dibuat aturannya. Artinya setelah ada korban barulah terpikir untuk mengaturnya.
Larangan menggunakan Mobil probadi bagi para pejabat Pemda DKI ke Kantor mestinya diberlakukan bagi seluruh pegawai Pemerintah DKI Jakarta minus Kepala Kelurahan. Pasalnya Kepala Kelurahan yang jauh dari pusat kemacetan, mereka perlu kenderaan Dinas untuk cepat kemasyarakat  menjalankan tugas penanganan masalah yang ada di masyarakat. Semoga evaluasi dalam dua atau tiga kali pelaksanaan dapat hasil maksimal untuk selanjutnya diterapkan setiap hari.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger