Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Politik dan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik dan Hukum. Tampilkan semua postingan

0 KPK AKAN REKRUT PENYIDIK SENDIRI


Rencana  Polri menarik  20 tenaga penyidik yang diperbantukan di KPK  dinilai oleh banyak pihak sebagai suatu cara Polri memperlambat pekerjaan KPK.Banyak pihak memberikan tanggapan bahwa upaya penarikan ke 20 penyidik itu ditengarai kasus korupsi alat simulasi Sim pada Korp Lalu Lintas Polri yang sedang disidik oleh KPK. Meski pun Kaplri telah menjelaskannya, karena pihak KPK menyatakan masih membutuhkannya rakyat menganggap bahwa penjelasan Kapolri tersebut dianggap sebagai membela diri. Sikap menanggapi suatu masalah yang belum diketahui masalahnya b elakangan seringkali muncul, bahkan tidak tanggung tanggung sampai pada kesimpulan untuk menyalahkan, seperti kasus ini misalnya termasuk juga mengomentari suatu putusan hakim yang tidak pernah mengikuti persidangannya.
Penarikan Polri terhadap 20 Penyidik yang diperbantukan pada  KPK itu sesungguhnya dilakukan karena telah berakhir masa tugasnya di KPK. Memang penarikan itu dilakukan tat kala KPK sedang menyidik Irjen Pol Djoko Susilo yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan alat simulasi Sim pada Korp Lalu Lintas Polri. Meski telah dijelaskan tetapi masih banyak menyalahkan Kapolri yang mengait ngaitkan penarikan itu dengan kasus Simulator. Padahal kalau dilihat dari masa bhakti mereka yang sudah berakhir di KPK, penarikan  penyidik itu kembali ke Lembaganya adalah sesuai ketentuan.Apabila Kaplri membiarkan mereka juga tidak menarikanya atau juga tidak memberikan surat perpanjangan maka dapat dianggap penyidik –penyidik tersebut kurang legitimet yang berakibat, berkas penyidikannya pun nanti dianggap menjadi cacad hukum.
Jikalau Kapolri hendak mempersulit KPK tentua tidak hanya menarik 20 penyidiknya dan itu pun dinyatakan segera akan memberikan pengganti penyidik-penyidk handal bagi KPK untuk dapat melanjuutkan penyidikan tidak saja kepada Djoko Susilo tetapi pada kasus kasus lain yang sedang ditangani KPK. Oleh karena itu sesungguhnya  penarikan penyidik yang sudah habis masa tugasnya adalah merupakan langkah pengamanan dari Kapolri  terhadap KPK guna menghindari dugaan cacad hukum atas berkas yang disidik orang yanhg sudah habis masa tugasnya. Sebab jika hal itu terjadi,ada anggapan memang seluruh berkas perkara yang disik oleh 20 Penyidik yang sudah berkahir masa tugasnya dinggap cacad yuridis.
REKRUT PENYDIDK SENDIRI.
Penarikan 20 Penyidik Polri dari KPK ini membawa hikmah besar untuk kemandirian KPK melakukan penyidikan,penututan tanpa ketergantungan pada Lembaga Penegak hukum lainnya. Meski terlambat, namun oleh karena  KPK telah bulat tekad   untuk merekrut sendiri penyidiknya perlu didukung sebagai suatu langkah maju dalam penegakan hukum. Sebab sejak KPK berdiri sesungguhnya berhak merekrut penyidiknya hanya saja memang jika sepenuhnya dari independen yang boleh dikatakan belum mempunyai pengalaman menyidik suatu kasus dikhawatirkan hasil penyidikannya menjadi lemah. Namun untuk menetapkan dan merekrut penyidik sendiri sesungguhnya tidak pernah ada larangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pasal 45 dari Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi menyatakan,penyidik adalah penyidik KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.Oleh karenanya maka kewenangan KPK sebagai Lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan lebih dibanding Penegak hukum lain sejak lama sudah harus merekrut penyidiknya sendiri lepas dari Kepolisian, dan Kejaksaan.
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan  kesempatan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil, seperti Perhubungan, Badan Pom dan banyak Instansi lain yang memiliki penyidik sendiri. Perbedaannya, PPNS pada Dinas atau Instansi tertentu itu,harus berkoordinasi dengan Kelposian sebagai penyidik tunggal menurut KUHAP.Beda dengan KPK, KPK dibentuk dengan kekuasaan lebih bukan mengordinasikan penyidikan kepada Kepolisian tetapi sebaliknya terhadap tindak Pidana Korupsi merupakan spesialisasi KPK, justru KPK-lah yang harus menjadi supervisi atas penyidikan tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Jika dianggap perlu, KPK boleh menarik kasus tindak pidana Korupsi yang ditangani KPK atau kejaksaan. Oleh karenanya wajar dan tepat KPK merekrut penyidiknya lepas dari Kepolisian atau Kejaksaan untuk kpk dapat mandiri tanpa bergantung dengan lembaga lainnya.
Dengan adanya penyidik independen yang direkrut sendiri oleh KPK boleh jadi hasilnya semakin tajam baik dalam pembuktian, dakwaannya kelak, dibanding seseorang penyidik dari penegak hukum yang memungkinkan juga terjadi benturan-benturan tertentu. Memang sepanjang penyidikan  KPK belum pernah terdengar adanya suatu benturan kepentingan atau mungkin kesungkanan penyidik yang berasal dari Kejaksaan untuk menyidik oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Demikian juga penyidik dari Kepolisian, tidak pernah terdengar kabar, mengurangi profesionalismenya ketika menyidik kasus dugaan korupsi yang ada di Kepolisian tersebut. Setidaknya kesimpulan diatas boleh kita sepakati meski untuk kepolisian barulah ini kasus yang ditangani KPK kecuali Kejaksaan telah disidangkan dan dihukum dalam kasus suap bersama Artalyta. Tentang anggapan perlakuan khusus yang dilakukan penyidik KPK terhadap  mantan Wakil Jaksa Agung  RI dan mantan Jam Intel ketika diperiksa di KPK dalam kasus Anggodo dengan fasilitas jalan keluar dari belakang mungkin hanya menghindari wartawan saja . Bolehlah tetapi itu bagian kekhawatiran masyarakat umum memang jika penyidik KPK murni dari Kepolisian dan Kejaksaan. Karenanya KPK harus melakukan rekrutmen itu secar cepat dan segera tidak perlu meminta perpanjangan tugas kepada 20 penyidik tersebut.!!
Read more

0 PIMPINAN KPK DIHARAP TIDAK BERCAMPUR POLISI,JAKSA

Pimpinan KPK yang kini sedang di uji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi Hukum DPR RI diharapkan murni tanpa unsur   dari Kejaksaan dan Kepolisian. Penolakan atas kedua Penegak hukum itu karena dinilai  kurang dalam menegakkan hukum ,terkait beberapa kasus yang ditangani kedua Lembaga itu hingga saat ini belum tuntas.Meski ditentang banyak, pihak Panitia Seleksi yang dikomnadani Patrialis Akbar ,saat itu sebagai Menteri Hukum dan Ham,memberi argumentasi, bahwa kedua unsur penegak hukum itu sangat dibutuhkan masuk di jajaran pimpinan KPK karena  telah mengetahui banyak seluk beluk yang terjadi pada kedua lembaga penegak hukum itu .Oleh karenanya jika dari kedua Lembaga iti ada dalam jajaran Pimpinan KPK maka diharapkan penuntasan berbagai kasus kasus korupsi akan semakin cepat.
Boleh jadi, argumentasi yang dikemukakan Panitia Seleksi Pimpinan KPK tersebut ada benarnya. Sebab sebagai pejabat tinggi di jajaran  Kejaksaan maupun di Mabes Polri tidak diragukan lagi pengetahuannya dan kemampuannya dalam bidang penegakan hukum. Begitu juga pemahaman mereka masing masing tentang hal hal  yang terjadi pada kedua Lembaga Penegak hukum yang dinilai kurang tegak itu dan siapapun tidak meragukannya.Pertanyaannya sekarang, apakah mereka mampu lepeskan diri  perasaaan Korps? Bukankah mereka juga mempunyai sumpah jabatan seperti di lingkungan Kepolisian misalnya sapta marga ? serta doktrin yang harus manut dan tuntuk terhadap senior?.
Penyidik dan Penuntut yang profesional memang amat sangat dibutuhkan di Lembaga  KPK sebagai satu satunya harapan masyarakat yang mampu menegakkan hukum di negeri ini. Namun dengan pengalaman yang terlihat khususnya tiga tahun terakhir ternyata, Pimpinan KPK yang murni ditangani Sipil tidak perlu diragukan kemampuannya terbukti dari beberapa penindakan yang berhasil dilakukan hingga memenjarakan puluhan Anggota dan menatan Anggota DPR yang diduga terlibat dalam suap pemilihan Deputy Senior Gubernur BI 2004 lalu.
Ditinjau dari sudut hukum, penyidikan terhadap para tersangka politisi itu sangat sulit disamping itu kasusnya pun sudah lama.Namun dengan ketulusan serta tekhnik yang dikuasai  Pimpinan KPK yang tidak didampingi unsur dari Kepolisian dan Kejaksaan, setelah ditinggal Antasi Anzhar ,terbukti mereka mampu hingga mengajukannya kemuka sidang Tipikor. Dengan bukti ini  jelas jika hendak dipaksakan memasukkan kedua unsur Penegak hukum ini kedalam Jajaran pimpinan KPK  sangat dikhawatirkan independisi mereka khususnya menghadapi Kejaksaan dan Kepolisian. Hal itulah yang dikhawatirkan banyak pihak karena dinilai bahwa Kedua Lembaga penegak hukum ini  kurang serius mengungkap kasus kasus terkait di kedua Lembaga tersebut.
Kita menyadari betul memang, KPK pun bukanlah malaykat yang sudah dapat memenuhi harapan rakyat dalam penegakan hukum.Sebab diberbagai masalah tertentu misalnya, Kasus Century, Suap di Sesmen Pora yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, KPK tampaknya kurang serius mengungkapkannya.Terbukti misalnya tiadanya upaya penyidik KPK memperluas penyidikannya guna menemukan fakta pada oknum lain yang terlibat dalam kasus itu, melainkan seperti disengaja melokalisir pada Muhammad Nazaruddin. Sebelumnya M Nazaruddin pernah mengatakan bahwa ada konspirasi yang diatur sedemikian rupa kasus tersebut hanya pada M Nazaruddin saja, itukah yang akan terjadi ?
Meski masih banyak tunggakan KPK dalam pengungkapan kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti diungkapkan diatas , KPK masih memberikan harapan besar bagi masyarakat. Oleh karenanya harapan masyarakat kepada Komisi III DPR RI yang akan melakukan Uji kelayakan dan Kepatutan yang akan menetapkan empat orang pimpinan KPK kedepan, murni tanpa  agenda genda tertentu, Kemurnian yang diharapka disini tidak saja dari penilayan, dan kapabilitasnya masing masing tetapi juga murni tanpa melibatkan unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Bambang widjajanto misalnya, salah satu calon Pimpinan KPK yang dinilai layak meski harus diklarifikasi beberapa tuduhan terbuka merekayasa saksi di Sidang Mahkamah Konstitusi,dan Kasus Trisakti yang dinilai turut menghalangi pelaksanaan hukum, salah satu yang pantas mendampingi Busyro Muqodas.dalam berbagai hal.Masalahnya ketegasannya belakangan menjadi tandatanya, karena beberapa kasus yang pernah dilaporkan ke Mabes Polri tentang banyaknya transaksi mencurigakan tidakada tindakan, Yunus Husen diam tanpa tindakan apa apa. Begiotu pun setelah yang besangkutan masuk dalam jajaran Satgas Mafia hukum yang dibentuk Presiden SBY itu pun tidak pernah mengungkapkan hal hal yang pernah dilaporkannya tersebut.Setelah diributkan Pers dan masyarakat, ia mengaku telah lama melapor kepada Mabes Polri tentang transaksi mencurigakan tersebut.
Ilmuan dengan Birokrat memang selalu beda pandangan.Ilmuan akan murni  melihat secara teoritis sedangkan birokrat lebih berpandangan politisnya.Nah jika politisnya dipertontotan di KPK sebagai penegak hukum maka tidak ubahnya Komite Etik yang menyelidiki kasus pelanggaran etika di KPK beberapa waktu lalu dinilai bermain politik.Hasilnya? ialah kompromistis hanya menyelamatkan muka oknum Pimpinan KPK yang dituduh melanggar etika tersebut.
Untuk menjamin independensi KPK dari intervensi kelembagaan tertentu, masyarakat sangat berharap kepada Komisi Hukum DPR RI mampu memilih yang terbaik demi pemberantasan tindak pidana korupsi masa depan.Kita tunggu komitmennya.



Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger