Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, alias Ahok, yang
banyak mendapat dukungan rakyat Jakarta untuk Calon Gubernur DKI Jakarta periode
2017-2022. Dukungan terus mengalir meski bahasanya yang ceplas ceplos bahkan terkadang
arogan itu, tetap dapat dukungan karena ada penilayan figur yang tegas, Jujur
dan membantu rakyat bahkan bertindak tegas terhadap Lurah, Camat atau stafnya
di DKI yang tidak pro rakyat.
Dukungan jutaan rakyat yang selama ini mengalir terus, kini
mulai berubah. Perubahannya tidak saja hendak menarik dukungannya, tetapi juga
mengarah kepada anti pati. Pasalnya, Ahok, beberapa waktu lalu, dalam rapat
dengan pejabat PLN Distribusi Jakarta Tangerang, meminta agar PLN tidak
melayani permintaan Listrik terhadap penghuni diatas tanah negara. Permintaan
itu pun menurut Ahok dituruti PLN. Sikap arogansi yang dipertontonkan Ahok itu
pun menuai protes, bahkan Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra) dalam
komentarnya menyatakan, Ahok tidak faham kepentingan rakyat yang selama ini
mendukungnya dan membantunya.
Pernyataan Tommy itu boleh jadi benar. Sebab tanpa dukungan
rakyat Jakarta Jokwi –Ahok tidak akan terpilih tahun 2012. Kini rakyat miskin
Jakarta resah, karena stemennya itu yang dinilai hendak memiskinkan yang
miskin . Bukankah lebih banyak rakyat
miskin Jakarta pendukung Ahok di Jakarta selama ini ? Tindakan yang melarang PLN Distribusi Jakarta
Raya dan Tangerang melayani permintaan penghuni diatas tanah negara membuat
rasa keadilan rakyat miskin itu pun terusik. Ada banyak pertanyaan yang
dimunculkan, apakah Ahok hendak menghabisi rakyat miskin di Jakarta? Atau
karena ketidak fahamannya tentang tanah –
tanah yang dimaksud dikuasasi negara? Kurang jelas.
Akibat pernyataan Ahok yang dinilai arogan itu, jutaan masyarakat miskin di Jakarta kini beralih
membuat ancang ancang untuk menarik dukungannya, bahkan diduga menjadi lawan
politiknya Ahok. Boleh jadi memang, arogansi yang menjadi jadi membuat
masyarakat Jakarta menjadi kiurang nyaman. Fahamkah Ahok terhadap tanah yang dimaksud tanah yang langsung dikuasasi
negara ?
Tanah yang langsung dikuasai oleh negara, adalah suatu
tanah-tanah yang tidak dimiliki oleh suatu Badan atau perorangan. Penguasaan
yang dimaksud bukan berarti memiliki, oleh karena kepemilikan haruslah jelas tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sedangkan
penguasaan yang dimaksud dalam ketentuan perundang undangan ialah untuk
pengaturan selanjutnya baik peruntukannya maupun kepemilikan atas tanah-tanah tersebut selanjutnya.
Oleh karena ternyata menurut hukum tanah negara bukan milik
maka setiap warga negara berhak untuk menikmati dan atau memanfaatkan
sementara. Jika ternyata warga masyarakat memanfaatkan tanah tanah tersebut dan
menempatinya maka warga bersangkutan wajib dilayani PLN, Pemerintah Daerah
sebagai warga negara. Jikalau ada pihak penyelenggara negara tidak melayani
maka dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak asasi Manusia yang dapat
dituntut di muka pengadilan dan peradilan internasional.
TANAH GARAPAN
Tanah berfungsi sosial, Karenanya setiap tanah harus
dimanfaatkan oleh pemiliknya. Jika ternyata suatu lahan tertentu baik karena
statusnya tanah negara, verponding belanda dan atau verponding Indonesia, serta
kepemilikan lain yang tidak jelas maka semuanya itu dianggap sebagai tanah yang
dikuasasi negara.Nah terhadap tanah-tanah seperti itu, warga masyarakat yang
tidak mendapatkan tempat dapat memanfaatkannya dengan itikad baik. Jika
ternyata dalam tenggang waktu 20 tahun menguasai tempat tersebut terus menerus
maka yang bersangkutan dapat mengajukan haknya melalui instansi berwenang.
Penguasaan fisik dan atau yang dikenal sebagai penggarap tidak hanya dilakukan oleh
masyarakat umum yang membutuhkan tempat tinggal, tetapi juga Pemerintah DKI
sendiri pun melakukan hal yang sama. Sebut saja misalnya, bekas Kantor Walikota
Jakarta Barat,di Jl S Parman seluas 1,2 Ha. Tanah ini digarap Pemerintah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta hingga diterbitkan sertipikat atas nama Pemda yaitu
Walikota Jakarta Barat. Akan tetapi oleh karena ternyata bukti kepemilikan
jelas menurut hukum maka Walikota Jakarta Barat melepaskannya dengan mengganti
rugi pemilik yaitu Yayasan Sarwegading.
Oleh karena penggarap-penggarap diatas tanah negara ini
adalah dilindungi undang undang maka permintaan
Ahok untuk tidak mengaliri Listrik terhadap penggarap diatas tanah
negara tidak perlu dituruti PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sebab
jika halitu dilakukan PLN dapat dianggap melanggar Undang Undang Dasar 1945 dan
hak asasi Manusia .
Posting Komentar