Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label bsa.Lawoffice. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bsa.Lawoffice. Tampilkan semua postingan

0 AHOK MENYAKITI MASYARAKAT MISKIN JAKARTA


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, alias Ahok, yang banyak mendapat dukungan rakyat Jakarta untuk Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Dukungan terus mengalir meski bahasanya yang ceplas ceplos bahkan terkadang arogan itu, tetap dapat dukungan karena ada penilayan figur yang tegas, Jujur dan membantu rakyat bahkan bertindak tegas terhadap Lurah, Camat atau stafnya di DKI yang tidak pro rakyat.
Dukungan jutaan rakyat yang selama ini mengalir terus, kini mulai berubah. Perubahannya tidak saja hendak menarik dukungannya, tetapi juga mengarah kepada anti pati. Pasalnya, Ahok, beberapa waktu lalu, dalam rapat dengan pejabat PLN Distribusi Jakarta Tangerang, meminta agar PLN tidak melayani permintaan Listrik terhadap penghuni diatas tanah negara. Permintaan itu pun menurut Ahok dituruti PLN. Sikap arogansi yang dipertontonkan Ahok itu pun menuai protes, bahkan Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra) dalam komentarnya menyatakan, Ahok tidak faham kepentingan rakyat yang selama ini mendukungnya dan membantunya.
Pernyataan Tommy itu boleh jadi benar. Sebab tanpa dukungan rakyat Jakarta Jokwi –Ahok tidak akan terpilih tahun 2012. Kini rakyat miskin Jakarta resah, karena stemennya itu yang dinilai hendak memiskinkan yang miskin  . Bukankah lebih banyak rakyat miskin Jakarta pendukung Ahok di Jakarta selama ini ?  Tindakan yang melarang PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang melayani permintaan penghuni diatas tanah negara membuat rasa keadilan rakyat miskin itu pun terusik. Ada banyak pertanyaan yang dimunculkan, apakah Ahok hendak menghabisi rakyat miskin di Jakarta? Atau karena ketidak  fahamannya tentang tanah – tanah yang dimaksud dikuasasi negara? Kurang jelas.
Akibat pernyataan Ahok yang dinilai arogan itu, jutaan  masyarakat miskin di Jakarta kini beralih membuat ancang ancang untuk menarik dukungannya, bahkan diduga menjadi lawan politiknya Ahok. Boleh jadi memang, arogansi yang menjadi jadi membuat masyarakat Jakarta menjadi kiurang nyaman. Fahamkah Ahok terhadap tanah  yang dimaksud tanah yang langsung dikuasasi negara ?
Tanah yang langsung dikuasai oleh negara, adalah suatu tanah-tanah yang tidak dimiliki oleh suatu Badan atau perorangan. Penguasaan yang dimaksud bukan berarti memiliki, oleh karena kepemilikan haruslah jelas tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sedangkan penguasaan yang dimaksud dalam ketentuan perundang undangan ialah untuk pengaturan selanjutnya baik peruntukannya maupun kepemilikan atas  tanah-tanah tersebut selanjutnya.
Oleh karena ternyata menurut hukum tanah negara bukan milik maka setiap warga negara berhak untuk menikmati dan atau memanfaatkan sementara. Jika ternyata warga masyarakat memanfaatkan tanah tanah tersebut dan menempatinya maka warga bersangkutan wajib dilayani PLN, Pemerintah Daerah sebagai warga negara. Jikalau ada pihak penyelenggara negara tidak melayani maka dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak asasi Manusia yang dapat dituntut di muka pengadilan dan peradilan internasional.
TANAH GARAPAN
Tanah berfungsi sosial, Karenanya setiap tanah harus dimanfaatkan oleh pemiliknya. Jika ternyata suatu lahan tertentu baik karena statusnya tanah negara, verponding belanda dan atau verponding Indonesia, serta kepemilikan lain yang tidak jelas maka semuanya itu dianggap sebagai tanah yang dikuasasi negara.Nah terhadap tanah-tanah seperti itu, warga masyarakat yang tidak mendapatkan tempat dapat memanfaatkannya dengan itikad baik. Jika ternyata dalam tenggang waktu 20 tahun menguasai tempat tersebut terus menerus maka yang bersangkutan dapat mengajukan haknya melalui instansi berwenang.
Penguasaan fisik dan atau yang dikenal sebagai  penggarap tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum yang membutuhkan tempat tinggal, tetapi juga Pemerintah DKI sendiri pun melakukan hal yang sama. Sebut saja misalnya, bekas Kantor Walikota Jakarta Barat,di Jl S Parman seluas 1,2 Ha. Tanah ini digarap Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga diterbitkan sertipikat atas nama Pemda yaitu Walikota Jakarta Barat. Akan tetapi oleh karena ternyata bukti kepemilikan jelas menurut hukum maka Walikota Jakarta Barat melepaskannya dengan mengganti rugi pemilik yaitu Yayasan Sarwegading.

Oleh karena penggarap-penggarap diatas tanah negara ini adalah dilindungi undang undang maka permintaan  Ahok untuk tidak mengaliri Listrik terhadap penggarap diatas tanah negara tidak perlu dituruti PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sebab jika halitu dilakukan PLN dapat dianggap melanggar Undang Undang Dasar 1945 dan hak asasi  Manusia . 
Read more

0 MENGAPA KORUPSI MASIH TERJADI ?


Pelaku tindak pidana Korupsi khususnya dua periode kepemimpinan KPK telah banyak menghantarkan oknum Pejabat negara menjadi  menghuni Hotel prodeo. Oknum Pejabat itu tidak saja Eksekutif seperti dari  Menteri,yang masih aktif tapi juga oknum t ,Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk beberapa  staf SKPD misalnya  oknum dari legislatif, oknum Hakim, Pengacara, Pengusaha . Sejauh ini tindak pidana korupsi belum juga mereda.
Ada banyak pihak yang ribut jikalau seseorang pelaku tindak pidana korupsi dihukum divonnis Hakim selama 2 tahun, atau 4 tahun misalnya. Argumentasi yang dikemukakan, adalah hukuman selama 2 atau 4 tahun bagi pelaku korupsi dinilai sebagai tidak ada efek jeranya. Karena hukuman yang ringan itu menurut mereka tindak pidana korupsi tetap berjalan. Pernyataan itu ditepis pendapat lain. Pendapat yang berbeda ini menyatakan bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sekalipun tidak membuat tindak pidana korupsi berhenti.
Pendapat kedua yang menyatakan penghukuman seberat apapun tidak menghentikan tindak pidana korupsi boleh jadi benar. Sebab banyak hal yang harus dibenahi mulai dari transparansi yang benar benar transparan. Jika suatu perencanaan pembangunan jalan misalnya telah diajukan sesuai dengan rancangan anggaran tertentu, konsisten diumumkan maka tidak akan mungkin ada oknum mencoba menawarkan jasa untuk menggokannya. Akan tetapi oleh karena rencana proyek itu meski berdasarkan usulan dari Daerah misalnya, oleh karena tidak diumumkan rencananya, sedangkan Daerah bersangkutan sangat membutuhkannya maka, Daerah itu atau calon pemborongnya berupaya melakukan lobby. Nah dalam lobby inilah terjadi hitung menghitung.
Contoh diatas sesungguhnya sama dengan suap yang terjadi beberapa Instansi. Sebut saja IMB merupakan urusan yang terkecil. Seorang yang beritikat baik mengurus IMB atas Rumahnya misalnya, dengan birokrasi yang diciptakan sedemikian rupa, yang mempersulit orang yang hendak mengurus IMB atas rumahnya, akhirnya meminta tolong terhadap syaf di Kantor tersebut. Mere sesungguhnya tidak maulagi keluar dana , karena merasa dananya pun pas pasan, Tetapi oleh karena dia ingin rumahnya IMB karena harus digunakan mendapingi Sertipikat contohnya mengambil Kredit perbankan maka apapun tawaran oknum dipenuhi. Pemerasan dalam bentik ini tetap masuk unsur korupsi.
Seandainya misalnya, syarat tidak berlebit, dan waktu yang ditentukan selambat lambatnya misalnya sekian hari , mungkin saja dapat mengurangi korupsi. Ketentuan pembatasan itu baru sekedar mengurangi, sebab oknum pejabatnya bukan tidak mungkin berupaya dengan alasan lain. Sebut saja misalnya seorang Lurah tidak menerbitkan PM 1 sebagai pengantar untuk mengurus PBB yang dimohonkan warga Rt 0016/002 Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dalam ketentuan perundang undangan yang dimaksud dalam Undang Undang No 12 tahun 1998 yang diubah dengan Undang Undang No 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, menyatakan, setiap orang dan atau Badan, memiliki, menguasasi Tanah dan atau Bangunan adalah wajib Pajak. Kepala kelurahan ini menolak memberikan pengantar jenis PM1 untuk digunakan warga mengurus Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta. Kini warga pun mengajukan Gugatan di PTUN.
Contoh diatas merupakan contoh perilaku oknum yang secara senaga tanpa dasar hukum yang kuat. Karenanya meski pun ketentuannya jelas, jika tindakan tegas dari pimpinan tidak ada maka tindakan serupa tetap terulang. Nah dalam bentuk bentuk demikianlah terjadi tawar menawar sehingga disimpulkan bahwa korupsi tidak dapat dihapus.
Sulitkah menghapus korupsi? Pertanyaan ini menggelitik, tetapi jawabannya mudah. Tergantung pemimpin yang mau bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan ketentuan misalnya. Seringkali terjadi peristiwa yang melibatkan oknum contohnya, hanya karena alasan harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan, maka oknum tersebut meski didepan mata, pimpinannya selalu menyatakan jika ternyata terbukti akan ditindak. Benar memang banyak yang ditindak memang, tetapi oleh karena penindakan itu bersifat internal masyarakat umum menganggap tidak ada tindakan karena tidak diumumkan terbuka. Akibatnya, seringkali pendapat dimasyarakat berpikir apatis untuk melaporkan sesuatu kepada yang berwenang.
Bagaimana meminimais tindak pidana korupsi ini? Ada banyak cara yang dapat dilakukan. KPK misalnya sudah harus dilibatkan menjadi supervisi pada saat merumuskan dan merencanakan proyek-proyek dari skala kecil hingga besar. Perencanaan ini diumumkan dan ditentukan akan dilaksanakan pada, tahun dan selanjutnya. Dengan cara itu maka tertutup kemungkinan oknum yang mengaku dapat mengambil proyek tertentu untuk wilayah tertentu. Dengan demikian dari sisi ini bolehlah diharap tidak akan ada tindak pidana suap atau bentuk komisi apapun didalamnya.
Demikian juga terhadap urusan perijinan rekomendasi misalnya. Jika persyaratan dipermudah tidak berbelit, permohonan pemohon dapat berjalan tanpa harus digiring maka setidaknya mdapat mengurangi. Tetapi yang terpenting dari itu, jika seorang pejabat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai undang undang maka seharusnya pimpinan bersangkutan dapat menindak secara tegas. Maka dengan penindakan seperti itu diharapkan dapat membuat efek jeara. Karenanya tidak hanya melalui penghukuman melalui putusan Pengadilan misalnya yang banyak dirasa belakangan kurang adil.

Kurang adil karena dinilai kebanyakan Hakim telah terpengaruh terhadap tekanan politik, baik melalui demo, media sosial dan lain sebagainya. Seorang terhukum tindak pidana korupsi merasa diperlakukan tidak adil hendak mencari keadilan ke tingka lebih tinggi malah ditambah hukumannya bukan mendapat perbaikan. Itu terjadi karena  memang ancaman hukum dalam perundang undangannya ada. Sayangnya sudah jarang menggunakan filosofi hukumnya untuk keadilan tetapi melulu kepada undang undang tertulisnya. Karena itu banyak pihak berpendapat Hakim tidak corong undang undang tetapi menemukan  hukum untuk memutuskan sesuai hukum berdasarkan keadilan.Keadilan!.  
Read more

0 TEGAKKAN HUKUM TANPA MELANGGAR HUKUM

Penundaan proses hukum terhadap unsur pimpinan KPK nonaktip, Bambang Widjojanto  Abraham Samad termasuk dua wakil yang menjadi terlapor dan 21 penyidik KPK dinilai sebagai suatu tindakan melanggar hukum. Sebab ketentuan hukum Indonesia mengatur seorang yang diduga melakukan tindak pidana dan telah dijadikan tersangka wajib segera diperiksa, diadili untuk mendapatkan kepastian hukum atas dirinya . Karenanya penundaan proses hukum atas 4 orang unsur Pimpinan KPK dan 21 penyidik  yang diumumkan Wakapolri tersebut menimbulkan persoalan baru, bahkan memunculkan persepsi negatif bagi kepolisian .
 Polri selaku penyidik tunggal tindak pidana umum, yang juga berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lainnya itu menurut hukum , wajib mengusut setiap kasus yang ditanganinya  hingga tuntas . Bilamana dari hasil penyidikannya  ternyata telah memenuhi  unsur-unsur berdasarkan bukti bukti yang sah selanjutnya penyidik menyerahkan berkas perkara itu kepada Kejaksaan untuk selanjutnya didakwa di muka sidang pengadilan. Namun sebaliknya jika ternyata dari hasil penyidikan tidak cukup bukti, atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka sesuai ketentuan hukum, penyidik harus menghentikannya dengan menerbitkan Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) Dengan demikian maka tercipta kepastian hukum yang sesungguhnya tidak malah menggantung.
Penundaan proses hukum terhadap dua unsur Pimpinan KPK noaktif yang dimumkan Waka Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti, dapat menimbulkan persepsi negatif bagi Polri sendiri. Selain itu juga berbagai pertanyaan pun muncul, apakah Polri hanya ingin memberhentikan, Bambang Widjojanto dan Abaraham Samad dari pimpinan KPK ? apakah benar perkara kedua unsur pimpinan KPK nonaktip itu ternyata kurang layak diajukan ke muka sidang? Itulah diantaranya pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat, yang persepsi selama ini dikatakan kriminalisasi oleh Polri. Boleh jadi kata kata kriminalisasi kurang dimengerti, misalnya, tidak perkara tetapi diada adakan itu jelas kriminalisasi. Nah, terhadap perkara yang sedang disidik ini, jelas bukan kriminalisasi karena ada saksi korban yang melaporkan peristiwa tersebut, dan ternyata hasil penyelidikan ditemukan fakta fakta hukum sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Waka Polri memang neyatakan hanya menunda tidak berarti menutu perkaranya. Penundaan dimaksud bisa satu bulan atau dua bulan, namun pertnyaannya sekarang untup apa menunda nunda perkara, bukankah hukum menetapkan proses cepat dengan biaya ringan? Bukankah juga kewajiban penyidik selaku penegak hukum untuk melanjutkan perkara itu untuk mendapatkan keputusan? Jika hanya berdasarkan tanggapan sebagian kalangan masyarakat yang memintanya sehingga terjadi kesepakatan misalnya, antara Wakapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK menunda dengan pertimbangan pendapat masyarakat, pertnayaannya, bukankan seharusnya pada awalnya demikian kuat dan kencangnya protes dari masyarakat luas? Kenapa bukan pada saat itu dinyatakan untuk ditunda. Itulah juga berbagai pertanyaan yang muncul.
Perkara ,Cicak- Buaya , saat itu sedemikian tingginya tekanan politik masyarakat luas yang menyatakan kriminalisasi. Sedemikian kencangnya protes dari berbagai kalanmgan rakyat Indonesia, Bareskrim Polri saat itu tetap melakukan proses hukum hingga melimpahkannya ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung saat itu menggunakan kewenangannya sesuai ketneutan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu menghentikan penuntutan demi kepentingan umum. Meski deponering terhadap kasus itu banyak ditentang , tetapi keputusan itu sah menurut hukum positif oleh karena telah diatur dan ditentukan dalam ketentuan hukum untuk keadilan. Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan perkara, Bambang dan Samad, bukankah tidak sebaiknya dilanjutkan proses hingga mendapatkan kepastian? Dapatkah kita lakukan kebijakan diatas ketentuan hukum? Demi hukum dan keadilan serta menjaga citra kepolisian sebagai penegak hukum, proses perkara kedua unsusr pimpinan nonaktif , Bambang dan Samad segera dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili dimuka hukum. Dengan demikian terdapat kepastian hukum baik bagi tersangka maupun penegakan hukum itu sendiri.
Mengenai dua pimpinan KPK yang masih dalam penyelidikan pun semestinya tidak serta merta dinyatakan dihentikan . Penghentian terhadap penyelidikan kedua kasus itu mestinya dilakukan setelah mendapatkan kesimpulan dari penyidik Bareskrim Polri apakah dapat dilanjutkan atau tidak tentu berdasarkan bukti bukti. Jika ternyata tidak cukup bukti, yaitu tadi, dihentikan demi hukum, tetpai tidak kebijaksanaan yang terkesan melanggar hukum.




Read more

0 PEMBERHENTIAN SUTARMAN MELANGGAR HUKUM


 Mengangkat dan memberhentikan, Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia. Namun oleh karena luasnya cakupan tugas dan tanggung jawab Kapolri, sesuai perundang undangan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentiannya pun harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketentuan yang mengatur melalui persetujuan DPR RI tidak lain ialah memberikan kesempatakan kepada DPR RI mengawasi pelaksanaan Undang Undang agar tidak disalah gunakan kewenangan itu bahkan lebih dari itu, agar kepolisian RI benar benar netral tidak digunakan sebagai alat politik.
Pertanyaannya sekarang, apakah usulan pemberhentian, Kapolri Jenderal Polisi Drs,Sutarman telah sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian? Jawabannya boleh tidak boleh ya. Pasalnya, dari usulan pemberhentian itu telah menyalahi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan ayat (2) dari pasal 11 Undang Undang No 2 tahun 2002 menyatakan, pemberhentian Kepala Polisis Republik Indonesia dari jabatannya ialah, memasuki masa pensiun, atas permintaannya sendiri, dihukum pidana dengan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya diluar ketentuan itu maka Pemberhentiannya pun tidak dapat dilaksanakan. Kini pemberhentian Sutarman menurut ketentuan itu tidak satu pun yang dipenuhi, sebab, yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, tidak dihukum dan tidak pula memasuki masa pensiun karena masih sekitar 9 (sembilan ) bulan dihitung dari Januari 2015. Pertanyaannya kemudian, mengapa DPR RI menyetujui padahal diketahui bahwa alasan presiden tidak memenuhi syarat yang ditentukan perundang undangan?
Banyak pihak memberi penilayan, Usulan Presiden memberhentikan Sutarman ,dan akan digantikan Komjen Pol Drs Budi Gunawan,SH.M.Si sebagai suatu keterpaksaan karena tekanan Partai pengusungnya. Apakah itu benar atau tidak, Presiden yang tahu, tetapi yang pasti suara sumbang atas hal itu pun bergema baik didunia maya maupun media cetak yang selama satu bulan menghiasi pemberitaan. Sontak saja, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana Gratifikasi. Penetapan tersangka atas Budi Gunawan tanggal 12 Januari 2015, itu, Komisi Hukum DPR RI yang semula menjadwalkan akan melakukan uji kelayakan terhadapnya tanggal 19 Januari 2015 dipercepat menjadi tanggal 14 Januari 2015,dan benar saja DPR secara aklamasi minus Demokrat menyetujui usulan Presiden Republik Indonesia yang dikirimkan melalui surat DPR No 01/DPR-RI/II/2015 tanggal 15 Januari 2015.
Pertanyaannya kemudian, kenapa DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan dari Undang Undang itu secepat kilat menyetujui, padahal diketahui benar bahwa usulan tersebut bertentangan dengan Undang Undang? Dimanakah fungsi pengawasan sebagai salah tugas DPR RI ? itulah masalahnya, para Anggota Dewan yang terhormat ini, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau mereka boleh jadi sebagai wakil rakyat yang walapun dalam masalah ini sedemikian besar penolakan dari Rakyat, tetapi dengan kedudukan mereka di Parlemen saat ini digunakan yang tentu dengan tujuan tertentu pula. Apa gerangan tujuannya ?
Boleh jadi,  DPR RI yang menerima usulan dari Presiden RI  Joko Widodo tentang penggantian Kapolri dari Sutarman kepada Budi Gunawan, dan setelah penetapan calon pengganti Kapolri itu ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, presiden tidak berupaya menarik usulannya tersebut. Karenanya, DPR RI mungkin saja berpikir, Presiden mendiamkan bola panas ditangan DPR RI karena tidak menarik usulan tersebut. Dengan demikian boleh jadi , DPR RI pun melempar bola panas itu kembali tangan Presiden RI.  Gonjang ganjing pun tak terelakkan, bahkan terjadi banyak laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Komisoner KPK, apakah secara kebetulan bersamaan dengan kasus penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tetapi yang pasti 4 (empat) tersisa pimpinan Komisoner KPK dilaporkan masyarakat dan 2 (dua) diantaranya kini menjadi tersangka.
TEANG SEMENTARA ?
Komjen Pol, Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka oleh KPK mengajukan praperadilan kepengdilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu dilayangkan karena ia merasa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai perundang undangan yang berlaku. Hakim ,tunggal, Sarpin SH pun mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Paska putusan yang mengabulkan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan, seharusnya Presiden Republik Indonesia Joko widodo, tidak ada lagi beban untuk tidak melantiknya sebagai Kapolri. Alasannya, secara politis, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuannya, lalu secara hukum ternyata, dinyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
Apakah sejak awal memang Presiden tidak menghndaki, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri? Dan usulannya itu hanya karena terpaksa akibat tekanan politik dari Partainya misalnya? Tidak jelas. Namun yang pasti masalah Komjen Budi Gunawan sesungguhnya baik secara politik maupun hukum kelar dan bersih , tetapi kenapa tidak melantiknya?
Presiden memilih tidak melantik, Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, bahkan mengusulkan, Komjen Pol Drs, Badodin Haiti yang kini wakil Kepala Polri sebagai calon tunggal. Usulan ini nampaknya akan menuai masalah di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Pasalnya, penarikan atas usulan, Komjen Pol Budi Gunawan pun konon kabarnya belum pernah dibatalkan dan atau ditarik, sudah diusulkan calon lain. Usulan pengganti ini apakah karena DPR masih dalam reses sehingga belum ada pembahasan, namun yang pasti banyak kalangan menilai sikap Presiden mengusulkan Badrodin Haiti menciptakan ketenangan.

Kita berdoa, ketetangan ini tidak sementara, tetapi seterusnya agar pembangunan untuk mensejahterakan rakyat dapat dijalankan. Tetapi pelajaran bagi penyelenggara negara, bahwa jika ternyata sedari awal telah menyalahi aturan dalam memutuskan sesuatu maka keputusan itu tetap jadi masalah. Semoga tidak terulang.
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger