AHOK MENYAKITI MASYARAKAT MISKIN JAKARTA


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, alias Ahok, yang banyak mendapat dukungan rakyat Jakarta untuk Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Dukungan terus mengalir meski bahasanya yang ceplas ceplos bahkan terkadang arogan itu, tetap dapat dukungan karena ada penilayan figur yang tegas, Jujur dan membantu rakyat bahkan bertindak tegas terhadap Lurah, Camat atau stafnya di DKI yang tidak pro rakyat.
Dukungan jutaan rakyat yang selama ini mengalir terus, kini mulai berubah. Perubahannya tidak saja hendak menarik dukungannya, tetapi juga mengarah kepada anti pati. Pasalnya, Ahok, beberapa waktu lalu, dalam rapat dengan pejabat PLN Distribusi Jakarta Tangerang, meminta agar PLN tidak melayani permintaan Listrik terhadap penghuni diatas tanah negara. Permintaan itu pun menurut Ahok dituruti PLN. Sikap arogansi yang dipertontonkan Ahok itu pun menuai protes, bahkan Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra) dalam komentarnya menyatakan, Ahok tidak faham kepentingan rakyat yang selama ini mendukungnya dan membantunya.
Pernyataan Tommy itu boleh jadi benar. Sebab tanpa dukungan rakyat Jakarta Jokwi –Ahok tidak akan terpilih tahun 2012. Kini rakyat miskin Jakarta resah, karena stemennya itu yang dinilai hendak memiskinkan yang miskin  . Bukankah lebih banyak rakyat miskin Jakarta pendukung Ahok di Jakarta selama ini ?  Tindakan yang melarang PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang melayani permintaan penghuni diatas tanah negara membuat rasa keadilan rakyat miskin itu pun terusik. Ada banyak pertanyaan yang dimunculkan, apakah Ahok hendak menghabisi rakyat miskin di Jakarta? Atau karena ketidak  fahamannya tentang tanah – tanah yang dimaksud dikuasasi negara? Kurang jelas.
Akibat pernyataan Ahok yang dinilai arogan itu, jutaan  masyarakat miskin di Jakarta kini beralih membuat ancang ancang untuk menarik dukungannya, bahkan diduga menjadi lawan politiknya Ahok. Boleh jadi memang, arogansi yang menjadi jadi membuat masyarakat Jakarta menjadi kiurang nyaman. Fahamkah Ahok terhadap tanah  yang dimaksud tanah yang langsung dikuasasi negara ?
Tanah yang langsung dikuasai oleh negara, adalah suatu tanah-tanah yang tidak dimiliki oleh suatu Badan atau perorangan. Penguasaan yang dimaksud bukan berarti memiliki, oleh karena kepemilikan haruslah jelas tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sedangkan penguasaan yang dimaksud dalam ketentuan perundang undangan ialah untuk pengaturan selanjutnya baik peruntukannya maupun kepemilikan atas  tanah-tanah tersebut selanjutnya.
Oleh karena ternyata menurut hukum tanah negara bukan milik maka setiap warga negara berhak untuk menikmati dan atau memanfaatkan sementara. Jika ternyata warga masyarakat memanfaatkan tanah tanah tersebut dan menempatinya maka warga bersangkutan wajib dilayani PLN, Pemerintah Daerah sebagai warga negara. Jikalau ada pihak penyelenggara negara tidak melayani maka dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak asasi Manusia yang dapat dituntut di muka pengadilan dan peradilan internasional.
TANAH GARAPAN
Tanah berfungsi sosial, Karenanya setiap tanah harus dimanfaatkan oleh pemiliknya. Jika ternyata suatu lahan tertentu baik karena statusnya tanah negara, verponding belanda dan atau verponding Indonesia, serta kepemilikan lain yang tidak jelas maka semuanya itu dianggap sebagai tanah yang dikuasasi negara.Nah terhadap tanah-tanah seperti itu, warga masyarakat yang tidak mendapatkan tempat dapat memanfaatkannya dengan itikad baik. Jika ternyata dalam tenggang waktu 20 tahun menguasai tempat tersebut terus menerus maka yang bersangkutan dapat mengajukan haknya melalui instansi berwenang.
Penguasaan fisik dan atau yang dikenal sebagai  penggarap tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum yang membutuhkan tempat tinggal, tetapi juga Pemerintah DKI sendiri pun melakukan hal yang sama. Sebut saja misalnya, bekas Kantor Walikota Jakarta Barat,di Jl S Parman seluas 1,2 Ha. Tanah ini digarap Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga diterbitkan sertipikat atas nama Pemda yaitu Walikota Jakarta Barat. Akan tetapi oleh karena ternyata bukti kepemilikan jelas menurut hukum maka Walikota Jakarta Barat melepaskannya dengan mengganti rugi pemilik yaitu Yayasan Sarwegading.

Oleh karena penggarap-penggarap diatas tanah negara ini adalah dilindungi undang undang maka permintaan  Ahok untuk tidak mengaliri Listrik terhadap penggarap diatas tanah negara tidak perlu dituruti PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sebab jika halitu dilakukan PLN dapat dianggap melanggar Undang Undang Dasar 1945 dan hak asasi  Manusia . 

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger