Rencana Polri menarik 20 tenaga penyidik yang diperbantukan di KPK dinilai oleh banyak pihak sebagai suatu cara
Polri memperlambat pekerjaan KPK.Banyak pihak memberikan tanggapan bahwa upaya
penarikan ke 20 penyidik itu ditengarai kasus korupsi alat simulasi Sim pada
Korp Lalu Lintas Polri yang sedang disidik oleh KPK. Meski pun Kaplri telah
menjelaskannya, karena pihak KPK menyatakan masih membutuhkannya rakyat
menganggap bahwa penjelasan Kapolri tersebut dianggap sebagai membela diri.
Sikap menanggapi suatu masalah yang belum diketahui masalahnya b elakangan
seringkali muncul, bahkan tidak tanggung tanggung sampai pada kesimpulan untuk
menyalahkan, seperti kasus ini misalnya termasuk juga mengomentari suatu
putusan hakim yang tidak pernah mengikuti persidangannya.
Penarikan Polri terhadap 20
Penyidik yang diperbantukan pada KPK itu
sesungguhnya dilakukan karena telah berakhir masa tugasnya di KPK. Memang
penarikan itu dilakukan tat kala KPK sedang menyidik Irjen Pol Djoko Susilo
yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan alat simulasi Sim
pada Korp Lalu Lintas Polri. Meski telah dijelaskan tetapi masih banyak
menyalahkan Kapolri yang mengait ngaitkan penarikan itu dengan kasus Simulator.
Padahal kalau dilihat dari masa bhakti mereka yang sudah berakhir di KPK,
penarikan penyidik itu kembali ke
Lembaganya adalah sesuai ketentuan.Apabila Kaplri membiarkan mereka juga tidak
menarikanya atau juga tidak memberikan surat perpanjangan maka dapat dianggap
penyidik –penyidik tersebut kurang legitimet yang berakibat, berkas
penyidikannya pun nanti dianggap menjadi cacad hukum.
Jikalau Kapolri hendak
mempersulit KPK tentua tidak hanya menarik 20 penyidiknya dan itu pun
dinyatakan segera akan memberikan pengganti penyidik-penyidk handal bagi KPK
untuk dapat melanjuutkan penyidikan tidak saja kepada Djoko Susilo tetapi pada
kasus kasus lain yang sedang ditangani KPK. Oleh karena itu sesungguhnya penarikan penyidik yang sudah habis masa
tugasnya adalah merupakan langkah pengamanan dari Kapolri terhadap KPK guna menghindari dugaan cacad
hukum atas berkas yang disidik orang yanhg sudah habis masa tugasnya. Sebab
jika hal itu terjadi,ada anggapan memang seluruh berkas perkara yang disik oleh
20 Penyidik yang sudah berkahir masa tugasnya dinggap cacad yuridis.
REKRUT PENYDIDK SENDIRI.
Penarikan 20 Penyidik Polri dari
KPK ini membawa hikmah besar untuk kemandirian KPK melakukan
penyidikan,penututan tanpa ketergantungan pada Lembaga Penegak hukum lainnya.
Meski terlambat, namun oleh karena KPK telah
bulat tekad untuk merekrut sendiri
penyidiknya perlu didukung sebagai suatu langkah maju dalam penegakan hukum. Sebab
sejak KPK berdiri sesungguhnya berhak merekrut penyidiknya hanya saja memang
jika sepenuhnya dari independen yang boleh dikatakan belum mempunyai pengalaman
menyidik suatu kasus dikhawatirkan hasil penyidikannya menjadi lemah. Namun
untuk menetapkan dan merekrut penyidik sendiri sesungguhnya tidak pernah ada
larangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pasal 45 dari Undang Undang
No 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi menyatakan,penyidik adalah
penyidik KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.Oleh karenanya maka
kewenangan KPK sebagai Lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan lebih
dibanding Penegak hukum lain sejak lama sudah harus merekrut penyidiknya
sendiri lepas dari Kepolisian, dan Kejaksaan.
Kitab Undang Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) memberikan kesempatan
kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil, seperti Perhubungan, Badan Pom dan banyak
Instansi lain yang memiliki penyidik sendiri. Perbedaannya, PPNS pada Dinas
atau Instansi tertentu itu,harus berkoordinasi dengan Kelposian sebagai
penyidik tunggal menurut KUHAP.Beda dengan KPK, KPK dibentuk dengan kekuasaan
lebih bukan mengordinasikan penyidikan kepada Kepolisian tetapi sebaliknya
terhadap tindak Pidana Korupsi merupakan spesialisasi KPK, justru KPK-lah yang
harus menjadi supervisi atas penyidikan tindak Pidana Korupsi yang ditangani
oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Jika dianggap perlu, KPK boleh menarik kasus
tindak pidana Korupsi yang ditangani KPK atau kejaksaan. Oleh karenanya wajar
dan tepat KPK merekrut penyidiknya lepas dari Kepolisian atau Kejaksaan untuk
kpk dapat mandiri tanpa bergantung dengan lembaga lainnya.
Dengan adanya penyidik
independen yang direkrut sendiri oleh KPK boleh jadi hasilnya semakin tajam
baik dalam pembuktian, dakwaannya kelak, dibanding seseorang penyidik dari
penegak hukum yang memungkinkan juga terjadi benturan-benturan tertentu. Memang
sepanjang penyidikan KPK belum pernah
terdengar adanya suatu benturan kepentingan atau mungkin kesungkanan penyidik
yang berasal dari Kejaksaan untuk menyidik oknum Jaksa yang diduga terlibat
dalam tindak pidana korupsi. Demikian juga penyidik dari Kepolisian, tidak
pernah terdengar kabar, mengurangi profesionalismenya ketika menyidik kasus
dugaan korupsi yang ada di Kepolisian tersebut. Setidaknya kesimpulan diatas
boleh kita sepakati meski untuk kepolisian barulah ini kasus yang ditangani KPK
kecuali Kejaksaan telah disidangkan dan dihukum dalam kasus suap bersama
Artalyta. Tentang anggapan perlakuan khusus yang dilakukan penyidik KPK
terhadap mantan Wakil Jaksa Agung RI dan mantan Jam Intel ketika diperiksa di
KPK dalam kasus Anggodo dengan fasilitas jalan keluar dari belakang mungkin
hanya menghindari wartawan saja . Bolehlah tetapi itu bagian kekhawatiran
masyarakat umum memang jika penyidik KPK murni dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Karenanya KPK harus melakukan rekrutmen itu secar cepat dan segera tidak perlu
meminta perpanjangan tugas kepada 20 penyidik tersebut.!!
Posting Komentar