Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyerahkan penyidikan Kasus dugaan gratifikasi, Kom Jen Pol, BG kepada
Kejaksaan Agung RI. Penyerahan ini dilakukan sesuai keputusan Praperadilan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa perkara atas diri
BG bukan merupakan kewenangan KPK. Hakim tunggal ,Sarpin Rizaldi, yang
memeriksa dan mengadili perkara itu menilai, bahwa BG bukan eselon I atau bukan
sebagai penyelenggara negara juga bukan penegak hukum. Karenanya penetapan
tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah.
Prokontra atas putusan tersebut
pun terjadi. Sebagian besar menyatakan bahwa keputusan itu telah melebihi
kewenangannya sebagai Hakim. Dalam pasal 77 Kitab Undang Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) menyatakan, praperadilan dapat diajukan dalam perkara sah atau
tidak pengkapan, penahanan dan
penghgentian Penyidikan . Oleh karena secara limitatif hukum formalnya
menmgatur,apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan maka seharusnya hakim tidak dapat menafsirkan lain
dari pada apa yang ditentukan hukum tersebut. Hakim adalah penemu dan
menciptakan hukum, adalah benar berdasarkan penafsiran suatu ketentuan yang tidak secara tegas diatur dalam perundang undangan. Namun jika telah
diatur tegas maka seyogyanya tidak ditafsirkan lain dari pada apa yang
dinyatakan ketentuan tersebut.Sedangkan disisi lain berpendapat bahwa keputusan
hakim Sarpin merupakan terobosan demi hak hak asasi seseorang yang harus
dijungjung tinggi.
Terlepas pro dan kontra di kalangan masyarakat, berkas
perkara BG kini telah diserahkan KPK kepada Jaksa Agung RI untuk penyidikan
selanjutnya. Penyerahan berkas perkara itu kepada Jaksa Agung ada beranggapan
hal terbaik daripada diserahkan kepada Bareskrim Polri. Alasannya karena Bareskrim
Polri sebagai petinggi dengan pangkat Komjen Pol tidak memungkinkan penyidikannya
dapat dilakukan sesuai harapan rakyat. Sementara sinyal dari Jaksa Agung HM
Prasetiyo, mengatakan akan melimpahkan penanganan kasus itu kepada Bareskrim
Polri. Alasannya karena Bareskrim pernah menyidiknya, yang walapun Jaksa Agung
menyatakan akan meneliti terlebih dahulu.
PERLU PENAFSIRAN MK
Banyak pihak menilai, KPK
seharusnya tidak terburun buru menyerahkan penydidikan kasus BG ini kepada
Jaksa Agung. Alasannya, karena putusan Praperadilan yang menyatakan BG bukan
penegak hukum dan bukan pejabat eselon satu dan atau sebagai penyelenggara
negara, masih dipersoalkan . Sebab, selain kesimpulan hakim yang dinilai
kontrpversi itu , KPK pun masih berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke
Mahkamah Agung RI. Selain masih menunggu putusa akhir dari Mahkamah Agung
pertanyaan kini muncul, bukahkah kasus itu mendapat perhatian masyarakat luas?
Bukankah juga dalam Undang Undang No 2 tahun 2002, menyatakan setiap anggota Polisi
adalah penegak hukum ? . Jika seandainya Hakim PK menyatakan perkara tersebut
sah dan menjadi kewenangan KPK, bagaimana kepastian hukum dalam kasus ini
sementara KPK telah menyerahkan kepada Jaksa Agung dan selanjutnya, Jaksa Agung
kemungkinan akan menyerahkan kepada Bareskrim Polri.
Hakim, Sarpin Rizaldi, yang
memeriksa dan mengadili Praperadilan yang menuai protes ini pun dinilai sebagai
telah melebihi kewenangannya. Pasalnya, karena terlalu jauh menafsirkan
ketentuan Undang Undang yang merupakan ranah Mahkamah Konstitusi. Pendapat itu
boleh jadi benar, karena satu satunya Lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi
adalah Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi bukan berarti hakim tidak dapat
menafsirkan ketentuan perundang undangan. Penafsiran ketentuan itu sarana
menemukan hukum sebatas ketentuan undang undang kurang mengaturnya. Jika
ternyata sudah diatur secara limitatif? Menurut tiori maupun dalam praktik
hakim tidak ada ruang menafsirkan lain daripada yang telah ditetapkan.
Namun sebagaimana disinggung
diatas, lepas dari pro kontra atas keputusan itu, kita harus menghormati
keputusan yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
Masalahnya, masih ada upaya hukum luar biasa, dimana Hakim Agung Mahkamah Agung
RI sebagai pengawal tertinggi keadilan belum memberikan pendapatnya melalui
putusan. Karenanya baik KPK, Jaksa Agung menunggu upaya hukum tersebut.
Posting Komentar