71,
Kepala Keluarga mewakili pemilik Bangunan diatas tanah yang dikuasasi sejak
tahun 1992-1993 mengajukan Gugatan terhadap Lurah Petukangan Selatan, Kecamatan
Pesanggrahan Jakarta Selatan. Gugatn diajukan karena Lurah tidak mau
menerbitkan surat Pengatar untuk warga untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) atas tanah dan Bangunan yang dikuasasi tersebut. Padahal, Kepala Kelurah
sendiri melalui suratnya kepada warga meminta untuk mendaftarkan PBB tersebut .
Pada tanggal
22 Februari 2016, para Penggugat mengetahui Tergugat telah menolak dan/atau
berdiam tidak memproses permohonan para Penggugat sesuai surat Nomor 004/P2-PBB/X/2015 dengan cara tidak menerbitkan Rekomendasi PM1
sebagai pengantar untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana
ditentukan perundang undangan yang berlaku. Kemudian secara tidak resmi setelah lewat waktu yang dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) dan (3) Tergugat mengirimkan surat No 80/1.713.1 yang diterima
tanggal 26 Februari 2016 yang menyatakan menolak memberikan pengantar oleh
karena data yang ditunjukkan hanya berupa pernyataan dan diatas tanah yang
dimohon terdapat pihak lain yang mengklaim . Karenanya Gugatan ini diajukan
masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dari Undang
Undang No 5 Tahun 1986.
Bahwa Keputusan Tergugat yang bersikap diam
dan/atau menolak permohonan para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan
perundang undangan yang berlaku , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2
huruf C yang menyatakan “ Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan dan atau tidak mengeluarkan
suatu keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 setelah mempertimbangkan semua
kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu, seharusnya tidak sampai pada
pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut”.
Bahwa
sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf C tersebut Tergugat dalam menerbitkan
atau tidak menerbitkan keputusan
dan/atau tidak memproses permohonan para
Penggugat-penggugat tidak memperhatikan kepentingan Penggugat sebagai warga
negara yang beritikad baik. Oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut adalah
perbuatan yang sewenang wenang dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan
umum yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No 30 Tahun 2014.
Keputusan
Tergugat yang menolak dan/atau berdiam tidak memproses permohonan para
Penggugat-Penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) Undang Undang No 5 Tahun 1986 yakni:
a.
Keputusan Tergugat bersifat “Kongkrit”
yaitu nyata sebagaimana surat permohonan para Penggugat-Penggugat tanggal 22
Oktobern2015 tentang permohonan pengurusan dan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) yang telah diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga 016 dan diketahui
oleh Ketua Rukun Warga 002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan
Jakarta Selatan.
b.
Keputusan Tergugat bersifat “Individual”
nyata yaitu ditujukan kepada masing masing para Penggugat penggugat sebagai
pemilik dan penguasa atas Bangunan Rumah Tinggal yang dimiliki tersebut sesuai surat Pernyataan masing
masing tentang penguasaan fisik atas tanah tersebut sejak tahun 1991-1992
secara terus menerus tidak terputus yang diketahui oleh dan berdasarkan surat
pengatar Ketua RT 016 Kelurahan Petukangan Selatan dan Ketua Rw 002 Petukangan
Selatan.
c.
Bahwa keputusan Tergugat tersebut
adalah bersifat “Final” oleh karena
keputusan a quo tidak memerlukan persetujuan dari Badan atau Lembaga lain.
Dengan demikian Keputusan tersebut telah pula menetukan akibat hukumnya yaitu
tidak dapatnya para Penggugat-Penggugat melaksanakan kewajibannya terhadap
negara melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana disyaratkan oleh
ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Bahwa para Penggugat-Penggugat yaitu Penggugat
I sampai dengan Penggugat 71 adalah pemilik dan penguasa terhadap Bangunan Rumah Tinggal diatas Tanah yang
dikuasai terus menerus dengan itikad baik tanpa terputus
sejak tahun 1991-1992. Tanah dan Bangunan yang dikuasasi para Penggugat –
Penggugat yang dimohonkan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
tersebut terletak dan
dikenal umum di Tangkas Permai Blok Pandan RT 016/ Rw 002 Kelurahan Petukangan
Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kotamadya Jakarta Selatan. Selama penguasaan para Penggugat diatas Tanah a quo, tidak pernah ada
masalah dan atau Gugatan dari siapapun juga. Sehingga penguasaan atas
tanah-tanah aquo oleh para Penggugat- Penggugat adalah itikad baik dan secara secara terbuka.
Bahwa jika kemudian
Tergugat menyatakan menolak memberikan rekomendasi terhadap permohonan para
penggugat-penggugat dengan alasan ada pihak lain
mengklaim sebagai pemilik tanah a quo, sangatlah mengada ngada bahkan dapat dikualifikasi
sebagai tindakan sewenang wewenang untuk maksud tertentu dari Tergugat. Sebab
pengakuan-pengakuan lain sebagai pemilik tanah
- tanah yang dimohonkan para penggugat , masalah tersebut telah
dibahas bersama, antara Penggugat 1 dan 71 bersama Tergugat sendiri baik
ditempat Tergugat , maupun di Kecamatan termasuk ditingkat walikota Jakarta Selatan, oleh karena pihak pihak yang mengaku tersebut sebagai pemilik sama
sekali tidak dapat membuktikan secara hukum sebagai pemilik. Oleh karena ternyata pengakuan yang mengklaim sevatas
pengakuan tanpa dapat membukitkan secara hukum, maka permohonan para Penggugat
– Penggugat saat itu terkait permohonan untuk pembentukan RT di lingkungan
tersebut maka Tergugat pada tanggal 04 Oktober 2013
meresmikan dan melantik Pengurus RT 016 Rw 002 Kelurahan Petukangan Selatan
Jakarta Selatan. Dengan
demikian maka tidak sepatutnya lagi Tergugat mengguganakan karena ada pihak
mengklaim menjadi alasan tidak memroses permohonan para pemohon/para Penggugat .
Bahwa
selama 23 (Duapuluh tiga ) tahun para Penggugat-Penggugat ,menghuni dan/atau
menguasasi tanah dan Bangunan yang dimohonkan PBB nya tersebut Penggugat-Penggugat , telah menjalankan
seluruh kewajibannya sebagai warga negara, baik dalam pengelolaan kebersihan,
keamanan lingkungan termasuk administrasi kependudukan sebagaimana ditentukan
perundang undangan yang berlaku. Dan selama itu pula penggugat-penggugat tidak
pernah mengalami suatu masalah baik tuntutan hukum atas kepemilikan dan/atau
sengketa keperdataan dari siapapun juga. Dengan demikian hingga Gugatan ini diajukan tidak ada
putusan hokum mempunyai kekuatan tetap tentang
kepemilikan atas tanah-tanah
yang dikuasasi para penggugat penggugat a quo. Oleh karenanya permohonan para
penggugat-penggugat untuk mendapatkan pengantar dan/atau Rekomendasi sebagai
salah satu syarat pengurusan SPPT dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah
dan Bangunan milik penggugat tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk tidak
memrosesnya dan/atau menerbitkannya.
Bahwa atas
kesadaran berbangsa dan bernegara para penggugat penggugat tentang adanya suatu hak dan
kewajiban sebagai warga Negara
dan juga sesuai dengan himbauan
Tergugat tentang pendaftaran Subyek dan Objek Pajak sebagaimana surat Tergugat
No 426/1.723 tanggal 02 September 2015 (Bukti P2) maka para
Penggugat-penggugat, membentuk Panitia selanjutnya mengajukan permohonan kepada Tergugat
pada tanggal 22 Oktober 2015 No 004/P2-PBB/X/2015. Permohonan para Penggugat- Penggugat tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu, telah melalui surat pengatar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) 0016 yang
diketahui oleh Ketua Rukun Warga (RW)
002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Kotamadya Jakarta
Selatan. Dengan demikian maka permohonan tersebut secara administrative
adalah lengkap sesuai ketentuan yang
berlaku , namun Tergugat menolak untuk memberikan pengantar dalam bentuk PM1
dan keterangan tidak sengketa sebagai syarat untuk pengurusan
SPPT tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan Jakarta Selatan.
Bahwa
adapun surat tergugat sebagaimana dalam( Bukti P2) yang menyatakan pernyataan
para penggugat bukan merupakan bukti kepemilikan, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku , yaitu
Pasal 24 ayat (27) Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran
Tanah jo Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan
Pertanahan Nasional No 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan “bahwa
bukti kepemilikan dapat didasarkan atas penguasaan, penggunaan tanah yang
bersangkutan secara nyata dengan itikad baik selama 20 (dua puluh) tahun atau
lebih. Berdasarkan ketentuan
tersebut diatas sesungguhnya Tergugat selaku pelaksana
pemerintahan tidak seyogyanya berdalih diluar ketentuan perundang undangan yang
berlaku, oleh karena Permohonan para
Pemohon in casu para penggugat-penggugat telah
sesuai dan memenuhi syarat yang dimaksud ketentuan tersebut diatas.
Bahwa Tergugat selaku Kepala Kelurahan
yang mempunyai Fungsi dan Tugas
untuk menjalankan pemerintahan telah
lalai menjalankan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Sebab Pasal, 4 dari Undang Undan No 12 tahun 1985 yang diubah dengan Undang Undang No 12 Tahun
1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan” subyek pajak adalah orang atau Badan Hukum yang nyata mempunyai suatu
hak atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai
dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan dikenakan kewajiban membayar pajak
dan menjadi wajib pajak sesuai undang undang ini . Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai himbauan dari Tergugat sendiri, maka para penggugat – penggugat mengajukan
permohonannya kepada Tergugat untuk
mendapatkan pengantar yaitu PM 1 berikut keterangan tidak sengketa sebagai
syarat untuk pengurusan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan Kotamadya Jakarta Selatan. Oleh karena permohonan para pemohon
in casu para penggugat adalah sesuai ketentuan perundang undangan maka, tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk tidak
memroses dan/atau menolak permohonan para pemohon.
Bahwa
Tergugat mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam 3 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No
147 Tahun 2009 jo Pergub No 251 Tahun
2014 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kelurahan yang menegaskan” Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan daerah yang
dilimpahkan Gubernur dan mengordinasikan pelaksana tugas di pemerintahan daerah
di wilayah Kelurahan . Selanjutnya
Pasal 9 ayat (1) Sub h
menegaskan, Tugas kelurahan diantaranya
adalah melaksanakan pelayanan dalam bidang pertanahan. Kewenangan a quo
dipertegas dalam Peraturan Gubernur DKI
Jakarta No 57 tahun 2014 pada Bab VII
Pasal 45 ayat (1) menyatakan” Pelayanan Administrasi yang dilimpahkan ke
Satlak KPTSP Kecamatan/Kelurahan adalah pelayanan model PM1”. Selanjutnya dalam
Pasal 3 ditegaskan bahwa,” Pelayanan
Administrasi bidang Pertanahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil yang menjadi
kewenangan Camat dan Lurah yang penyelenggaraannya ditempatkan pada Satlak PTSP
Kecamatan dan Kelurahan” .
Bahwa
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 menyatakan, pelayanan
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c merupakan pelayanan
oleh penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk Dokumen resmi yang
dibutuhkan masyarakata. Dalam ayat (2) menegaskan, pelayanan administrasi yang
dimaksud ayat (1) meliputi;
a.
Tindakan administrasi pemerintah yang diwajibkan oleh Negara dan diatur
dalam peraturan perundang undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi
dan /atau Keluarga, Kehormatan, Martabat dan Harta benda Warganegara.
Selanjutnya pasal 7 ayat (1) dikatakan, tindakan administrasi oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a diatas diselenggarakan
dalam bentuk Pelayanan pemberian Dokumen berupa perijinan non perijinan.
Bahwa
Permohonan para Pemohon untuk memperoleh pengantar PM1 dan/atau rekomendasi
dari Tergugat yang selanjutnya akan
digunakan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta merupakan dokumen resmi yang
menjadi hak pemohon sebagaimana Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tersebut
diatas. Oleh karena sesuai dengan
Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun
2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
dimana pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan “ Yang
menjadi subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan Perkotaan adalah
orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak , atas Bumi
dan/atau Memperoleh Manfaat atas Bumi dan/atau memiliki ,menguasasi dan/atau
Memperoleh Manfaat atas Bangunan. Oleh karena ternyata para Penggugat-
Penggugat memperoleh manfaat atas Bumi
dan Bangunan tersebut maka menurut hukum para Penggugat-Penggugat adalah subyek
pajak Bumi dan Bangunan . Oleh karena sesuai ketentuan tersebut maka para
pemohon mempyani hak menurut hukum mendapatkan surat pengatar yaut PM1 untuk
selanjutnya dapat dipergunakan dipergunakan menyelesaikan pengurusan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) . pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa sendainya Tergugat menganggap terdapat
kekurangan dalam berkas permohonan Pemohonan in casu Para Penggugat Penggugat
maka, Tergugat sesungguhnya dapat
mengembalikan berkas permohonan tersebut sesuai Pasal 8 ayat (2) sub a
Peraturan Gubernur KDKI Jakarta No 57
tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada Tergugat untuk mengembalikan
permohonan tersebut kepada pemohon selanjutnya untuk dilengkapi. Pasal 8 ayat (2) sub a menyatakan “
menerima permohonan dan meneliti berkas permohonan perijinan non perijinan baik
yang termasuk wewenangnya maupun tidak kewenangannya. Sub (c) menegasakan
Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dan/atau wakilnya apabila berkas
dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi. Akan tetapi
hingga Gugatan ini di daftar di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta,
Tergugat sama sekali tidak memroses bahkan berdiam sehingga melanggar ketentuan
sebagaimana disebutkan diatas yang nyata merugikan para Penggugat- Penggugat
karena terhambat melanjutkan kewajibannya masing masing kepada anegara.
Bahwa
oleh karena ternyata , Keputusan Tergugat yang bersikap diam dan/atau tidak memroses
lebih lanjut permohonan para pemohon yang ternyata menurut hukum sebagaimana
disebutkan diatas permohonan pemohon tersebut
telah memenuhi persyaratan yang
ditentukan perundang undangan dan/atau tindakan Tergugat menolak permohonan
dari para pemohon in casu para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan
perundang undangan yang berlaku , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2
huruf C yang menyatakan “ Badan atau
Pejabat
Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan dan atau
tidak mengeluarkan suatu keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 setelah
mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu,
seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan
tersebut”.
Bahwa
sesuai Pasal 53 ayat (2) huruf C tersebut,
Tergugat dalam menerbitkan atau tidak
menerbitkan keputusan dan/atau tidak memproses permohonan para Penggugat-penggugat tidak memperhatikan
kepentingan Penggugat sebagai warga negara yang beritikad baik. Oleh karenanya
tindakan Tergugat yang bersikap diam tidak memroses lebih lanjut permohonan para pemohon maka tindakan
dan/atau perbuatan Tergugat tersebut merupakan tindakan dan/atau perbuatan yang
sewenang wenang serta bertentangan
dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik (AAUPB) sebagaimana dimaksud dalam
Undang Undang No 30 Tahun 2014.
Warga Tangkas yang
menjadi penggugat dalam perkara ini berharap, putusan yang adil dari Majelis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Bagaimana mungkin seorang
Kepala Kelurahan hendak memainkan Tanah yang dikuasasi fisik oleh para
Penggugat sejak 23 tahun lalu tidak diperbolehkan mengurus Pajak Bumi dan
Bangunan. Itukan pemasukan bagi pemda DKI Jakarta. Kepala Kelurahan yang tidak prorakyat seperti
itu seharusnya ditindak tegas demi hukum dan keadilan.
Posting Komentar