Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Politik. Tampilkan semua postingan
0 71 KEPALA KELUARGA TANGKAS PERMAI GUGAT LURAH
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Kamis, 09 Juni 2016
71,
Kepala Keluarga mewakili pemilik Bangunan diatas tanah yang dikuasasi sejak
tahun 1992-1993 mengajukan Gugatan terhadap Lurah Petukangan Selatan, Kecamatan
Pesanggrahan Jakarta Selatan. Gugatn diajukan karena Lurah tidak mau
menerbitkan surat Pengatar untuk warga untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) atas tanah dan Bangunan yang dikuasasi tersebut. Padahal, Kepala Kelurah
sendiri melalui suratnya kepada warga meminta untuk mendaftarkan PBB tersebut .
Pada tanggal
22 Februari 2016, para Penggugat mengetahui Tergugat telah menolak dan/atau
berdiam tidak memproses permohonan para Penggugat sesuai surat Nomor 004/P2-PBB/X/2015 dengan cara tidak menerbitkan Rekomendasi PM1
sebagai pengantar untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana
ditentukan perundang undangan yang berlaku. Kemudian secara tidak resmi setelah lewat waktu yang dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) dan (3) Tergugat mengirimkan surat No 80/1.713.1 yang diterima
tanggal 26 Februari 2016 yang menyatakan menolak memberikan pengantar oleh
karena data yang ditunjukkan hanya berupa pernyataan dan diatas tanah yang
dimohon terdapat pihak lain yang mengklaim . Karenanya Gugatan ini diajukan
masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dari Undang
Undang No 5 Tahun 1986.
Bahwa Keputusan Tergugat yang bersikap diam
dan/atau menolak permohonan para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan
perundang undangan yang berlaku , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2
huruf C yang menyatakan “ Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan dan atau tidak mengeluarkan
suatu keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 setelah mempertimbangkan semua
kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu, seharusnya tidak sampai pada
pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut”.
Bahwa
sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf C tersebut Tergugat dalam menerbitkan
atau tidak menerbitkan keputusan
dan/atau tidak memproses permohonan para
Penggugat-penggugat tidak memperhatikan kepentingan Penggugat sebagai warga
negara yang beritikad baik. Oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut adalah
perbuatan yang sewenang wenang dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan
umum yang baik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No 30 Tahun 2014.
Keputusan
Tergugat yang menolak dan/atau berdiam tidak memproses permohonan para
Penggugat-Penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) Undang Undang No 5 Tahun 1986 yakni:
a.
Keputusan Tergugat bersifat “Kongkrit”
yaitu nyata sebagaimana surat permohonan para Penggugat-Penggugat tanggal 22
Oktobern2015 tentang permohonan pengurusan dan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) yang telah diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga 016 dan diketahui
oleh Ketua Rukun Warga 002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan
Jakarta Selatan.
b.
Keputusan Tergugat bersifat “Individual”
nyata yaitu ditujukan kepada masing masing para Penggugat penggugat sebagai
pemilik dan penguasa atas Bangunan Rumah Tinggal yang dimiliki tersebut sesuai surat Pernyataan masing
masing tentang penguasaan fisik atas tanah tersebut sejak tahun 1991-1992
secara terus menerus tidak terputus yang diketahui oleh dan berdasarkan surat
pengatar Ketua RT 016 Kelurahan Petukangan Selatan dan Ketua Rw 002 Petukangan
Selatan.
c.
Bahwa keputusan Tergugat tersebut
adalah bersifat “Final” oleh karena
keputusan a quo tidak memerlukan persetujuan dari Badan atau Lembaga lain.
Dengan demikian Keputusan tersebut telah pula menetukan akibat hukumnya yaitu
tidak dapatnya para Penggugat-Penggugat melaksanakan kewajibannya terhadap
negara melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana disyaratkan oleh
ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Bahwa para Penggugat-Penggugat yaitu Penggugat
I sampai dengan Penggugat 71 adalah pemilik dan penguasa terhadap Bangunan Rumah Tinggal diatas Tanah yang
dikuasai terus menerus dengan itikad baik tanpa terputus
sejak tahun 1991-1992. Tanah dan Bangunan yang dikuasasi para Penggugat –
Penggugat yang dimohonkan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
tersebut terletak dan
dikenal umum di Tangkas Permai Blok Pandan RT 016/ Rw 002 Kelurahan Petukangan
Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kotamadya Jakarta Selatan. Selama penguasaan para Penggugat diatas Tanah a quo, tidak pernah ada
masalah dan atau Gugatan dari siapapun juga. Sehingga penguasaan atas
tanah-tanah aquo oleh para Penggugat- Penggugat adalah itikad baik dan secara secara terbuka.
Bahwa jika kemudian
Tergugat menyatakan menolak memberikan rekomendasi terhadap permohonan para
penggugat-penggugat dengan alasan ada pihak lain
mengklaim sebagai pemilik tanah a quo, sangatlah mengada ngada bahkan dapat dikualifikasi
sebagai tindakan sewenang wewenang untuk maksud tertentu dari Tergugat. Sebab
pengakuan-pengakuan lain sebagai pemilik tanah
- tanah yang dimohonkan para penggugat , masalah tersebut telah
dibahas bersama, antara Penggugat 1 dan 71 bersama Tergugat sendiri baik
ditempat Tergugat , maupun di Kecamatan termasuk ditingkat walikota Jakarta Selatan, oleh karena pihak pihak yang mengaku tersebut sebagai pemilik sama
sekali tidak dapat membuktikan secara hukum sebagai pemilik. Oleh karena ternyata pengakuan yang mengklaim sevatas
pengakuan tanpa dapat membukitkan secara hukum, maka permohonan para Penggugat
– Penggugat saat itu terkait permohonan untuk pembentukan RT di lingkungan
tersebut maka Tergugat pada tanggal 04 Oktober 2013
meresmikan dan melantik Pengurus RT 016 Rw 002 Kelurahan Petukangan Selatan
Jakarta Selatan. Dengan
demikian maka tidak sepatutnya lagi Tergugat mengguganakan karena ada pihak
mengklaim menjadi alasan tidak memroses permohonan para pemohon/para Penggugat .
Bahwa
selama 23 (Duapuluh tiga ) tahun para Penggugat-Penggugat ,menghuni dan/atau
menguasasi tanah dan Bangunan yang dimohonkan PBB nya tersebut Penggugat-Penggugat , telah menjalankan
seluruh kewajibannya sebagai warga negara, baik dalam pengelolaan kebersihan,
keamanan lingkungan termasuk administrasi kependudukan sebagaimana ditentukan
perundang undangan yang berlaku. Dan selama itu pula penggugat-penggugat tidak
pernah mengalami suatu masalah baik tuntutan hukum atas kepemilikan dan/atau
sengketa keperdataan dari siapapun juga. Dengan demikian hingga Gugatan ini diajukan tidak ada
putusan hokum mempunyai kekuatan tetap tentang
kepemilikan atas tanah-tanah
yang dikuasasi para penggugat penggugat a quo. Oleh karenanya permohonan para
penggugat-penggugat untuk mendapatkan pengantar dan/atau Rekomendasi sebagai
salah satu syarat pengurusan SPPT dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah
dan Bangunan milik penggugat tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk tidak
memrosesnya dan/atau menerbitkannya.
Bahwa atas
kesadaran berbangsa dan bernegara para penggugat penggugat tentang adanya suatu hak dan
kewajiban sebagai warga Negara
dan juga sesuai dengan himbauan
Tergugat tentang pendaftaran Subyek dan Objek Pajak sebagaimana surat Tergugat
No 426/1.723 tanggal 02 September 2015 (Bukti P2) maka para
Penggugat-penggugat, membentuk Panitia selanjutnya mengajukan permohonan kepada Tergugat
pada tanggal 22 Oktober 2015 No 004/P2-PBB/X/2015. Permohonan para Penggugat- Penggugat tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu, telah melalui surat pengatar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) 0016 yang
diketahui oleh Ketua Rukun Warga (RW)
002 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Kotamadya Jakarta
Selatan. Dengan demikian maka permohonan tersebut secara administrative
adalah lengkap sesuai ketentuan yang
berlaku , namun Tergugat menolak untuk memberikan pengantar dalam bentuk PM1
dan keterangan tidak sengketa sebagai syarat untuk pengurusan
SPPT tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan Jakarta Selatan.
Bahwa
adapun surat tergugat sebagaimana dalam( Bukti P2) yang menyatakan pernyataan
para penggugat bukan merupakan bukti kepemilikan, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku , yaitu
Pasal 24 ayat (27) Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran
Tanah jo Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan
Pertanahan Nasional No 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan “bahwa
bukti kepemilikan dapat didasarkan atas penguasaan, penggunaan tanah yang
bersangkutan secara nyata dengan itikad baik selama 20 (dua puluh) tahun atau
lebih. Berdasarkan ketentuan
tersebut diatas sesungguhnya Tergugat selaku pelaksana
pemerintahan tidak seyogyanya berdalih diluar ketentuan perundang undangan yang
berlaku, oleh karena Permohonan para
Pemohon in casu para penggugat-penggugat telah
sesuai dan memenuhi syarat yang dimaksud ketentuan tersebut diatas.
Bahwa Tergugat selaku Kepala Kelurahan
yang mempunyai Fungsi dan Tugas
untuk menjalankan pemerintahan telah
lalai menjalankan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Sebab Pasal, 4 dari Undang Undan No 12 tahun 1985 yang diubah dengan Undang Undang No 12 Tahun
1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan” subyek pajak adalah orang atau Badan Hukum yang nyata mempunyai suatu
hak atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai
dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan dikenakan kewajiban membayar pajak
dan menjadi wajib pajak sesuai undang undang ini . Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai himbauan dari Tergugat sendiri, maka para penggugat – penggugat mengajukan
permohonannya kepada Tergugat untuk
mendapatkan pengantar yaitu PM 1 berikut keterangan tidak sengketa sebagai
syarat untuk pengurusan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan Kotamadya Jakarta Selatan. Oleh karena permohonan para pemohon
in casu para penggugat adalah sesuai ketentuan perundang undangan maka, tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk tidak
memroses dan/atau menolak permohonan para pemohon.
Bahwa
Tergugat mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam 3 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No
147 Tahun 2009 jo Pergub No 251 Tahun
2014 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kelurahan yang menegaskan” Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan daerah yang
dilimpahkan Gubernur dan mengordinasikan pelaksana tugas di pemerintahan daerah
di wilayah Kelurahan . Selanjutnya
Pasal 9 ayat (1) Sub h
menegaskan, Tugas kelurahan diantaranya
adalah melaksanakan pelayanan dalam bidang pertanahan. Kewenangan a quo
dipertegas dalam Peraturan Gubernur DKI
Jakarta No 57 tahun 2014 pada Bab VII
Pasal 45 ayat (1) menyatakan” Pelayanan Administrasi yang dilimpahkan ke
Satlak KPTSP Kecamatan/Kelurahan adalah pelayanan model PM1”. Selanjutnya dalam
Pasal 3 ditegaskan bahwa,” Pelayanan
Administrasi bidang Pertanahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil yang menjadi
kewenangan Camat dan Lurah yang penyelenggaraannya ditempatkan pada Satlak PTSP
Kecamatan dan Kelurahan” .
Bahwa
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 menyatakan, pelayanan
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c merupakan pelayanan
oleh penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk Dokumen resmi yang
dibutuhkan masyarakata. Dalam ayat (2) menegaskan, pelayanan administrasi yang
dimaksud ayat (1) meliputi;
a.
Tindakan administrasi pemerintah yang diwajibkan oleh Negara dan diatur
dalam peraturan perundang undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi
dan /atau Keluarga, Kehormatan, Martabat dan Harta benda Warganegara.
Selanjutnya pasal 7 ayat (1) dikatakan, tindakan administrasi oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a diatas diselenggarakan
dalam bentuk Pelayanan pemberian Dokumen berupa perijinan non perijinan.
Bahwa
Permohonan para Pemohon untuk memperoleh pengantar PM1 dan/atau rekomendasi
dari Tergugat yang selanjutnya akan
digunakan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi DKI Jakarta merupakan dokumen resmi yang
menjadi hak pemohon sebagaimana Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tersebut
diatas. Oleh karena sesuai dengan
Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun
2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
dimana pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan “ Yang
menjadi subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan Perkotaan adalah
orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak , atas Bumi
dan/atau Memperoleh Manfaat atas Bumi dan/atau memiliki ,menguasasi dan/atau
Memperoleh Manfaat atas Bangunan. Oleh karena ternyata para Penggugat-
Penggugat memperoleh manfaat atas Bumi
dan Bangunan tersebut maka menurut hukum para Penggugat-Penggugat adalah subyek
pajak Bumi dan Bangunan . Oleh karena sesuai ketentuan tersebut maka para
pemohon mempyani hak menurut hukum mendapatkan surat pengatar yaut PM1 untuk
selanjutnya dapat dipergunakan dipergunakan menyelesaikan pengurusan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) . pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa sendainya Tergugat menganggap terdapat
kekurangan dalam berkas permohonan Pemohonan in casu Para Penggugat Penggugat
maka, Tergugat sesungguhnya dapat
mengembalikan berkas permohonan tersebut sesuai Pasal 8 ayat (2) sub a
Peraturan Gubernur KDKI Jakarta No 57
tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada Tergugat untuk mengembalikan
permohonan tersebut kepada pemohon selanjutnya untuk dilengkapi. Pasal 8 ayat (2) sub a menyatakan “
menerima permohonan dan meneliti berkas permohonan perijinan non perijinan baik
yang termasuk wewenangnya maupun tidak kewenangannya. Sub (c) menegasakan
Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dan/atau wakilnya apabila berkas
dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi. Akan tetapi
hingga Gugatan ini di daftar di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta,
Tergugat sama sekali tidak memroses bahkan berdiam sehingga melanggar ketentuan
sebagaimana disebutkan diatas yang nyata merugikan para Penggugat- Penggugat
karena terhambat melanjutkan kewajibannya masing masing kepada anegara.
Bahwa
oleh karena ternyata , Keputusan Tergugat yang bersikap diam dan/atau tidak memroses
lebih lanjut permohonan para pemohon yang ternyata menurut hukum sebagaimana
disebutkan diatas permohonan pemohon tersebut
telah memenuhi persyaratan yang
ditentukan perundang undangan dan/atau tindakan Tergugat menolak permohonan
dari para pemohon in casu para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan
perundang undangan yang berlaku , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2
huruf C yang menyatakan “ Badan atau
Pejabat
Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan dan atau
tidak mengeluarkan suatu keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 setelah
mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu,
seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan
tersebut”.
Bahwa
sesuai Pasal 53 ayat (2) huruf C tersebut,
Tergugat dalam menerbitkan atau tidak
menerbitkan keputusan dan/atau tidak memproses permohonan para Penggugat-penggugat tidak memperhatikan
kepentingan Penggugat sebagai warga negara yang beritikad baik. Oleh karenanya
tindakan Tergugat yang bersikap diam tidak memroses lebih lanjut permohonan para pemohon maka tindakan
dan/atau perbuatan Tergugat tersebut merupakan tindakan dan/atau perbuatan yang
sewenang wenang serta bertentangan
dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik (AAUPB) sebagaimana dimaksud dalam
Undang Undang No 30 Tahun 2014.
Warga Tangkas yang
menjadi penggugat dalam perkara ini berharap, putusan yang adil dari Majelis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Bagaimana mungkin seorang
Kepala Kelurahan hendak memainkan Tanah yang dikuasasi fisik oleh para
Penggugat sejak 23 tahun lalu tidak diperbolehkan mengurus Pajak Bumi dan
Bangunan. Itukan pemasukan bagi pemda DKI Jakarta. Kepala Kelurahan yang tidak prorakyat seperti
itu seharusnya ditindak tegas demi hukum dan keadilan.
0 AHOK MENYAKITI MASYARAKAT MISKIN JAKARTA
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Selasa, 10 Mei 2016
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, alias Ahok, yang
banyak mendapat dukungan rakyat Jakarta untuk Calon Gubernur DKI Jakarta periode
2017-2022. Dukungan terus mengalir meski bahasanya yang ceplas ceplos bahkan terkadang
arogan itu, tetap dapat dukungan karena ada penilayan figur yang tegas, Jujur
dan membantu rakyat bahkan bertindak tegas terhadap Lurah, Camat atau stafnya
di DKI yang tidak pro rakyat.
Dukungan jutaan rakyat yang selama ini mengalir terus, kini
mulai berubah. Perubahannya tidak saja hendak menarik dukungannya, tetapi juga
mengarah kepada anti pati. Pasalnya, Ahok, beberapa waktu lalu, dalam rapat
dengan pejabat PLN Distribusi Jakarta Tangerang, meminta agar PLN tidak
melayani permintaan Listrik terhadap penghuni diatas tanah negara. Permintaan
itu pun menurut Ahok dituruti PLN. Sikap arogansi yang dipertontonkan Ahok itu
pun menuai protes, bahkan Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra) dalam
komentarnya menyatakan, Ahok tidak faham kepentingan rakyat yang selama ini
mendukungnya dan membantunya.
Pernyataan Tommy itu boleh jadi benar. Sebab tanpa dukungan
rakyat Jakarta Jokwi –Ahok tidak akan terpilih tahun 2012. Kini rakyat miskin
Jakarta resah, karena stemennya itu yang dinilai hendak memiskinkan yang
miskin . Bukankah lebih banyak rakyat
miskin Jakarta pendukung Ahok di Jakarta selama ini ? Tindakan yang melarang PLN Distribusi Jakarta
Raya dan Tangerang melayani permintaan penghuni diatas tanah negara membuat
rasa keadilan rakyat miskin itu pun terusik. Ada banyak pertanyaan yang
dimunculkan, apakah Ahok hendak menghabisi rakyat miskin di Jakarta? Atau
karena ketidak fahamannya tentang tanah –
tanah yang dimaksud dikuasasi negara? Kurang jelas.
Akibat pernyataan Ahok yang dinilai arogan itu, jutaan masyarakat miskin di Jakarta kini beralih
membuat ancang ancang untuk menarik dukungannya, bahkan diduga menjadi lawan
politiknya Ahok. Boleh jadi memang, arogansi yang menjadi jadi membuat
masyarakat Jakarta menjadi kiurang nyaman. Fahamkah Ahok terhadap tanah yang dimaksud tanah yang langsung dikuasasi
negara ?
Tanah yang langsung dikuasai oleh negara, adalah suatu
tanah-tanah yang tidak dimiliki oleh suatu Badan atau perorangan. Penguasaan
yang dimaksud bukan berarti memiliki, oleh karena kepemilikan haruslah jelas tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sedangkan
penguasaan yang dimaksud dalam ketentuan perundang undangan ialah untuk
pengaturan selanjutnya baik peruntukannya maupun kepemilikan atas tanah-tanah tersebut selanjutnya.
Oleh karena ternyata menurut hukum tanah negara bukan milik
maka setiap warga negara berhak untuk menikmati dan atau memanfaatkan
sementara. Jika ternyata warga masyarakat memanfaatkan tanah tanah tersebut dan
menempatinya maka warga bersangkutan wajib dilayani PLN, Pemerintah Daerah
sebagai warga negara. Jikalau ada pihak penyelenggara negara tidak melayani
maka dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak asasi Manusia yang dapat
dituntut di muka pengadilan dan peradilan internasional.
TANAH GARAPAN
Tanah berfungsi sosial, Karenanya setiap tanah harus
dimanfaatkan oleh pemiliknya. Jika ternyata suatu lahan tertentu baik karena
statusnya tanah negara, verponding belanda dan atau verponding Indonesia, serta
kepemilikan lain yang tidak jelas maka semuanya itu dianggap sebagai tanah yang
dikuasasi negara.Nah terhadap tanah-tanah seperti itu, warga masyarakat yang
tidak mendapatkan tempat dapat memanfaatkannya dengan itikad baik. Jika
ternyata dalam tenggang waktu 20 tahun menguasai tempat tersebut terus menerus
maka yang bersangkutan dapat mengajukan haknya melalui instansi berwenang.
Penguasaan fisik dan atau yang dikenal sebagai penggarap tidak hanya dilakukan oleh
masyarakat umum yang membutuhkan tempat tinggal, tetapi juga Pemerintah DKI
sendiri pun melakukan hal yang sama. Sebut saja misalnya, bekas Kantor Walikota
Jakarta Barat,di Jl S Parman seluas 1,2 Ha. Tanah ini digarap Pemerintah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta hingga diterbitkan sertipikat atas nama Pemda yaitu
Walikota Jakarta Barat. Akan tetapi oleh karena ternyata bukti kepemilikan
jelas menurut hukum maka Walikota Jakarta Barat melepaskannya dengan mengganti
rugi pemilik yaitu Yayasan Sarwegading.
Oleh karena penggarap-penggarap diatas tanah negara ini
adalah dilindungi undang undang maka permintaan
Ahok untuk tidak mengaliri Listrik terhadap penggarap diatas tanah
negara tidak perlu dituruti PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sebab
jika halitu dilakukan PLN dapat dianggap melanggar Undang Undang Dasar 1945 dan
hak asasi Manusia .
0 MENGAPA KORUPSI MASIH TERJADI ?
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Senin, 09 Mei 2016
Pelaku tindak pidana Korupsi
khususnya dua periode kepemimpinan KPK telah banyak menghantarkan oknum Pejabat
negara menjadi menghuni Hotel prodeo.
Oknum Pejabat itu tidak saja Eksekutif seperti dari Menteri,yang masih aktif tapi juga oknum t
,Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk beberapa staf SKPD misalnya oknum dari legislatif, oknum Hakim,
Pengacara, Pengusaha . Sejauh ini tindak pidana korupsi belum juga mereda.
Ada banyak pihak yang ribut
jikalau seseorang pelaku tindak pidana korupsi dihukum divonnis Hakim selama 2
tahun, atau 4 tahun misalnya. Argumentasi yang dikemukakan, adalah hukuman
selama 2 atau 4 tahun bagi pelaku korupsi dinilai sebagai tidak ada efek
jeranya. Karena hukuman yang ringan itu menurut mereka tindak pidana korupsi
tetap berjalan. Pernyataan itu ditepis pendapat lain. Pendapat yang berbeda ini
menyatakan bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sekalipun tidak
membuat tindak pidana korupsi berhenti.
Pendapat kedua yang menyatakan
penghukuman seberat apapun tidak menghentikan tindak pidana korupsi boleh jadi
benar. Sebab banyak hal yang harus dibenahi mulai dari transparansi yang benar
benar transparan. Jika suatu perencanaan pembangunan jalan misalnya telah
diajukan sesuai dengan rancangan anggaran tertentu, konsisten diumumkan maka
tidak akan mungkin ada oknum mencoba menawarkan jasa untuk menggokannya. Akan
tetapi oleh karena rencana proyek itu meski berdasarkan usulan dari Daerah
misalnya, oleh karena tidak diumumkan rencananya, sedangkan Daerah bersangkutan
sangat membutuhkannya maka, Daerah itu atau calon pemborongnya berupaya
melakukan lobby. Nah dalam lobby inilah terjadi hitung menghitung.
Contoh diatas sesungguhnya sama
dengan suap yang terjadi beberapa Instansi. Sebut saja IMB merupakan urusan
yang terkecil. Seorang yang beritikat baik mengurus IMB atas Rumahnya misalnya,
dengan birokrasi yang diciptakan sedemikian rupa, yang mempersulit orang yang
hendak mengurus IMB atas rumahnya, akhirnya meminta tolong terhadap syaf di
Kantor tersebut. Mere sesungguhnya tidak maulagi keluar dana , karena merasa
dananya pun pas pasan, Tetapi oleh karena dia ingin rumahnya IMB karena harus
digunakan mendapingi Sertipikat contohnya mengambil Kredit perbankan maka
apapun tawaran oknum dipenuhi. Pemerasan dalam bentik ini tetap masuk unsur
korupsi.
Seandainya misalnya, syarat tidak
berlebit, dan waktu yang ditentukan selambat lambatnya misalnya sekian hari ,
mungkin saja dapat mengurangi korupsi. Ketentuan pembatasan itu baru sekedar
mengurangi, sebab oknum pejabatnya bukan tidak mungkin berupaya dengan alasan
lain. Sebut saja misalnya seorang Lurah tidak menerbitkan PM 1 sebagai
pengantar untuk mengurus PBB yang dimohonkan warga Rt 0016/002 Kelurahan
Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dalam ketentuan perundang undangan yang
dimaksud dalam Undang Undang No 12 tahun 1998 yang diubah dengan Undang Undang
No 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, menyatakan, setiap orang dan
atau Badan, memiliki, menguasasi Tanah dan atau Bangunan adalah wajib Pajak.
Kepala kelurahan ini menolak memberikan pengantar jenis PM1 untuk digunakan
warga mengurus Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan Provinsi DKI Jakarta. Kini warga pun mengajukan Gugatan di PTUN.
Contoh diatas merupakan contoh
perilaku oknum yang secara senaga tanpa dasar hukum yang kuat. Karenanya meski
pun ketentuannya jelas, jika tindakan tegas dari pimpinan tidak ada maka
tindakan serupa tetap terulang. Nah dalam bentuk bentuk demikianlah terjadi
tawar menawar sehingga disimpulkan bahwa korupsi tidak dapat dihapus.
Sulitkah menghapus korupsi?
Pertanyaan ini menggelitik, tetapi jawabannya mudah. Tergantung pemimpin yang
mau bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan ketentuan
misalnya. Seringkali terjadi peristiwa yang melibatkan oknum contohnya, hanya
karena alasan harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan, maka
oknum tersebut meski didepan mata, pimpinannya selalu menyatakan jika ternyata
terbukti akan ditindak. Benar memang banyak yang ditindak memang, tetapi oleh
karena penindakan itu bersifat internal masyarakat umum menganggap tidak ada
tindakan karena tidak diumumkan terbuka. Akibatnya, seringkali pendapat
dimasyarakat berpikir apatis untuk melaporkan sesuatu kepada yang berwenang.
Bagaimana meminimais tindak
pidana korupsi ini? Ada banyak cara yang dapat dilakukan. KPK misalnya sudah
harus dilibatkan menjadi supervisi pada saat merumuskan dan merencanakan
proyek-proyek dari skala kecil hingga besar. Perencanaan ini diumumkan dan
ditentukan akan dilaksanakan pada, tahun dan selanjutnya. Dengan cara itu maka
tertutup kemungkinan oknum yang mengaku dapat mengambil proyek tertentu untuk
wilayah tertentu. Dengan demikian dari sisi ini bolehlah diharap tidak akan ada
tindak pidana suap atau bentuk komisi apapun didalamnya.
Demikian juga terhadap urusan
perijinan rekomendasi misalnya. Jika persyaratan dipermudah tidak berbelit,
permohonan pemohon dapat berjalan tanpa harus digiring maka setidaknya mdapat
mengurangi. Tetapi yang terpenting dari itu, jika seorang pejabat tidak
melaksanakan kewajibannya sesuai undang undang maka seharusnya pimpinan
bersangkutan dapat menindak secara tegas. Maka dengan penindakan seperti itu
diharapkan dapat membuat efek jeara. Karenanya tidak hanya melalui penghukuman
melalui putusan Pengadilan misalnya yang banyak dirasa belakangan kurang adil.
Kurang adil karena dinilai
kebanyakan Hakim telah terpengaruh terhadap tekanan politik, baik melalui demo,
media sosial dan lain sebagainya. Seorang terhukum tindak pidana korupsi merasa
diperlakukan tidak adil hendak mencari keadilan ke tingka lebih tinggi malah
ditambah hukumannya bukan mendapat perbaikan. Itu terjadi karena memang ancaman hukum dalam perundang
undangannya ada. Sayangnya sudah jarang menggunakan filosofi hukumnya untuk
keadilan tetapi melulu kepada undang undang tertulisnya. Karena itu banyak
pihak berpendapat Hakim tidak corong undang undang tetapi menemukan hukum untuk memutuskan sesuai hukum
berdasarkan keadilan.Keadilan!.
0 MENGAPA KORUPSI MASIH TERJADI?
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on
Pelaku tindak pidana Korupsi
khususnya dua periode kepemimpinan KPK telah banyak menghantarkan oknum Pejabat
negara menjadi menghuni Hotel prodeo.
Oknum Pejabat itu tidak saja Eksekutif seperti dari Menteri,yang masih aktif tapi juga oknum t
,Gubernur, Bupati dan Walikota, termasuk beberapa staf SKPD misalnya oknum dari legislatif, oknum Hakim,
Pengacara, Pengusaha . Sejauh ini tindak pidana korupsi belum juga mereda.
Ada banyak pihak yang ribut
jikalau seseorang pelaku tindak pidana korupsi dihukum divonnis Hakim selama 2
tahun, atau 4 tahun misalnya. Argumentasi yang dikemukakan, adalah hukuman
selama 2 atau 4 tahun bagi pelaku korupsi dinilai sebagai tidak ada efek
jeranya. Karena hukuman yang ringan itu menurut mereka tindak pidana korupsi
tetap berjalan. Pernyataan itu ditepis pendapat lain. Pendapat yang berbeda ini
menyatakan bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sekalipun tidak
membuat tindak pidana korupsi berhenti.
Pendapat kedua yang menyatakan
penghukuman seberat apapun tidak menghentikan tindak pidana korupsi boleh jadi
benar. Sebab banyak hal yang harus dibenahi mulai dari transparansi yang benar
benar transparan. Jika suatu perencanaan pembangunan jalan misalnya telah
diajukan sesuai dengan rancangan anggaran tertentu, konsisten diumumkan maka
tidak akan mungkin ada oknum mencoba menawarkan jasa untuk menggokannya. Akan
tetapi oleh karena rencana proyek itu meski berdasarkan usulan dari Daerah
misalnya, oleh karena tidak diumumkan rencananya, sedangkan Daerah bersangkutan
sangat membutuhkannya maka, Daerah itu atau calon pemborongnya berupaya
melakukan lobby. Nah dalam lobby inilah terjadi hitung menghitung.
Contoh diatas sesungguhnya sama
dengan suap yang terjadi beberapa Instansi. Sebut saja IMB merupakan urusan
yang terkecil. Seorang yang beritikat baik mengurus IMB atas Rumahnya misalnya,
dengan birokrasi yang diciptakan sedemikian rupa, yang mempersulit orang yang
hendak mengurus IMB atas rumahnya, akhirnya meminta tolong terhadap syaf di
Kantor tersebut. Mere sesungguhnya tidak maulagi keluar dana , karena merasa
dananya pun pas pasan, Tetapi oleh karena dia ingin rumahnya IMB karena harus
digunakan mendapingi Sertipikat contohnya mengambil Kredit perbankan maka
apapun tawaran oknum dipenuhi. Pemerasan dalam bentik ini tetap masuk unsur
korupsi.
Seandainya misalnya, syarat tidak
berlebit, dan waktu yang ditentukan selambat lambatnya misalnya sekian hari ,
mungkin saja dapat mengurangi korupsi. Ketentuan pembatasan itu baru sekedar
mengurangi, sebab oknum pejabatnya bukan tidak mungkin berupaya dengan alasan
lain. Sebut saja misalnya seorang Lurah tidak menerbitkan PM 1 sebagai
pengantar untuk mengurus PBB yang dimohonkan warga Rt 0016/002 Kelurahan
Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Dalam ketentuan perundang undangan yang
dimaksud dalam Undang Undang No 12 tahun 1998 yang diubah dengan Undang Undang
No 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, menyatakan, setiap orang dan
atau Badan, memiliki, menguasasi Tanah dan atau Bangunan adalah wajib Pajak.
Kepala kelurahan ini menolak memberikan pengantar jenis PM1 untuk digunakan
warga mengurus Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan Provinsi DKI Jakarta. Kini warga pun mengajukan Gugatan di PTUN.
Contoh diatas merupakan contoh
perilaku oknum yang secara senaga tanpa dasar hukum yang kuat. Karenanya meski
pun ketentuannya jelas, jika tindakan tegas dari pimpinan tidak ada maka
tindakan serupa tetap terulang. Nah dalam bentuk bentuk demikianlah terjadi
tawar menawar sehingga disimpulkan bahwa korupsi tidak dapat dihapus.
Sulitkah menghapus korupsi?
Pertanyaan ini menggelitik, tetapi jawabannya mudah. Tergantung pemimpin yang
mau bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak menjalankan ketentuan
misalnya. Seringkali terjadi peristiwa yang melibatkan oknum contohnya, hanya
karena alasan harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan, maka
oknum tersebut meski didepan mata, pimpinannya selalu menyatakan jika ternyata
terbukti akan ditindak. Benar memang banyak yang ditindak memang, tetapi oleh
karena penindakan itu bersifat internal masyarakat umum menganggap tidak ada
tindakan karena tidak diumumkan terbuka. Akibatnya, seringkali pendapat
dimasyarakat berpikir apatis untuk melaporkan sesuatu kepada yang berwenang.
Bagaimana meminimais tindak
pidana korupsi ini? Ada banyak cara yang dapat dilakukan. KPK misalnya sudah
harus dilibatkan menjadi supervisi pada saat merumuskan dan merencanakan
proyek-proyek dari skala kecil hingga besar. Perencanaan ini diumumkan dan
ditentukan akan dilaksanakan pada, tahun dan selanjutnya. Dengan cara itu maka
tertutup kemungkinan oknum yang mengaku dapat mengambil proyek tertentu untuk
wilayah tertentu. Dengan demikian dari sisi ini bolehlah diharap tidak akan ada
tindak pidana suap atau bentuk komisi apapun didalamnya.
Demikian juga terhadap urusan
perijinan rekomendasi misalnya. Jika persyaratan dipermudah tidak berbelit,
permohonan pemohon dapat berjalan tanpa harus digiring maka setidaknya mdapat
mengurangi. Tetapi yang terpenting dari itu, jika seorang pejabat tidak
melaksanakan kewajibannya sesuai undang undang maka seharusnya pimpinan
bersangkutan dapat menindak secara tegas. Maka dengan penindakan seperti itu
diharapkan dapat membuat efek jeara. Karenanya tidak hanya melalui penghukuman
melalui putusan Pengadilan misalnya yang banyak dirasa belakangan kurang adil.
Kurang adil karena dinilai
kebanyakan Hakim telah terpengaruh terhadap tekanan politik, baik melalui demo,
media sosial dan lain sebagainya. Seorang terhukum tindak pidana korupsi merasa
diperlakukan tidak adil hendak mencari keadilan ke tingka lebih tinggi malah
ditambah hukumannya bukan mendapat perbaikan. Itu terjadi karena memang ancaman hukum dalam perundang
undangannya ada. Sayangnya sudah jarang menggunakan filosofi hukumnya untuk
keadilan tetapi melulu kepada undang undang tertulisnya. Karena itu banyak
pihak berpendapat Hakim tidak corong undang undang tetapi menemukan hukum untuk memutuskan sesuai hukum
berdasarkan keadilan.Keadilan!.
0 KAPOLRI TERPPILIH JADI WAKAPOLRI
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Rabu, 22 April 2015
Memperjuangkan keadilan memang tidak semudah membalikkan
tangan. Pasalnya banyak pihak hendak memperjuangkan keadilan yang menerpa
dirinya kandas sedemikian rupa dihadapn hukum hanya karena formalistis semata. Ada
banyak kasus yang disidik oleh penyidik sebut saja kasus pembunuhan di Bekasi,
Jombang dan lain penyidik yang menetapkan yang disangkanya itu pun dihukum
berat. Putusan ini sampai tingkat Mahkamah Agung menguatkannya. Artinya perbal
dari Penyidik dinhatakan sangat sempurna oleh Kejaksaan, selanjutnya ke
Pengadilan, dan anehnya lagi ndibuktikan di Pengadilan. Dua kasus terakhir yang
dihukum 18 Tahun karena pembunuhan, bernasib baik.Seorang yang ditahan di LP
mengakui sendiri perbuatannya terhadap kasus tersebut dan bukan terhukum itu
yang melakukan tetaspi dirinya. Pengakuan tulus ini pun diklarifikasi oleh yang
bewenang benar faktanya. Bagaimana terhukum yang sudah mendekam tersebut? Tidak
berarti langsung dilepas tetapi ia harus mengajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali
jika kasusnya sudah mempunyaim kekuatan hukum tetap.
Komisaris Jenderal Polisi, Drs,Budi Gunawan,SH.Msi dinilai
berprestasi di Kepolisian. Karenanya baik dari Komponas, teristimewa Presiden
Joko Widodo mengusulkannya untuk menjadi Calon tunggal Kapolri menggantikan,
Jenderal Polisi Drs Sutarman Januari 2015 lalu. Sayangnya, secara tiba tiba dan
mendadak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Abraham Samad dan Bambang
Widjojanto menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana Gratifikasi. Meski
secara politis, Budi gunawan telah disetujuai oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Presiden urung melantiknya. Aalasannya semula dinyatakan
menunggu proses hukum yang saat itu digelar Praperadilan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Rasa keadilan , Budi Gunawan, pemohon Praperadilan tersebut
pun tercapai. Penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK dinyatakan tidak
sah. Sesungguhnya dengan proses hukum yang telah berkekuatan itu, dihubungkan
dengan persetujuan DPR-RI tidak ada lagi alasan bagi Presiden untuk tidak
melantiknya. Tetapi yang terjadi, Presiden Jopko Widodo mengubahnya dengan
mengganti calon yang baru, Komjen Pol Badrodin Haiti yang kini telah sah
menjadi Kapolri.
BEDA NASIP ATAU FAKTA
Keberuntungan seseorang memang berbeda beda, sejak
praperadilan, Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan, Hakim Sarpin, ada beberapa
tersangka mengajukan Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka ini
ke Pengadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari beberapa
kasus Praperadilan itu semuanya ditolak, dengan berbagai alasan. Di Jawa Timur
misalnya, Hakim menolak Pernohonan Praperadilan atas penetapannya sebagai
tersangka oleh Kepolisian dinyatakan tidak masuk objek Praperadilan, dan ada
juga oleh karena perkaranya sudah masuk pengadilan maka sesuai ketentuan
Permohonan tersebut dinyatakan gugur.
Komjen Budi Gunawan memang dinilai boleh sangat beda
dibanding yang lainnya. Perbedaan disi bukan karena dia sebagai seorang
Jenderal berbintang tiga, tetapi penetapannya dirinya selaku tersangka oloh KPK
dinilai banyak pihak tendensi politik. Kecurigaan itu karena saksi-saksi yang
memberatkan atas dirinya belum pernah diperiksa, kecuali mungkinm benar
mendapatkan data-data tertentu, bukankah data itu harus divalidasi? Itulah
masalahnya. Dan ternyata, benar, Hakim ,Sarpin menyatakan penetapan tersangka
terhadap Budi Gunawan adalah tidak sah. Artinya, secara hukum maupun politik
Budi sama sekali tidak bersalah.
Kini, Kapolri terpilih itu pun harus rela menjadi Wakil
kepala Polri. Boleh jadi memang sebagai prajurit sesuai sapta marga, dimanapun
dan kapan pun seorang prajurit harus siap tidak membatah. Itu mungkin yang
dilakukan, Seorang Budi Gunawan, sehingga bersedia dipilih menjadi Wakil
Kapolri.
Bagaimanakah jaminan hukum terhadap orang yang tidak bersalah
? haruskah tetap dihukum secara sosial meski dinyatakan oleh hukum tidak?
Semoga hukum kedepan benar benar mejadi dasar dari segala keputusan.
.
0 DUA PARTAI PESERTA PEMILU DIGEMBOSI ?
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Rabu, 25 Maret 2015
Dua Partai mapan dan terlama,
Partai Golkar yang sebelumnya bernama Sekretariat Bersama dan Partai Persatuan
Pembangunan memiliki dua kubu kepemimpinan. P3 hasil Muktamar Surabaya dan
hasil Muktamar Jakarta sama sama mengaku pengurus yang sah. Demikian juga
Golkar, hasil Munas Bali dan hasil Munas Jakarta masing masing juga mengaku
pengurus yang sah. Kepengurusan P3 hasil Muktamar Surabaya disahkan Menteri
hukum dan Ham sebagai pengurus yang sah, dan Munas Golkar di Ancol juga
disahkan sebagai pengurus yang sah.
Pengesahan pengurus hasil Munas
dan Mktamar yang diprotes itu dinilai sarat dengan kepentingan politik
pemerintah. Alasannya selain Kemenhuk Ham tidak konsisten terhadap ketentuan
perundang undangan tentang Partai Politik, Kementerian Hukum dan Ham ini juga
dinilai memainkan standar ganda dalam mengambil kebijakan. P3 misalnya ,
menyatakan bahwa Menteri Hukum dan Ham yang menerbitkan surat Keputusan tentang
susunan dan personalia hasil Muktamar Surabaya, tidak mempedulikan hasil
Mahkamah Partai yang menyatakan kedua hasil Muktamar itu tidak sah. Tetapi
dengan pertimbangannya sendiri mengesahkan hasil Muktamar Surabaya. Kini
masalahnya pada tingkat Banding karena PTUN menyatakan Keputusan Menteri Hukam
tersebut tidak sah.
Kesahan terhadap P3 itu diulangi lagi kepada Golkar. Pengurus
Golkar hasil Munas Jakarta dinyatakan sebagai yang sah. Alasannya adalah sesuai
hasil keputusan Mahkamah Partai sebagai dasarnya. Mahkamah Partai menurut persi
Munas Bali, tidak memberikan suatu putusan terhadap dua kubu di Partai Golkar
baik hasil Munas Bali maupun hasil Munas Jakarta. Boleh jadi memang tidak ada
suatu keputusan Mahkamah Partai Golkar yang sah. Pasalnya, empat orang hakim Mahkamah Partai tersebut
sama imbang sehingga tidak dapat suara lebih dari 50 % misalnya. Kedua kubu
sama sama mengakui bahwa dalam pertimbangan putusan Mahkamah Partai yang
disidangkan empat anggotanya itu menyatakan bahwa baik Munas Jakarta maupun
Bali salah satu diantarnya tidak dapat dinyatakan sebagai yang sah. Akan tetapi
terdapat suatu amar dari dua anggota hakim Mahkamah menyatakan Munas Ancol sah.
Amar tersebut oleh Kementerian
Hukum dan Ham dianggap sebagai suatu putusan yang sah, dan karenanya ia pun
menerbitkan surat yang ditujukan kepada Partai Golkar menyusun kelengkapan
kepengurusan untuk selanjutnya didaftarkan. Selanjutnya, Kementerian hukum dan
Ham menerbitkan pendaftaran kepengurusan Munas Ancol sebagai Pengurus sah
Partai Golkar periode 2015-2016.
Dua keputusan yang mensahkan kubu
pendukung Pemerintah itu pun menuai protes keras. Tidak saja dianggap sebagai
begal politik tetapi juga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh
penguasa, Karenanya, proses hukum pun berlangsung baik dalam Perdata maupun
Tata Usaha Negara.Khusus Golkar, dugaan tindak pidananya pun telah di laporkan
ke Mabes polri dan kini dalam pengusutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara prses
hukum sedang berlangsung, kubu Agung Laksono mendesak hendak merombak susunan
kelengkapan DPR dari fraksi Partai Golkar. Keputusan Agung Laksono Ketua Umum
hasil Munas Ancol untuk merombak ketua Fraksi Partai Golkar ada juga benarnya
jika ditinjau dari sisi Keputusan Kementerian Hukum dan Ham tersebut. Sebab
keputusan itu adalah sah dan dapat dilaksanakan kecuali keputusan hukum menyatakan
lain. Nah inilah yang menarik untuk dikaji, siapakah yang bermain dan memainkan
siapa.
Partai peserta pemilu merupakan
asset negara. Oleh karenanya, pemerintah wajib untuk membina partai partai
tersebut sebagai suatu lembaga kaderisasi calon pemimpin bangsa masa depan.
Menteri Hukum dan Ham yang menerbitkan keputusan terhadap pengesahan Munas
Ancol pimpinan Agung Laksono, boleh jadi benar menurut penafsirannya
berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar itu sendiri. Meski pun sesungguhnya
keputusan itu berimbang tidak ada yang lebih kuat suaranya, tetapi Kementerian
Hukum dan Ham menafsirkannya bahwa keputusan itu final. Namun disayangkan
memang, Undang Undang tenatng Partai Politik memberikan ruang bagi pihak pihak
yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah untuk mengajukan Kasasi dengan waktu
yang dibatasi. Artinya masih ada ruang untuk mengujinya guna mendapatkan suatu
kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan P3, Kementerian
Hukum dan Ham menurut persi Muktamar Jakarta tidak mempertimbangkan keputusan
Mahkamah Partai. Itulah sebabnya dinilai, Kementerian Hukum dan Ham membuat
standar ganda dalam menyeleswaikan masalah di dua Partai ini. Bukankah
seharusnya Menteri hukum dan Ham menunggu proses hukum dari Pengadilan untuk
selanjutnya mengambil keputusan? Bukankah juga Kubu Abu Rizal Bakri telah
mendatangani dan memberikan surat kepada Kementerian Hukum dan Ham tentang
tidak sahnya Munas Ancol karena tidak didukung Ketua ketua DPD I dan II
dibandingkan Munas Bali seluruh Ketua DPD dan II hadir dalam Munas? Senadainya
benar berdasarkan penafsiran hasil putusan Mahkamah Partai menjadi dasar Kemen
Huk Ham, pertnayaannya, bukan Kementerian hukum dan telah mengetahui adanya
perkara di Pengadilan? Bukankah juga masih ada hak yang tidak dapat menerima
putusan tersebut untuk mengajukan Kasasi ? itu beberapa pertanyaan yang belum
terjawab, sehingga memunculkan persepsi publik Kementerian Hukum dan Ham tidak
secara hati hati menerbitkan keputusannya sehingga diduga sebagai keberpihakan
untuk kepentingan politik pemerintah.
Persepsi masyarakat itu boleh
jadi benar. Sebab, secara kebetulan memang, P3 hasil Mukatamar Surabaya
mendukung Koalisi Indonesia Hebat , demikian juga Golkar Hasil Munas Jakarta mendukung Partai
Koalisi Indonesia Hebat.
Pada pemerintaha Orde Baru sering
terdengar memang, partai yang berseberangan dengan pemerintah secara sengaja
digembosi, apakah melalui suatu kasus tertentu atau penyusupan sehingga terjadi
bentrok kepengurusan atau keputusan. Kini apakah hal itu dilakoni Kementerian
Hukum dan Ham Republik Indonesia ? belum tentu memang, kecuali mungkin hanya
masalah penafsiran saja baik terhadap ketentuan perundang undangan maupun
keputusan Mahkamah Partai. Apapun alasannya kini perbicangan bahwa Partai
Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dinilai di gembosi ?
0 TEGAKKAN HUKUM TANPA MELANGGAR HUKUM
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Rabu, 11 Maret 2015
Penundaan proses hukum terhadap unsur
pimpinan KPK nonaktip, Bambang Widjojanto
Abraham Samad termasuk dua wakil yang menjadi terlapor dan 21 penyidik
KPK dinilai sebagai suatu tindakan melanggar hukum. Sebab ketentuan hukum
Indonesia mengatur seorang yang diduga melakukan tindak pidana dan telah
dijadikan tersangka wajib segera diperiksa, diadili untuk mendapatkan kepastian
hukum atas dirinya . Karenanya penundaan proses hukum atas 4 orang unsur
Pimpinan KPK dan 21 penyidik yang
diumumkan Wakapolri tersebut menimbulkan persoalan baru, bahkan memunculkan
persepsi negatif bagi kepolisian .
Polri selaku penyidik tunggal tindak pidana umum,
yang juga berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lainnya itu
menurut hukum , wajib mengusut setiap kasus yang ditanganinya hingga tuntas . Bilamana dari hasil
penyidikannya ternyata telah
memenuhi unsur-unsur berdasarkan bukti
bukti yang sah selanjutnya penyidik menyerahkan berkas perkara itu kepada
Kejaksaan untuk selanjutnya didakwa di muka sidang pengadilan. Namun sebaliknya
jika ternyata dari hasil penyidikan tidak cukup bukti, atau perkara tersebut
bukan merupakan tindak pidana, maka sesuai ketentuan hukum, penyidik harus
menghentikannya dengan menerbitkan Surat pemberitahuan penghentian penyidikan
(SP3) Dengan demikian maka tercipta kepastian hukum yang sesungguhnya tidak
malah menggantung.
Penundaan proses hukum terhadap
dua unsur Pimpinan KPK noaktif yang dimumkan Waka Polri, Komjen Pol Badrodin
Haiti, dapat menimbulkan persepsi negatif bagi Polri sendiri. Selain itu juga
berbagai pertanyaan pun muncul, apakah Polri hanya ingin memberhentikan,
Bambang Widjojanto dan Abaraham Samad dari pimpinan KPK ? apakah benar perkara
kedua unsur pimpinan KPK nonaktip itu ternyata kurang layak diajukan ke muka
sidang? Itulah diantaranya pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat, yang
persepsi selama ini dikatakan kriminalisasi oleh Polri. Boleh jadi kata kata
kriminalisasi kurang dimengerti, misalnya, tidak perkara tetapi diada adakan
itu jelas kriminalisasi. Nah, terhadap perkara yang sedang disidik ini, jelas
bukan kriminalisasi karena ada saksi korban yang melaporkan peristiwa tersebut,
dan ternyata hasil penyelidikan ditemukan fakta fakta hukum sehingga
ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Waka Polri memang neyatakan hanya
menunda tidak berarti menutu perkaranya. Penundaan dimaksud bisa satu bulan
atau dua bulan, namun pertnyaannya sekarang untup apa menunda nunda perkara,
bukankah hukum menetapkan proses cepat dengan biaya ringan? Bukankah juga
kewajiban penyidik selaku penegak hukum untuk melanjutkan perkara itu untuk
mendapatkan keputusan? Jika hanya berdasarkan tanggapan sebagian kalangan
masyarakat yang memintanya sehingga terjadi kesepakatan misalnya, antara Wakapolri,
Jaksa Agung dan Pimpinan KPK menunda dengan pertimbangan pendapat masyarakat,
pertnayaannya, bukankan seharusnya pada awalnya demikian kuat dan kencangnya
protes dari masyarakat luas? Kenapa bukan pada saat itu dinyatakan untuk
ditunda. Itulah juga berbagai pertanyaan yang muncul.
Perkara ,Cicak- Buaya , saat itu
sedemikian tingginya tekanan politik masyarakat luas yang menyatakan
kriminalisasi. Sedemikian kencangnya protes dari berbagai kalanmgan rakyat
Indonesia, Bareskrim Polri saat itu tetap melakukan proses hukum hingga
melimpahkannya ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung saat itu menggunakan
kewenangannya sesuai ketneutan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
yaitu menghentikan penuntutan demi kepentingan umum. Meski deponering terhadap
kasus itu banyak ditentang , tetapi keputusan itu sah menurut hukum positif
oleh karena telah diatur dan ditentukan dalam ketentuan hukum untuk keadilan.
Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan perkara, Bambang dan Samad, bukankah
tidak sebaiknya dilanjutkan proses hingga mendapatkan kepastian? Dapatkah kita
lakukan kebijakan diatas ketentuan hukum? Demi hukum dan keadilan serta menjaga
citra kepolisian sebagai penegak hukum, proses perkara kedua unsusr pimpinan
nonaktif , Bambang dan Samad segera dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk
selanjutnya diperiksa dan diadili dimuka hukum. Dengan demikian terdapat
kepastian hukum baik bagi tersangka maupun penegakan hukum itu sendiri.
Mengenai dua pimpinan KPK yang
masih dalam penyelidikan pun semestinya tidak serta merta dinyatakan dihentikan
. Penghentian terhadap penyelidikan kedua kasus itu mestinya dilakukan setelah
mendapatkan kesimpulan dari penyidik Bareskrim Polri apakah dapat dilanjutkan
atau tidak tentu berdasarkan bukti bukti. Jika ternyata tidak cukup bukti,
yaitu tadi, dihentikan demi hukum, tetpai tidak kebijaksanaan yang terkesan
melanggar hukum.
0 KASUS BG DISERAHKAN KE JAKSA AGUNG STAF KPK PROTES
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Rabu, 04 Maret 2015
Tiga PLT Komisioner Pemberantasan
Korupsi (KPK) pimpinan ,Taufiqqurahman Ruki,bersama dua orang Komisioner
lainnya yang berstatus terlapor di Mabes Polri, sepakat menyerahkan penanganan
kasus Komjen Pol BG ke Kejaksaan Agung RI. Jaksa Agung yang akan menerima
berkas itu pun menyatakan siap untuk selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim
Polri. Keinginannya itu karena sebelumnya Bareskrim Polri telah pernah
menangani perkara tersebut. Penyerahan penanganan perkara itu ke Jaksa Agung
menuai protes dari Staf KPK. Demonstrasi yang digelar Staf KPK tersebut
dihadiri, Taufiqqurahman Ruki sebagai PLT Ketua KPK pengganti Abaraham Samad yang diberhentikan sementara
karena telah menjadi tersangkan dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam orasi yang disampaikan Staf
KPK tersebut antara lain menyatakan,penyerahan penangnan kasus itu ke Jaksa
Agung menimbulkan ketidak adilan bahkan mengorbankan idealisme anti rasuah itu
memberantas korupsi. Untuk itu, pegawai KPK tersebut pun menuntut Pimpinan KPK
untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Praperadilan yang
mengabulkan permohonan BG.
Putusan Praperadilan memang
merupakan putusan pertama dan terakhir, artinya final yang tidak memberikan
ruang untuk Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Demikian juga
Peninjauan Kembali atas putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, menurut
ketentuan hukum yang diperkenankan mengajukan PK adalah keluarga atau ahli
warisnya atau Jaksa Agung untuk kepentingan hukum. Karenanya, pendapat tentang
boleh atau tidak KPK mengajukan Peninjauan kembali atas putusan Praperadilan
ini menjadi perdebatan dikalangan
masyarakat dan pakar pakar hukum masing masing mempertahankan pendapatnya
sendiri sendiri tidak peduli terhadap berbagai keberatan yang muncul dikalangan
masyarakat luas atas putusan tersebut.
Pelaksana Tugas Ketua KPK, Ruki,
yang mengahdiri Demonstrasi Pegawainya itu pun turut membubuhkan tandatangan
diatas Spanduk Putih yang digelar Stafnya tersebut. Ruki, mengaku kalah.
Pengakuan kalah yang dimaksud, meski dinyatakan akan fokus kepada perkara yang
tertunggak di KPK yang memerlukan penanganan secepatnya, kekalahan dimaksud
menarik untuk dikaji. Apakah karena putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka atas diri BG KPK tidak
sah, karena bukan merupakan wewenangnya?
Atau hendak menyelamatkan Wakil Ketua KPK, Zulkarnai , yang menjadi terlapor
dugaan menerima suap untuk menghentikan penyidikan kasus Korupsi dana hibah
program penangan sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jawa Timur tahun 2008,
dan Adnan Pandu Praja terlapor dugaan pemalsuan surat Notaris dan penghilangan
saham PT Desy Timber? Termasuk 21 Penyidik KPK yang akan disidik Bareskrim
dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api illegal ? tidak jelas.
KOMPROMI POLITIK ?
Wakil Kepala Polri, Komjen Pol
Badrodin Haiti, yang juga pelaksana harian Kapolri mengatakan, pengusutan
terhadap perkara yang melibatkan, dua wakil ketua KPK,Zulkarnai, dan Adnan
Pandu Praja ditunda. Penundaan itu diputuskan setelah adanya koordinasi antar
penegak hukum. Hasil koordinasi antar lembaga penegak hukum itu juga menjadi
faktor yang membuat KPK melimpahkan pengusutan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan
Agung. Kejaksaan selanjutnya berencana melimpahkan kasus itu ke Kepolisian
(Kompas 3/3)
Koordinasi antar lembaga penegak
hukum ini boleh jadi kompromi politik antar lembaga penegak hukum tersebut.
Bukankah dalam perundang undangan memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk
menghentikan penuntutan demi kepentingan umum? Meski tidak diatur dalam ketentuan perundang undangan, bukan kah
pemerintah bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan keamanan di negeri ini ?
bukankah pula pejabat tinggi negara wajib menciptakan kedamaian di dalam
masyarakat ? itulah mungkin salah satu alasan dalam koordinasi penegak hukum
menyepakati pelimpahan kasus BG ke Jaksa Agung dan demi kelangsungan KPK Polri
setuju untuk menunda pengusutan dua wakil KPK yang sudah menjadi terlapor di
Mabes Polri.
Boleh jadi memang, tanpa suatu
kesepakatan antar penegak hukum di dalam meredam gejolak yang muncul belakangan
masing masing pihak harus menjalankan tugasnya sesuai perintah undang undang.
Sebut saja misalnya, Bareskrim Polri yang telah menerima laporan pengaduan dari
masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana, dia wajib melaksanakan pengusutan demi kepastian
hukum. Karenanya, penetapan tersangka, terhadap, Bambang Widjojanto, Abraham
Samad setelah penyelidikan, penyidikan didapat bukti kuat perkara tersebut
dapat ditingkatkan sehingga menetapkannya sebagai tersangka. Begitu pun terhadap
terlapor dua pimpinan KPK lainnya yang sedang dalam tahap penyelidikan termasuk
21 Penyidik KPK yang diduga memiliki senjata api illegal tersebut tetap akan
dilanjutkan demi hukum sesuai kewenangannya.
Koordinasi penegak hukum yang
menghasilkan penundaan proses hukum terhadap dua wakil Ketua KPK dan 21
Penyidik KPK dan penyerahan kasus BG
kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya Kejaksaan Agung menyidiknya dapat dianggap
sebagai suatu jalan keluar terbaik. Pasalnya, Bareskrim Polri yang mengusut 21
anggota Penyidik KPK dan dua Wakil akan terus berlangsung sesuai kewenangan dan
kewajiban Polri. Dapat dibayangkan jika hal itu dilantukan sementara ini maka
KPK benar benar lumpuh . Nah oleh karena masing masing penegak hukum ingin
memperkuat KPK, Polri dan Jaksa Agung sebagai penegak hukum di negeri ini maka
ketiganya sepakat penanganan kasus dua wakil Ketua KPK dan 21 Penyidik KPK
ditunda sementara, sedangkan perkara BG diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Adakah yang salah dalam
kesepakatan ini? Jawabannya tidak. Sebab jika penanganan kasus BG tetap
dilanjutkan di KPK, bukan tidak mungkin penyidik KPK dalam melakukan penyidikan lanjutan kurang
netral mengingat kasus yang terjadi antar KPK
Vs Polri. Demikian juga Polri, jika melanjutkan penyidikan terhadap 21
penyidik KPK dan dua wakil Ketuanya, bukan tidak mungkin KPK runtuh. Jika hal
itu terjadi kegaduhan politik maupun hukum semakin menjadi mengakibatkan
masyarakat semakin terpuruk. Karena itu, marilah memberikan kesempatan kepada
penegak hukum menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum, tidak lagi berpikiran
sempit yang menyatakan, kriminalisasi. Sebab sebagaimana disinggung diatas,
Polisi yang menerima laporan pengaduan wajib melaksanakan tugasnya sesuai
ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Bagaimana selanjutnya proses
perkara BG ditangan Jaksa Agung, apakah benar akan dilimpahkan ke Bareskrim
Polri atau mengusutnya sendiri sesuai ketentuan hukum demi kepastian dan
keadilan ? kita tunggu saja Jaksa Agung RI.
0 AHOK VS DPRD SIAPA MALING TERIAK MALING?
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Selasa, 03 Maret 2015
Perseteruan Gubernur DKI , Basuki
Tjahaya Purnama alias Ahok dengan DPRD DKI kini semakin meruncing . Pasalnya,
Ahok melaporkan dugaan tindak pidana dalam penyusunan RAPBD menilai telah
dimasukkan dana dana yangbtidak diketahuinya. Karenanya ia menganggap dana itu
sebagai dana siluman. Sementara DPRD merasa telah dibohongi Ahok, oleh karena
RAPBD yang dibahas bersama dan disetujui tersebut tidak dikirim ke Kementerian
Dalam Negeri, tetapi yang dikirim adalah bahan ajuan yang belum dibahas dan
belum disetujui DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
DKI yang merasa dibohongi dalam RAPBD itu, mengumpulkan tanda tangan untuk hak
angket. Benar saja 106 anggota DPRD membubuhkan tandatangannya masing masing
pertanda persetujuan angket tersebut, walapun belakangan Nasdem menarik
dukungannya dari angket. Pasca penetapan angket tersebut, Ahok, menyambangi
Gedung KPK di Kuningan, kehadirannya disini mewujudkan ancamannya akan
melaporkan Dana siliman itu kepada KPK. DPRD pun tidak kalah. Mereka hendak
melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri dan KPK untuk mengusut tindakan dugaan
tindak pidananya.
Lapor melapor inilah yang
memperruncing masalah antara Gubernur DKI dengan DPRD yang berakibat
tertundanya pengesahan RAPBD DKI. Penundaan pengesahan RAPBD ini tentu
dampaknya bagi masyarakat Ibukota karena Pemerintah DKI Jakarta tidak dapat
melaksanakan pembangunan sesuai rencana yang ditetapkan. Kendati pun misalnya,
pemerintah DKI hendak menggunakan nilai Anggaran tahun sebelumnya, dengan
berhitung kepada waktu pelaksanaan selama sembilan bulan maka penerapan anggaran itu pun
kemungkinannya tidak akan tercapai 50 %. Meski memang dapat diajukan lagi pada
tahun berikutnya, artinya anggaran itu tidak akan hilang karena kembali ke
Pemerintah pusat, namun pelaksanaan pembangunannya untuk kepentingan rakyat
banyak menjadi tertunda.
MALING TERIAK MALING
Menyikapi perseteruan ini, banyak
persepsi di masyarakat menilai maling teriak maling. Siapakah malingnya, proses
hukum yang akan membuktikan. Tetapi yang pasti, Ahok menilai, DPRD telah
memasukkan anggaran dalam RAPBD ratusan milyar bahkan 1,2 Trilyun dimana
pihaknya mengatakan tidak pernah mengajukannya. Sementara DPDRD mengakui bahwa
semua bahan yang dibahas dalam RAPBD tersebut bersumber dari SKPD-SKPD
pemerintah DKI Jakarta.
Jika Ahok menyatakan ada dana
siluman yang dimasukkan dalam RAPBD Tahun 2014-2015 lebih kurang 1,2 Trilyun
diluar sepengetahuannya sehingga ia berang sampai melaporkan kasus itu kepada
KPK dia akan membuktikan sendiri tuduhannya. Tetapi kalangan DPRD pernah
menyatakan, bahwa Pihak Pemda sendiri, pernah hendak menyogok DPRD sebesar 1,27
Trilyun untuk pembahasan RAPBD tersebut. Nah inilah yang perlu diusut hingga
tuntas, siapa sesungguhnya yang berbohong dan atau berupaya menyalah gunakan
kewenangannya dalam pembahasan RAPBD DKI tahun 2014-2015 ini ?
Save Ahok pun muncul dari
kalangan masyarakat, sekaligus pernyataan menolak terhadap Angket yang
dilakukan DPRD. Penolakan ini muncul seminggu terakhir. Boleh jadi sebagian
warga masyarakat DKI melakukan aksi ini karena dianggap selama ini Ahok berlaku
jujur dan bertindak tegas memimpin DKI. Dengan alasan pembangunan demi
kesejahtraan rakyat Ibukota, banyak pula menyarankan, Gubernur dan DPRD duduk
bersama menyelesaikan masalah yang terjadi diantara kedua lembaga tersebut.
Tetapi banyak juga menyarankan bahwa proses hukum termasuk angket yang sudah
dibentuk tetap dijalankan untuk mendapatkan data yang akurat demi koreksi dan
memperbaiki keadaan tidak saja di Ibukota tetapi juga diseluruh Provinsi,
Kabupaten Kota se Indonesia.
Memang, proses hukum perlu terus
dijalankan oleh penegak hukum terhadap kasus ini. Biarkan pengadilan yang menilai
dan memutuskan apakah seorang itu bersalah atau tidak. Itulah sesungguhnya
kepastian hukum dalam negara hukum tidak dalam kompromi yang merusak tatanan
hukum. Kompromi dalam politik merupakan kewajaran, namun jika kompromi untuk
menyelesaikan suatu masalah yang telah ke permukaan sangat tidak pas karena
menjadi masalah dikemudian hari. Lihat saja misalnya, kasus Bibit -Candra yang
didevenoring oleh Kejaksaan Agung saat itu. Penghentian penuntutan demi
kepentingan umum memang dibenarkan ketentuan perundang undangan, tetapi
penghentian penuntutan atas kasus itu hingga saat ini dinilai menggantung oleh karena
tidak melalui pengadilan yang berhak menyatakan bersalah atau tidak dari sisi
hukumnya.
Kembali kepada masalah perseteruan Gubernur DKI dengan DPRD yang kini
jadi polemik yang serius untuk ditindak lanjuti. Tindak lanjut yang perlu
adalah melanjutkan proses hukum terhadap masalah ini. Apakah KPK atau Bareskrim
Polri atau mungkin Kejaksaan Agung RI yang menanganinya diharpkan keseriusannya
untuki menuntaskan kasus itu demi kepastian hukum dan keadilan. Dengan proses
hukum tersebut akan terbukan lebar siapa yang maling teriak maling.
0 KPK SERAHKAN PERKARA BG KE JAKSA AGUNG RI.
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Senin, 02 Maret 2015
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyerahkan penyidikan Kasus dugaan gratifikasi, Kom Jen Pol, BG kepada
Kejaksaan Agung RI. Penyerahan ini dilakukan sesuai keputusan Praperadilan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa perkara atas diri
BG bukan merupakan kewenangan KPK. Hakim tunggal ,Sarpin Rizaldi, yang
memeriksa dan mengadili perkara itu menilai, bahwa BG bukan eselon I atau bukan
sebagai penyelenggara negara juga bukan penegak hukum. Karenanya penetapan
tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah.
Prokontra atas putusan tersebut
pun terjadi. Sebagian besar menyatakan bahwa keputusan itu telah melebihi
kewenangannya sebagai Hakim. Dalam pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) menyatakan, praperadilan dapat diajukan dalam perkara sah atau
tidak pengkapan, penahanan dan
penghgentian Penyidikan . Oleh karena secara limitatif hukum formalnya
menmgatur,apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan maka seharusnya hakim tidak dapat menafsirkan lain
dari pada apa yang ditentukan hukum tersebut. Hakim adalah penemu dan
menciptakan hukum, adalah benar berdasarkan penafsiran suatu ketentuan yang tidak secara tegas diatur dalam perundang undangan. Namun jika telah
diatur tegas maka seyogyanya tidak ditafsirkan lain dari pada apa yang
dinyatakan ketentuan tersebut.Sedangkan disisi lain berpendapat bahwa keputusan
hakim Sarpin merupakan terobosan demi hak hak asasi seseorang yang harus
dijungjung tinggi.
Terlepas pro dan kontra di kalangan masyarakat, berkas
perkara BG kini telah diserahkan KPK kepada Jaksa Agung RI untuk penyidikan
selanjutnya. Penyerahan berkas perkara itu kepada Jaksa Agung ada beranggapan
hal terbaik daripada diserahkan kepada Bareskrim Polri. Alasannya karena Bareskrim
Polri sebagai petinggi dengan pangkat Komjen Pol tidak memungkinkan penyidikannya
dapat dilakukan sesuai harapan rakyat. Sementara sinyal dari Jaksa Agung HM
Prasetiyo, mengatakan akan melimpahkan penanganan kasus itu kepada Bareskrim
Polri. Alasannya karena Bareskrim pernah menyidiknya, yang walapun Jaksa Agung
menyatakan akan meneliti terlebih dahulu.
PERLU PENAFSIRAN MK
Banyak pihak menilai, KPK
seharusnya tidak terburun buru menyerahkan penydidikan kasus BG ini kepada
Jaksa Agung. Alasannya, karena putusan Praperadilan yang menyatakan BG bukan
penegak hukum dan bukan pejabat eselon satu dan atau sebagai penyelenggara
negara, masih dipersoalkan . Sebab, selain kesimpulan hakim yang dinilai
kontrpversi itu , KPK pun masih berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke
Mahkamah Agung RI. Selain masih menunggu putusa akhir dari Mahkamah Agung
pertanyaan kini muncul, bukahkah kasus itu mendapat perhatian masyarakat luas?
Bukankah juga dalam Undang Undang No 2 tahun 2002, menyatakan setiap anggota Polisi
adalah penegak hukum ? . Jika seandainya Hakim PK menyatakan perkara tersebut
sah dan menjadi kewenangan KPK, bagaimana kepastian hukum dalam kasus ini
sementara KPK telah menyerahkan kepada Jaksa Agung dan selanjutnya, Jaksa Agung
kemungkinan akan menyerahkan kepada Bareskrim Polri.
Hakim, Sarpin Rizaldi, yang
memeriksa dan mengadili Praperadilan yang menuai protes ini pun dinilai sebagai
telah melebihi kewenangannya. Pasalnya, karena terlalu jauh menafsirkan
ketentuan Undang Undang yang merupakan ranah Mahkamah Konstitusi. Pendapat itu
boleh jadi benar, karena satu satunya Lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi
adalah Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi bukan berarti hakim tidak dapat
menafsirkan ketentuan perundang undangan. Penafsiran ketentuan itu sarana
menemukan hukum sebatas ketentuan undang undang kurang mengaturnya. Jika
ternyata sudah diatur secara limitatif? Menurut tiori maupun dalam praktik
hakim tidak ada ruang menafsirkan lain daripada yang telah ditetapkan.
Namun sebagaimana disinggung
diatas, lepas dari pro kontra atas keputusan itu, kita harus menghormati
keputusan yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
Masalahnya, masih ada upaya hukum luar biasa, dimana Hakim Agung Mahkamah Agung
RI sebagai pengawal tertinggi keadilan belum memberikan pendapatnya melalui
putusan. Karenanya baik KPK, Jaksa Agung menunggu upaya hukum tersebut.
0 PERSETERUAN AHOK VS DPRD DKI, KPK DAN ANGKET BERPACU.
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Jumat, 27 Februari 2015
Perseteruan, Basuki Tjahaya
Purnama, (Ahok), Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta sejak ditinggal
Joko Widodo yang menjadi Presiden Rwepublik Indonesia kini terus berlanjut.
Ahok yang pada saat itu menjabat wakil Gubernur sudah dipersoalkan. Masalahnya,
Ahok dinilai cpas ceplos tanpa memperhitungkan kata kata yang akan dilontarnya,
bahkan mungkin meninggung perasaan pihak lain. Undang Undang menegaskan sebagai
wakil jika Gubernurnya berhalangan dan atau mengundurkan diri maka, wakil
otomatis menjadi Gubernurnya. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, Basuki
Tjahaya Purnama pun dilantik Presiden sebagai Gubernur devinitif tiga bulan
yang lalu.
Menjadi Gubernur, Ahok, rupanya
tidak berubah sikap dalam pandangannya khususnya statmen-statemennya. Boleh
jadi memang, ia ditempa dengan terbuka, tanpa teding aling-aling dalam
menyatakan suatu pendapatnya, teristimewa hendak memberangus tindak pidana
korupsi dilingkungan pemda DKI Jakarta yang menjadi tanggung jawabnya. Ada
banyak hal memang telah dilakukan, baik pembinaan internal , mengurangi
janbatan yang dianggap tidak perlu, muaranya adalah mengirit biaya, yang
walapun disisi lain dia memberikan gaji luar biasa kepada pegawainya yang baik
membuat beberapa Daerah lain iri hati. Namun ada banyak pula berpandangan
pemberian insentif tinggi dapat dijadikan alasan memacu kinerja yang baik dan
menghindari tindak pidana korupsi.
Itikad baik Ahok terus dilakukan,
namun rupanya sisa sisa amarah keduanya, baik Ahok sendiri maupun anggota DPRD
DKI masih tersimpan. Boleh jadi memang, Ahok kerap kali menyatakan sikap
berseberanmgan dengan DPRD nya, bahkan menuduhnya yang macam macam yang
ditanggapi sebagian anggota di DPRD yang menjadi mitranya itu, sebagai bentuk penghinaan
dan lain sebagainya.
Pembahasan APBD yang mestinya
disahkan November-Desember 2014, tertunda akhirnya dapat diselesaikan Januari.
Nah inilah puncak masalah antara Gubernur DKI dengan DPDRD. Pasalnya, Ahok mera
beberapa item yang tidak diusulkan masuk dalam RAPBDP. Merasa tidak
mengusukannya, Ahok tidak mengirimkan APBDP itu ke Mendagri, tetapi mengirimkan
yang sebelumnya. Sedangkan DPDRD menilai, berkas yang dikirim Ahok itu tidak
sah. Sebab selain tidak ada tanda tangan Ketua, tidak pernah dibahas bersama
DPRD dengan Gubernur. Terhadap pernyataan DPRD ini Ahok pun menanggapinya bahwa
RAPBD yang dimaksud DPRD tersebut terdapat dana siluman diluar usulannya,
karena itu ia pun tidak mau.
ANGKET DAN LAPOR KPK.
Dewan Perwakilan Rakyat DKI
Jakarta yang merasa dibohongi Ahok itu pun membentuk hak angket. Anggota DPRD
semuanya menandatangani angket itu dengan membentuk tim sebanyak 33 orang
menyedikinya. Searah dengan pembentukan angket itu, Basuki Tjahaya Purnama,
yang sebelumnya mengancam akan melaporkan DPRD kini diwujudkannya. Didampingi
beberapa stafnya, Ahok pun melaporkan dugaan dana siluman yang terdapat dalam
APBDPnya ke KPK Jumat 27 Februari 2015. Usai menerima laporan tersebut , kepada
wartawan, Johan Budi, mengatakan ada indikasi dana siluman dalam RAPBD
tersebut.
KPK dan Angket kejar kejaran
membuktikan kinernyanya. Hak Angket yang dibentuk berdasarkan penetapan Ketua
DPRD DKI itu diberikan waktu selama 2 bulan. Nah dalam 2 bulan ini, 33 anggota
angket bekerja untuk membuktikan pelanggarannya Ahok. Bagaimana dengan dugaan
tidak pidana korupsinya? KPK yang sudah menyatakan ada indikasi harus dapat
menyidik kasus itu dengan waktu yang sesingkat singkatnya untuk membuktikan
secara hukum, ada atau tidak pidananya. Ditinjau dari sisi hukum tipikor, dengan
pernyataan Wakil KPK tersbut nampaknya tidak sulit membuktikan. Sebab dalam
rumusan tindak pidana korupsi menyatakan, berpotensi untuk merugikan negara
sekali pun sudah terbukti menurut hukum, jadi tidak memerlukan kerugian yang
nyata (fisik)
Seandainya Angket lebih dahulu
membuktikan penyelidikannya, dan seterusnya dialnjutkan kepada pemakjulan Ahok
atau sebaliknya, KPK dapat membuktikan selanjutnya ke Pengadilan apa yang
terjadi. Demi tegaknya hukum, dan bagian pembelajaran kepada para Pejabat maupun
Dewan masing masing kasus itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Angket secara pilitik dilanjut hingga tuntas sesuai ketentuan tanpa asa dendam
kecuali kebenaran yang nyata, sementara KPK yang akan menydik kasus itu
mempercepat spitnya untuk kepastian hukum demi keadilan. Marilah bersama sama
kita kawal dan cermati pelaksanannya sebagai bagian dari kontrol terhadap
penyelenggara negara.
0 PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI KRIMINALISASI?
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Kamis, 26 Februari 2015
Proses penegakan hukum
terhadap,laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan,pimpinan KPK
nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, termasuk terlapor, dua komisioner
lainnya dan 21 penyidik KPK menuai banyak protes dari masyarakat. Penetapan
trsangkat atas diri, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan pemeriksaan terhadap
terlapor lainnya dinilai upaya pemberangusan KPK yang mendapat kepercayaan
banyak dari masyarakat sebagai suatu lembaga yang mampu menunjukkan kinerjanya
untuk memberantas korupsi.
Pandangan negatif terhadap
Kepolisian yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum itu pun
tak terelakkan. Alasannya, tak lama setelah KPK menetapkan Kmojen Pol Budi
Gnawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, penangkapan terhadap Bambang
Widjojanto dilakukan, Bareskrim Polri. Penangkapan itu banyak menilai diluar
prosedur oleh karena Bareskrim Polri belum pernah melayangkan panggilan
terhadap yang bersangkutan sebagaimana lazimnya dalam suatu tindak pidana
diluar tertangkap tangan.
Kenapa sedemikian rupa persepsi
negatif kebanyakan masyarakat terhadap Polri, hingga menganggap Polri
mengadakan kriminalisasi terhadap KPK ? persepsi itu muncul mengaitkan beberapa
peristiwa sebelumnya, yaitu, kasus Buaya versus Cicak, yang sempat menetapkan,
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, Candra Hamzah sebagai tersangka. Dan
untuk Irjon Pol Joko Susilo yang ditetapkan tersangka dalam kasus Simulator
Korlantas, Penyidik dari Bengkulu datangi
Kantor KPK untuk menangkap Novel Basweden penyidik KPK yang menangani
Joko Susilo. Untuk kasus Buaya vs Cicak didevonering atas perintah Presiden
waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedangkan untuk Novel Basweden, SBY
menyatakan waktunya tidak tepat.
HUKUM HARUS DITEGAKKAN
Polri sebagai penyidik tunggal
terhadap tindak Pidana Umum , dalam perkara ini sesungguhnya telah melakukan
tugasnya secara benar. Sebab setiap laporan yang masuk tentanga dugaan adanya
suatu tondak pidana, Polri wajib menindak lanjutinya. Masalah waktu, boleh jadi
lambat dan juga dipercepat tergantung kesiapan penyidik, namun yang pasti semua
perkara pidana yang dilaporkan kepadanya selama belum lewat waktu (kedaluwarsa)
tetap ditindak lanjuti. Sebut saja misalnya, Novel Baswedan , yang penah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan mengakibatkan orang
meninggal dunia ketika ia menjabat kasat reskrim di Bengkulu, yang sempat
dihentikan sementara atas pemikiran SBY waktu itu sebagai Presiden yang
menyatakan waktunya kurang tepat, kini dilanjutkan. Penghentian sementara
penyidikan terhadap, Novel Baswedan, bukan berarti Penyidik menghentikan
penyidikannya, tetapi hanya waktu kurang tepat menurut SBY waktu itu.
Boleh jadi,Polri merasa kini waktunya melanjutkan kasus, Novel Baswedan.
Masalahnya jika sebelumnya dihentikan sementara , bukan berarti Penyidik
mendiamkan begitu saja kasus itu, hanya karena Novel sebagai penyidik di KPK,
Polri pun berhitung kepada waktu jangan sampai kedaluwarsa mengakibatkan tidak
ada kepastian hukum. Demikian juga terhadap BW dan AS termasuk 21 penyidik
lainnya harus tetap dilanjutkan demi tegaknya hukum. Persepsi yang timbul
dimasyarakat yang menyatakan Polri hendak melumpuhkan KPK, mungkin berlebihan,
karena Polri sendiri telah mempersiapkan 50 penyidik ahli membantu KPK. Nah,
dari sisi ini apakah benar ada niat polri memberangus KPK sebagai penegak
hukum? Jawabannya tentu tidak berdasar.
Polri sebagai pengayom dan
pelindung masyarakat, tentu harus juga instrospeksi dan berbenah atas
penyidik-penyidiknya yang seringkali masih kurang taat terhadap pelaksanaan
ketentuan undang undang. Sebut saja misalnya hak hak seorang tersangka,
dimanapun, kapan pun wajib diberi kebebasan untuk dikunjungi kuasanya .
Demikian juga haknya untuk mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan atas
dirinya selaku tersangka menurut pasal 72 KUHAP wajip pula diberikan. Namun
seringkali, penyidik menganggap turunan BAP itu sebagai raha sia negara
sehingga belum dapat diberikan. Boleh jadi memang, berkas perkara secara
keseluruhan merupakan rahasia yang tidak dapat dibuka penyidik sebelum dimuka
sidang pengadilan, akan tetapi khusus turunan BAP atas diri tersangka seketika
itu wajib diberikan.
Polri selaku penegak hukum harus
taat menegakkan hukum termasuk juga hak hak tersangka yang sedang disidik. Jika
ketulusan dan ketaatan itu dapat dilaksanakan penyidik, persepsi negatif yang
berlebihan seperti saat ini mungkin tidak terjadi, bahkan kepercayaan
masyarakat semkin tinggi. Karenanya marilah bersama sama mengawal penegakan
hukum ini demi bangsa dan negara teristimewa menjadikan hukum sebagai panglima
tidak hanya slogan semata tetapi mewujudkannya secar murni dan konsekuen, yang
tentu dengan pengawalan yang ketat. Karenanya, demi tegaknya hukum secara
abersama sama kita mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan,
penyidik KPK menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan melanjutkan perkara
tunggakannya, juga polri yang sedang menangani perkara, oknum pimpinan
komisioner KPK termasuk 21 penyidiknya melanjutkan hingga pengadilan memutuskan
bersalah atau tidak. Dengan demikian maka,harapan Hukum sebagai panglima akan
terwujud. Kita tunggu proses hukum tidak dalam kompromi atau lobby menutup
perkara. Ingat korbannya. Semoga.
0 PEMBERHENTIAN SUTARMAN MELANGGAR HUKUM
By Bungaran Sitanggang SH.,MH on Selasa, 24 Februari 2015
Mengangkat dan memberhentikan,
Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia.
Namun oleh karena luasnya cakupan tugas dan tanggung jawab Kapolri, sesuai
perundang undangan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentiannya pun harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketentuan yang
mengatur melalui persetujuan DPR RI tidak lain ialah memberikan kesempatakan
kepada DPR RI mengawasi pelaksanaan Undang Undang agar tidak disalah gunakan
kewenangan itu bahkan lebih dari itu, agar kepolisian RI benar benar netral
tidak digunakan sebagai alat politik.
Pertanyaannya sekarang, apakah
usulan pemberhentian, Kapolri Jenderal Polisi Drs,Sutarman telah sesuai dengan
ketentuan yang dimaksud dalam Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian?
Jawabannya boleh tidak boleh ya. Pasalnya, dari usulan pemberhentian itu telah
menyalahi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang Undang No 2
tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan ayat (2) dari pasal 11
Undang Undang No 2 tahun 2002 menyatakan, pemberhentian Kepala Polisis Republik
Indonesia dari jabatannya ialah, memasuki masa pensiun, atas permintaannya
sendiri, dihukum pidana dengan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Artinya diluar ketentuan itu maka Pemberhentiannya pun tidak dapat
dilaksanakan. Kini pemberhentian Sutarman menurut ketentuan itu tidak satu pun
yang dipenuhi, sebab, yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, tidak dihukum
dan tidak pula memasuki masa pensiun karena masih sekitar 9 (sembilan ) bulan
dihitung dari Januari 2015. Pertanyaannya kemudian, mengapa DPR RI menyetujui
padahal diketahui bahwa alasan presiden tidak memenuhi syarat yang ditentukan
perundang undangan?
Banyak pihak memberi penilayan,
Usulan Presiden memberhentikan Sutarman ,dan akan digantikan Komjen Pol Drs
Budi Gunawan,SH.M.Si sebagai suatu keterpaksaan karena tekanan Partai
pengusungnya. Apakah itu benar atau tidak, Presiden yang tahu, tetapi yang pasti
suara sumbang atas hal itu pun bergema baik didunia maya maupun media cetak
yang selama satu bulan menghiasi pemberitaan. Sontak saja, KPK menetapkan Budi
Gunawan sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana Gratifikasi. Penetapan
tersangka atas Budi Gunawan tanggal 12 Januari 2015, itu, Komisi Hukum DPR RI
yang semula menjadwalkan akan melakukan uji kelayakan terhadapnya tanggal 19
Januari 2015 dipercepat menjadi tanggal 14 Januari 2015,dan benar saja DPR
secara aklamasi minus Demokrat menyetujui usulan Presiden Republik Indonesia
yang dikirimkan melalui surat DPR No 01/DPR-RI/II/2015 tanggal 15 Januari 2015.
Pertanyaannya kemudian, kenapa
DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan dari Undang Undang itu
secepat kilat menyetujui, padahal diketahui benar bahwa usulan tersebut
bertentangan dengan Undang Undang? Dimanakah fungsi pengawasan sebagai salah
tugas DPR RI ? itulah masalahnya, para Anggota Dewan yang terhormat ini, suka
atau tidak suka, mau atau tidak mau mereka boleh jadi sebagai wakil rakyat yang
walapun dalam masalah ini sedemikian besar penolakan dari Rakyat, tetapi dengan
kedudukan mereka di Parlemen saat ini digunakan yang tentu dengan tujuan
tertentu pula. Apa gerangan tujuannya ?
Boleh jadi, DPR RI yang menerima usulan dari Presiden
RI Joko Widodo tentang penggantian
Kapolri dari Sutarman kepada Budi Gunawan, dan setelah penetapan calon
pengganti Kapolri itu ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, presiden tidak
berupaya menarik usulannya tersebut. Karenanya, DPR RI mungkin saja berpikir,
Presiden mendiamkan bola panas ditangan DPR RI karena tidak menarik usulan
tersebut. Dengan demikian boleh jadi , DPR RI pun melempar bola panas itu
kembali tangan Presiden RI. Gonjang
ganjing pun tak terelakkan, bahkan terjadi banyak laporan dugaan tindak pidana
yang dilakukan Komisoner KPK, apakah secara kebetulan bersamaan dengan kasus
penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tetapi yang pasti 4 (empat)
tersisa pimpinan Komisoner KPK dilaporkan masyarakat dan 2 (dua) diantaranya
kini menjadi tersangka.
TEANG SEMENTARA ?
Komjen Pol, Budi Gunawan yang
ditetapkan tersangka oleh KPK mengajukan praperadilan kepengdilan Negeri
Jakarta Selatan. Permohonan itu dilayangkan karena ia merasa penetapannya
sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai perundang undangan yang berlaku. Hakim
,tunggal, Sarpin SH pun mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Paska putusan yang
mengabulkan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan, seharusnya Presiden Republik
Indonesia Joko widodo, tidak ada lagi beban untuk tidak melantiknya sebagai
Kapolri. Alasannya, secara politis, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
telah memberikan persetujuannya, lalu secara hukum ternyata, dinyatakan bahwa
penetapannya sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
Apakah sejak awal memang Presiden
tidak menghndaki, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri? Dan usulannya itu
hanya karena terpaksa akibat tekanan politik dari Partainya misalnya? Tidak
jelas. Namun yang pasti masalah Komjen Budi Gunawan sesungguhnya baik secara
politik maupun hukum kelar dan bersih , tetapi kenapa tidak melantiknya?
Presiden memilih tidak melantik,
Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, bahkan mengusulkan, Komjen Pol Drs,
Badodin Haiti yang kini wakil Kepala Polri sebagai calon tunggal. Usulan ini
nampaknya akan menuai masalah di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Pasalnya,
penarikan atas usulan, Komjen Pol Budi Gunawan pun konon kabarnya belum pernah
dibatalkan dan atau ditarik, sudah diusulkan calon lain. Usulan pengganti ini
apakah karena DPR masih dalam reses sehingga belum ada pembahasan, namun yang
pasti banyak kalangan menilai sikap Presiden mengusulkan Badrodin Haiti
menciptakan ketenangan.
Kita berdoa, ketetangan ini tidak
sementara, tetapi seterusnya agar pembangunan untuk mensejahterakan rakyat
dapat dijalankan. Tetapi pelajaran bagi penyelenggara negara, bahwa jika
ternyata sedari awal telah menyalahi aturan dalam memutuskan sesuatu maka
keputusan itu tetap jadi masalah. Semoga tidak terulang.
POLISI NAKAL TINDAK TEGAS
JAKARTA, bsa-lawoffice.blogspot.com — Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan karya Agung Bangsa Republik Indonesia.Sebab satu satu Hukum Acara yang berlaku secara nasional dengan mengedepankan hak hak tersangka maupun hak asasinya. Karya Agung oleh karena sebelum KUHAP yang diundangkan tahun 1981 itu berlaku sebagai hukum Acara adalah HIR . ...Read more...
JAKARTA, bsa-lawoffice.blogspot.com — Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan karya Agung Bangsa Republik Indonesia.Sebab satu satu Hukum Acara yang berlaku secara nasional dengan mengedepankan hak hak tersangka maupun hak asasinya. Karya Agung oleh karena sebelum KUHAP yang diundangkan tahun 1981 itu berlaku sebagai hukum Acara adalah HIR . ...Read more...
KPK Tangani Koruptor Terbanyak di DPR
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2010 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus korupsi yang paling banyak dilakukan oleh anggota DPR, yaitu 26 orang. ...Read more...
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2010 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus korupsi yang paling banyak dilakukan oleh anggota DPR, yaitu 26 orang. ...Read more...
sponsor
Ada Opsi Harga Permium Naik Rp 500
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mewaspadai harga minyak dunia yang kini sudah 117,90 dollar AS per barrel. Menghadapi tekanan harga minyak atas anggaran subsidi bahan bakar, pemerintah antara lain mempertimbangkan opsi menaikkan harga premium sebesar Rp 500 menjadi Rp 5.000 per liter. ...Read more...
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mewaspadai harga minyak dunia yang kini sudah 117,90 dollar AS per barrel. Menghadapi tekanan harga minyak atas anggaran subsidi bahan bakar, pemerintah antara lain mempertimbangkan opsi menaikkan harga premium sebesar Rp 500 menjadi Rp 5.000 per liter. ...Read more...
Semua Menteri PKS Siap Di-reshuffle SBY
RMOL. Empat kader PKS yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu II telah menyatakan diri siap untuk di-reshuffle Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ...Read more...
RMOL. Empat kader PKS yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu II telah menyatakan diri siap untuk di-reshuffle Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ...Read more...
