Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label bsa law office. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bsa law office. Tampilkan semua postingan

0 KAPOLRI TERPPILIH JADI WAKAPOLRI


Memperjuangkan keadilan memang tidak semudah membalikkan tangan. Pasalnya banyak pihak hendak memperjuangkan keadilan yang menerpa dirinya kandas sedemikian rupa dihadapn hukum hanya karena formalistis semata. Ada banyak kasus yang disidik oleh penyidik sebut saja kasus pembunuhan di Bekasi, Jombang dan lain penyidik yang menetapkan yang disangkanya itu pun dihukum berat. Putusan ini sampai tingkat Mahkamah Agung menguatkannya. Artinya perbal dari Penyidik dinhatakan sangat sempurna oleh Kejaksaan, selanjutnya ke Pengadilan, dan anehnya lagi ndibuktikan di Pengadilan. Dua kasus terakhir yang dihukum 18 Tahun karena pembunuhan, bernasib baik.Seorang yang ditahan di LP mengakui sendiri perbuatannya terhadap kasus tersebut dan bukan terhukum itu yang melakukan tetaspi dirinya. Pengakuan tulus ini pun diklarifikasi oleh yang bewenang benar faktanya. Bagaimana terhukum yang sudah mendekam tersebut? Tidak berarti langsung dilepas tetapi ia harus mengajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali jika kasusnya sudah mempunyaim kekuatan hukum tetap.
Komisaris Jenderal Polisi, Drs,Budi Gunawan,SH.Msi dinilai berprestasi di Kepolisian. Karenanya baik dari Komponas, teristimewa Presiden Joko Widodo mengusulkannya untuk menjadi Calon tunggal Kapolri menggantikan, Jenderal Polisi Drs Sutarman Januari 2015 lalu. Sayangnya, secara tiba tiba dan mendadak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana Gratifikasi. Meski secara politis, Budi gunawan telah disetujuai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden urung melantiknya. Aalasannya semula dinyatakan menunggu proses hukum yang saat itu digelar Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rasa keadilan , Budi Gunawan, pemohon Praperadilan tersebut pun tercapai. Penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sesungguhnya dengan proses hukum yang telah berkekuatan itu, dihubungkan dengan persetujuan DPR-RI tidak ada lagi alasan bagi Presiden untuk tidak melantiknya. Tetapi yang terjadi, Presiden Jopko Widodo mengubahnya dengan mengganti calon yang baru, Komjen Pol Badrodin Haiti yang kini telah sah menjadi Kapolri.
BEDA NASIP ATAU FAKTA
Keberuntungan seseorang memang berbeda beda, sejak praperadilan, Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan, Hakim Sarpin, ada beberapa tersangka mengajukan Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka ini ke Pengadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari beberapa kasus Praperadilan itu semuanya ditolak, dengan berbagai alasan. Di Jawa Timur misalnya, Hakim menolak Pernohonan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kepolisian dinyatakan tidak masuk objek Praperadilan, dan ada juga oleh karena perkaranya sudah masuk pengadilan maka sesuai ketentuan Permohonan tersebut dinyatakan gugur.
Komjen Budi Gunawan memang dinilai boleh sangat beda dibanding yang lainnya. Perbedaan disi bukan karena dia sebagai seorang Jenderal berbintang tiga, tetapi penetapannya dirinya selaku tersangka oloh KPK dinilai banyak pihak tendensi politik. Kecurigaan itu karena saksi-saksi yang memberatkan atas dirinya belum pernah diperiksa, kecuali mungkinm benar mendapatkan data-data tertentu, bukankah data itu harus divalidasi? Itulah masalahnya. Dan ternyata, benar, Hakim ,Sarpin menyatakan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan adalah tidak sah. Artinya, secara hukum maupun politik Budi sama sekali tidak bersalah.
Kini, Kapolri terpilih itu pun harus rela menjadi Wakil kepala Polri. Boleh jadi memang sebagai prajurit sesuai sapta marga, dimanapun dan kapan pun seorang prajurit harus siap tidak membatah. Itu mungkin yang dilakukan, Seorang Budi Gunawan, sehingga bersedia dipilih menjadi Wakil Kapolri.
Bagaimanakah jaminan hukum terhadap orang yang tidak bersalah ? haruskah tetap dihukum secara sosial meski dinyatakan oleh hukum tidak? Semoga hukum kedepan benar benar mejadi dasar dari segala keputusan.

Read more

0 PENAHANAN TERSANGKA HARUSNYA TERPAKSA

Kewenangan Penyidik untuk melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka yang disidik karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana seringkali dinilai masyarakat umum sebagai suatu tindakan pemaksaan yang dapat dilakukannya dengan penilayan yang subyektif bukan objek tif. Ketentuan dalam Kitab U&ndang UndangHukum Acara Pidana( KUHAP) memang  menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang disidiknya. Kata dapat disini tidaklah secara otomatis, tetapi penahanan itu dilakukan  jika dinilai tersangka akan melarikan diri misalnya, yang dapat mempersulit pemeriksaan, atau menghilangkan barang bukti, yang dapat mempersulit pembuktian di muka sidang, atau mengilangi  perbuatannya. Demikian tegas sesungguhnya diatur dalam KUHAP, tetapi sudah dijalankan sesuai ketentuan itu?.
Ada banyak kasus yang disidik, baik ditingkat penyidik Polri, Kejaksaan seorang tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana langsung ditahan tanpa membuktikan seorang tersangka itu misalnya belum terbukti hendak mempersulit pemeriksaan, hendak menguaalngi perbuatannya dan atau merencanakan menghilangkan barang bukti. Katakan saja, Ny asyah, nenek tua yang diduga melakukan pencurian kayu di Sidoarjo Jawa Timur. Mungkin kah sang Nenek itu hendak mengulangi perbuatannya? Atau menghilangkan barang bukti dan atau akan melarikan diri? Sehingga harus ditahan baik oleh Penyidik dan kejaksaan? Jawabannya tentu unsur –unsur itu tidak terpenuhi. Sebab selain nenek tua tersebut adalah seorang wanita yang lugu, sudah ujur dan dipastikan tidak berdaya untuk melakukan sesuatu yang dapat mempersulit pemeriksaan dan atau menghilangkan barang bukti.
Ada banyak kasus memang seharusnya tidak dapat ditahan, akan tetapi penyidik seringkali melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Beda misalnya seorang Begal yang ramai saat ini, kasus pembunuhan dan perkara pidana tertangkap tangan yang membahayakan umum. Tetapi dalam kasus kasus tertentu seperti kasus pencurian dalam keluarga misalnya, dan perkara yang dialami Ny asyah sesungguhnya tidak memerlukan penahanan jikalau penyidik secara fair memberikan penilayan, tidak akan melarikan diri, karena sudah terlalu tua, misalnya, tidak akan mengulangi perbuatannya, oleh karena bukan profesinya atau bukan karena sudah beberapa kali kedapatan melakukannya dan juga tidak akan menghilangkan barang bukti, karena dia tidak mempunyai kemampuan untuk itu.
HARUS DIATUR LEBIH TEGAS
Terhadap penahanan ini memang, ketentuan perundang undangan memberikan kewenangan terhadap penyidik untuk melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Namun kewenangan yang diatur di dalam ketentuan KUHAP tersebut harusnya dipertegas misalnya melalui peraturan Jaksa Agung, Kapolri atau Keputusan Mahkamah Agung sehingga tidak ditafsirkan lain daripada yang sesungguhnya Ambil contoh  Perma Mahkamah Agung RI No 2 tahun 2012 diterbitkan MA sebagai jawaban atas kasus yang diributkan saat itu yaitu kasus, Ny Minah,  yang diduga mencuri  tiga kakao di Jawa Timur  dan seorang anak yang diduga mencuri sandal di palu. Pasal 363 KUHP tentang pencurian memang diancam dengan hukum 5 tahun pencara yang juka menggunakan kekerasan dihukumlebih tinggi lagi. Penahanan terhadap tersangka sekali lagi kata dapat dilakukan jika ancaman hukum diatas lima thau. Ketentuann itu digunakan penyidik.
Oleh karena penahan itu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka, penyidik yang melakukan penahan itu benar tidak salah. Apa yang salah dalam penahan itu, ialah rasa keadilan mamsyarakat. Karena itu, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 tahun 201  menyatakan pidana ringan dengan kerugian dibawah Rp 2,5 juta tidaka perlu ditahan. Perma ini baik karena memberikan perlindungan, tapi sayang oleh karena dalam perma tersebut tidak tegas mengaturnya hanya bentuk himbawan  bukan tidak mungkin  penyidik akan mengatakan  peratuan Mahakamh Agung itu berlaku bagi kehakiman tidak secara otomatis berlaku bagi penyidik.
Jika ternyata penyidik memberikan suatu penilayan seperti diatas boleh jadi dia benar adanya. Sebab seandainya pun Perma secara tegas misalnya menyatakan tidak dapat ditahan, bukan tidak mungkin penyidik akan mengatakan bahwa ketentuan itu berlaku bagi lingkungan peradilan atau Kehakiman tetapi tidak berlaku bagi penyidik. Nah jika suat peraturan MA itu tidak secara ategas ketentuan mengatur maka tidak mungkin dapat diberlakukan  secara umum.  Bukankah Mah Kamah Agung selaku peradilan tertinggi wajib membentuk dan menemukan hukum jika didalam suatu ketentuan belum cukup mengaturnya? Bukankah juga MA mempunyai kewajiban memberikan kepastian hukum dan keadilan untuk menjamin hak hak seorang ? tentu jawabanya ya, bukan hanya MA tetapi semua hakim ditingkat pengadilan negeri, Tinggi wajib memberikan keadilan kepada setiap orang yang dihadapkan kepadanya berdasarkan hukum.
KUHAP KARYA AGUNG BANGSA
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diakui sebagai satu satunya karya bangsa Republik Indonesia dalam ketentuan yang mengatur  beracara dalam  pidana. Sebagai karya agung bangsa, Kuhap ini sesungguhnya harus diturut dan di taati oleh semua penegak hukum khususnya para penyidik. Sebab dalam KUHAP ini telah menegaskan dan, jelas apa yang dapat dilakukan dan apa yang tidak dapat dilakukan. Artinya, dalam ketentuan itu telah mengatur batas batas yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh penyidik manapun di Republik ini. Karenanya, siapapun harusnya tunduk dan taat terhadap ketentuan yang telah membatasinya. Namun oleh karena dalam ketentuan itu  tidak adas sanksi bagi pelanggarnya maka, penilayan secara subyektifitasnya menjadi terpenting tidak peduli aturan yang membatasinya.
Sebut saja misalnya pasal 72 KUHAP, dalam ketentuan ini  menyatakan, bahwa seorang tersangka yang disidik oleh penyidik wajib mendapatkan satu turunan hasil Berita Acara Pemeriksaan terhadap dirinya untuk persiapan pembelaannya. Tetapi leluasakah seorang tersangka mendapatkan turunan ini?  Jawabannya tidak. Sebab  meski telah berulangkali diminta tersangka atau kuasanya misalnya, seringkali penyidik tidak memberikannya, dengan suatu alasan rahasia negara. Memang tidak semua penyidik melakukan itu banyak penyidik lain yang sadar dan menjujung tinggi hak asasi manusia,yang memperhatikan hak hak seorang tersangka itu. Mereka yang sadar dan menghormati ketuan ini, meski tersangkanya tidak meminta, penyidik yang sadar ini memberikanya sendiri.
Kembali soal penahanan yang banyak menilai seorang tersangka diluar Tipikor yang sangat subyektif sebagaimana disebutkan diatas, karenanya dalam pembahasan RUU tentang KUHP dan KUHAP yang kini masuk dalam prolegnas  Dewan Perwakilan Rakyat haruslah  benar benar memperhatikan secara tegas ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban termasuk sanksi yang tegas baik terhadap penyidik maupun tersangka, yang melakukan pelanggaran itu. Jika ketentuan itu disusun secara tegas dan sanksi yang tegas pula maka , harapan masa depan penegakan hukum khususnya penahanan tidak dijadikan alat pengekangan misalnya atau alat politik bahkan akan dapat meminimais tindakan pelanggaran hukum lainnya. Dengan demikian maka penahan seorang tersangka yang diduga melakukan suatu tindak pidana, adalah terpaksa karena berdasarkan bukti bukti nyata melakukan suatu pelanggaran yang disyaratkan dalam ketentuan perundang undangan tetapi bukan tujuan. Itulah harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berdasarkan  keadilan.


Read more

0 DUA PARTAI PESERTA PEMILU DIGEMBOSI ?


Dua Partai mapan dan terlama, Partai Golkar yang sebelumnya bernama Sekretariat Bersama dan Partai Persatuan Pembangunan memiliki dua kubu kepemimpinan. P3 hasil Muktamar Surabaya dan hasil Muktamar Jakarta sama sama mengaku pengurus yang sah. Demikian juga Golkar, hasil Munas Bali dan hasil Munas Jakarta masing masing juga mengaku pengurus yang sah. Kepengurusan P3 hasil Muktamar Surabaya disahkan Menteri hukum dan Ham sebagai pengurus yang sah, dan Munas Golkar di Ancol juga disahkan sebagai pengurus yang sah.
Pengesahan pengurus hasil Munas dan Mktamar yang diprotes itu dinilai sarat dengan kepentingan politik pemerintah. Alasannya selain Kemenhuk Ham tidak konsisten terhadap ketentuan perundang undangan tentang Partai Politik, Kementerian Hukum dan Ham ini juga dinilai memainkan standar ganda dalam mengambil kebijakan. P3 misalnya , menyatakan bahwa Menteri Hukum dan Ham yang menerbitkan surat Keputusan tentang susunan dan personalia hasil Muktamar Surabaya, tidak mempedulikan hasil Mahkamah Partai yang menyatakan kedua hasil Muktamar itu tidak sah. Tetapi dengan pertimbangannya sendiri mengesahkan hasil Muktamar Surabaya. Kini masalahnya pada tingkat Banding karena PTUN menyatakan Keputusan Menteri Hukam tersebut tidak sah.
Kesahan terhadap P3  itu diulangi lagi kepada Golkar. Pengurus Golkar hasil Munas Jakarta dinyatakan sebagai yang sah. Alasannya adalah sesuai hasil keputusan Mahkamah Partai sebagai dasarnya. Mahkamah Partai menurut persi Munas Bali, tidak memberikan suatu putusan terhadap dua kubu di Partai Golkar baik hasil Munas Bali maupun hasil Munas Jakarta. Boleh jadi memang tidak ada suatu keputusan Mahkamah Partai Golkar yang sah. Pasalnya,  empat orang hakim Mahkamah Partai tersebut sama imbang sehingga tidak dapat suara lebih dari 50 % misalnya. Kedua kubu sama sama mengakui bahwa dalam pertimbangan putusan Mahkamah Partai yang disidangkan empat anggotanya itu menyatakan bahwa baik Munas Jakarta maupun Bali salah satu diantarnya tidak dapat dinyatakan sebagai yang sah. Akan tetapi terdapat suatu amar dari dua anggota hakim Mahkamah menyatakan Munas Ancol sah.
Amar tersebut oleh Kementerian Hukum dan Ham dianggap sebagai suatu putusan yang sah, dan karenanya ia pun menerbitkan surat yang ditujukan kepada Partai Golkar menyusun kelengkapan kepengurusan untuk selanjutnya didaftarkan. Selanjutnya, Kementerian hukum dan Ham menerbitkan pendaftaran kepengurusan Munas Ancol sebagai Pengurus sah Partai Golkar periode 2015-2016.
Dua keputusan yang mensahkan kubu pendukung Pemerintah itu pun menuai protes keras. Tidak saja dianggap sebagai begal politik tetapi juga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, Karenanya, proses hukum pun berlangsung baik dalam Perdata maupun Tata Usaha Negara.Khusus Golkar, dugaan tindak pidananya pun telah di laporkan ke Mabes polri dan kini dalam pengusutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara prses hukum sedang berlangsung, kubu Agung Laksono mendesak hendak merombak susunan kelengkapan DPR dari fraksi Partai Golkar. Keputusan Agung Laksono Ketua Umum hasil Munas Ancol untuk merombak ketua Fraksi Partai Golkar ada juga benarnya jika ditinjau dari sisi Keputusan Kementerian Hukum dan Ham tersebut. Sebab keputusan itu adalah sah dan dapat dilaksanakan kecuali keputusan hukum menyatakan lain. Nah inilah yang menarik untuk dikaji, siapakah yang bermain dan memainkan siapa.
Partai peserta pemilu merupakan asset negara. Oleh karenanya, pemerintah wajib untuk membina partai partai tersebut sebagai suatu lembaga kaderisasi calon pemimpin bangsa masa depan. Menteri Hukum dan Ham yang menerbitkan keputusan terhadap pengesahan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, boleh jadi benar menurut penafsirannya berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar itu sendiri. Meski pun sesungguhnya keputusan itu berimbang tidak ada yang lebih kuat suaranya, tetapi Kementerian Hukum dan Ham menafsirkannya bahwa keputusan itu final. Namun disayangkan memang, Undang Undang tenatng Partai Politik memberikan ruang bagi pihak pihak yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah untuk mengajukan Kasasi dengan waktu yang dibatasi. Artinya masih ada ruang untuk mengujinya guna mendapatkan suatu kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan P3, Kementerian Hukum dan Ham menurut persi Muktamar Jakarta tidak mempertimbangkan keputusan Mahkamah Partai. Itulah sebabnya dinilai, Kementerian Hukum dan Ham membuat standar ganda dalam menyeleswaikan masalah di dua Partai ini. Bukankah seharusnya Menteri hukum dan Ham menunggu proses hukum dari Pengadilan untuk selanjutnya mengambil keputusan? Bukankah juga Kubu Abu Rizal Bakri telah mendatangani dan memberikan surat kepada Kementerian Hukum dan Ham tentang tidak sahnya Munas Ancol karena tidak didukung Ketua ketua DPD I dan II dibandingkan Munas Bali seluruh Ketua DPD dan II hadir dalam Munas? Senadainya benar berdasarkan penafsiran hasil putusan Mahkamah Partai menjadi dasar Kemen Huk Ham, pertnayaannya, bukan Kementerian hukum dan telah mengetahui adanya perkara di Pengadilan? Bukankah juga masih ada hak yang tidak dapat menerima putusan tersebut untuk mengajukan Kasasi ? itu beberapa pertanyaan yang belum terjawab, sehingga memunculkan persepsi publik Kementerian Hukum dan Ham tidak secara hati hati menerbitkan keputusannya sehingga diduga sebagai keberpihakan untuk kepentingan politik pemerintah.
Persepsi masyarakat itu boleh jadi benar. Sebab, secara kebetulan memang, P3 hasil Mukatamar Surabaya mendukung Koalisi Indonesia Hebat , demikian juga  Golkar Hasil Munas Jakarta mendukung Partai Koalisi Indonesia Hebat.

Pada pemerintaha Orde Baru sering terdengar memang, partai yang berseberangan dengan pemerintah secara sengaja digembosi, apakah melalui suatu kasus tertentu atau penyusupan sehingga terjadi bentrok kepengurusan atau keputusan. Kini apakah hal itu dilakoni Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia ? belum tentu memang, kecuali mungkin hanya masalah penafsiran saja baik terhadap ketentuan perundang undangan maupun keputusan Mahkamah Partai. Apapun alasannya kini perbicangan bahwa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dinilai di gembosi ?  
Read more

0 SETIAP TERPIDANA WAJIB MENDAPATKAN HAK REMISI


Warga binaan adalah mereka yang dihukum berdasarkan keputusan hukum berkekuatan tetap. Apapun kasusnya, baik pelaku makar terhadap negara, pembunuhan, teroris ,narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi semuanya warga binaan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Karenanya perubahan penjara jaman dahulu kepada Lembaga pemasyarakatan berimplikasi kepada pembinaan mental, ahlak kejiwaan untuk selanjutnya dapat berubah menjadi warga yang baik, benar dan berguna bagi masyarakat bangsa dan negara. Sejalan dengan itu, petugas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melakukan pembinaan itu secara baik, kontinyu, baik dengan cara menghadirkan tokoh agama, bimbingan doa ,serta pendidikan lainnya seperti  ketrampilan dan seterusnya dilakukan guna menjadikan narapidana itu sebagai manusia yang baik yang tidak mungkin lagi mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
Sejalan dengan maksud pembinaannya itu, pemerintah menerbitkan suatu ketentuan yang mengaturnya. Namun perkembangangannya belakangan menjadi lain, yaitu pembinaan terhadap pelaku Teroris,Narkoba dan Korupsi dibatasi melalui  Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan pelaku tindak pidana, terorisme,Narkoba dan Korupsi dapat diberikan remisi dan pembebasan bersyarat jika mau menjadi, justice colaborator, artinya mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara tersebut.
Kerja sama yang dimaksud ini sesungguhnya dapat diartikan baik, tetapi juga bisa berakibat tidak baik jika pelaksanaannya tidak hati hati. Pasalnya, bukan tidak mungkin seseorang tersangka misalnya mengait –ngaitkan seseorang hanya karena pernah bersama, turut dalam pertemuan padhal tidak mengetahui apa yang dibicarakan dan lain sebagainya, terseret hanya untuk mendapatkan keringanan hukuman dan remisinya kelak termasuk pembebasan bersyarat jika dipandang ia berkelakukan baik selama di Lembaga Pemasyarakatan.
Pertanyaannya sekarang, apakah adil menurut hukum membedakan tiga jenis pidana itu terhadap warga binaan lainnya? Bukankah menyeret orang lain yang memang nyata tidak terlibat dalam suatu tindak pidana misalnya hanya karena ingin mendapatkan perlakuan khusus menarik pihak lain dianggap sebagai Justice Colaborator sehingga mendapat pengurangan hukuman bahkan remisi dan kemudian pembebasan bersyarat?
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merencanakan pengaturan remisi ini secara adil kepada semua warga binaan, namun mendapat tantangan dari penggerak anti korupsi termasuk KPK sendiri. Banyak diantara mereka menilai, rencana pengaturan itu sebgai suatu obral remisi. Berbagai pendapat sah sah saja dilontarkan siapapun juga, tetapi pertanyaannya sekarang, bukankah pandangan itu sudah terlalu jauh mencampuri urusan pihak lain? Apakah dengan tidak memberikan remisi terhadap tiga tindak pidana itu diyakini mampu membuat efek jera? Jawabannya tentu belum tentu benar. Sebab sekalipun seorang pelaku tindak pidana Narkoba misalnya telah dihukum mati bahkan telah pula dieksekusi, apakah berkurang pelaku tindak pidana terhadap perkara ini? Jawabannya juga tidak lah benar, terbukti semakin gencar juga baik melalui Lapas, diluar lapas , termasuk tindak pidana korupsi semakin ramapai disemua sektor.
Dari kenyataan seperti diatas, tidak saja dalam bentuk pemberian remisi yang merupakan hak seorang terpidana, tetapi dengan menghukum mati sekalipun tidak cukup signifikan membuat jera terhadap tindak pidana ,Korupsi,Narkoba dan Terorisme ini. Kita harus berpikir jernih memperlakukan mereka sesuai ketentuan tentang hak asasi Manusia. Seorang terpidana misalnya apapun bentuk kasusnya, harus mendpatkan haknya sebagai warga binaan, untuk dia sadari bahwa dia diperlakukan secara manusiawi dan memberikan haknya itu sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian maka diharapkan yang bersangkutan sadar bahwa  negara turut memikirkannya jika ternyata benar benar ia berlaku baik sesuai hasil pantauan Petugas lapas selama yang bersangkutan menjalani hukumannya.
Penilaian berkaluan baik ini memang banyak dikeluhkan keluarga binaan. Beberapa pemberitaan maupun dalam berbagai diskusi yang dilakukan terungkap bahwa meski berkelakuan baik sesuai fakta sehari hari, namun jika tidak ada pulus warga binaan yang beritikad baik itu tidak akan mendapatkan remisi. Bahkan untuk bebas bersyarat pulusnya dikabarkan semakin besar karena ia akan menghirup udara segar. Tetapi sebaliknya, dalam pengertian baik sesusungguhnya tidak dapat diberikan kepada seseorang binaan, tetapi oleh karena pulusnya lumayan banyak maka, diberikan surat penilayan luar biasa baiknya. Akibat dari situasi ini bukan tidak mungkin warga binaan lain pun apatis karena tidak akan mendapat remisi itu karena tidak mempunyai bayak uang misalnya.
Nah, dari kenyataan diatas sesungguhnya kita harus berpikir  jernih benar, bahwa setiap warga binaan mempunyai hak yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa membeda bedakannya. Terbukti dengan pembedaan itu mereka semakin tidak ada harapan sebagai warga binaan, akibatnya bukan tidak mungkin mereka berpikir tidak perlu berlaku baik, bahkan memberikan pencerahan baik terhadap warga binaan lainnya. Boleh jadi seperti istilah mantan mantan narapidana yang menyatakan, bahwa Tahanan, atau Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat kuliah bagi mereka untuk jauh lebih canggih melakukan suatu tindak pidanan kelak. Istilah ini sangat sering kita dengar, boleh jadi benar memang, terbukti beberapa kasus tertentu misalnya, ia masuk karena terbawa atau ikut ikutan, selanjutnya setelah menjalani hukuman ia bukannya baik tapi semakin jahat bahkan pengetahuannya pun semakin tinggi setelah bergabung dengan teman lainnya selama di Lapas.

Lalu bagaimana agar warga binaan ini dapat berubah menjadi manusia yang baik setelah menjalani hukumannya? Tentu banyak hal yang dapat dilakukan. Misalnya saja, setiap warga binaan apapun bentuk kasusnya, hak haknya sebagai warga haruslah diperhatikan. Kedua, memberikan penilayan terhadap warga binaan dilakukan oleh tim tertentu dengan mikanisme kerja penyelidikan, wawancara, yang tentu terakhir meminta laporan harian dari petugas lapas. Jika hanya bekal laporan Lapas maka dikhawatirkan penilayan karena pendekatan tertentu bukan tidak mungkin terjadi, akibatnya yaitu tadi warga binaan lainnya pun menjadi apatis. 
Read more

0 KASUS BG DISERAHKAN KE JAKSA AGUNG STAF KPK PROTES

Tiga PLT Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan ,Taufiqqurahman Ruki,bersama dua orang Komisioner lainnya yang berstatus terlapor di Mabes Polri, sepakat menyerahkan penanganan kasus Komjen Pol BG ke Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung yang akan menerima berkas itu pun menyatakan siap untuk selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri. Keinginannya itu karena sebelumnya Bareskrim Polri telah pernah menangani perkara tersebut. Penyerahan penanganan perkara itu ke Jaksa Agung menuai protes dari Staf KPK. Demonstrasi yang digelar Staf KPK tersebut dihadiri, Taufiqqurahman Ruki sebagai PLT Ketua KPK pengganti  Abaraham Samad yang diberhentikan sementara karena telah menjadi tersangkan dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam orasi yang disampaikan Staf KPK tersebut antara lain menyatakan,penyerahan penangnan kasus itu ke Jaksa Agung menimbulkan ketidak adilan bahkan mengorbankan idealisme anti rasuah itu memberantas korupsi. Untuk itu, pegawai KPK tersebut pun menuntut Pimpinan KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan BG.
Putusan Praperadilan memang merupakan putusan pertama dan terakhir, artinya final yang tidak memberikan ruang untuk Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Demikian juga Peninjauan Kembali atas putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, menurut ketentuan hukum yang diperkenankan mengajukan PK adalah keluarga atau ahli warisnya atau Jaksa Agung untuk kepentingan hukum. Karenanya, pendapat tentang boleh atau tidak KPK mengajukan Peninjauan kembali atas putusan Praperadilan ini menjadi perdebatan  dikalangan masyarakat dan pakar pakar hukum masing masing mempertahankan pendapatnya sendiri sendiri tidak peduli terhadap berbagai keberatan yang muncul dikalangan masyarakat luas atas putusan tersebut.
Pelaksana Tugas Ketua KPK, Ruki, yang mengahdiri Demonstrasi Pegawainya itu pun turut membubuhkan tandatangan diatas Spanduk Putih yang digelar Stafnya tersebut. Ruki, mengaku kalah. Pengakuan kalah yang dimaksud, meski dinyatakan akan fokus kepada perkara yang tertunggak di KPK yang memerlukan penanganan secepatnya, kekalahan dimaksud menarik untuk dikaji. Apakah karena putusan praperadilan yang menyatakan  penetapan tersangka atas diri BG KPK tidak sah, karena bukan merupakan  wewenangnya? Atau hendak menyelamatkan Wakil Ketua KPK, Zulkarnai , yang menjadi terlapor dugaan menerima suap untuk menghentikan penyidikan kasus Korupsi dana hibah program penangan sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jawa Timur tahun 2008, dan Adnan Pandu Praja terlapor dugaan pemalsuan surat Notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber? Termasuk 21 Penyidik KPK yang akan disidik Bareskrim dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api  illegal ? tidak jelas.
KOMPROMI POLITIK ?
Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti, yang juga pelaksana harian Kapolri mengatakan, pengusutan terhadap perkara yang melibatkan, dua wakil ketua KPK,Zulkarnai, dan Adnan Pandu Praja ditunda. Penundaan itu diputuskan setelah adanya koordinasi antar penegak hukum. Hasil koordinasi antar lembaga penegak hukum itu juga menjadi faktor yang membuat KPK melimpahkan pengusutan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan selanjutnya berencana melimpahkan kasus itu ke Kepolisian (Kompas 3/3)
Koordinasi antar lembaga penegak hukum ini boleh jadi kompromi politik antar lembaga penegak hukum tersebut. Bukankah dalam perundang undangan memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan umum? Meski tidak diatur  dalam ketentuan perundang undangan, bukan kah pemerintah bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan keamanan di negeri ini ? bukankah pula pejabat tinggi negara wajib menciptakan kedamaian di dalam masyarakat ? itulah mungkin salah satu alasan dalam koordinasi penegak hukum menyepakati pelimpahan kasus BG ke Jaksa Agung dan demi kelangsungan KPK Polri setuju untuk menunda pengusutan dua wakil KPK yang sudah menjadi terlapor di Mabes Polri.
Boleh jadi memang, tanpa suatu kesepakatan antar penegak hukum di dalam meredam gejolak yang muncul belakangan masing masing pihak harus menjalankan tugasnya sesuai perintah undang undang. Sebut saja misalnya, Bareskrim Polri yang telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana, dia  wajib melaksanakan pengusutan demi kepastian hukum. Karenanya, penetapan tersangka, terhadap, Bambang Widjojanto, Abraham Samad setelah penyelidikan, penyidikan didapat bukti kuat perkara tersebut dapat ditingkatkan sehingga menetapkannya sebagai tersangka. Begitu pun terhadap terlapor dua pimpinan KPK lainnya yang sedang dalam tahap penyelidikan termasuk 21 Penyidik KPK yang diduga memiliki senjata api illegal tersebut tetap akan dilanjutkan demi hukum sesuai kewenangannya.
Koordinasi penegak hukum yang menghasilkan penundaan proses hukum terhadap dua wakil Ketua KPK dan 21 Penyidik KPK dan penyerahan  kasus BG kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya Kejaksaan Agung menyidiknya dapat dianggap sebagai suatu jalan keluar terbaik. Pasalnya, Bareskrim Polri yang mengusut 21 anggota Penyidik KPK dan dua Wakil akan terus berlangsung sesuai kewenangan dan kewajiban Polri. Dapat dibayangkan jika hal itu dilantukan sementara ini maka KPK benar benar lumpuh . Nah oleh karena masing masing penegak hukum ingin memperkuat KPK, Polri dan Jaksa Agung sebagai penegak hukum di negeri ini maka ketiganya sepakat penanganan kasus dua wakil Ketua KPK dan 21 Penyidik KPK ditunda sementara, sedangkan perkara BG diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Adakah yang salah dalam kesepakatan ini? Jawabannya tidak. Sebab jika penanganan kasus BG tetap dilanjutkan di KPK, bukan tidak mungkin penyidik KPK  dalam melakukan penyidikan lanjutan kurang netral mengingat kasus yang terjadi antar KPK  Vs Polri. Demikian juga Polri, jika melanjutkan penyidikan terhadap 21 penyidik KPK dan dua wakil Ketuanya, bukan tidak mungkin KPK runtuh. Jika hal itu terjadi kegaduhan politik maupun hukum semakin menjadi mengakibatkan masyarakat semakin terpuruk. Karena itu, marilah memberikan kesempatan kepada penegak hukum menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum, tidak lagi berpikiran sempit yang menyatakan, kriminalisasi. Sebab sebagaimana disinggung diatas, Polisi yang menerima laporan pengaduan wajib melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Bagaimana selanjutnya proses perkara BG ditangan Jaksa Agung, apakah benar akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri atau mengusutnya sendiri sesuai ketentuan hukum demi kepastian dan keadilan ? kita tunggu saja Jaksa Agung RI.
Read more

0 AHOK VS DPRD SIAPA MALING TERIAK MALING?


Perseteruan Gubernur DKI , Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dengan DPRD DKI kini semakin meruncing . Pasalnya, Ahok melaporkan dugaan tindak pidana dalam penyusunan RAPBD menilai telah dimasukkan dana dana yangbtidak diketahuinya. Karenanya ia menganggap dana itu sebagai dana siluman. Sementara DPRD merasa telah dibohongi Ahok, oleh karena RAPBD yang dibahas bersama dan disetujui tersebut tidak dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, tetapi yang dikirim adalah bahan ajuan yang belum dibahas dan belum disetujui DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI yang merasa dibohongi dalam RAPBD itu, mengumpulkan tanda tangan untuk hak angket. Benar saja 106 anggota DPRD membubuhkan tandatangannya masing masing pertanda persetujuan angket tersebut, walapun belakangan Nasdem menarik dukungannya dari angket. Pasca penetapan angket tersebut, Ahok, menyambangi Gedung KPK di Kuningan, kehadirannya disini mewujudkan ancamannya akan melaporkan Dana siliman itu kepada KPK. DPRD pun tidak kalah. Mereka hendak melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri dan KPK untuk mengusut tindakan dugaan tindak pidananya.
Lapor melapor inilah yang memperruncing masalah antara Gubernur DKI dengan DPRD yang berakibat tertundanya pengesahan RAPBD DKI. Penundaan pengesahan RAPBD ini tentu dampaknya bagi masyarakat Ibukota karena Pemerintah DKI Jakarta tidak dapat melaksanakan pembangunan sesuai rencana yang ditetapkan. Kendati pun misalnya, pemerintah DKI hendak menggunakan nilai Anggaran tahun sebelumnya, dengan berhitung kepada waktu pelaksanaan selama sembilan  bulan maka penerapan anggaran itu pun kemungkinannya tidak akan tercapai 50 %. Meski memang dapat diajukan lagi pada tahun berikutnya, artinya anggaran itu tidak akan hilang karena kembali ke Pemerintah pusat, namun pelaksanaan pembangunannya untuk kepentingan rakyat banyak menjadi tertunda.
MALING TERIAK MALING
Menyikapi perseteruan ini, banyak persepsi di masyarakat menilai maling teriak maling. Siapakah malingnya, proses hukum yang akan membuktikan. Tetapi yang pasti, Ahok menilai, DPRD telah memasukkan anggaran dalam RAPBD ratusan milyar bahkan 1,2 Trilyun dimana pihaknya mengatakan tidak pernah mengajukannya. Sementara DPDRD mengakui bahwa semua bahan yang dibahas dalam RAPBD tersebut bersumber dari SKPD-SKPD pemerintah DKI Jakarta.
Jika Ahok menyatakan ada dana siluman yang dimasukkan dalam RAPBD Tahun 2014-2015 lebih kurang 1,2 Trilyun diluar sepengetahuannya sehingga ia berang sampai melaporkan kasus itu kepada KPK dia akan membuktikan sendiri tuduhannya. Tetapi kalangan DPRD pernah menyatakan, bahwa Pihak Pemda sendiri, pernah hendak menyogok DPRD sebesar 1,27 Trilyun untuk pembahasan RAPBD tersebut. Nah inilah yang perlu diusut hingga tuntas, siapa sesungguhnya yang berbohong dan atau berupaya menyalah gunakan kewenangannya dalam pembahasan RAPBD DKI tahun 2014-2015 ini ?
Save Ahok pun muncul dari kalangan masyarakat, sekaligus pernyataan menolak terhadap Angket yang dilakukan DPRD. Penolakan ini muncul seminggu terakhir. Boleh jadi sebagian warga masyarakat DKI melakukan aksi ini karena dianggap selama ini Ahok berlaku jujur dan bertindak tegas memimpin DKI. Dengan alasan pembangunan demi kesejahtraan rakyat Ibukota, banyak pula menyarankan, Gubernur dan DPRD duduk bersama menyelesaikan masalah yang terjadi diantara kedua lembaga tersebut. Tetapi banyak juga menyarankan bahwa proses hukum termasuk angket yang sudah dibentuk tetap dijalankan untuk mendapatkan data yang akurat demi koreksi dan memperbaiki keadaan tidak saja di Ibukota tetapi juga diseluruh Provinsi, Kabupaten Kota se Indonesia.
Memang, proses hukum perlu terus dijalankan oleh penegak hukum terhadap kasus ini. Biarkan pengadilan yang menilai dan memutuskan apakah seorang itu bersalah atau tidak. Itulah sesungguhnya kepastian hukum dalam negara hukum tidak dalam kompromi yang merusak tatanan hukum. Kompromi dalam politik merupakan kewajaran, namun jika kompromi untuk menyelesaikan suatu masalah yang telah ke permukaan sangat tidak pas karena menjadi masalah dikemudian hari. Lihat saja misalnya, kasus Bibit -Candra yang didevenoring oleh Kejaksaan Agung saat itu. Penghentian penuntutan demi kepentingan umum memang dibenarkan ketentuan perundang undangan, tetapi penghentian penuntutan atas kasus itu hingga saat ini dinilai menggantung oleh karena tidak melalui pengadilan yang berhak menyatakan bersalah atau tidak dari sisi hukumnya. 
Kembali kepada masalah  perseteruan Gubernur DKI dengan DPRD yang kini jadi polemik yang serius untuk ditindak lanjuti. Tindak lanjut yang perlu adalah melanjutkan proses hukum terhadap masalah ini. Apakah KPK atau Bareskrim Polri atau mungkin Kejaksaan Agung RI yang menanganinya diharpkan keseriusannya untuki menuntaskan kasus itu demi kepastian hukum dan keadilan. Dengan proses hukum tersebut akan terbukan lebar siapa yang maling teriak maling.
Read more

0 KPK SERAHKAN PERKARA BG KE JAKSA AGUNG RI.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penyidikan Kasus dugaan gratifikasi, Kom Jen Pol, BG kepada Kejaksaan Agung RI. Penyerahan ini dilakukan sesuai keputusan Praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa perkara atas diri BG bukan merupakan kewenangan KPK. Hakim tunggal ,Sarpin Rizaldi, yang memeriksa dan mengadili perkara itu menilai, bahwa BG bukan eselon I atau bukan sebagai penyelenggara negara juga bukan penegak hukum. Karenanya penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah.
Prokontra atas putusan tersebut pun terjadi. Sebagian besar menyatakan bahwa keputusan itu telah melebihi kewenangannya sebagai Hakim. Dalam pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, praperadilan dapat diajukan dalam perkara sah atau tidak  pengkapan, penahanan dan penghgentian Penyidikan . Oleh karena secara limitatif hukum formalnya menmgatur,apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan maka  seharusnya hakim tidak dapat menafsirkan lain dari pada apa yang ditentukan hukum tersebut. Hakim adalah penemu dan menciptakan hukum, adalah benar berdasarkan penafsiran suatu  ketentuan yang tidak secara tegas diatur  dalam perundang undangan. Namun jika telah diatur tegas maka seyogyanya tidak ditafsirkan lain dari pada apa yang dinyatakan ketentuan tersebut.Sedangkan disisi lain berpendapat bahwa keputusan hakim Sarpin merupakan terobosan demi hak hak asasi seseorang yang harus dijungjung tinggi.
Terlepas  pro dan kontra di kalangan masyarakat, berkas perkara BG kini telah diserahkan KPK kepada Jaksa Agung RI untuk penyidikan selanjutnya. Penyerahan berkas perkara itu kepada Jaksa Agung ada beranggapan hal terbaik daripada diserahkan kepada Bareskrim Polri. Alasannya karena Bareskrim Polri sebagai petinggi dengan pangkat  Komjen Pol tidak memungkinkan penyidikannya dapat dilakukan sesuai harapan rakyat. Sementara sinyal dari Jaksa Agung HM Prasetiyo, mengatakan akan melimpahkan penanganan kasus itu kepada Bareskrim Polri. Alasannya karena Bareskrim pernah menyidiknya, yang walapun Jaksa Agung menyatakan akan meneliti terlebih dahulu.
PERLU PENAFSIRAN MK
Banyak pihak menilai, KPK seharusnya tidak terburun buru menyerahkan penydidikan kasus BG ini kepada Jaksa Agung. Alasannya, karena putusan Praperadilan yang menyatakan BG bukan penegak hukum dan bukan pejabat eselon satu dan atau sebagai penyelenggara negara, masih dipersoalkan . Sebab, selain kesimpulan hakim yang dinilai kontrpversi itu , KPK pun masih berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Selain masih menunggu putusa akhir dari Mahkamah Agung pertanyaan kini muncul, bukahkah kasus itu mendapat perhatian masyarakat luas? Bukankah juga dalam Undang Undang No 2 tahun 2002, menyatakan setiap anggota Polisi adalah penegak hukum ? . Jika seandainya Hakim PK menyatakan perkara tersebut sah dan menjadi kewenangan KPK, bagaimana kepastian hukum dalam kasus ini sementara KPK telah menyerahkan kepada Jaksa Agung dan selanjutnya, Jaksa Agung kemungkinan akan menyerahkan kepada Bareskrim Polri.
Hakim, Sarpin Rizaldi, yang memeriksa dan mengadili Praperadilan yang menuai protes ini pun dinilai sebagai telah melebihi kewenangannya. Pasalnya, karena terlalu jauh menafsirkan ketentuan Undang Undang yang merupakan ranah Mahkamah Konstitusi. Pendapat itu boleh jadi benar, karena satu satunya Lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi bukan berarti hakim tidak dapat menafsirkan ketentuan perundang undangan. Penafsiran ketentuan itu sarana menemukan hukum sebatas ketentuan undang undang kurang mengaturnya. Jika ternyata sudah diatur secara limitatif? Menurut tiori maupun dalam praktik hakim tidak ada ruang menafsirkan lain daripada yang telah ditetapkan.
Namun sebagaimana disinggung diatas, lepas dari pro kontra atas keputusan itu, kita harus menghormati keputusan yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut. Masalahnya, masih ada upaya hukum luar biasa, dimana Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai pengawal tertinggi keadilan belum memberikan pendapatnya melalui putusan. Karenanya baik KPK, Jaksa Agung menunggu upaya hukum tersebut.  



Read more

0 PERSETERUAN AHOK VS DPRD DKI, KPK DAN ANGKET BERPACU.


Perseteruan, Basuki Tjahaya Purnama, (Ahok), Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta sejak ditinggal Joko Widodo yang menjadi Presiden Rwepublik Indonesia kini terus berlanjut. Ahok yang pada saat itu menjabat wakil Gubernur sudah dipersoalkan. Masalahnya, Ahok dinilai cpas ceplos tanpa memperhitungkan kata kata yang akan dilontarnya, bahkan mungkin meninggung perasaan pihak lain. Undang Undang menegaskan sebagai wakil jika Gubernurnya berhalangan dan atau mengundurkan diri maka, wakil otomatis menjadi Gubernurnya. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, Basuki Tjahaya Purnama pun dilantik Presiden sebagai Gubernur devinitif tiga bulan yang lalu.
Menjadi Gubernur, Ahok, rupanya tidak berubah sikap dalam pandangannya khususnya statmen-statemennya. Boleh jadi memang, ia ditempa dengan terbuka, tanpa teding aling-aling dalam menyatakan suatu pendapatnya, teristimewa hendak memberangus tindak pidana korupsi dilingkungan pemda DKI Jakarta yang menjadi tanggung jawabnya. Ada banyak hal memang telah dilakukan, baik pembinaan internal , mengurangi janbatan yang dianggap tidak perlu, muaranya adalah mengirit biaya, yang walapun disisi lain dia memberikan gaji luar biasa kepada pegawainya yang baik membuat beberapa Daerah lain iri hati. Namun ada banyak pula berpandangan pemberian insentif tinggi dapat dijadikan alasan memacu kinerja yang baik dan menghindari tindak pidana korupsi.
Itikad baik Ahok terus dilakukan, namun rupanya sisa sisa amarah keduanya, baik Ahok sendiri maupun anggota DPRD DKI masih tersimpan. Boleh jadi memang, Ahok kerap kali menyatakan sikap berseberanmgan dengan DPRD nya, bahkan menuduhnya yang macam macam yang ditanggapi sebagian anggota di DPRD yang menjadi mitranya itu, sebagai bentuk penghinaan dan lain sebagainya.
Pembahasan APBD yang mestinya disahkan November-Desember 2014, tertunda akhirnya dapat diselesaikan Januari. Nah inilah puncak masalah antara Gubernur DKI dengan DPDRD. Pasalnya, Ahok mera beberapa item yang tidak diusulkan masuk dalam RAPBDP. Merasa tidak mengusukannya, Ahok tidak mengirimkan APBDP itu ke Mendagri, tetapi mengirimkan yang sebelumnya. Sedangkan DPDRD menilai, berkas yang dikirim Ahok itu tidak sah. Sebab selain tidak ada tanda tangan Ketua, tidak pernah dibahas bersama DPRD dengan Gubernur. Terhadap pernyataan DPRD ini Ahok pun menanggapinya bahwa RAPBD yang dimaksud DPRD tersebut terdapat dana siluman diluar usulannya, karena itu ia pun tidak mau.
ANGKET DAN LAPOR KPK.
Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta yang merasa dibohongi Ahok itu pun membentuk hak angket. Anggota DPRD semuanya menandatangani angket itu dengan membentuk tim sebanyak 33 orang menyedikinya. Searah dengan pembentukan angket itu, Basuki Tjahaya Purnama, yang sebelumnya mengancam akan melaporkan DPRD kini diwujudkannya. Didampingi beberapa stafnya, Ahok pun melaporkan dugaan dana siluman yang terdapat dalam APBDPnya ke KPK Jumat 27 Februari 2015. Usai menerima laporan tersebut , kepada wartawan, Johan Budi, mengatakan ada indikasi dana siluman dalam RAPBD tersebut.

KPK dan Angket kejar kejaran membuktikan kinernyanya. Hak Angket yang dibentuk berdasarkan penetapan Ketua DPRD DKI itu diberikan waktu selama 2 bulan. Nah dalam 2 bulan ini, 33 anggota angket bekerja untuk membuktikan pelanggarannya Ahok. Bagaimana dengan dugaan tidak pidana korupsinya? KPK yang sudah menyatakan ada indikasi harus dapat menyidik kasus itu dengan waktu yang sesingkat singkatnya untuk membuktikan secara hukum, ada atau tidak pidananya. Ditinjau dari sisi hukum tipikor, dengan pernyataan Wakil KPK tersbut nampaknya tidak sulit membuktikan. Sebab dalam rumusan tindak pidana korupsi menyatakan, berpotensi untuk merugikan negara sekali pun sudah terbukti menurut hukum, jadi tidak memerlukan kerugian yang nyata (fisik)

Seandainya Angket lebih dahulu membuktikan penyelidikannya, dan seterusnya dialnjutkan kepada pemakjulan Ahok atau sebaliknya, KPK dapat membuktikan selanjutnya ke Pengadilan apa yang terjadi. Demi tegaknya hukum, dan bagian pembelajaran kepada para Pejabat maupun Dewan masing masing kasus itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Angket secara pilitik dilanjut hingga tuntas sesuai ketentuan tanpa asa dendam kecuali kebenaran yang nyata, sementara KPK yang akan menydik kasus itu mempercepat spitnya untuk kepastian hukum demi keadilan. Marilah bersama sama kita kawal dan cermati pelaksanannya sebagai bagian dari kontrol terhadap penyelenggara negara.
Read more

0 PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI KRIMINALISASI?


Proses penegakan hukum terhadap,laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan,pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, termasuk terlapor, dua komisioner lainnya dan 21 penyidik KPK menuai banyak protes dari masyarakat. Penetapan trsangkat atas diri, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan pemeriksaan terhadap terlapor lainnya dinilai upaya pemberangusan KPK yang mendapat kepercayaan banyak dari masyarakat sebagai suatu lembaga yang mampu menunjukkan kinerjanya untuk memberantas korupsi.
Pandangan negatif terhadap Kepolisian yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum itu pun tak terelakkan. Alasannya, tak lama setelah KPK menetapkan Kmojen Pol Budi Gnawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, penangkapan terhadap Bambang Widjojanto dilakukan, Bareskrim Polri. Penangkapan itu banyak menilai diluar prosedur oleh karena Bareskrim Polri belum pernah melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan sebagaimana lazimnya dalam suatu tindak pidana diluar tertangkap tangan.
Kenapa sedemikian rupa persepsi negatif kebanyakan masyarakat terhadap Polri, hingga menganggap Polri mengadakan kriminalisasi terhadap KPK ? persepsi itu muncul mengaitkan beberapa peristiwa sebelumnya, yaitu, kasus Buaya versus Cicak, yang sempat menetapkan, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, Candra Hamzah sebagai tersangka. Dan untuk Irjon Pol Joko Susilo yang ditetapkan tersangka dalam kasus Simulator Korlantas, Penyidik dari Bengkulu datangi  Kantor KPK untuk menangkap Novel Basweden penyidik KPK yang menangani Joko Susilo. Untuk kasus Buaya vs Cicak didevonering atas perintah Presiden waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedangkan untuk Novel Basweden, SBY menyatakan waktunya tidak tepat.
HUKUM HARUS DITEGAKKAN
Polri sebagai penyidik tunggal terhadap tindak Pidana Umum , dalam perkara ini sesungguhnya telah melakukan tugasnya secara benar. Sebab setiap laporan yang masuk tentanga dugaan adanya suatu tondak pidana, Polri wajib menindak lanjutinya. Masalah waktu, boleh jadi lambat dan juga dipercepat tergantung kesiapan penyidik, namun yang pasti semua perkara pidana yang dilaporkan kepadanya selama belum lewat waktu (kedaluwarsa) tetap ditindak lanjuti. Sebut saja misalnya, Novel Baswedan , yang penah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan mengakibatkan orang meninggal dunia ketika ia menjabat kasat reskrim di Bengkulu, yang sempat dihentikan sementara atas pemikiran SBY waktu itu sebagai Presiden yang menyatakan waktunya kurang tepat, kini dilanjutkan. Penghentian sementara penyidikan terhadap, Novel Baswedan, bukan berarti Penyidik menghentikan penyidikannya, tetapi hanya waktu kurang tepat menurut SBY waktu itu.
Boleh jadi,Polri merasa kini  waktunya melanjutkan kasus, Novel Baswedan. Masalahnya jika sebelumnya dihentikan sementara , bukan berarti Penyidik mendiamkan begitu saja kasus itu, hanya karena Novel sebagai penyidik di KPK, Polri pun berhitung kepada waktu jangan sampai kedaluwarsa mengakibatkan tidak ada kepastian hukum. Demikian juga terhadap BW dan AS termasuk 21 penyidik lainnya harus tetap dilanjutkan demi tegaknya hukum. Persepsi yang timbul dimasyarakat yang menyatakan Polri hendak melumpuhkan KPK, mungkin berlebihan, karena Polri sendiri telah mempersiapkan 50 penyidik ahli membantu KPK. Nah, dari sisi ini apakah benar ada niat polri memberangus KPK sebagai penegak hukum? Jawabannya tentu tidak berdasar.

Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, tentu harus juga instrospeksi dan berbenah atas penyidik-penyidiknya yang seringkali masih kurang taat terhadap pelaksanaan ketentuan undang undang. Sebut saja misalnya hak hak seorang tersangka, dimanapun, kapan pun wajib diberi kebebasan untuk dikunjungi kuasanya . Demikian juga haknya untuk mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya selaku tersangka menurut pasal 72 KUHAP wajip pula diberikan. Namun seringkali, penyidik menganggap turunan BAP itu sebagai raha sia negara sehingga belum dapat diberikan. Boleh jadi memang, berkas perkara secara keseluruhan merupakan rahasia yang tidak dapat dibuka penyidik sebelum dimuka sidang pengadilan, akan tetapi khusus turunan BAP atas diri tersangka seketika itu wajib diberikan.
Polri selaku penegak hukum harus taat menegakkan hukum termasuk juga hak hak tersangka yang sedang disidik. Jika ketulusan dan ketaatan itu dapat dilaksanakan penyidik, persepsi negatif yang berlebihan seperti saat ini mungkin tidak terjadi, bahkan kepercayaan masyarakat semkin tinggi. Karenanya marilah bersama sama mengawal penegakan hukum ini demi bangsa dan negara teristimewa menjadikan hukum sebagai panglima tidak hanya slogan semata tetapi mewujudkannya secar murni dan konsekuen, yang tentu dengan pengawalan yang ketat. Karenanya, demi tegaknya hukum secara abersama sama kita mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan, penyidik KPK menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan melanjutkan perkara tunggakannya, juga polri yang sedang menangani perkara, oknum pimpinan komisioner KPK termasuk 21 penyidiknya melanjutkan hingga pengadilan memutuskan bersalah atau tidak. Dengan demikian maka,harapan Hukum sebagai panglima akan terwujud. Kita tunggu proses hukum tidak dalam kompromi atau lobby menutup perkara. Ingat korbannya. Semoga.


Read more

0 PUPUS HARAPAN PEMBERANTASAN KORUPSI?


Abram Samad, Bambang widjojanto, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan duet yang tegas dan ditakuti di Negeri ini sejak keduanya duduk menjadi Komisioner KPK. Betapa tidak, sejak kepemimpinan kedua orang inilah Menteri aktif dan Jenderal aktif dapat diseret kemuka sidang Tindak Pidana Korupsi. Kepemimpinan Jilid I dan Jilid II belum pernah yang walapun rakyat banyak mengetahui tindak pidana korupsi dikalangan atas. Karenanya, acap kali pendapat menyatakan, penegakan hukum tumpul keatas, tajam kebawah.
Kedua sosok sosok yang yang rela mewakafkan jiwa dan raganya demi pembersihan tindak pidana korupsi yang merusak sendi sendi perekenomian bangsa ini, tanpaknya habis sudah. Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad kini berstatus sebagai tersangka. Bambang diduga telah melakukan pemalsuan keterangan saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Waringin Barat. Sedangkan, Abraham Samad diduga telah melakukan pemalsuan dokumen atas nama Feryani lim, seorang Gadis dari Kalimantan yang juga diduga teman dekat Abraham Samad. Dengan status tersangka, sesuai ketentuan perundang undangan keduanya harus diberhentikan sementara dari tugas dan tanggung jawabnya selaku pimpinan Komisioner KPK.
Dua bentuk kasus pemalsuan yang menjerat Bambang dan Abraham Samad ini menarik untuk dikaji dalam presfektif penegakan hukum. Kasus Bambang widjojanto misalnya, dia diduga telah memberikan arahan terhadap saksi yang diduga tidak sesuai yang merugikan termohon. Karenanya dia dikenai pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Terhadap keterangan palsu ini memang, seorang Ibu di Kalbar telah  dihukum 3  bulan yang walapun hingga kini ia merasa telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya, dilihat dan dialaminya. Rumusan dugaan keterangan sumpah palsu di muka sidang, seharusnya dapat dibuktikan jika Hakim yang menyidangkannya menetapkan saksi itu telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah. Selama penetapan hakim tidak ada maka secara yuridis formal sumpah dan atau keterangan palsu tidak pernah ada.
Pertanyaannya sekarang, apakah dengan dinyatakan seorang Ibu yang mendapat ganjaran hukuman selama 3 bulan itu dinilai sebagai bukti penetapan hakim bahwa ternyata keterangannya itu palsu? Boleh jadi dijadikan dasar. Namun pertanyaannya kemudian, apakah dalam putusan itu dinyatakan bahwa keterangan palsu tersebut diberikan akibat arahan atau suruhan dari kuasa hukum yang dalam hal ini Bambang Widjojanto? Berita acara persidangan yang dapat membuktikannya. Namun jika ternyata dalam persidangan tidak terungkap fakta yang menyatakan, keterangan itu diberikan berdasarkan arahan kuasa hukum semestinya kasus itu tidak dapat dinaikkan kepada penuntutan.
Bambang widjojanto yang pada saat itu tahun 2010 adalah menjalankan profesinya sebagai Advokat dan Pengacara yang bertugas membela kliennya. Pasal 16  Undang Undang Republik Indonesia No 18  tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas dan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”  untuk membuktikan apakah kuasa telah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan dengan itikad baik, semestinya Organisasi advokat yang dalam hal ini Peradi yang harus terlebih dahulu memeriksanya sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MoU) Peradi dan Kapolri.
Oleh karena mekanisme yang ditentukan ini tidak dijalankan, kini persepsi publik miring terhadap Polri. Persepsi yang menyatakan Polri mengkriminalisasi KPK menjadi berita sehari hari baik di Media massa maupun media sosial.  Alasan yang mendasar adalah, penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri dinilai sebagai suatu balas dendam terkait penetapan tersangka Komjen Pol BG yang diumumkan , Bambang dan Abraham Samad waktu itu.  Boleh jadi memang Bareskrim yang melakukan penangkapan dan memborgolnya sekalian sesuao SOP yang berlaku di Bareskrim Polri sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Dalam ketentuan KUHAP memang tidak ada mengatur tehnis ini, akan tetapi kelaziman sebagaimana telah dijalankan selama ini adalah diawali dari pemanggilan, pertama, kedua, dan jika tidak hadir maka diadakan pemanggilan paksa. Oleh karena prosedur kebiasaan itu tidak dilaksanakan Polri , persepsi publik menjadi miring terhadap polri.
Abaraham Samad dan Bambang beda kasus meski keduanya dinilai sebagai pemalsuan. Abraham Samad diduga memalsukan dokumen atas nama Feryani Lim yang digunakan untuk persyaratan pengurusan pasport. Abraham Samad memang membatah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Penyidik berdasarkan bukti yang cukup telah menetapkannya sebagai tersangka. Benarkah tuduhan itu pengadilanlah yang akan membuktikan. Tetapi yang pasti, kedua Komisoner KPK ini kini menjadi tersangka, dan harus diberhentikan sementara.
Presiden Republik Indonesia, Joko widodo, Kamis 18 Februari 2015 mengumumkan akan menerbitkan Kepres pemberhentian sementara, Bambang Widjojanto , dan Abraham samad sebagai Komisioner KPK, dan selanjutnya akan menerbitkan Perpu untuk mengangkat , Prof Indriyanto Seno Adji,Taufiqqurahman Ruki dan Johan Budi sebagai Pelaksana Tugas Komisioner KPK hingga masa tugas Komisioner Desember 2015. Prof Dr Indriyanto Seno Adji, yang akademisi ini juga pernah dikenal sebagai Kuasa hukum dalam perkara Century, sedangkan Taufiqqurqhman Ruki, mantan Ketua KPK jilid pertama yang dinilai tidak menggigit dan, Johan Budi masih dinilai baik dan mampu bertindak tegas. Pertanyaannya sekarang, adakah kemampuan dalam arti kebranian, Indriyanto dan Taufiqqurahman Ruki seperti yang ditunjukkan Bambang dan Abraham Samad? untuk menindak dan mengusut tindak Pidana Korupsi yang sampai saat ini masih meraja lela? Bayak meragukannya.
Kapasitas ketiga orang ini sesungguhnya tidak diragukan lagi dalam hukum. Masalahnya sekarang soal kebraniannya saja. Apakah seperti dahulu jaman kepemimpinan Taufiqqurahman Ruki, seorang Kepala Dinas saja harus terlebih dahulu pensiun baru ditetapkan sebagai tersangka seperti Rustam Effensi Sidabutar misalnya? Semoga dengan sistem dan grakana yang telah dibuat, Abraham saham dan Bambang selama ini  dapat ditingkatkan ketiga orang ini ditambah dua orang yang sudah mapan di Komisoner KPK sekarang ini. Semoga kasus kasus besar, BLBI,Century ,Rekening Gendut yang menarik perhatian masyarakat, seperti janji Abraham Samad hingga Desember sudah masuk pengadilan. Semoga .



Read more

0 PENGESAHAN UNDANG UNDANG PILKADA MENUAI PROTES


Perdebatan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada kini usai ditingkat pembuat Undang Undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pengesahan RUU menjadi Undang Undang tentang Pilkada itu ditetapkan melalui voting Jumat subuh oleh DPR RI. Ada banyak memang yang protes atas pemilihan Bupati dan Walikota itu melalui DPRD. Tetapi banyak juga yang mendukung pemilihan itu melalui DPRD. Berbagai alasan dari dua kubu itu pun dilontarkan untuk mempertahankan argumentasinyamasing masing. Dari dua cara pemilihan tersebut menarik disimak memang, mana yang terbaik untuk Republik sesuai dengan Konstitusi kita.
Pemilihan langsung oleh Rakyat terhadap calon pemimpinnya, merupakan inplementasi  kedaulatan rakyat secara penuh salah satu tuntutan reformasi 1998. Sebab selama 32 tahun kepemimpinan Presiden Soeharto, hak seperti itu tidak pernah diberikan. Tujuan pemilihan langsung ini sesungguhnya ialah memberikan kedaulatan rakyat itu kepada rakyat sepenuh penuhnya  untuk memilih dan  menetukan pemimpinnya untuk lima tahun kedepan. Pemilihan langsung dan pemilihan melalui DPRD keduanya sesuai konstitusi, dan keduanya berpotensi bermasalah. Hanya saja mana lebih ringan atau yang lebih baik untuk republik itulah  soalnya.
Pemilihan langsung  yang sudah dilaksanakan  sejak tahun 2005, hingga 2013 memang  seluruh rakyat  daerah bersangkutan memang dihargai. Mereka didatangi untuk memperkenalkan diri, meberikan  pencerahan, pemahaman kehadirannya untuk berniat membangun dan mensejahterakan rakyat daerah itu. Jika dalam suatu Daerah ada empat atau lima bahkan tujuh pasang bakal calon dan atau calon, semuanya melakukan hal yang sama kepada rakyat di Daerah itu. Dan rakyat pun menerimanya tanpa kita ketahui sikap mereka kepada siapa.
Memang dinilai sebagai suatu yang tidak mendidik, bahkan boleh dikatakan sebagai sarana menghambur hamburkan uang yang tentu bermanfaat bagi rakyat. Tetapi dampak yang dihasilkannya amat sangat negatif, oleh karena  setiap ada calon tertentu misalnya, mereka tidak akan segan bertanya berapa dananya. Nah jika sudah seperti ini, rakyat banyak memilih bukan karena visi dan misinya lagi akan tetapi cenderung sudah melihat uangnya. Boleh jadi memang dibeberapa daerah masih banyak rakyat republik yang konsisten, bahkan diberikan uangpun tidak mau karena dia telah ada pilihan tertentu. Akan tetapi jika tidak diberikan pengertian lama kelamaan upeti itu pun menjadi membuadaya, jika hal ini terjadi rusaklah moral.
Beberapa  Kepala Daerah yang tersangkut hukum belakangan dikait kaitkan dengan pemilihan langsung Kepala Daerah. Alasannya, besarnya biaya yang digelontorkan sang calon yang cukup besar yaitu, mulai dari pembentukan tim dengan biayanya, alat peraga, pertemuan pertemuan khusus dan lain misalnya seperti merebut Partai pengusung yang diamini semua partai sebagai ongkos politik. Ratusan Bupati dan Walikota yang dipilih secara langsung dikabarkan sedikitnya 80 persen dikabarkan harus menggelontorkan biaya minimal  5 – sampai 25 milyar rupiah. Bahkan ada berita menyatakan sampai 50 milyar sedangkan untuk Gubernur dikabarkan ratusan milyar. Karenanya para Kepala DaerahSelain dariPola pola seperti yang tersangkut hukum tindak pidana korupsi itu pun dianggap  harus melakukannya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya, atau mungkin membayar hutang dan lain istilah yang disebutkan.
Nah kini dengan pemilihan kepala Daerah melalui DPRD ? mungkin dapat diminimais pengeluaran, selain pengeluaran dari APBD misalnya, juga pengeluaran calon bersangkutan pun akan terkontrol. Bukan berarti  pemilihan melalui DPRD dapat dijamin tidak ada money politik. Money politik disini terbatas pada anggota DPRD bersangkutan yang harus dilakukan juga pendekatan agar mereka meilihnya. Pemilihan melalui DPRD  disini barang kali telah lebih mudah mengontrolnya untuk menghindari money politik. Untuk menghindarinya tentu ketentuan yang lebih tegas harus dibuat dengan sanksi yang tegas pula. Sebab ketegasan penegak hukum akan mampu meminimais kecurangan dan atau money politik yang terjadi selama ini jika pemilihan melalui DPRD . Sebab banyak pihak yang mengontrolnya misalnya  masyarakat, LSM termasuk tim dari pesaingnya pun turut mengontrol yang akan tertuju kepada DPRD. Sangat beda dengan dimasyarakat. Contohnya saja sengketa  Pilkada yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan aneka ragam pelanggarannya termasuk money politik merupakan bukti  pemilihan langsung banyak masalah .
Selain dari masalah –masalah money politik yang tidak mendidik tersebut, perpecahan dalam lingkurang keluarga p[un tidak jarang terjadi hanya karena beda pilihan dalam Pemilu kada selama ini. Tidak saja itu akan tetapi juga hubungan sesama menjadi kurang harmonis bahkan tidak jarang terjadi memicu pertikayan antar pendukung.
Kini dengan pemilihan melalui DPRDin mungkin terbaik dalam kondisi saat ini, sesuai juga keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, sengketa Pilkada sudah tidak menjadi kewenangannya lagi untuk memeriksanya. Lalu seandainya pemilihan langsung Kepala Daerah ini dipertahankan, dan terjadi sengketa kemana harus dibawa untuk mendapat kepastian? Itu juga menjadi masalah tersendiri seandainya Keputusan DPR RI tidak menetapkan pemilihan Kepala Daerah tersebut melalui DPRD.
Dengan undanga Undang tentang pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD marilah kita turut mengontrol pelaksanaanya untuki menghindari money politik. Jika ternyata juga Partai menjadi raja yang terbukti menerima upeti misalnya untuk mendukung seseorang calon, jangan pula segan sega partai tersebut didiskualifikasi sebagai peserta pemilu berikutnya. Jika sank seperti itu tegas dan tegas pula dalam pelaksanaanya, maka, harapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD akan berjalan damia tanpa money politik.


Read more

0 MENGGADANG CALON PRESIDEN


Pemilihan Legislatif usai sudah. Pileg kali ini boleh dikatakan sebagai pileg yang paling aman dari kerusuhan. Tetapi paling buruk karena berbagai pelanggaran-pelanggaran baik pencurian suara, jual beli , pencobolosan sebelum waktunya dan lain keboborokan termasuk money politik. Akibatnya banyak pihak sesungguhnya menghendaki Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang pembatalan hasil Pileg dan mengulangnya. Tetapi tentu perhitungannya pun matang, sebab selain biaya yang tidak sedikit yang paling krusial ialah jika pemilihan legislatif ini diulang berakibat pada kekosongan pemimpin Republik dalam beberapa bulan yang dapat menyulitkan Bangsa dan negara.
Kekhawatiran itu, diamini oleh elit politik lainnya.Diakui memang Pileg kali ini merupakan pileg yang paling terburuk dibandingkan dengan  pileg-pileg sebelumnya. Akan tetapi hasil yang buruk ini  harus dipertahankan, alasannya yaitu tadi adanya kekhawatiran terhadap kekosongan pemimpin jika pemilu Legislatif diulang.
Secara yuridis apapun alasannya pemilihan Legislatif yang baru terlaksana 9 April 2014 lalu itu harus dinyatakan batal oleh karena berbagai kecurangan yang terjadi mengakibatkan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun lagi lagi kalkulasi politik yang demi ketentraman dan kenyamanan berbangsa dan bernegara tentulah pandangan yuridis itu diabikan. Inilah perbedaan pandangan politik dengan hukum. Sebab adagium hukum meski hanya sebatas kata, yang menyatakan, meskipun langit akan runtuh, keadilan haruslah ditegakkan. Artinya, apapun alasannya demi keadilan dan kebenaran, pileg yang buruk kali ini harus diulang.
Penegakan hukum ini memang perlu dikedepankan tanpa terlalu mengkhawatirkan pandangan politik semata yang menakutkan kekosongan pemimpin jika diulang. Sebab sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa hukum sesungguhnya berpandangan pasti, jelas, dan adil tanpa sedikit pun kekhawatiran sebagaimana digambarkan banyak pihak. Sebab jika kekhawatiran semacam ini terus terjadi maka ada anggapan berbagai kecurangan yang terjadi dilapangan para pimpinan elit politik ini seolah merestui. Penggelembungan suara untuk Partainya bahkan mengambil dari partai lain boleh jadi Pimpinan Partai bersangkutan tutup mata meski hal itu sesungguhnya tidak boleh terjadi. Tetapi oleh karena kurang percaya diri misalnya dan dengan alasan formalitas hukum belum menyatakan dalam putusan sah sah saja. Akan tetapi jika yang terjadi seperti Pileg baru baru ini, yaitu, kecurangan dengan cara mencuri dan atau mengalihkan suara dari Caleg A kepada C atau sebaliknya sesama Caleg dari Partai yang sama dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Elit Partai bersangkutan sama saja menghalalkan kecurangan itu sebagai suatu yang sah yang tidak perlu diperhatikan. Inilah masalah besar kegagalan partai partai kita mendidik masyarakat.
Perlakuan oknum caleg seperti ini sesungguhnya Pimpinan Partai harus mampu melakukan tindakan tegas tanpa menunggu proses hukum. Sebab selain merugikan partai bersangkutan juga sangat tidak mendidik. Karenanhya sesungguhnya terhadap caleg seperti ini harus didiskualifikasi agar membuat efek jera bagi yang lain.
KOALISI PARTAI
Kecurangan demi kecurangan telah terjadi, tetapi demi menghemat anggaran dan menhindari kemungkinan terjadi kekosongan pemimpin dalam beberapa bulan hasil pileg itu pun dinyatakan sah tidak perlu dipersoalkan lagi kecuali dapat dibuktikan lain misalnya penggelembungan suara dalam Partai tertentua yang merugikan partai tertetu. Jika pun hal itu terjadi, Mahkamah Konstitusilah yang akan menyelesaikannya. Kini kita berpikir untuk Calon Presiden mendatang setelah pileg.
Adalah Prabowo Subianto yang dicalonkan, Partai Garindra, PPP dan PAN dan kemunginan juga PKS dan Ir Joko Widodo yang dicalonkan PDIP,Nasdem,PKB dan Hanura. Dua kandidat ini dua duanya dinilai punya banyak kelemahan. Prabowo Subianto misalnya banyak menilai terkait dengan berbagai masa lalu khususnya peristiwa tahun 1998. Meski secara hukum hingga saat ini Prabowo belum pernah dinyhatakan bersalah secara hukum , teapi opini publik terlah terbentuk sedemikian rupa Prabowo yang bersalah. Dalam Laporan Utama Tabloid Parna Sakti pimpinan penulis pernah menulis dalam laporan utama Tabloit tersebut  berdasarkan yang dihimpun baik buku putihnya Prabowo Subianto, maupun Buku Sintong,Wiranto termasuk Habibie dan reprensi lainnya disimpulkan ternayat  Prabowo tidak bersalah. Tentu kesimpulan sementara itu adalah berdasarkan analisa  fakta dihungkan tidak adanya suatu keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah.
Kini Joko Widodo,yang menurut survey  tertinggi elektabilitasnya itu, pun banyak dinilai sebagai kurang valid. Alasannya, jika sebelumnya PDIP menarget 20 % suara dalam Pileg, berbagai pendapat mengusulkan jika Jokwi, panggilan akrab, Joko Widodo, dimungkinkan PDIP berhasil meraih hingga 35 %. Tentu saja pandangan ini membuat Ketua Umum PDIP tertarik. Pasalnya permintaan itu dari rakyat umum. Nyatanya? Wallah huallam, jauh panggang dari api, terget PDIP sebelum keputusan Ketua Umum PDIP itulah yang hampir tercapi. Artinya, untuk perolehan sekarang, tanpa Jokowi sudah ditargetkan. Nah, dengan pencalonan Jokowi, harapan banyak pihak PDIP akan memperoleh 35 % tidak tercapai. Banyak pihak memang meragukan Jokowi,alasannya, sebagai Gubernur DKI Jakarta belum banyak yang diperbuat dibanding janji janji politik sebelumnya. Tetapi banyak juga mengapresiasinya, kepolosannya dan busukan yang dilakukan selama ini. Apapun kelebihan dan kelemahan kedua kandidat ini, masyarakatlah yang menetukan Juli mendatang.
SRI SULTAN
Bekas Partai Penguasa, Partai Demokrat kini akan memaminkan peran pentingnya menyikapi koalisi partai yang sudah final diluar Golkar dan Demokrat. Golkar yang sampai hari ini masih akan mengadakan pembicaraan baik dengan PDIP maupun Garindra belum jelas arahnya. Golkar yang tidak lepas dari Pemerintahan tampaknya kurang berani menjadi oposisi. Tampaknya Demokrat pun masih berhitung apakah mampu menjadi Oposisi? Jika tidak bisa berkoalisi dengan Golkar? Bersama kita tunggu. Namun dengan politik santunnya SBY sesungguhnya harus mampu mewujudkan wacananya membentuk poros baru. Persoalannya sekarang, apakah SBY hendak memaksakan, Pramono Edi menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden, seperti disimpulkan banyak pihak pada saat Konvensi Partai Demokrat dibuka ? kurang jelas.
Wacana berkembang dalam Partai Demokrat belakangan, memunculkan nama Sri Sultan Hamengkubwuono sebagai kandidat. Jika saja Partai Golkar Legowo menerima Sri Sultan, bukan tidak mungkin pilihan rakyat jatuh kepada Sri Sultan. Pasalnya, Sultan yang visioner dan berhasil mengamankan DY ini boleh jadi menjadi kambing hitam kandidat Presiden pilihan rakyat. Jika Sri menjadi Kandidat Presiden bagaimana ARB , mungkinkah sama sama Golkar ? tentu Demokrat tidak setuju. Akan tetapi jikalu, ARB calon Kandidat Presiden, Edi Pramono Cawapresnya,? Banyak pihak sangat khawatir elektabilitasnya kurang dibanding dengan dua kandidat lain, Prabowo dan Jokowi. Nah kini keberanian Partai Demokrat dan Golkar harus ditumbuhkan sebagai pembelajaran Demokrasi masa depan. Jika tiga calon kandidat yang akan maju, sudah dapat  dipastikan pemilihan presiden akan terlaksana dua putaran. Putaran kedua bolehlah bersikap lain apakah mendudung, A atau B jika ternyata kurang signipikan. Atau jangan jangan menjadi salah satu kandidat yang masuk dalam putaran kedua. Mari kita tunggu, namun perlu dicoba untuk pendidikan politik bangsa dan negara.  


Read more

0 PEMILU MASIH AMBURADUL


Pemilihan Legislatif yang dilaksanakan Rabu tanggal 9 April 2014 merupakan pesta Demokrasi yang ke empat setelah repormasi. Namun pengalaman dari pelaksanaan pemilu pertama hingga ke empat ini belum banyak perubahan menuju pada pemilu yang Jurdil. Pasalnya, penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Kota masih banyak kelemahan mulai dari  daftar pemilih tetap yang masih banyak tidak terdaftar. Padahal rekam KTP Electronik sesungguhnya sudah dijalankan setahun yang lalu .Namun ternyata belum dapat dijadikan sebagai data yang akurat untuk Pemerintah Kabupaten Kota di Indonesia.
Akibatnya, dibeberapa kota masyarakat banyak tidak dapat menggunakan haknya di TPS.Benar KPU memberikan kesempatan yang luas kepada seluruh masyarakat yang tidak terdaftar dan atau tidak mendapatkan undangan diberikan kesempatan tetap dapat menggunakan haknya di TPS yang ditentukan sesuai alamatnya. Masalahnya Panitia Pemumngutan suara (TPS) yang ditunjuk tidak memberikan formulir kepada yang bersangkutan  sebelum Jam 12. Boleh jadi maksud Panitia mendahulukan warga yang mendapat undangan baru setelahnya diberikan kesempatan kepada awarga yang tidak terdaftar dan atau tidak mendapat undangan itu.
Perlakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini membuat warga kecewa. Mereka rata rata menyatakan bahwa sesuai ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesungguhnya tidak harus menunggu menjelang tutup jam 13 baru diberikan kesempatan kepada mereka. Alasannya jelas memang, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki sudah dapat dilayani tanpa harus menunggu selesainya masyarakat yang mendapat undangan resmi dari KPU. Akibat sistem yang dilakukan PPS ini  warga yang sudah hadir di TPS bersangkutan pun khususnya para Ibu Rumah tangga tidak sabar menunggu berjam jam akhirnya pulang tanpa menggunakan haknya.
MASIH DIWANAI PELANGGARAN
Tindakan KPU Pusat terhadap beberapa Calon DPR,DPRD dan DPD yang tidak memberikan laporan dana kampanye kepada KPU pusat dinilai sebagai suatu tindakan yang berwibawa. Ketegasan KPU dalam hal ini mendapat respon dan apresiasi yang tinggi di Masyarakat. Namun saat pelanggaran membagi bagikan uang misalnya saat Kampanye terbuka, baik Bawaslu maupun Panwas tampaknya tidak dianggap sebagai pelanggaran pemilu karena tidak ada tindakan diskualifikasi misalnya, kecuali SBY yang membagikan Bola saat berkampanye setelah hasil pemeriksaan Bawaslu mengumumkan pemberian Bola tesebut tidak merupakan pelanggaran pemilu.
Sikap tegas ,cepat sekaligus mengumumkan suatu kesimpulan dari hasil pemeriksaan itu  sesungguhnya yang ditunggu masyarakat luas. Sebab diketahuinya misalnya, seorang calek yang secara sengaja membagikan uang dihadapan umum, serangan fajar yang dinilai sebagai suatu budaya yang tidak mendidik jarang terdengar ada tindakan dari Bawaslu. Inilah salah satu bentuk bentuk pembiaran yang berakibat  tidak trcapainya kedewasaan politik di negeri ini. Akibatnya tidak jarang terjadi menghalalkan segala cara meraih suara yang tentu tidak bekerja sendiri tetapi dipastikan bersama sama dengan penyelenggaran. Menghindari kecurangan kecurangan seperti itu sebenarnya KPU telah mencoba mengantisipasi, namun antisipasi ini tidak signifikan. Terbukati misalnaya di Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, dikabarkan ratusan surat suara sudah tercoblos sebelum pelaksanaan, Namun pencoblosan untuk menguntungkan salah satu peserta Pemilu itu , KPU , tidak mengumumkannya. Sejatinya, KPU harus pula berani mengumumkan Partai bersangkutan sebagai suatu tindakan untuk membuat jera dikemudian hari.
SURAT SUARA TERTUKAR
Pengiriman surat suara dari KPU Pusat kepada KPU Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota pun masih banyak masalah. Masalah disini ialah banyaknya surat suara yang tertukar. Tertukarnya surat suara dari Kabupaten A misalnya menjadi Kbupaten B seperti yang terjadi di Papua, Sulawesi Selatan dan beberapa darah lain menjadi pertanyaan besar. Apakah KPU tidak secara jelas menuliskan dalam Kotak atau bungkus menuliskan Kabupaten/Kota A misalnya? Sehingga pengirimannya boleh terjadi kesalahan? Atau hanya ketidak telitian dari KPU Daerah dan atau petugas Ekspedisi, tidak jelas. Namun yang pasti  kelemahan seperti ini harus menjadi bahan evaluasi bagi KPU pada pemilu mendatang.
Semoga dalam pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan Juli mendatang, Daftar Pemilih Tetap segera dapat disempurnakan termasuk administrasi Undangan dari tingkat PPS. Sebab jikalau pealksanaan seperti di Pileg kali ini bukan tidak mungkin masyarakat lebih 50 % akan menjadi Golput. Nah jika ini yang terjadi apakah pemilihan itu boleh dianggap sah karena tidak melebihi 50 plus 1 misalnya ? semoga tidak terjadi.



Read more

0 AKIL MUKTAR DAN HAMDAN JULFA




Pengakuan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar,tentang kesimpulan panel terkait sengketa Pilkada Jawa Timur kini jadi bahan perbincangan hangat masyarakat umum. Pasalnya, tiga Hakim Konstitusi yang  menjadi anggota panel yang dipimpin,Akli Mochtar saat itu mengaku, bahwa kesimpulan panel tersebut telah memutuskan mengabulkan permohonan Khofifah Indar Prawansa- herman S Sumawiredja. Hamdan Zoelva pun membantah.
Pengakuan dan bantahan yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Handan Zoelva menarik untuk dicermati. Alasannya, karena, Hamdan Zoelva tidak termasuk dalam tim Panel yang menyidangkan kasus sengketa Pilkda Jawa Timur. Adapun Tim pimpinan ,Akil Mochtar saat itu ialah,Akil sendiri, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Namun Handan Zoelva menyatakan bahwa meskipun Panel yang melakukan pemeriksaan tetapi Rapat Pleno Hakim (RPH) yang mengambil keputusan.
Sengketa Pilkada Jawa Timur itu memang sempat menghangat di permukaan, karena setelah tertangkap, Akil Mochtar, tersiar berita bahwa, Akil pernah meminta 10 milyar melalui Ketua DPD Golkar Jawa Timur jika hendak dimenangkan. Meski diakui kemudian bahwa permintaan itu sebagai bercanda, tetapi yang pasti, Ketua DPD Golkar Jawa Timur itu pun menyampaikan permintaan itu kepada Soekarwo.
Mungkinkah karena belum dibayar sehingga terjadi kesimpulan Panel mengabulkan permohonan Khfifah ? atau memang sewajarnya Kofifah harus dimenangkan berdasarkan fakta kemudian, Akil Mochtar dihubungi dari pihak DPD Golkar Jawa Timur sehingga meminta sebesar 10 milyar ? hanya mereka para pihak pihak yang mengetahuinya. Tetapi yang pasti masyarakat kini menduga keduanya mungkin benar.
Terlepas siapa yang benar dalam masalah tersebut, yang menjadi perhatian kita semua ialah, ternyata Hakim Konstitusi tak ubahnya seperti Jaksa. Kejaksaan misalnya, Jaksa X yang bersidang dan mengetahui fakta yang terungkap dalam persidangan, tetapi Jaksa bersangkutan tidak mempunyai kapasitas untuk menetukan tuntutannya. Ia harus mengajukan rencana tuntutannya kepada atasan dan dari atasannyalah muncul suatu angka tertentu.
Hakim Konstitusi pun demikian ternyata, tiga orang panel yang memeriksa dan mengetahui fakta persidangan, sementara lainnya tidak memahami fakta itu tetapi keputusan haruslah atas Rapat Pleno Hakim. Rapat Pleno Hakim itu boleh jadi dilakukan namun keputusan yang akan diambil seyogyanya berdasarkan kesimpulan dari Panel, karena merekalah yang mengetahui fakta-fakta persidangan sesungguhnya. Nah jika ternyata karena kalah suara misalnya bukan tidak mungkin hasil Panel mentah yang mengakibatkan tidak ada kepastian hukum.
Terkait masalah pengakuan,Akil Mochtar, diatas, Ketua Mahkamah Konstitusi, Handan Zoelva, menyatakan bahwa tidak ada catatan dan atau laporan adanya kesimpulan Panel hendak mengabulkan permohonan Khofifah. Karena itu, keputusan akhir yang diambilnya pun berdasarkan Rapat Pleno Hakim Konstitusi.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Khofifah saat itu yang juga sebagai kuasa hukum, Akil mochtar  mengaku bahwa pada sidang tanggal 2 Desember 2013 sorenya telah diadakan rapat panel. Hasil Panel saat itu 2;1 artinya, dua diantaranya menmyatakan mengabulkan permohonan Khfifah dan satu boleh jadi tidak atau abtein.Jikalau demikian tentunya keputusan yang memenangkan Soekarwo pun menjadi masalah.Itulah mungkin sebabnya Otto Hasibuan meminta kemendagri untuk tidak melantik Soekarwo Saifullah karena dinilai putusan tersebut cacad hukum.
Bagaimanakah dilakoni kolektif kolegial di Mahkamah Konstitusi ? dimana kepastian hukum jika ternyata keputusan ditetapkan atas dasar Rapat Pleno Hakim? Bukankah pleno itu hanya sebagai forum terkahir tetapi yang akan diputuskan dari hasil Panel yang secara riil memeriksa dan mengetahui fakta hukum . selayaknya ia. Semoga perdebatan,Akil Mochtar dan Handan Zoelva berakhir.
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger