Penarikan 20 anggota penyidik
polri dari KPK dinilai banyak pihak merupakan
upaya balas dendam Polri terhadap KPK
terkait perkara dugaan korupsi di
direktorat lalu lintas yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo dan kawan
kawannya.Penilayan balas dendam itu muncul oleh karena ketika, KPK melakukan
penggeledahan di direktorat Lalu Lintas di MT Haryono petugas KPK sempat
mengalami hambatan bahkan barang bukti yang telah dikumpulkan tidak bisa dibawa
KPK. Setelah pimpinan KPK membicarakan dengan Kapolri KPK baru diperbolehkan membawa barang bukti
tersebut itu pun dibawah pengawalan dan pengawasan pihak Polri. Tidak Cuma itu
akan tetapi juga Polri melakukan penyidikan terhadap beberapa periwira menengah bekas anak buah Djoko Susilo
termasuk rekanan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sengketa kewenangan tentang penyidikan atas kasus itu
pun muncul . Pasalnya kepolisian yang melakukan penyidikan atas kasus tersebut
dan menetapkan tersangka sekaligus menahannya menyatakan penyidikan atas kasus
tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang Undang tentang kepolisian , selaku
penyidik mereka memang berhak menangani tindak pidana korupsi bukan hanya kpk. Akan
tetapi KPK beranggapan kewenangan itu sepenuhnya adalah kewenangan
KPK karenanya KPK pun meminta agar institusi lain membantunya.
Sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki KPK pasca penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka dan penggeledahan markas
Lalulintas di JlMT Haryono Jakarta Selatan penyidik KPK melanjutkan penyidikan terhadap tersangka
Djoko Susilo dan kawan kawannya. Usai pemeriksaan terhadap empat perwira
menengah bekas anak buahnya Djoko Susilo tanggal
31 Agustus 2012 pada tanggal 12 September 2012,Polri mengirimkan surat ke KPK untuk
menarik 20 penyidiknya. KPK berharap bahwa penarikan itu agar diurungkan Polri karena penyidik-penyidik tersebut sedang
menangani perkara yang sedang disidik termasuk kasus Simulator Lalu lintas
polri.
MASA BAKTI BERAKHIR
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo
menyatakan, penarikan 20 penyidik anggota Polri
dari KPK itu dilakukan tidak terkait dengan masalah penanganan Simulator
Lalu Listas. Penarikan petugas penyidik tersebut harus dilakukan karena ke 20 penyidik anggota kepolisian itu telah
habis masa tugasnya di KPK selama empat tahun.Oleh karena telah berakhir maka
sesuai ketentuan wajib diperbaharui dan penggantinya Timur Pradopo pun berjanji akan
mengirimkan penyidik yang terbaik yang
dimiliki polri kepada KPK.
Penugasan seseorang dalam jabatan
tertentu memang dibatasi oleh waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Waktu yang
ditetapkan untuk ke 20 penyidik itu
sesuai dengan penugasan awal adalah empat tahun dan telah berakhir. Oleh karena penugasan itu
telah berakhir maka penyidik yang sudah berakhir masa jabatannya tersebut wajar jika Kapolri menarik untuk selanjutnya diberikan
penggantinya. Masalahnya,ialah penarikan yang dilakukan itu hampir bersamaan dengan dimulainya penyidikan atas kasus yang
sempat menghebohkan itu oleh KPK. Banyak pihak menghubung hubungkan ketegangan
antara KPK dengan Polri saat penggeledahan dilakukan oleh KPK di Markas besar
Lalulitas teersebut .
Pimpinan KPK tampaknya lalai
terhadap surat tugas para penyidiknya di KPK. Mestinya jika memang masih
dibutuhkan KPK seyogyanya jauh jauh hari telah memberikan surat permohonan
perpanjangan atas ke 20 orang penyidik itu di KPK. Tidak membiarkan begitu saja
dan malah mengangkat ke permukaan yang dapat mempercuncing keadaan. Dalam alam
kebebasan mengeluarkan pendapat belakangan banyak pihak memberikan tanggapan
terhadap sesuatu masalah padahal sesungguhnya kurang dipahami pokok persoalan.
Sebut saja misalnya putusan pengadilan yang membebaskan seseorang
tersangka.Berbagai pihak memberikan pendapat yang bernada menyalahkan Hakim yang
memeriksa dan mengadilinya. Padahal sesuai ketentuan KUHAP dalam pasal 183 ayat
(1) menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman terhadap seseorang
kecuali sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan
bahwa terdakwa melakukan pidana tersebut.
Pertanyaannya sekarang apakah
para komentator yang bernada menyalahkan itu telah memahami proses persidangan?
Apakah mereka juga mengetahui fakta yang terungkap dalam sidang yang terbuka
untuk umum itu? Bukankah Pasal 197 KUHAP yang menegaskan bahwa keputusan Hakim
harus mengacu dan menurut fakta yang terungkap dalam persidangan? Itulah
masalah yang tidak pernah diketahui secara jelas oleh para pihak yang
memberikan komentar yang mengarah pada menyalahkan. Demikian juga terhadap penarikan
20 anggota Penyidik Polri yang diperbantukan pada KPK, dikait kaitkan pada
masalah padahal sesungguhnya tidak terkait kecuali karena masa dinasnya yang
telah berakhir.
Boleh jadi memang ke 20 penyidik
polri yang sudah berkahir masa dinasnya di KPK diperpanjang oleh Kapolri untuk
menyelesaikan tugas penyidikan yang sedang ditanganinya hingga diajukan kepada
penuntut Umum. Akan tetapi sebagai sesama penyidik dan/ atau penegak hukum yang
sama sama menegakkan hukum bukankan tidak lebih baik KPK memohon kepada Kapolri
untuk memperpanjang masa tugas penyidik tersebut dengan alasan menuntaskan
pekerjaannya ?
Sendainyapun KPK meminta
perpanjangan masa dinas ke 20 penyidik tersebut kapolri wajib memikirkan
karier ke 20 penyidik itu,dikemudian
hari. Umumnya seorang petugas untuk memperoleh jenjang baik kepangkatan maupun
penugasan harus melalui penempatan penempatan tertentua seperti daerah tertentu
misalnya. Karenanya penugasan empat tahun sesungguhnya terlalu lama bagi
seorang penyidik yang sifatnya diperbantukan. Sebab terlalu lama juga mematikan
karier yang bersangkutan. Oleh karenanya
penarikan penyidik dari KPK oleh Kapolri tidak perlu dipermasalahkan
termasuk KPK. Sebab masih ada 60 orang penyidik Polri yang masih bertugas di KPK.
Jika polemik ini terus
berlangsung bukan tidak mungkin penyidik-penyidik tersebut pun menjadi kurang
optimal melakukan penyidikannya untuk menuntaskan perkara yang sedang
ditanganinya. Oleh karenanya sekalilagi KPK legowo merelakan penyidik penyidik
itu kembali ke Lembaganya untuk selanjutnya minta penggantian segera. Tidak
perlu dipersoalkan..!
Posting Komentar