Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Politik. Tampilkan semua postingan

0 71 KEPALA KELUARGA TANGKAS PERMAI GUGAT LURAH

           

71, Kepala Keluarga mewakili pemilik Bangunan diatas tanah yang dikuasasi sejak tahun 1992-1993 mengajukan Gugatan terhadap Lurah Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Gugatn diajukan karena Lurah tidak mau menerbitkan surat Pengatar untuk warga untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan Bangunan yang dikuasasi tersebut. Padahal, Kepala Kelurah sendiri melalui suratnya kepada warga meminta untuk mendaftarkan PBB tersebut .

Pada tanggal 22 Februari 2016, para Penggugat mengetahui Tergugat telah menolak dan/atau berdiam tidak memproses permohonan para Penggugat  sesuai surat Nomor 004/P2-PBB/X/2015  dengan cara tidak menerbitkan Rekomendasi PM1 sebagai pengantar untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana ditentukan perundang undangan yang berlaku. Kemudian secara tidak resmi  setelah lewat waktu yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) Tergugat mengirimkan surat No 80/1.713.1 yang diterima tanggal 26 Februari 2016 yang menyatakan menolak memberikan pengantar oleh karena data yang ditunjukkan hanya berupa pernyataan dan diatas tanah yang dimohon terdapat pihak lain yang mengklaim . Karenanya Gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dari Undang Undang No 5 Tahun 1986.

     Bahwa Keputusan Tergugat yang bersikap diam dan/atau menolak permohonan para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2 huruf C yang menyatakan “ Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan dan atau tidak mengeluarkan suatu keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu, seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut”.

Bahwa sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf C tersebut Tergugat dalam menerbitkan atau  tidak menerbitkan keputusan dan/atau tidak memproses permohonan  para Penggugat-penggugat tidak memperhatikan kepentingan Penggugat sebagai warga negara yang beritikad baik. Oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut adalah perbuatan yang sewenang wenang dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No 30 Tahun 2014.

Keputusan Tergugat yang menolak dan/atau berdiam tidak memproses permohonan para Penggugat-Penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No 5 Tahun 1986 yakni:

a.      Keputusan Tergugat bersifat “Kongkrit” yaitu nyata sebagaimana surat permohonan para Penggugat-Penggugat tanggal 22 Oktobern2015 tentang permohonan pengurusan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga 016 dan diketahui oleh Ketua Rukun Warga 002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

b.      Keputusan Tergugat bersifat “Individual” nyata yaitu ditujukan kepada masing masing para Penggugat penggugat sebagai pemilik dan penguasa atas Bangunan Rumah Tinggal yang dimiliki  tersebut sesuai surat Pernyataan masing masing tentang penguasaan fisik atas tanah tersebut sejak tahun 1991-1992 secara terus menerus tidak terputus yang diketahui oleh dan berdasarkan surat pengatar Ketua RT 016 Kelurahan Petukangan Selatan dan Ketua Rw 002 Petukangan Selatan.

c.       Bahwa keputusan  Tergugat tersebut adalah bersifat “Final” oleh karena keputusan a quo tidak memerlukan persetujuan dari Badan atau Lembaga lain. Dengan demikian Keputusan tersebut telah pula menetukan akibat hukumnya yaitu tidak dapatnya para Penggugat-Penggugat melaksanakan kewajibannya terhadap negara melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang undangan yang berlaku.

 Bahwa para Penggugat-Penggugat  yaitu Penggugat I sampai dengan  Penggugat 71  adalah pemilik  dan penguasa terhadap  Bangunan Rumah Tinggal  diatas Tanah yang dikuasai terus menerus dengan itikad baik tanpa terputus sejak tahun 1991-1992. Tanah dan Bangunan yang dikuasasi para Penggugat – Penggugat yang dimohonkan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut   terletak dan dikenal umum di Tangkas Permai Blok Pandan RT 016/ Rw 002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kotamadya Jakarta Selatan. Selama penguasaan para Penggugat diatas Tanah a quo, tidak pernah ada masalah dan atau Gugatan dari siapapun juga. Sehingga penguasaan atas tanah-tanah aquo oleh para Penggugat- Penggugat adalah itikad baik dan secara secara terbuka.

Bahwa jika kemudian Tergugat menyatakan menolak memberikan rekomendasi terhadap permohonan para penggugat-penggugat dengan alasan ada pihak lain mengklaim sebagai pemilik tanah a quo, sangatlah mengada ngada bahkan dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang wewenang untuk maksud tertentu dari Tergugat. Sebab pengakuan-pengakuan lain sebagai pemilik tanah - tanah yang dimohonkan para penggugat , masalah tersebut telah  dibahas bersama, antara Penggugat 1 dan 71 bersama Tergugat sendiri  baik ditempat Tergugat , maupun di Kecamatan termasuk ditingkat walikota Jakarta Selatan, oleh karena  pihak pihak yang mengaku tersebut sebagai pemilik sama sekali  tidak dapat membuktikan secara hukum sebagai  pemilik. Oleh karena ternyata pengakuan yang mengklaim sevatas pengakuan tanpa dapat membukitkan secara hukum, maka permohonan para Penggugat – Penggugat saat itu terkait permohonan untuk pembentukan RT di lingkungan tersebut  maka Tergugat pada tanggal 04 Oktober 2013 meresmikan dan melantik Pengurus RT 016 Rw 002 Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dengan demikian maka tidak sepatutnya lagi Tergugat mengguganakan karena ada pihak mengklaim menjadi alasan tidak memroses permohonan para pemohon/para Penggugat .

Bahwa selama 23 (Duapuluh tiga ) tahun para Penggugat-Penggugat ,menghuni dan/atau menguasasi tanah dan Bangunan yang dimohonkan PBB nya tersebut   Penggugat-Penggugat , telah menjalankan seluruh kewajibannya sebagai warga negara, baik dalam pengelolaan kebersihan, keamanan lingkungan termasuk administrasi kependudukan sebagaimana ditentukan perundang undangan yang berlaku. Dan selama itu pula penggugat-penggugat tidak pernah mengalami suatu masalah baik tuntutan hukum atas kepemilikan dan/atau sengketa keperdataan dari siapapun juga. Dengan demikian hingga Gugatan ini diajukan tidak ada putusan hokum mempunyai kekuatan tetap  tentang kepemilikan atas tanah-tanah yang dikuasasi para penggugat penggugat a quo. Oleh karenanya permohonan para penggugat-penggugat untuk mendapatkan pengantar dan/atau Rekomendasi sebagai salah satu syarat pengurusan SPPT dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah dan Bangunan milik penggugat tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk tidak memrosesnya dan/atau  menerbitkannya.

Bahwa  atas kesadaran berbangsa dan bernegara para penggugat penggugat  tentang adanya  suatu hak dan kewajiban sebagai warga Negara dan juga  sesuai dengan  himbauan Tergugat tentang pendaftaran Subyek dan Objek Pajak sebagaimana surat Tergugat No  426/1.723 tanggal 02 September 2015 (Bukti P2) maka   para Penggugat-penggugat, membentuk Panitia selanjutnya mengajukan permohonan kepada Tergugat  pada tanggal 22 Oktober 2015 No 004/P2-PBB/X/2015. Permohonan para Penggugat- Penggugat tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu, telah melalui surat pengatar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) 0016 yang diketahui oleh Ketua Rukun Warga (RW) 002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Kotamadya Jakarta Selatan. Dengan demikian maka permohonan tersebut secara administrative adalah  lengkap sesuai ketentuan yang berlaku , namun Tergugat menolak untuk memberikan pengantar dalam bentuk  PM1 dan keterangan tidak sengketa  sebagai syarat untuk pengurusan SPPT tersebut  ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan  Jakarta Selatan.

Bahwa adapun surat tergugat sebagaimana dalam( Bukti P2) yang menyatakan pernyataan para penggugat bukan merupakan bukti kepemilikan, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku , yaitu Pasal 24 ayat (27) Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah jo Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan “bahwa bukti kepemilikan dapat didasarkan atas penguasaan, penggunaan tanah yang bersangkutan secara nyata dengan itikad baik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih.  Berdasarkan ketentuan tersebut  diatas  sesungguhnya Tergugat selaku pelaksana pemerintahan tidak seyogyanya berdalih diluar ketentuan perundang undangan yang berlaku,  oleh karena Permohonan para Pemohon in casu para penggugat-penggugat telah  sesuai dan memenuhi syarat yang dimaksud ketentuan tersebut diatas.

Bahwa Tergugat selaku Kepala Kelurahan yang mempunyai  Fungsi dan Tugas untuk  menjalankan pemerintahan telah lalai  menjalankan  ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sebab  Pasal, 4 dari Undang Undan No 12 tahun 1985  yang diubah dengan Undang Undang No 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan” subyek pajak adalah orang atau Badan Hukum yang nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan dikenakan kewajiban membayar pajak dan menjadi wajib pajak sesuai undang undang ini . Berdasarkan  ketentuan tersebut dan sesuai  himbauan dari Tergugat sendiri, maka  para penggugat – penggugat mengajukan permohonannya  kepada Tergugat untuk mendapatkan pengantar yaitu PM 1 berikut keterangan tidak sengketa sebagai syarat untuk pengurusan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kotamadya Jakarta Selatan. Oleh karena permohonan para pemohon in casu para penggugat adalah sesuai ketentuan perundang undangan maka, tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk tidak memroses dan/atau menolak permohonan para pemohon.

Bahwa Tergugat mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam  3 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 147 Tahun 2009  jo Pergub No 251 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kelurahan  yang menegaskan” Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan daerah yang dilimpahkan Gubernur dan mengordinasikan pelaksana tugas di pemerintahan daerah di wilayah Kelurahan . Selanjutnya  Pasal 9  ayat (1) Sub h menegaskan, Tugas kelurahan diantaranya adalah melaksanakan pelayanan dalam bidang pertanahan. Kewenangan a quo dipertegas dalam  Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 57 tahun 2014  pada Bab VII Pasal 45  ayat (1) menyatakan” Pelayanan Administrasi yang dilimpahkan ke Satlak KPTSP Kecamatan/Kelurahan adalah pelayanan model PM1”. Selanjutnya dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa,”  Pelayanan Administrasi bidang Pertanahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Camat dan Lurah yang penyelenggaraannya ditempatkan pada Satlak PTSP Kecamatan dan Kelurahan” .

Bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 menyatakan, pelayanan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c merupakan pelayanan oleh penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk Dokumen resmi yang dibutuhkan masyarakata. Dalam ayat (2) menegaskan, pelayanan administrasi yang dimaksud ayat (1) meliputi;
a.      Tindakan administrasi pemerintah yang diwajibkan oleh Negara dan diatur dalam peraturan perundang undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi dan /atau Keluarga, Kehormatan, Martabat dan Harta benda Warganegara. Selanjutnya pasal 7 ayat (1) dikatakan, tindakan administrasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a diatas diselenggarakan dalam bentuk Pelayanan pemberian Dokumen berupa perijinan non perijinan.

 Bahwa Permohonan para Pemohon untuk memperoleh pengantar PM1 dan/atau rekomendasi dari Tergugat yang selanjutnya akan  digunakan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta merupakan dokumen resmi yang menjadi hak pemohon sebagaimana Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tersebut diatas. Oleh karena  sesuai dengan Peraturan Daerah  (Perda) No 16 tahun 2011  Tentang Pajak Bumi dan Bangunan dimana pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan “ Yang menjadi subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan Perkotaan adalah orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak , atas Bumi dan/atau Memperoleh Manfaat atas Bumi dan/atau memiliki ,menguasasi dan/atau Memperoleh Manfaat atas Bangunan. Oleh karena ternyata para Penggugat- Penggugat memperoleh manfaat atas  Bumi dan Bangunan tersebut maka menurut hukum para Penggugat-Penggugat adalah subyek pajak Bumi dan Bangunan . Oleh karena sesuai ketentuan tersebut maka para pemohon mempyani hak menurut hukum mendapatkan surat pengatar yaut PM1 untuk selanjutnya dapat dipergunakan dipergunakan menyelesaikan pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) . pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

 Bahwa sendainya Tergugat menganggap terdapat kekurangan dalam berkas permohonan Pemohonan in casu Para Penggugat Penggugat maka, Tergugat sesungguhnya  dapat mengembalikan berkas permohonan tersebut sesuai Pasal 8 ayat (2) sub a Peraturan Gubernur KDKI Jakarta  No 57 tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada Tergugat untuk mengembalikan permohonan tersebut kepada pemohon selanjutnya untuk dilengkapi.  Pasal 8 ayat (2) sub a menyatakan  “ menerima permohonan dan meneliti berkas permohonan perijinan non perijinan baik yang termasuk wewenangnya maupun tidak kewenangannya. Sub (c) menegasakan Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dan/atau wakilnya apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi. Akan tetapi hingga Gugatan ini di daftar di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Tergugat sama sekali tidak memroses bahkan berdiam sehingga melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan diatas yang nyata merugikan para Penggugat- Penggugat karena terhambat melanjutkan kewajibannya masing masing kepada anegara.

Bahwa oleh karena ternyata , Keputusan Tergugat yang bersikap diam dan/atau tidak memroses lebih lanjut permohonan para pemohon yang ternyata menurut hukum sebagaimana disebutkan diatas permohonan pemohon tersebut  telah memenuhi persyaratan  yang ditentukan perundang undangan dan/atau tindakan Tergugat menolak permohonan dari para pemohon in casu para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2 huruf C yang menyatakan “ Badan atau Pejabat



Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan dan atau tidak mengeluarkan suatu keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu, seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut”.

Bahwa sesuai  Pasal 53 ayat (2) huruf C tersebut, Tergugat dalam menerbitkan atau  tidak menerbitkan keputusan dan/atau tidak memproses permohonan  para Penggugat-penggugat tidak memperhatikan kepentingan Penggugat sebagai warga negara yang beritikad baik. Oleh karenanya tindakan Tergugat yang bersikap diam tidak memroses lebih lanjut  permohonan para pemohon maka tindakan dan/atau perbuatan Tergugat tersebut merupakan tindakan dan/atau perbuatan yang sewenang wenang serta  bertentangan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik (AAUPB) sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No 30 Tahun 2014.

                Warga Tangkas yang menjadi penggugat dalam perkara ini berharap, putusan yang adil dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Bagaimana mungkin seorang Kepala Kelurahan hendak memainkan Tanah yang dikuasasi fisik oleh para Penggugat sejak 23 tahun lalu tidak diperbolehkan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan. Itukan pemasukan bagi pemda DKI Jakarta.  Kepala Kelurahan yang tidak prorakyat seperti itu seharusnya ditindak tegas demi hukum dan keadilan.


Read more

0 AHOK MENYAKITI MASYARAKAT MISKIN JAKARTA


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, alias Ahok, yang banyak mendapat dukungan rakyat Jakarta untuk Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Dukungan terus mengalir meski bahasanya yang ceplas ceplos bahkan terkadang arogan itu, tetap dapat dukungan karena ada penilayan figur yang tegas, Jujur dan membantu rakyat bahkan bertindak tegas terhadap Lurah, Camat atau stafnya di DKI yang tidak pro rakyat.
Dukungan jutaan rakyat yang selama ini mengalir terus, kini mulai berubah. Perubahannya tidak saja hendak menarik dukungannya, tetapi juga mengarah kepada anti pati. Pasalnya, Ahok, beberapa waktu lalu, dalam rapat dengan pejabat PLN Distribusi Jakarta Tangerang, meminta agar PLN tidak melayani permintaan Listrik terhadap penghuni diatas tanah negara. Permintaan itu pun menurut Ahok dituruti PLN. Sikap arogansi yang dipertontonkan Ahok itu pun menuai protes, bahkan Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra) dalam komentarnya menyatakan, Ahok tidak faham kepentingan rakyat yang selama ini mendukungnya dan membantunya.
Pernyataan Tommy itu boleh jadi benar. Sebab tanpa dukungan rakyat Jakarta Jokwi –Ahok tidak akan terpilih tahun 2012. Kini rakyat miskin Jakarta resah, karena stemennya itu yang dinilai hendak memiskinkan yang miskin  . Bukankah lebih banyak rakyat miskin Jakarta pendukung Ahok di Jakarta selama ini ?  Tindakan yang melarang PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang melayani permintaan penghuni diatas tanah negara membuat rasa keadilan rakyat miskin itu pun terusik. Ada banyak pertanyaan yang dimunculkan, apakah Ahok hendak menghabisi rakyat miskin di Jakarta? Atau karena ketidak  fahamannya tentang tanah – tanah yang dimaksud dikuasasi negara? Kurang jelas.
Akibat pernyataan Ahok yang dinilai arogan itu, jutaan  masyarakat miskin di Jakarta kini beralih membuat ancang ancang untuk menarik dukungannya, bahkan diduga menjadi lawan politiknya Ahok. Boleh jadi memang, arogansi yang menjadi jadi membuat masyarakat Jakarta menjadi kiurang nyaman. Fahamkah Ahok terhadap tanah  yang dimaksud tanah yang langsung dikuasasi negara ?
Tanah yang langsung dikuasai oleh negara, adalah suatu tanah-tanah yang tidak dimiliki oleh suatu Badan atau perorangan. Penguasaan yang dimaksud bukan berarti memiliki, oleh karena kepemilikan haruslah jelas tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sedangkan penguasaan yang dimaksud dalam ketentuan perundang undangan ialah untuk pengaturan selanjutnya baik peruntukannya maupun kepemilikan atas  tanah-tanah tersebut selanjutnya.
Oleh karena ternyata menurut hukum tanah negara bukan milik maka setiap warga negara berhak untuk menikmati dan atau memanfaatkan sementara. Jika ternyata warga masyarakat memanfaatkan tanah tanah tersebut dan menempatinya maka warga bersangkutan wajib dilayani PLN, Pemerintah Daerah sebagai warga negara. Jikalau ada pihak penyelenggara negara tidak melayani maka dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak asasi Manusia yang dapat dituntut di muka pengadilan dan peradilan internasional.
TANAH GARAPAN
Tanah berfungsi sosial, Karenanya setiap tanah harus dimanfaatkan oleh pemiliknya. Jika ternyata suatu lahan tertentu baik karena statusnya tanah negara, verponding belanda dan atau verponding Indonesia, serta kepemilikan lain yang tidak jelas maka semuanya itu dianggap sebagai tanah yang dikuasasi negara.Nah terhadap tanah-tanah seperti itu, warga masyarakat yang tidak mendapatkan tempat dapat memanfaatkannya dengan itikad baik. Jika ternyata dalam tenggang waktu 20 tahun menguasai tempat tersebut terus menerus maka yang bersangkutan dapat mengajukan haknya melalui instansi berwenang.
Penguasaan fisik dan atau yang dikenal sebagai  penggarap tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum yang membutuhkan tempat tinggal, tetapi juga Pemerintah DKI sendiri pun melakukan hal yang sama. Sebut saja misalnya, bekas Kantor Walikota Jakarta Barat,di Jl S Parman seluas 1,2 Ha. Tanah ini digarap Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga diterbitkan sertipikat atas nama Pemda yaitu Walikota Jakarta Barat. Akan tetapi oleh karena ternyata bukti kepemilikan jelas menurut hukum maka Walikota Jakarta Barat melepaskannya dengan mengganti rugi pemilik yaitu Yayasan Sarwegading.

Oleh karena penggarap-penggarap diatas tanah negara ini adalah dilindungi undang undang maka permintaan  Ahok untuk tidak mengaliri Listrik terhadap penggarap diatas tanah negara tidak perlu dituruti PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sebab jika halitu dilakukan PLN dapat dianggap melanggar Undang Undang Dasar 1945 dan hak asasi  Manusia . 
Read more

0 MENGAPA KORUPSI MASIH TERJADI ?


Pelaku tindak pidana Korupsi khususnya dua periode kepemimpinan KPK telah banyak menghantarkan oknum Pejabat negara menjadi  menghuni Hotel prodeo. Oknum Pejabat itu tidak saja Eksekutif seperti dari  Menteri,yang masih aktif tapi juga oknum t ,Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk beberapa  staf SKPD misalnya  oknum dari legislatif, oknum Hakim, Pengacara, Pengusaha . Sejauh ini tindak pidana korupsi belum juga mereda.
Ada banyak pihak yang ribut jikalau seseorang pelaku tindak pidana korupsi dihukum divonnis Hakim selama 2 tahun, atau 4 tahun misalnya. Argumentasi yang dikemukakan, adalah hukuman selama 2 atau 4 tahun bagi pelaku korupsi dinilai sebagai tidak ada efek jeranya. Karena hukuman yang ringan itu menurut mereka tindak pidana korupsi tetap berjalan. Pernyataan itu ditepis pendapat lain. Pendapat yang berbeda ini menyatakan bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sekalipun tidak membuat tindak pidana korupsi berhenti.
Pendapat kedua yang menyatakan penghukuman seberat apapun tidak menghentikan tindak pidana korupsi boleh jadi benar. Sebab banyak hal yang harus dibenahi mulai dari transparansi yang benar benar transparan. Jika suatu perencanaan pembangunan jalan misalnya telah diajukan sesuai dengan rancangan anggaran tertentu, konsisten diumumkan maka tidak akan mungkin ada oknum mencoba menawarkan jasa untuk menggokannya. Akan tetapi oleh karena rencana proyek itu meski berdasarkan usulan dari Daerah misalnya, oleh karena tidak diumumkan rencananya, sedangkan Daerah bersangkutan sangat membutuhkannya maka, Daerah itu atau calon pemborongnya berupaya melakukan lobby. Nah dalam lobby inilah terjadi hitung menghitung.
Contoh diatas sesungguhnya sama dengan suap yang terjadi beberapa Instansi. Sebut saja IMB merupakan urusan yang terkecil. Seorang yang beritikat baik mengurus IMB atas Rumahnya misalnya, dengan birokrasi yang diciptakan sedemikian rupa, yang mempersulit orang yang hendak mengurus IMB atas rumahnya, akhirnya meminta tolong terhadap syaf di Kantor tersebut. Mere sesungguhnya tidak maulagi keluar dana , karena merasa dananya pun pas pasan, Tetapi oleh karena dia ingin rumahnya IMB karena harus digunakan mendapingi Sertipikat contohnya mengambil Kredit perbankan maka apapun tawaran oknum dipenuhi. Pemerasan dalam bentik ini tetap masuk unsur korupsi.
Seandainya misalnya, syarat tidak berlebit, dan waktu yang ditentukan selambat lambatnya misalnya sekian hari , mungkin saja dapat mengurangi korupsi. Ketentuan pembatasan itu baru sekedar mengurangi, sebab oknum pejabatnya bukan tidak mungkin berupaya dengan alasan lain. Sebut saja misalnya seorang Lurah tidak menerbitkan PM 1 sebagai pengantar untuk mengurus PBB yang dimohonkan warga Rt 0016/002 Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dalam ketentuan perundang undangan yang dimaksud dalam Undang Undang No 12 tahun 1998 yang diubah dengan Undang Undang No 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, menyatakan, setiap orang dan atau Badan, memiliki, menguasasi Tanah dan atau Bangunan adalah wajib Pajak. Kepala kelurahan ini menolak memberikan pengantar jenis PM1 untuk digunakan warga mengurus Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta. Kini warga pun mengajukan Gugatan di PTUN.
Contoh diatas merupakan contoh perilaku oknum yang secara senaga tanpa dasar hukum yang kuat. Karenanya meski pun ketentuannya jelas, jika tindakan tegas dari pimpinan tidak ada maka tindakan serupa tetap terulang. Nah dalam bentuk bentuk demikianlah terjadi tawar menawar sehingga disimpulkan bahwa korupsi tidak dapat dihapus.
Sulitkah menghapus korupsi? Pertanyaan ini menggelitik, tetapi jawabannya mudah. Tergantung pemimpin yang mau bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan ketentuan misalnya. Seringkali terjadi peristiwa yang melibatkan oknum contohnya, hanya karena alasan harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan, maka oknum tersebut meski didepan mata, pimpinannya selalu menyatakan jika ternyata terbukti akan ditindak. Benar memang banyak yang ditindak memang, tetapi oleh karena penindakan itu bersifat internal masyarakat umum menganggap tidak ada tindakan karena tidak diumumkan terbuka. Akibatnya, seringkali pendapat dimasyarakat berpikir apatis untuk melaporkan sesuatu kepada yang berwenang.
Bagaimana meminimais tindak pidana korupsi ini? Ada banyak cara yang dapat dilakukan. KPK misalnya sudah harus dilibatkan menjadi supervisi pada saat merumuskan dan merencanakan proyek-proyek dari skala kecil hingga besar. Perencanaan ini diumumkan dan ditentukan akan dilaksanakan pada, tahun dan selanjutnya. Dengan cara itu maka tertutup kemungkinan oknum yang mengaku dapat mengambil proyek tertentu untuk wilayah tertentu. Dengan demikian dari sisi ini bolehlah diharap tidak akan ada tindak pidana suap atau bentuk komisi apapun didalamnya.
Demikian juga terhadap urusan perijinan rekomendasi misalnya. Jika persyaratan dipermudah tidak berbelit, permohonan pemohon dapat berjalan tanpa harus digiring maka setidaknya mdapat mengurangi. Tetapi yang terpenting dari itu, jika seorang pejabat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai undang undang maka seharusnya pimpinan bersangkutan dapat menindak secara tegas. Maka dengan penindakan seperti itu diharapkan dapat membuat efek jeara. Karenanya tidak hanya melalui penghukuman melalui putusan Pengadilan misalnya yang banyak dirasa belakangan kurang adil.

Kurang adil karena dinilai kebanyakan Hakim telah terpengaruh terhadap tekanan politik, baik melalui demo, media sosial dan lain sebagainya. Seorang terhukum tindak pidana korupsi merasa diperlakukan tidak adil hendak mencari keadilan ke tingka lebih tinggi malah ditambah hukumannya bukan mendapat perbaikan. Itu terjadi karena  memang ancaman hukum dalam perundang undangannya ada. Sayangnya sudah jarang menggunakan filosofi hukumnya untuk keadilan tetapi melulu kepada undang undang tertulisnya. Karena itu banyak pihak berpendapat Hakim tidak corong undang undang tetapi menemukan  hukum untuk memutuskan sesuai hukum berdasarkan keadilan.Keadilan!.  
Read more

0 MENGAPA KORUPSI MASIH TERJADI?


Pelaku tindak pidana Korupsi khususnya dua periode kepemimpinan KPK telah banyak menghantarkan oknum Pejabat negara menjadi  menghuni Hotel prodeo. Oknum Pejabat itu tidak saja Eksekutif seperti dari  Menteri,yang masih aktif tapi juga oknum t ,Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk beberapa  staf SKPD misalnya  oknum dari legislatif, oknum Hakim, Pengacara, Pengusaha . Sejauh ini tindak pidana korupsi belum juga mereda.

Ada banyak pihak yang ribut jikalau seseorang pelaku tindak pidana korupsi dihukum divonnis Hakim selama 2 tahun, atau 4 tahun misalnya. Argumentasi yang dikemukakan, adalah hukuman selama 2 atau 4 tahun bagi pelaku korupsi dinilai sebagai tidak ada efek jeranya. Karena hukuman yang ringan itu menurut mereka tindak pidana korupsi tetap berjalan. Pernyataan itu ditepis pendapat lain. Pendapat yang berbeda ini menyatakan bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sekalipun tidak membuat tindak pidana korupsi berhenti.

Pendapat kedua yang menyatakan penghukuman seberat apapun tidak menghentikan tindak pidana korupsi boleh jadi benar. Sebab banyak hal yang harus dibenahi mulai dari transparansi yang benar benar transparan. Jika suatu perencanaan pembangunan jalan misalnya telah diajukan sesuai dengan rancangan anggaran tertentu, konsisten diumumkan maka tidak akan mungkin ada oknum mencoba menawarkan jasa untuk menggokannya. Akan tetapi oleh karena rencana proyek itu meski berdasarkan usulan dari Daerah misalnya, oleh karena tidak diumumkan rencananya, sedangkan Daerah bersangkutan sangat membutuhkannya maka, Daerah itu atau calon pemborongnya berupaya melakukan lobby. Nah dalam lobby inilah terjadi hitung menghitung.

Contoh diatas sesungguhnya sama dengan suap yang terjadi beberapa Instansi. Sebut saja IMB merupakan urusan yang terkecil. Seorang yang beritikat baik mengurus IMB atas Rumahnya misalnya, dengan birokrasi yang diciptakan sedemikian rupa, yang mempersulit orang yang hendak mengurus IMB atas rumahnya, akhirnya meminta tolong terhadap syaf di Kantor tersebut. Mere sesungguhnya tidak maulagi keluar dana , karena merasa dananya pun pas pasan, Tetapi oleh karena dia ingin rumahnya IMB karena harus digunakan mendapingi Sertipikat contohnya mengambil Kredit perbankan maka apapun tawaran oknum dipenuhi. Pemerasan dalam bentik ini tetap masuk unsur korupsi.

Seandainya misalnya, syarat tidak berlebit, dan waktu yang ditentukan selambat lambatnya misalnya sekian hari , mungkin saja dapat mengurangi korupsi. Ketentuan pembatasan itu baru sekedar mengurangi, sebab oknum pejabatnya bukan tidak mungkin berupaya dengan alasan lain. Sebut saja misalnya seorang Lurah tidak menerbitkan PM 1 sebagai pengantar untuk mengurus PBB yang dimohonkan warga Rt 0016/002 Kelurahan Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dalam ketentuan perundang undangan yang dimaksud dalam Undang Undang No 12 tahun 1998 yang diubah dengan Undang Undang No 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, menyatakan, setiap orang dan atau Badan, memiliki, menguasasi Tanah dan atau Bangunan adalah wajib Pajak. Kepala kelurahan ini menolak memberikan pengantar jenis PM1 untuk digunakan warga mengurus Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta. Kini warga pun mengajukan Gugatan di PTUN.

Contoh diatas merupakan contoh perilaku oknum yang secara senaga tanpa dasar hukum yang kuat. Karenanya meski pun ketentuannya jelas, jika tindakan tegas dari pimpinan tidak ada maka tindakan serupa tetap terulang. Nah dalam bentuk bentuk demikianlah terjadi tawar menawar sehingga disimpulkan bahwa korupsi tidak dapat dihapus.

Sulitkah menghapus korupsi? Pertanyaan ini menggelitik, tetapi jawabannya mudah. Tergantung pemimpin yang mau bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan ketentuan misalnya. Seringkali terjadi peristiwa yang melibatkan oknum contohnya, hanya karena alasan harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan, maka oknum tersebut meski didepan mata, pimpinannya selalu menyatakan jika ternyata terbukti akan ditindak. Benar memang banyak yang ditindak memang, tetapi oleh karena penindakan itu bersifat internal masyarakat umum menganggap tidak ada tindakan karena tidak diumumkan terbuka. Akibatnya, seringkali pendapat dimasyarakat berpikir apatis untuk melaporkan sesuatu kepada yang berwenang.

Bagaimana meminimais tindak pidana korupsi ini? Ada banyak cara yang dapat dilakukan. KPK misalnya sudah harus dilibatkan menjadi supervisi pada saat merumuskan dan merencanakan proyek-proyek dari skala kecil hingga besar. Perencanaan ini diumumkan dan ditentukan akan dilaksanakan pada, tahun dan selanjutnya. Dengan cara itu maka tertutup kemungkinan oknum yang mengaku dapat mengambil proyek tertentu untuk wilayah tertentu. Dengan demikian dari sisi ini bolehlah diharap tidak akan ada tindak pidana suap atau bentuk komisi apapun didalamnya.

Demikian juga terhadap urusan perijinan rekomendasi misalnya. Jika persyaratan dipermudah tidak berbelit, permohonan pemohon dapat berjalan tanpa harus digiring maka setidaknya mdapat mengurangi. Tetapi yang terpenting dari itu, jika seorang pejabat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai undang undang maka seharusnya pimpinan bersangkutan dapat menindak secara tegas. Maka dengan penindakan seperti itu diharapkan dapat membuat efek jeara. Karenanya tidak hanya melalui penghukuman melalui putusan Pengadilan misalnya yang banyak dirasa belakangan kurang adil.


Kurang adil karena dinilai kebanyakan Hakim telah terpengaruh terhadap tekanan politik, baik melalui demo, media sosial dan lain sebagainya. Seorang terhukum tindak pidana korupsi merasa diperlakukan tidak adil hendak mencari keadilan ke tingka lebih tinggi malah ditambah hukumannya bukan mendapat perbaikan. Itu terjadi karena  memang ancaman hukum dalam perundang undangannya ada. Sayangnya sudah jarang menggunakan filosofi hukumnya untuk keadilan tetapi melulu kepada undang undang tertulisnya. Karena itu banyak pihak berpendapat Hakim tidak corong undang undang tetapi menemukan  hukum untuk memutuskan sesuai hukum berdasarkan keadilan.Keadilan!.  
Read more

0 KAPOLRI TERPPILIH JADI WAKAPOLRI


Memperjuangkan keadilan memang tidak semudah membalikkan tangan. Pasalnya banyak pihak hendak memperjuangkan keadilan yang menerpa dirinya kandas sedemikian rupa dihadapn hukum hanya karena formalistis semata. Ada banyak kasus yang disidik oleh penyidik sebut saja kasus pembunuhan di Bekasi, Jombang dan lain penyidik yang menetapkan yang disangkanya itu pun dihukum berat. Putusan ini sampai tingkat Mahkamah Agung menguatkannya. Artinya perbal dari Penyidik dinhatakan sangat sempurna oleh Kejaksaan, selanjutnya ke Pengadilan, dan anehnya lagi ndibuktikan di Pengadilan. Dua kasus terakhir yang dihukum 18 Tahun karena pembunuhan, bernasib baik.Seorang yang ditahan di LP mengakui sendiri perbuatannya terhadap kasus tersebut dan bukan terhukum itu yang melakukan tetaspi dirinya. Pengakuan tulus ini pun diklarifikasi oleh yang bewenang benar faktanya. Bagaimana terhukum yang sudah mendekam tersebut? Tidak berarti langsung dilepas tetapi ia harus mengajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali jika kasusnya sudah mempunyaim kekuatan hukum tetap.
Komisaris Jenderal Polisi, Drs,Budi Gunawan,SH.Msi dinilai berprestasi di Kepolisian. Karenanya baik dari Komponas, teristimewa Presiden Joko Widodo mengusulkannya untuk menjadi Calon tunggal Kapolri menggantikan, Jenderal Polisi Drs Sutarman Januari 2015 lalu. Sayangnya, secara tiba tiba dan mendadak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana Gratifikasi. Meski secara politis, Budi gunawan telah disetujuai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden urung melantiknya. Aalasannya semula dinyatakan menunggu proses hukum yang saat itu digelar Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rasa keadilan , Budi Gunawan, pemohon Praperadilan tersebut pun tercapai. Penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sesungguhnya dengan proses hukum yang telah berkekuatan itu, dihubungkan dengan persetujuan DPR-RI tidak ada lagi alasan bagi Presiden untuk tidak melantiknya. Tetapi yang terjadi, Presiden Jopko Widodo mengubahnya dengan mengganti calon yang baru, Komjen Pol Badrodin Haiti yang kini telah sah menjadi Kapolri.
BEDA NASIP ATAU FAKTA
Keberuntungan seseorang memang berbeda beda, sejak praperadilan, Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan, Hakim Sarpin, ada beberapa tersangka mengajukan Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka ini ke Pengadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari beberapa kasus Praperadilan itu semuanya ditolak, dengan berbagai alasan. Di Jawa Timur misalnya, Hakim menolak Pernohonan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kepolisian dinyatakan tidak masuk objek Praperadilan, dan ada juga oleh karena perkaranya sudah masuk pengadilan maka sesuai ketentuan Permohonan tersebut dinyatakan gugur.
Komjen Budi Gunawan memang dinilai boleh sangat beda dibanding yang lainnya. Perbedaan disi bukan karena dia sebagai seorang Jenderal berbintang tiga, tetapi penetapannya dirinya selaku tersangka oloh KPK dinilai banyak pihak tendensi politik. Kecurigaan itu karena saksi-saksi yang memberatkan atas dirinya belum pernah diperiksa, kecuali mungkinm benar mendapatkan data-data tertentu, bukankah data itu harus divalidasi? Itulah masalahnya. Dan ternyata, benar, Hakim ,Sarpin menyatakan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan adalah tidak sah. Artinya, secara hukum maupun politik Budi sama sekali tidak bersalah.
Kini, Kapolri terpilih itu pun harus rela menjadi Wakil kepala Polri. Boleh jadi memang sebagai prajurit sesuai sapta marga, dimanapun dan kapan pun seorang prajurit harus siap tidak membatah. Itu mungkin yang dilakukan, Seorang Budi Gunawan, sehingga bersedia dipilih menjadi Wakil Kapolri.
Bagaimanakah jaminan hukum terhadap orang yang tidak bersalah ? haruskah tetap dihukum secara sosial meski dinyatakan oleh hukum tidak? Semoga hukum kedepan benar benar mejadi dasar dari segala keputusan.

. 
Read more

0 DUA PARTAI PESERTA PEMILU DIGEMBOSI ?


Dua Partai mapan dan terlama, Partai Golkar yang sebelumnya bernama Sekretariat Bersama dan Partai Persatuan Pembangunan memiliki dua kubu kepemimpinan. P3 hasil Muktamar Surabaya dan hasil Muktamar Jakarta sama sama mengaku pengurus yang sah. Demikian juga Golkar, hasil Munas Bali dan hasil Munas Jakarta masing masing juga mengaku pengurus yang sah. Kepengurusan P3 hasil Muktamar Surabaya disahkan Menteri hukum dan Ham sebagai pengurus yang sah, dan Munas Golkar di Ancol juga disahkan sebagai pengurus yang sah.
Pengesahan pengurus hasil Munas dan Mktamar yang diprotes itu dinilai sarat dengan kepentingan politik pemerintah. Alasannya selain Kemenhuk Ham tidak konsisten terhadap ketentuan perundang undangan tentang Partai Politik, Kementerian Hukum dan Ham ini juga dinilai memainkan standar ganda dalam mengambil kebijakan. P3 misalnya , menyatakan bahwa Menteri Hukum dan Ham yang menerbitkan surat Keputusan tentang susunan dan personalia hasil Muktamar Surabaya, tidak mempedulikan hasil Mahkamah Partai yang menyatakan kedua hasil Muktamar itu tidak sah. Tetapi dengan pertimbangannya sendiri mengesahkan hasil Muktamar Surabaya. Kini masalahnya pada tingkat Banding karena PTUN menyatakan Keputusan Menteri Hukam tersebut tidak sah.
Kesahan terhadap P3  itu diulangi lagi kepada Golkar. Pengurus Golkar hasil Munas Jakarta dinyatakan sebagai yang sah. Alasannya adalah sesuai hasil keputusan Mahkamah Partai sebagai dasarnya. Mahkamah Partai menurut persi Munas Bali, tidak memberikan suatu putusan terhadap dua kubu di Partai Golkar baik hasil Munas Bali maupun hasil Munas Jakarta. Boleh jadi memang tidak ada suatu keputusan Mahkamah Partai Golkar yang sah. Pasalnya,  empat orang hakim Mahkamah Partai tersebut sama imbang sehingga tidak dapat suara lebih dari 50 % misalnya. Kedua kubu sama sama mengakui bahwa dalam pertimbangan putusan Mahkamah Partai yang disidangkan empat anggotanya itu menyatakan bahwa baik Munas Jakarta maupun Bali salah satu diantarnya tidak dapat dinyatakan sebagai yang sah. Akan tetapi terdapat suatu amar dari dua anggota hakim Mahkamah menyatakan Munas Ancol sah.
Amar tersebut oleh Kementerian Hukum dan Ham dianggap sebagai suatu putusan yang sah, dan karenanya ia pun menerbitkan surat yang ditujukan kepada Partai Golkar menyusun kelengkapan kepengurusan untuk selanjutnya didaftarkan. Selanjutnya, Kementerian hukum dan Ham menerbitkan pendaftaran kepengurusan Munas Ancol sebagai Pengurus sah Partai Golkar periode 2015-2016.
Dua keputusan yang mensahkan kubu pendukung Pemerintah itu pun menuai protes keras. Tidak saja dianggap sebagai begal politik tetapi juga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa, Karenanya, proses hukum pun berlangsung baik dalam Perdata maupun Tata Usaha Negara.Khusus Golkar, dugaan tindak pidananya pun telah di laporkan ke Mabes polri dan kini dalam pengusutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara prses hukum sedang berlangsung, kubu Agung Laksono mendesak hendak merombak susunan kelengkapan DPR dari fraksi Partai Golkar. Keputusan Agung Laksono Ketua Umum hasil Munas Ancol untuk merombak ketua Fraksi Partai Golkar ada juga benarnya jika ditinjau dari sisi Keputusan Kementerian Hukum dan Ham tersebut. Sebab keputusan itu adalah sah dan dapat dilaksanakan kecuali keputusan hukum menyatakan lain. Nah inilah yang menarik untuk dikaji, siapakah yang bermain dan memainkan siapa.
Partai peserta pemilu merupakan asset negara. Oleh karenanya, pemerintah wajib untuk membina partai partai tersebut sebagai suatu lembaga kaderisasi calon pemimpin bangsa masa depan. Menteri Hukum dan Ham yang menerbitkan keputusan terhadap pengesahan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, boleh jadi benar menurut penafsirannya berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar itu sendiri. Meski pun sesungguhnya keputusan itu berimbang tidak ada yang lebih kuat suaranya, tetapi Kementerian Hukum dan Ham menafsirkannya bahwa keputusan itu final. Namun disayangkan memang, Undang Undang tenatng Partai Politik memberikan ruang bagi pihak pihak yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah untuk mengajukan Kasasi dengan waktu yang dibatasi. Artinya masih ada ruang untuk mengujinya guna mendapatkan suatu kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan P3, Kementerian Hukum dan Ham menurut persi Muktamar Jakarta tidak mempertimbangkan keputusan Mahkamah Partai. Itulah sebabnya dinilai, Kementerian Hukum dan Ham membuat standar ganda dalam menyeleswaikan masalah di dua Partai ini. Bukankah seharusnya Menteri hukum dan Ham menunggu proses hukum dari Pengadilan untuk selanjutnya mengambil keputusan? Bukankah juga Kubu Abu Rizal Bakri telah mendatangani dan memberikan surat kepada Kementerian Hukum dan Ham tentang tidak sahnya Munas Ancol karena tidak didukung Ketua ketua DPD I dan II dibandingkan Munas Bali seluruh Ketua DPD dan II hadir dalam Munas? Senadainya benar berdasarkan penafsiran hasil putusan Mahkamah Partai menjadi dasar Kemen Huk Ham, pertnayaannya, bukan Kementerian hukum dan telah mengetahui adanya perkara di Pengadilan? Bukankah juga masih ada hak yang tidak dapat menerima putusan tersebut untuk mengajukan Kasasi ? itu beberapa pertanyaan yang belum terjawab, sehingga memunculkan persepsi publik Kementerian Hukum dan Ham tidak secara hati hati menerbitkan keputusannya sehingga diduga sebagai keberpihakan untuk kepentingan politik pemerintah.
Persepsi masyarakat itu boleh jadi benar. Sebab, secara kebetulan memang, P3 hasil Mukatamar Surabaya mendukung Koalisi Indonesia Hebat , demikian juga  Golkar Hasil Munas Jakarta mendukung Partai Koalisi Indonesia Hebat.

Pada pemerintaha Orde Baru sering terdengar memang, partai yang berseberangan dengan pemerintah secara sengaja digembosi, apakah melalui suatu kasus tertentu atau penyusupan sehingga terjadi bentrok kepengurusan atau keputusan. Kini apakah hal itu dilakoni Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia ? belum tentu memang, kecuali mungkin hanya masalah penafsiran saja baik terhadap ketentuan perundang undangan maupun keputusan Mahkamah Partai. Apapun alasannya kini perbicangan bahwa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dinilai di gembosi ?  
Read more

0 TEGAKKAN HUKUM TANPA MELANGGAR HUKUM

Penundaan proses hukum terhadap unsur pimpinan KPK nonaktip, Bambang Widjojanto  Abraham Samad termasuk dua wakil yang menjadi terlapor dan 21 penyidik KPK dinilai sebagai suatu tindakan melanggar hukum. Sebab ketentuan hukum Indonesia mengatur seorang yang diduga melakukan tindak pidana dan telah dijadikan tersangka wajib segera diperiksa, diadili untuk mendapatkan kepastian hukum atas dirinya . Karenanya penundaan proses hukum atas 4 orang unsur Pimpinan KPK dan 21 penyidik  yang diumumkan Wakapolri tersebut menimbulkan persoalan baru, bahkan memunculkan persepsi negatif bagi kepolisian .
 Polri selaku penyidik tunggal tindak pidana umum, yang juga berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lainnya itu menurut hukum , wajib mengusut setiap kasus yang ditanganinya  hingga tuntas . Bilamana dari hasil penyidikannya  ternyata telah memenuhi  unsur-unsur berdasarkan bukti bukti yang sah selanjutnya penyidik menyerahkan berkas perkara itu kepada Kejaksaan untuk selanjutnya didakwa di muka sidang pengadilan. Namun sebaliknya jika ternyata dari hasil penyidikan tidak cukup bukti, atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka sesuai ketentuan hukum, penyidik harus menghentikannya dengan menerbitkan Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) Dengan demikian maka tercipta kepastian hukum yang sesungguhnya tidak malah menggantung.
Penundaan proses hukum terhadap dua unsur Pimpinan KPK noaktif yang dimumkan Waka Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti, dapat menimbulkan persepsi negatif bagi Polri sendiri. Selain itu juga berbagai pertanyaan pun muncul, apakah Polri hanya ingin memberhentikan, Bambang Widjojanto dan Abaraham Samad dari pimpinan KPK ? apakah benar perkara kedua unsur pimpinan KPK nonaktip itu ternyata kurang layak diajukan ke muka sidang? Itulah diantaranya pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat, yang persepsi selama ini dikatakan kriminalisasi oleh Polri. Boleh jadi kata kata kriminalisasi kurang dimengerti, misalnya, tidak perkara tetapi diada adakan itu jelas kriminalisasi. Nah, terhadap perkara yang sedang disidik ini, jelas bukan kriminalisasi karena ada saksi korban yang melaporkan peristiwa tersebut, dan ternyata hasil penyelidikan ditemukan fakta fakta hukum sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Waka Polri memang neyatakan hanya menunda tidak berarti menutu perkaranya. Penundaan dimaksud bisa satu bulan atau dua bulan, namun pertnyaannya sekarang untup apa menunda nunda perkara, bukankah hukum menetapkan proses cepat dengan biaya ringan? Bukankah juga kewajiban penyidik selaku penegak hukum untuk melanjutkan perkara itu untuk mendapatkan keputusan? Jika hanya berdasarkan tanggapan sebagian kalangan masyarakat yang memintanya sehingga terjadi kesepakatan misalnya, antara Wakapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK menunda dengan pertimbangan pendapat masyarakat, pertnayaannya, bukankan seharusnya pada awalnya demikian kuat dan kencangnya protes dari masyarakat luas? Kenapa bukan pada saat itu dinyatakan untuk ditunda. Itulah juga berbagai pertanyaan yang muncul.
Perkara ,Cicak- Buaya , saat itu sedemikian tingginya tekanan politik masyarakat luas yang menyatakan kriminalisasi. Sedemikian kencangnya protes dari berbagai kalanmgan rakyat Indonesia, Bareskrim Polri saat itu tetap melakukan proses hukum hingga melimpahkannya ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung saat itu menggunakan kewenangannya sesuai ketneutan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu menghentikan penuntutan demi kepentingan umum. Meski deponering terhadap kasus itu banyak ditentang , tetapi keputusan itu sah menurut hukum positif oleh karena telah diatur dan ditentukan dalam ketentuan hukum untuk keadilan. Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan perkara, Bambang dan Samad, bukankah tidak sebaiknya dilanjutkan proses hingga mendapatkan kepastian? Dapatkah kita lakukan kebijakan diatas ketentuan hukum? Demi hukum dan keadilan serta menjaga citra kepolisian sebagai penegak hukum, proses perkara kedua unsusr pimpinan nonaktif , Bambang dan Samad segera dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili dimuka hukum. Dengan demikian terdapat kepastian hukum baik bagi tersangka maupun penegakan hukum itu sendiri.
Mengenai dua pimpinan KPK yang masih dalam penyelidikan pun semestinya tidak serta merta dinyatakan dihentikan . Penghentian terhadap penyelidikan kedua kasus itu mestinya dilakukan setelah mendapatkan kesimpulan dari penyidik Bareskrim Polri apakah dapat dilanjutkan atau tidak tentu berdasarkan bukti bukti. Jika ternyata tidak cukup bukti, yaitu tadi, dihentikan demi hukum, tetpai tidak kebijaksanaan yang terkesan melanggar hukum.




Read more

0 KASUS BG DISERAHKAN KE JAKSA AGUNG STAF KPK PROTES

Tiga PLT Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan ,Taufiqqurahman Ruki,bersama dua orang Komisioner lainnya yang berstatus terlapor di Mabes Polri, sepakat menyerahkan penanganan kasus Komjen Pol BG ke Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung yang akan menerima berkas itu pun menyatakan siap untuk selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri. Keinginannya itu karena sebelumnya Bareskrim Polri telah pernah menangani perkara tersebut. Penyerahan penanganan perkara itu ke Jaksa Agung menuai protes dari Staf KPK. Demonstrasi yang digelar Staf KPK tersebut dihadiri, Taufiqqurahman Ruki sebagai PLT Ketua KPK pengganti  Abaraham Samad yang diberhentikan sementara karena telah menjadi tersangkan dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam orasi yang disampaikan Staf KPK tersebut antara lain menyatakan,penyerahan penangnan kasus itu ke Jaksa Agung menimbulkan ketidak adilan bahkan mengorbankan idealisme anti rasuah itu memberantas korupsi. Untuk itu, pegawai KPK tersebut pun menuntut Pimpinan KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan BG.
Putusan Praperadilan memang merupakan putusan pertama dan terakhir, artinya final yang tidak memberikan ruang untuk Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Demikian juga Peninjauan Kembali atas putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, menurut ketentuan hukum yang diperkenankan mengajukan PK adalah keluarga atau ahli warisnya atau Jaksa Agung untuk kepentingan hukum. Karenanya, pendapat tentang boleh atau tidak KPK mengajukan Peninjauan kembali atas putusan Praperadilan ini menjadi perdebatan  dikalangan masyarakat dan pakar pakar hukum masing masing mempertahankan pendapatnya sendiri sendiri tidak peduli terhadap berbagai keberatan yang muncul dikalangan masyarakat luas atas putusan tersebut.
Pelaksana Tugas Ketua KPK, Ruki, yang mengahdiri Demonstrasi Pegawainya itu pun turut membubuhkan tandatangan diatas Spanduk Putih yang digelar Stafnya tersebut. Ruki, mengaku kalah. Pengakuan kalah yang dimaksud, meski dinyatakan akan fokus kepada perkara yang tertunggak di KPK yang memerlukan penanganan secepatnya, kekalahan dimaksud menarik untuk dikaji. Apakah karena putusan praperadilan yang menyatakan  penetapan tersangka atas diri BG KPK tidak sah, karena bukan merupakan  wewenangnya? Atau hendak menyelamatkan Wakil Ketua KPK, Zulkarnai , yang menjadi terlapor dugaan menerima suap untuk menghentikan penyidikan kasus Korupsi dana hibah program penangan sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jawa Timur tahun 2008, dan Adnan Pandu Praja terlapor dugaan pemalsuan surat Notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber? Termasuk 21 Penyidik KPK yang akan disidik Bareskrim dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api  illegal ? tidak jelas.
KOMPROMI POLITIK ?
Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti, yang juga pelaksana harian Kapolri mengatakan, pengusutan terhadap perkara yang melibatkan, dua wakil ketua KPK,Zulkarnai, dan Adnan Pandu Praja ditunda. Penundaan itu diputuskan setelah adanya koordinasi antar penegak hukum. Hasil koordinasi antar lembaga penegak hukum itu juga menjadi faktor yang membuat KPK melimpahkan pengusutan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan selanjutnya berencana melimpahkan kasus itu ke Kepolisian (Kompas 3/3)
Koordinasi antar lembaga penegak hukum ini boleh jadi kompromi politik antar lembaga penegak hukum tersebut. Bukankah dalam perundang undangan memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan umum? Meski tidak diatur  dalam ketentuan perundang undangan, bukan kah pemerintah bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan keamanan di negeri ini ? bukankah pula pejabat tinggi negara wajib menciptakan kedamaian di dalam masyarakat ? itulah mungkin salah satu alasan dalam koordinasi penegak hukum menyepakati pelimpahan kasus BG ke Jaksa Agung dan demi kelangsungan KPK Polri setuju untuk menunda pengusutan dua wakil KPK yang sudah menjadi terlapor di Mabes Polri.
Boleh jadi memang, tanpa suatu kesepakatan antar penegak hukum di dalam meredam gejolak yang muncul belakangan masing masing pihak harus menjalankan tugasnya sesuai perintah undang undang. Sebut saja misalnya, Bareskrim Polri yang telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana, dia  wajib melaksanakan pengusutan demi kepastian hukum. Karenanya, penetapan tersangka, terhadap, Bambang Widjojanto, Abraham Samad setelah penyelidikan, penyidikan didapat bukti kuat perkara tersebut dapat ditingkatkan sehingga menetapkannya sebagai tersangka. Begitu pun terhadap terlapor dua pimpinan KPK lainnya yang sedang dalam tahap penyelidikan termasuk 21 Penyidik KPK yang diduga memiliki senjata api illegal tersebut tetap akan dilanjutkan demi hukum sesuai kewenangannya.
Koordinasi penegak hukum yang menghasilkan penundaan proses hukum terhadap dua wakil Ketua KPK dan 21 Penyidik KPK dan penyerahan  kasus BG kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya Kejaksaan Agung menyidiknya dapat dianggap sebagai suatu jalan keluar terbaik. Pasalnya, Bareskrim Polri yang mengusut 21 anggota Penyidik KPK dan dua Wakil akan terus berlangsung sesuai kewenangan dan kewajiban Polri. Dapat dibayangkan jika hal itu dilantukan sementara ini maka KPK benar benar lumpuh . Nah oleh karena masing masing penegak hukum ingin memperkuat KPK, Polri dan Jaksa Agung sebagai penegak hukum di negeri ini maka ketiganya sepakat penanganan kasus dua wakil Ketua KPK dan 21 Penyidik KPK ditunda sementara, sedangkan perkara BG diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Adakah yang salah dalam kesepakatan ini? Jawabannya tidak. Sebab jika penanganan kasus BG tetap dilanjutkan di KPK, bukan tidak mungkin penyidik KPK  dalam melakukan penyidikan lanjutan kurang netral mengingat kasus yang terjadi antar KPK  Vs Polri. Demikian juga Polri, jika melanjutkan penyidikan terhadap 21 penyidik KPK dan dua wakil Ketuanya, bukan tidak mungkin KPK runtuh. Jika hal itu terjadi kegaduhan politik maupun hukum semakin menjadi mengakibatkan masyarakat semakin terpuruk. Karena itu, marilah memberikan kesempatan kepada penegak hukum menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum, tidak lagi berpikiran sempit yang menyatakan, kriminalisasi. Sebab sebagaimana disinggung diatas, Polisi yang menerima laporan pengaduan wajib melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Bagaimana selanjutnya proses perkara BG ditangan Jaksa Agung, apakah benar akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri atau mengusutnya sendiri sesuai ketentuan hukum demi kepastian dan keadilan ? kita tunggu saja Jaksa Agung RI.
Read more

0 AHOK VS DPRD SIAPA MALING TERIAK MALING?


Perseteruan Gubernur DKI , Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dengan DPRD DKI kini semakin meruncing . Pasalnya, Ahok melaporkan dugaan tindak pidana dalam penyusunan RAPBD menilai telah dimasukkan dana dana yangbtidak diketahuinya. Karenanya ia menganggap dana itu sebagai dana siluman. Sementara DPRD merasa telah dibohongi Ahok, oleh karena RAPBD yang dibahas bersama dan disetujui tersebut tidak dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, tetapi yang dikirim adalah bahan ajuan yang belum dibahas dan belum disetujui DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI yang merasa dibohongi dalam RAPBD itu, mengumpulkan tanda tangan untuk hak angket. Benar saja 106 anggota DPRD membubuhkan tandatangannya masing masing pertanda persetujuan angket tersebut, walapun belakangan Nasdem menarik dukungannya dari angket. Pasca penetapan angket tersebut, Ahok, menyambangi Gedung KPK di Kuningan, kehadirannya disini mewujudkan ancamannya akan melaporkan Dana siliman itu kepada KPK. DPRD pun tidak kalah. Mereka hendak melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri dan KPK untuk mengusut tindakan dugaan tindak pidananya.
Lapor melapor inilah yang memperruncing masalah antara Gubernur DKI dengan DPRD yang berakibat tertundanya pengesahan RAPBD DKI. Penundaan pengesahan RAPBD ini tentu dampaknya bagi masyarakat Ibukota karena Pemerintah DKI Jakarta tidak dapat melaksanakan pembangunan sesuai rencana yang ditetapkan. Kendati pun misalnya, pemerintah DKI hendak menggunakan nilai Anggaran tahun sebelumnya, dengan berhitung kepada waktu pelaksanaan selama sembilan  bulan maka penerapan anggaran itu pun kemungkinannya tidak akan tercapai 50 %. Meski memang dapat diajukan lagi pada tahun berikutnya, artinya anggaran itu tidak akan hilang karena kembali ke Pemerintah pusat, namun pelaksanaan pembangunannya untuk kepentingan rakyat banyak menjadi tertunda.
MALING TERIAK MALING
Menyikapi perseteruan ini, banyak persepsi di masyarakat menilai maling teriak maling. Siapakah malingnya, proses hukum yang akan membuktikan. Tetapi yang pasti, Ahok menilai, DPRD telah memasukkan anggaran dalam RAPBD ratusan milyar bahkan 1,2 Trilyun dimana pihaknya mengatakan tidak pernah mengajukannya. Sementara DPDRD mengakui bahwa semua bahan yang dibahas dalam RAPBD tersebut bersumber dari SKPD-SKPD pemerintah DKI Jakarta.
Jika Ahok menyatakan ada dana siluman yang dimasukkan dalam RAPBD Tahun 2014-2015 lebih kurang 1,2 Trilyun diluar sepengetahuannya sehingga ia berang sampai melaporkan kasus itu kepada KPK dia akan membuktikan sendiri tuduhannya. Tetapi kalangan DPRD pernah menyatakan, bahwa Pihak Pemda sendiri, pernah hendak menyogok DPRD sebesar 1,27 Trilyun untuk pembahasan RAPBD tersebut. Nah inilah yang perlu diusut hingga tuntas, siapa sesungguhnya yang berbohong dan atau berupaya menyalah gunakan kewenangannya dalam pembahasan RAPBD DKI tahun 2014-2015 ini ?
Save Ahok pun muncul dari kalangan masyarakat, sekaligus pernyataan menolak terhadap Angket yang dilakukan DPRD. Penolakan ini muncul seminggu terakhir. Boleh jadi sebagian warga masyarakat DKI melakukan aksi ini karena dianggap selama ini Ahok berlaku jujur dan bertindak tegas memimpin DKI. Dengan alasan pembangunan demi kesejahtraan rakyat Ibukota, banyak pula menyarankan, Gubernur dan DPRD duduk bersama menyelesaikan masalah yang terjadi diantara kedua lembaga tersebut. Tetapi banyak juga menyarankan bahwa proses hukum termasuk angket yang sudah dibentuk tetap dijalankan untuk mendapatkan data yang akurat demi koreksi dan memperbaiki keadaan tidak saja di Ibukota tetapi juga diseluruh Provinsi, Kabupaten Kota se Indonesia.
Memang, proses hukum perlu terus dijalankan oleh penegak hukum terhadap kasus ini. Biarkan pengadilan yang menilai dan memutuskan apakah seorang itu bersalah atau tidak. Itulah sesungguhnya kepastian hukum dalam negara hukum tidak dalam kompromi yang merusak tatanan hukum. Kompromi dalam politik merupakan kewajaran, namun jika kompromi untuk menyelesaikan suatu masalah yang telah ke permukaan sangat tidak pas karena menjadi masalah dikemudian hari. Lihat saja misalnya, kasus Bibit -Candra yang didevenoring oleh Kejaksaan Agung saat itu. Penghentian penuntutan demi kepentingan umum memang dibenarkan ketentuan perundang undangan, tetapi penghentian penuntutan atas kasus itu hingga saat ini dinilai menggantung oleh karena tidak melalui pengadilan yang berhak menyatakan bersalah atau tidak dari sisi hukumnya. 
Kembali kepada masalah  perseteruan Gubernur DKI dengan DPRD yang kini jadi polemik yang serius untuk ditindak lanjuti. Tindak lanjut yang perlu adalah melanjutkan proses hukum terhadap masalah ini. Apakah KPK atau Bareskrim Polri atau mungkin Kejaksaan Agung RI yang menanganinya diharpkan keseriusannya untuki menuntaskan kasus itu demi kepastian hukum dan keadilan. Dengan proses hukum tersebut akan terbukan lebar siapa yang maling teriak maling.
Read more

0 KPK SERAHKAN PERKARA BG KE JAKSA AGUNG RI.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penyidikan Kasus dugaan gratifikasi, Kom Jen Pol, BG kepada Kejaksaan Agung RI. Penyerahan ini dilakukan sesuai keputusan Praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa perkara atas diri BG bukan merupakan kewenangan KPK. Hakim tunggal ,Sarpin Rizaldi, yang memeriksa dan mengadili perkara itu menilai, bahwa BG bukan eselon I atau bukan sebagai penyelenggara negara juga bukan penegak hukum. Karenanya penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah.
Prokontra atas putusan tersebut pun terjadi. Sebagian besar menyatakan bahwa keputusan itu telah melebihi kewenangannya sebagai Hakim. Dalam pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, praperadilan dapat diajukan dalam perkara sah atau tidak  pengkapan, penahanan dan penghgentian Penyidikan . Oleh karena secara limitatif hukum formalnya menmgatur,apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan maka  seharusnya hakim tidak dapat menafsirkan lain dari pada apa yang ditentukan hukum tersebut. Hakim adalah penemu dan menciptakan hukum, adalah benar berdasarkan penafsiran suatu  ketentuan yang tidak secara tegas diatur  dalam perundang undangan. Namun jika telah diatur tegas maka seyogyanya tidak ditafsirkan lain dari pada apa yang dinyatakan ketentuan tersebut.Sedangkan disisi lain berpendapat bahwa keputusan hakim Sarpin merupakan terobosan demi hak hak asasi seseorang yang harus dijungjung tinggi.
Terlepas  pro dan kontra di kalangan masyarakat, berkas perkara BG kini telah diserahkan KPK kepada Jaksa Agung RI untuk penyidikan selanjutnya. Penyerahan berkas perkara itu kepada Jaksa Agung ada beranggapan hal terbaik daripada diserahkan kepada Bareskrim Polri. Alasannya karena Bareskrim Polri sebagai petinggi dengan pangkat  Komjen Pol tidak memungkinkan penyidikannya dapat dilakukan sesuai harapan rakyat. Sementara sinyal dari Jaksa Agung HM Prasetiyo, mengatakan akan melimpahkan penanganan kasus itu kepada Bareskrim Polri. Alasannya karena Bareskrim pernah menyidiknya, yang walapun Jaksa Agung menyatakan akan meneliti terlebih dahulu.
PERLU PENAFSIRAN MK
Banyak pihak menilai, KPK seharusnya tidak terburun buru menyerahkan penydidikan kasus BG ini kepada Jaksa Agung. Alasannya, karena putusan Praperadilan yang menyatakan BG bukan penegak hukum dan bukan pejabat eselon satu dan atau sebagai penyelenggara negara, masih dipersoalkan . Sebab, selain kesimpulan hakim yang dinilai kontrpversi itu , KPK pun masih berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Selain masih menunggu putusa akhir dari Mahkamah Agung pertanyaan kini muncul, bukahkah kasus itu mendapat perhatian masyarakat luas? Bukankah juga dalam Undang Undang No 2 tahun 2002, menyatakan setiap anggota Polisi adalah penegak hukum ? . Jika seandainya Hakim PK menyatakan perkara tersebut sah dan menjadi kewenangan KPK, bagaimana kepastian hukum dalam kasus ini sementara KPK telah menyerahkan kepada Jaksa Agung dan selanjutnya, Jaksa Agung kemungkinan akan menyerahkan kepada Bareskrim Polri.
Hakim, Sarpin Rizaldi, yang memeriksa dan mengadili Praperadilan yang menuai protes ini pun dinilai sebagai telah melebihi kewenangannya. Pasalnya, karena terlalu jauh menafsirkan ketentuan Undang Undang yang merupakan ranah Mahkamah Konstitusi. Pendapat itu boleh jadi benar, karena satu satunya Lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi bukan berarti hakim tidak dapat menafsirkan ketentuan perundang undangan. Penafsiran ketentuan itu sarana menemukan hukum sebatas ketentuan undang undang kurang mengaturnya. Jika ternyata sudah diatur secara limitatif? Menurut tiori maupun dalam praktik hakim tidak ada ruang menafsirkan lain daripada yang telah ditetapkan.
Namun sebagaimana disinggung diatas, lepas dari pro kontra atas keputusan itu, kita harus menghormati keputusan yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut. Masalahnya, masih ada upaya hukum luar biasa, dimana Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai pengawal tertinggi keadilan belum memberikan pendapatnya melalui putusan. Karenanya baik KPK, Jaksa Agung menunggu upaya hukum tersebut.  



Read more

0 PERSETERUAN AHOK VS DPRD DKI, KPK DAN ANGKET BERPACU.


Perseteruan, Basuki Tjahaya Purnama, (Ahok), Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta sejak ditinggal Joko Widodo yang menjadi Presiden Rwepublik Indonesia kini terus berlanjut. Ahok yang pada saat itu menjabat wakil Gubernur sudah dipersoalkan. Masalahnya, Ahok dinilai cpas ceplos tanpa memperhitungkan kata kata yang akan dilontarnya, bahkan mungkin meninggung perasaan pihak lain. Undang Undang menegaskan sebagai wakil jika Gubernurnya berhalangan dan atau mengundurkan diri maka, wakil otomatis menjadi Gubernurnya. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, Basuki Tjahaya Purnama pun dilantik Presiden sebagai Gubernur devinitif tiga bulan yang lalu.
Menjadi Gubernur, Ahok, rupanya tidak berubah sikap dalam pandangannya khususnya statmen-statemennya. Boleh jadi memang, ia ditempa dengan terbuka, tanpa teding aling-aling dalam menyatakan suatu pendapatnya, teristimewa hendak memberangus tindak pidana korupsi dilingkungan pemda DKI Jakarta yang menjadi tanggung jawabnya. Ada banyak hal memang telah dilakukan, baik pembinaan internal , mengurangi janbatan yang dianggap tidak perlu, muaranya adalah mengirit biaya, yang walapun disisi lain dia memberikan gaji luar biasa kepada pegawainya yang baik membuat beberapa Daerah lain iri hati. Namun ada banyak pula berpandangan pemberian insentif tinggi dapat dijadikan alasan memacu kinerja yang baik dan menghindari tindak pidana korupsi.
Itikad baik Ahok terus dilakukan, namun rupanya sisa sisa amarah keduanya, baik Ahok sendiri maupun anggota DPRD DKI masih tersimpan. Boleh jadi memang, Ahok kerap kali menyatakan sikap berseberanmgan dengan DPRD nya, bahkan menuduhnya yang macam macam yang ditanggapi sebagian anggota di DPRD yang menjadi mitranya itu, sebagai bentuk penghinaan dan lain sebagainya.
Pembahasan APBD yang mestinya disahkan November-Desember 2014, tertunda akhirnya dapat diselesaikan Januari. Nah inilah puncak masalah antara Gubernur DKI dengan DPDRD. Pasalnya, Ahok mera beberapa item yang tidak diusulkan masuk dalam RAPBDP. Merasa tidak mengusukannya, Ahok tidak mengirimkan APBDP itu ke Mendagri, tetapi mengirimkan yang sebelumnya. Sedangkan DPDRD menilai, berkas yang dikirim Ahok itu tidak sah. Sebab selain tidak ada tanda tangan Ketua, tidak pernah dibahas bersama DPRD dengan Gubernur. Terhadap pernyataan DPRD ini Ahok pun menanggapinya bahwa RAPBD yang dimaksud DPRD tersebut terdapat dana siluman diluar usulannya, karena itu ia pun tidak mau.
ANGKET DAN LAPOR KPK.
Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta yang merasa dibohongi Ahok itu pun membentuk hak angket. Anggota DPRD semuanya menandatangani angket itu dengan membentuk tim sebanyak 33 orang menyedikinya. Searah dengan pembentukan angket itu, Basuki Tjahaya Purnama, yang sebelumnya mengancam akan melaporkan DPRD kini diwujudkannya. Didampingi beberapa stafnya, Ahok pun melaporkan dugaan dana siluman yang terdapat dalam APBDPnya ke KPK Jumat 27 Februari 2015. Usai menerima laporan tersebut , kepada wartawan, Johan Budi, mengatakan ada indikasi dana siluman dalam RAPBD tersebut.

KPK dan Angket kejar kejaran membuktikan kinernyanya. Hak Angket yang dibentuk berdasarkan penetapan Ketua DPRD DKI itu diberikan waktu selama 2 bulan. Nah dalam 2 bulan ini, 33 anggota angket bekerja untuk membuktikan pelanggarannya Ahok. Bagaimana dengan dugaan tidak pidana korupsinya? KPK yang sudah menyatakan ada indikasi harus dapat menyidik kasus itu dengan waktu yang sesingkat singkatnya untuk membuktikan secara hukum, ada atau tidak pidananya. Ditinjau dari sisi hukum tipikor, dengan pernyataan Wakil KPK tersbut nampaknya tidak sulit membuktikan. Sebab dalam rumusan tindak pidana korupsi menyatakan, berpotensi untuk merugikan negara sekali pun sudah terbukti menurut hukum, jadi tidak memerlukan kerugian yang nyata (fisik)

Seandainya Angket lebih dahulu membuktikan penyelidikannya, dan seterusnya dialnjutkan kepada pemakjulan Ahok atau sebaliknya, KPK dapat membuktikan selanjutnya ke Pengadilan apa yang terjadi. Demi tegaknya hukum, dan bagian pembelajaran kepada para Pejabat maupun Dewan masing masing kasus itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Angket secara pilitik dilanjut hingga tuntas sesuai ketentuan tanpa asa dendam kecuali kebenaran yang nyata, sementara KPK yang akan menydik kasus itu mempercepat spitnya untuk kepastian hukum demi keadilan. Marilah bersama sama kita kawal dan cermati pelaksanannya sebagai bagian dari kontrol terhadap penyelenggara negara.
Read more

0 PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI KRIMINALISASI?


Proses penegakan hukum terhadap,laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan,pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, termasuk terlapor, dua komisioner lainnya dan 21 penyidik KPK menuai banyak protes dari masyarakat. Penetapan trsangkat atas diri, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan pemeriksaan terhadap terlapor lainnya dinilai upaya pemberangusan KPK yang mendapat kepercayaan banyak dari masyarakat sebagai suatu lembaga yang mampu menunjukkan kinerjanya untuk memberantas korupsi.
Pandangan negatif terhadap Kepolisian yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum itu pun tak terelakkan. Alasannya, tak lama setelah KPK menetapkan Kmojen Pol Budi Gnawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, penangkapan terhadap Bambang Widjojanto dilakukan, Bareskrim Polri. Penangkapan itu banyak menilai diluar prosedur oleh karena Bareskrim Polri belum pernah melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan sebagaimana lazimnya dalam suatu tindak pidana diluar tertangkap tangan.
Kenapa sedemikian rupa persepsi negatif kebanyakan masyarakat terhadap Polri, hingga menganggap Polri mengadakan kriminalisasi terhadap KPK ? persepsi itu muncul mengaitkan beberapa peristiwa sebelumnya, yaitu, kasus Buaya versus Cicak, yang sempat menetapkan, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, Candra Hamzah sebagai tersangka. Dan untuk Irjon Pol Joko Susilo yang ditetapkan tersangka dalam kasus Simulator Korlantas, Penyidik dari Bengkulu datangi  Kantor KPK untuk menangkap Novel Basweden penyidik KPK yang menangani Joko Susilo. Untuk kasus Buaya vs Cicak didevonering atas perintah Presiden waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedangkan untuk Novel Basweden, SBY menyatakan waktunya tidak tepat.
HUKUM HARUS DITEGAKKAN
Polri sebagai penyidik tunggal terhadap tindak Pidana Umum , dalam perkara ini sesungguhnya telah melakukan tugasnya secara benar. Sebab setiap laporan yang masuk tentanga dugaan adanya suatu tondak pidana, Polri wajib menindak lanjutinya. Masalah waktu, boleh jadi lambat dan juga dipercepat tergantung kesiapan penyidik, namun yang pasti semua perkara pidana yang dilaporkan kepadanya selama belum lewat waktu (kedaluwarsa) tetap ditindak lanjuti. Sebut saja misalnya, Novel Baswedan , yang penah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan mengakibatkan orang meninggal dunia ketika ia menjabat kasat reskrim di Bengkulu, yang sempat dihentikan sementara atas pemikiran SBY waktu itu sebagai Presiden yang menyatakan waktunya kurang tepat, kini dilanjutkan. Penghentian sementara penyidikan terhadap, Novel Baswedan, bukan berarti Penyidik menghentikan penyidikannya, tetapi hanya waktu kurang tepat menurut SBY waktu itu.
Boleh jadi,Polri merasa kini  waktunya melanjutkan kasus, Novel Baswedan. Masalahnya jika sebelumnya dihentikan sementara , bukan berarti Penyidik mendiamkan begitu saja kasus itu, hanya karena Novel sebagai penyidik di KPK, Polri pun berhitung kepada waktu jangan sampai kedaluwarsa mengakibatkan tidak ada kepastian hukum. Demikian juga terhadap BW dan AS termasuk 21 penyidik lainnya harus tetap dilanjutkan demi tegaknya hukum. Persepsi yang timbul dimasyarakat yang menyatakan Polri hendak melumpuhkan KPK, mungkin berlebihan, karena Polri sendiri telah mempersiapkan 50 penyidik ahli membantu KPK. Nah, dari sisi ini apakah benar ada niat polri memberangus KPK sebagai penegak hukum? Jawabannya tentu tidak berdasar.

Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, tentu harus juga instrospeksi dan berbenah atas penyidik-penyidiknya yang seringkali masih kurang taat terhadap pelaksanaan ketentuan undang undang. Sebut saja misalnya hak hak seorang tersangka, dimanapun, kapan pun wajib diberi kebebasan untuk dikunjungi kuasanya . Demikian juga haknya untuk mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan atas dirinya selaku tersangka menurut pasal 72 KUHAP wajip pula diberikan. Namun seringkali, penyidik menganggap turunan BAP itu sebagai raha sia negara sehingga belum dapat diberikan. Boleh jadi memang, berkas perkara secara keseluruhan merupakan rahasia yang tidak dapat dibuka penyidik sebelum dimuka sidang pengadilan, akan tetapi khusus turunan BAP atas diri tersangka seketika itu wajib diberikan.
Polri selaku penegak hukum harus taat menegakkan hukum termasuk juga hak hak tersangka yang sedang disidik. Jika ketulusan dan ketaatan itu dapat dilaksanakan penyidik, persepsi negatif yang berlebihan seperti saat ini mungkin tidak terjadi, bahkan kepercayaan masyarakat semkin tinggi. Karenanya marilah bersama sama mengawal penegakan hukum ini demi bangsa dan negara teristimewa menjadikan hukum sebagai panglima tidak hanya slogan semata tetapi mewujudkannya secar murni dan konsekuen, yang tentu dengan pengawalan yang ketat. Karenanya, demi tegaknya hukum secara abersama sama kita mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan, penyidik KPK menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan melanjutkan perkara tunggakannya, juga polri yang sedang menangani perkara, oknum pimpinan komisioner KPK termasuk 21 penyidiknya melanjutkan hingga pengadilan memutuskan bersalah atau tidak. Dengan demikian maka,harapan Hukum sebagai panglima akan terwujud. Kita tunggu proses hukum tidak dalam kompromi atau lobby menutup perkara. Ingat korbannya. Semoga.


Read more

0 PEMBERHENTIAN SUTARMAN MELANGGAR HUKUM


 Mengangkat dan memberhentikan, Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia. Namun oleh karena luasnya cakupan tugas dan tanggung jawab Kapolri, sesuai perundang undangan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentiannya pun harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketentuan yang mengatur melalui persetujuan DPR RI tidak lain ialah memberikan kesempatakan kepada DPR RI mengawasi pelaksanaan Undang Undang agar tidak disalah gunakan kewenangan itu bahkan lebih dari itu, agar kepolisian RI benar benar netral tidak digunakan sebagai alat politik.
Pertanyaannya sekarang, apakah usulan pemberhentian, Kapolri Jenderal Polisi Drs,Sutarman telah sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian? Jawabannya boleh tidak boleh ya. Pasalnya, dari usulan pemberhentian itu telah menyalahi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan ayat (2) dari pasal 11 Undang Undang No 2 tahun 2002 menyatakan, pemberhentian Kepala Polisis Republik Indonesia dari jabatannya ialah, memasuki masa pensiun, atas permintaannya sendiri, dihukum pidana dengan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya diluar ketentuan itu maka Pemberhentiannya pun tidak dapat dilaksanakan. Kini pemberhentian Sutarman menurut ketentuan itu tidak satu pun yang dipenuhi, sebab, yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, tidak dihukum dan tidak pula memasuki masa pensiun karena masih sekitar 9 (sembilan ) bulan dihitung dari Januari 2015. Pertanyaannya kemudian, mengapa DPR RI menyetujui padahal diketahui bahwa alasan presiden tidak memenuhi syarat yang ditentukan perundang undangan?
Banyak pihak memberi penilayan, Usulan Presiden memberhentikan Sutarman ,dan akan digantikan Komjen Pol Drs Budi Gunawan,SH.M.Si sebagai suatu keterpaksaan karena tekanan Partai pengusungnya. Apakah itu benar atau tidak, Presiden yang tahu, tetapi yang pasti suara sumbang atas hal itu pun bergema baik didunia maya maupun media cetak yang selama satu bulan menghiasi pemberitaan. Sontak saja, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana Gratifikasi. Penetapan tersangka atas Budi Gunawan tanggal 12 Januari 2015, itu, Komisi Hukum DPR RI yang semula menjadwalkan akan melakukan uji kelayakan terhadapnya tanggal 19 Januari 2015 dipercepat menjadi tanggal 14 Januari 2015,dan benar saja DPR secara aklamasi minus Demokrat menyetujui usulan Presiden Republik Indonesia yang dikirimkan melalui surat DPR No 01/DPR-RI/II/2015 tanggal 15 Januari 2015.
Pertanyaannya kemudian, kenapa DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan dari Undang Undang itu secepat kilat menyetujui, padahal diketahui benar bahwa usulan tersebut bertentangan dengan Undang Undang? Dimanakah fungsi pengawasan sebagai salah tugas DPR RI ? itulah masalahnya, para Anggota Dewan yang terhormat ini, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau mereka boleh jadi sebagai wakil rakyat yang walapun dalam masalah ini sedemikian besar penolakan dari Rakyat, tetapi dengan kedudukan mereka di Parlemen saat ini digunakan yang tentu dengan tujuan tertentu pula. Apa gerangan tujuannya ?
Boleh jadi,  DPR RI yang menerima usulan dari Presiden RI  Joko Widodo tentang penggantian Kapolri dari Sutarman kepada Budi Gunawan, dan setelah penetapan calon pengganti Kapolri itu ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, presiden tidak berupaya menarik usulannya tersebut. Karenanya, DPR RI mungkin saja berpikir, Presiden mendiamkan bola panas ditangan DPR RI karena tidak menarik usulan tersebut. Dengan demikian boleh jadi , DPR RI pun melempar bola panas itu kembali tangan Presiden RI.  Gonjang ganjing pun tak terelakkan, bahkan terjadi banyak laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Komisoner KPK, apakah secara kebetulan bersamaan dengan kasus penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tetapi yang pasti 4 (empat) tersisa pimpinan Komisoner KPK dilaporkan masyarakat dan 2 (dua) diantaranya kini menjadi tersangka.
TEANG SEMENTARA ?
Komjen Pol, Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka oleh KPK mengajukan praperadilan kepengdilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu dilayangkan karena ia merasa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai perundang undangan yang berlaku. Hakim ,tunggal, Sarpin SH pun mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Paska putusan yang mengabulkan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan, seharusnya Presiden Republik Indonesia Joko widodo, tidak ada lagi beban untuk tidak melantiknya sebagai Kapolri. Alasannya, secara politis, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuannya, lalu secara hukum ternyata, dinyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
Apakah sejak awal memang Presiden tidak menghndaki, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri? Dan usulannya itu hanya karena terpaksa akibat tekanan politik dari Partainya misalnya? Tidak jelas. Namun yang pasti masalah Komjen Budi Gunawan sesungguhnya baik secara politik maupun hukum kelar dan bersih , tetapi kenapa tidak melantiknya?
Presiden memilih tidak melantik, Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, bahkan mengusulkan, Komjen Pol Drs, Badodin Haiti yang kini wakil Kepala Polri sebagai calon tunggal. Usulan ini nampaknya akan menuai masalah di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Pasalnya, penarikan atas usulan, Komjen Pol Budi Gunawan pun konon kabarnya belum pernah dibatalkan dan atau ditarik, sudah diusulkan calon lain. Usulan pengganti ini apakah karena DPR masih dalam reses sehingga belum ada pembahasan, namun yang pasti banyak kalangan menilai sikap Presiden mengusulkan Badrodin Haiti menciptakan ketenangan.

Kita berdoa, ketetangan ini tidak sementara, tetapi seterusnya agar pembangunan untuk mensejahterakan rakyat dapat dijalankan. Tetapi pelajaran bagi penyelenggara negara, bahwa jika ternyata sedari awal telah menyalahi aturan dalam memutuskan sesuatu maka keputusan itu tetap jadi masalah. Semoga tidak terulang.
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger