Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Hukun dan Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukun dan Politik. Tampilkan semua postingan

0 SBY DAN ANAS ADU KEKUATAN ?


Konflik internal Partai Demokrat kian  memanas, tidak saja dikalangan DPP tetapi sudah ditingkat pimpinan tertinggi Partai berlambang mercy itu. Situasi yang semakin memburuk itu terjadi tatkala , SBY, selaku  Ketua Majelis tinggi Partai  dalam sambutannya pada saat pertemuan Forum Pendiri partai belum lama ini mengharapkan  kader yang tidak mampu dan diduga terlibat korupsi agar menjauh dan mundur dari Demokrat. Pidato Ketua Dewan Pembina sekaligus Dewan pendiri itu sesungguhnya bersifat umum, namun diartikan banyak pihak sebagai suatu sindiran terhadap,Ketua Umumnya, Anas Urbaningrum. Pasalnya, Anas Urbaningrum yang tidak hadir dalam acara itu  benyak disebut sebut terlibat dalam kasus Wisma Atlet Palembang dan Hambalang.
Statemen yang sama sesungguhnya pada tahun 2011, pernah dinyatakan oleh  SBY selaku Ketua Dewan Pembina tersebut. Akan tetapi pernyataan itu belum banyak ditanggapi pihak-pihak kecuali dinilai sebagai suatu hal yang bersifat umum . Namun terkuaknya kasus Wisma Atlet Palembang dan Hambalang yang banyak menyebut nama,Anas Urbaningrum terlibat  baik oleh Muhammad Nazaruddin, maupun kesaksian dalam persidangan Nazaruddin,mengakibatkan statemen belakangan seolah ditujukan kepada Anas.Boleh jadi memang orang berpikiran seperti itu, sebab, sebelum pertemuan Forum Pendiri, diawali pertemuan khusus antara Ketua Dewan Pembina dengan para DPD seluruh Indonesia yang tidak dihadiri ,Anas Urbaningrum pula.Selain itu gerakan pergantian orang orang dekat Anas di DPR RI pun telah banyak yang digeser dari posisinya semula.Hal ini ditengarai mengurangi kekuatan Anas.
Berbagai pernyataan  dari, Muhammad Nazaruddin,baik dalam persidangan  maupun dalam pelariannya  sebelumnya menyebut nyebut keterlibatan beberapa kader Demokrat itu terlibat termasuk , Anas . Penyebutan kadera kader  itu memang kian menjadi bahan gunjingan masyarakat luas .Boleh jadi memang  SBY berang sehingga harus meminta kedernya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi mundur dan menjauh dari Demokrat .Sontak saja, Ketua Umum Partai Demokrat yang disebut sebut turut menikmati hasil korupsi itu menjawab  ,pernyataan SBY sang Ketua Majelis tinggi tersebut  tidak ditujukan kepadanya. Jawaban,Anas Urbaningrum ini pun mungkin benar  adanya sebab  permintaan SBY dalam sambutan itu ditujukan  bagi siapapun yang merasa turut terlibat. Nah Anas Urbaningrum  merasa tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam kasus itu. Bahkan ia pernah mengatakan jika ternyata terbukti mengorupsi sepeserpun, ia bersedia digantung  di Monas Jakarta Pusat.
Pernyataan,Anas Urbaningrum,ini mengingatkan kita pada statemen, Muhammad Nazaruddin, ketika usai diperiksa oleh  KPK setelah ditangkap di Caragena Bogota. M.Nazaruddin, saat itu menyatakan, dan menuliskan surat kepada SBY, bahwa dirinya siap dihukum tanpa melalui proses,dan  tidak akan mengatakan apa apa karena  sudah lupa, asalkan anak dan isterinya tidak diganggu. Anas Urbaningrum, pernah menyatakan, jika ternyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Hambalang dan Wisma Atlet Palembang  maka dia bersedia digantung di Monas.
Pernyataan kedua orang ini ada persamaannya, namun sanga  tinggi pula perbedaannya.Persamaan ialah meminta dihukum tanpa proses, dan digantung di Monas yang tidak mungkin dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Bedanya, M .Nazaruddin , menyatakan bersedia dihukum seberat beratnya dan tidak mengatakan apa apa tanpa proses asal Anak dan Isterinya tidak diganggu, merupakan hal yang tidak mungkin dalam negara hukum.
ELEKTABILITAS MELOROT.
Adalah Vence Rumengkang, memotori pertemuan Forum Pendiri Partai Demokrat yang diselenggarakan di Sahid Jaya Hotel Jakarta  belum lama ini . Menurut Rumengkang pertemuan itu dilakukan sebagai upaya menyelamatkan partai yang  menurut hasil survey elektabilitas Partai itu menurun tajam akibat kadernya disebut banyak terlibat tindak pidana korupsi. Melorotnyanya elektabilitas partai Penguasa ini memang luar biasa,  oleh karenanya jikalau pemilihan dilakukan  bulan Juni ini maka perolehan  suara, Demokrat, hanya  8 hingga 10 persen suara.
Turunnya elektabilitas Partai Demokrat yang ditengarai berbagai tuduhan korupsi itu membuat  beberapa kadernya meminta,Ketua Umumnya,Anas Urbaningrum nonaktif untuk sementara. Pernyataan sama dikemukakan SBY selaku Ketua Dewan Pembina yang walaupun tidak ditujukan langsung kepada Anas pribadi.  Namun Anas, dengan gaya politik yang hampir menyerupai SBY itu menanggipnya sebagai dingin.Sebab yaitu tadi dia merasa tidak bersalah.Anas pun bermanuver  dan menilai  penurunan elektabilitas partai yang dipimpinnya itu bukan karena kasus Korupsi akan tetapi karena kinerja pemerintah yang buruk.
Pernyataan Anas ini dinilai banyak pihak sebagai suatu sikap yang menunjukkan perlawanan terhadap SBY. Perang melalui Media massa antara SBY sebagai Ketua Dewan Pembina, sekaligus Ketua Mejelis Tinggi dan Anas Urbaningrum, selaku Ketua Umum Partai Demokrat pun dinilai banyak pihak mulai terbuka. Adu pengaruh antar  Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Demokrat ini tahun 2011 telah banyak diperbincangkan dikalangan masyarakat luas. Pasalnya, Anas Urbaningrum yang didukung oleh DPD-dan DPC , dan SBY sebagai pendiri dan Deklator juga Majelis Tinggi Partai mempunyai kewenangan tersendiri  dalam Partai.
Pertanyaannya kemudian, beranikah SBY menggunakan kewenangannya untuk mengambil sikap politik terhadap ,Anas Urbaningrum, yang disebut sebut terlibat dalam perkara ,Wisma Atlet Jaka Baring Palembang dan Hambalang? Atau menunggu proses hukum  hingga adanya keputusan berkekuatan tetap? Demi hukum dan keadilan memang, apapun alasannya tetap menunggu proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Penegak hukum, akan tetapi secara politis kewenangan yang dimiliki SBY mestinya dilaksanakan untuk menyelamatkan Partai sebagai asset negara.
SANDERA MENYANDRA ?
Dalam banyak pandangan yang berkembang,menyarankan agar SBY  menggunakan kewenangannya menyelamatkan Partai dari kemerosotan elektabilitasnya yang ditengarai kasus Korupsi melibatkan kedernya, bahkan menyebut nyebut,Ketua Umumnya,Anas Urbaningrum. Sebab penonaktifan sementara itu dinilai banyak pihak salah cara mengangkat nama baik partai untuk mendapat kepercayaan kembali masyarakat. Adalah benar memang secara yuridis tuduhan berbagai pihak atas diri,Anas Urbaningrum, terlibat belum terbukti, akan tetapi tinjau dari sisi etika politik semestinya ada sikap yang tegas.
Sikap  menunggu proses hukum yang mungkin dilakoni SBY dalam menghadapi masalah ini bukan tidak mungkin berbagai tanggapan miring dan bahkan membias terjadi.Sebab kait mengkait satu dan lain serta menghubung hubungkan yang tidak ada fakta menjadi masalah baru yang akan dihadapi.Misalnya saja, tidak ada keberanian oleh karena,seorang yang akan didepak itu memegang truf tertentu,atau dapat membuka aib yang lebih besar misalnya. Sementara Partai Demokrat yang sudah menjadi asset negara itu memmerlukan tindakan penyelamatan.
Apa yang akan terjadi jika tindakan tegas dilakukan terhadap,Anas Urbaningrum? Apapula yang akan terjadi bilamana tidak ada tindakan yang tegas terhadapnya ? kita tunggu tanggal mainnya.
Read more

0 SIAPAKAH TERSANGKA DALAM KASUS CENTURY?


Dana talangan untuk Bank Century sebesar 6,7 triliun rupiah dinilai merugikan keuangan negara,itulah kesimpulan akhir hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikatakan wakil Ketua BPK kepada anggota DPR RI yang bertugas mengawasi proses hukum atas masalah tersebut.Kesimpulan itu ternyata tidak beda dengan rekomendasi DPR RI hasil pansus.Panitia angket pengusutan Bank Century DPR RI Maret 2010  menyerahkan kasus itu kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penyerahan itu karena ternyata terindikasi adanya kerugian negara.Namun hingga lengsernya pimpinan KPK sebelumnya secara tegas menyatakan belum menemukan bukti kerugian negara. Untuk itu KPK masih menyelidikinya kata Busyro saat itu.
Kesimpulan BPK yang disampaikan kepada DPR RI tentang adanya kerugian negara dalam pemberian Dana talangan kepada Bank Century membuka peluang besar dan harapan kepada KPK untuk meningkatkan kasus itu kepada penyidikan yang tentunya juga menetapkan tersangkanya.Pertanyaanya sekarang, kapan kasus itu untuk ditingkatkan pada penyidikan dan siapakah tersangkanya? Itulah pertanyaan yang pantas mendapat jawab tegas dari pimpinan KPK. Sebab tiga dari lima pimpinan KPK periode 2012-2015 yakni,Abraham Samad,Bambang Widjajanto dan Busyro Muqodas, berbeda pendapat tentang kasus ini .Ketua KPK, Abraham Samad, menilai kasus Bank Century asudah dapat ditingkatkan pada penyidikan, sementara , Bambang, mengatakan hati hati  dan , Busyro Muqodas, berpendapat akan mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
Abraham Samad, dalam pandangan hukumnya secara tegas mengakui bahwa kasus Century ini telah dapat ditingkatkan kepada penyidikan. Sikap dan pendirian Abrham Samad, itu tentu mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat luas. Pasalnya ,Ketua KPK itu dinilai akan benar benar mengusut dan mengungkap kasus kasus besar yang selama ini dirasa terpendam oleh Pimpinan KPK sebelumnya. Sebagaimana janjinya ketika uji kelayakan dan kepatutan,Abraham Samad,mengaku tidak akan mau banyak bicara, tetapi mau banyak bekerja. Terbukti memang, Angelina Sondakh ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap wisma Atlet Jaka Baring Palembang. Dan akan ada lagi tersangka lainnya katanya menambahkan.
Dalam kasus dana talangan Bank Century , sesungguhnya telah jelas dan terang apa yang disimpulkan Panitia angket ,Komisi III DPR RI tentang kerugian negara.Selain tindak pidana korupsi , juga direkomendasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana perbankan. Namun ketika Penegak hukum, Kejaksaan,Kepolisian dan KPK rapat dengar pendapat dengan Komisi III , ketiganya sepakat mengatakan bahwa belum menemukan unsur Pidananya. Karenanya dibutuhkan audit forensik lagi oleh BPK.
Dari hasil audit forensik yang dilakukan BPK disimpulkan bahwa ternyata dalam kasus tersebut telah terjadi kerugian negara. Oleh karenanya tidak ada alasan lagi bagi KPK tidak meningkatkan kasus itu kepada penyidikan. Sesungguhnya apa yang disimpulkan Panitia angket DPR RI yang direkomendasikan kepada KPK tidak beda dengan kesimpulan  BPK.akan tetapi  KPK mungkin tidak setuju menjadikan fakta hukum hasil  angket menjadi  alat  pembuktian kerugian negara kecuali hasil BPK yang merupakan auditor negara secara resmi. Boleh jadi memang sikap KPK itu menunggu hasil pemeriksaan BPK selaku Auditor negara untuk menetukan kerugian negara.Karenanya dengan kesimpulan ini maka,semestinya Pimpinan KPK tidak lagi lonjong untuk menetukan sikap demi hukum dan keadilan atas kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Perbedaan sikap dan pandangan tentang status kasus Bank Century yang dipertontotan tiga  pimpinan KPK tidak selayaknya terjadi. Sebab dengan perbedaan pandangan hingga kepermukaan dapat membingungkan masyarakat luas, bahkan dinilai sangat negatif, ditinjau dari sifat kepemimpinan di KPK ialah kolektif kollegial.Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar apalagi untuk menetukan nasib seseorang.tetapi perbedaan itu mestinya dibawa dalam rapat pimpinan tidak dalam forum publik apalagi dipublikasikan.Akibatnya berbagai tanggapan, analisa pun muncul, seolah olah tiga pimpinan KPK itu adu kekuatannya masing masing, atau ,mungkin juga disengaja untuk mempermalukan seseorang.itulah pandangan yang berkembang akibat perbedaan yang dilansir media cetak tersebut.
Abraham Samad , mungkin benar dalam pandangannya bahwa kasus itu sudah dapat ditingkatkan kepada penyidikan. Pandangan yang sama sesungguhnya telah banyak dilontarkan pakar hukum, maupun Anggota Dewan termasuk dari  masyarakat umumnya. Akan tetapi oleh karena lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara itu belum menimpulkannya, boleh jadi penyelidikannya saat itu pun berjalan ditempat.Kini dengan kesimpulan yang sudah gamblang,terang benderang ini harapan masyarakat kepada KPK sepakat menentukan sikap yang tegas tanpa pandang bulu demi hukum dan keadilan.
BANYAK PIHAK TERLIBAT?
Memasuki tahun kedua setelah rekomendasi DPR RI untuk mengusut kasus ini dan dengan kesimpulan akhir dari BPK, diharapkan KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus Bank Century yang dinyatakan telah merugikan negara tersebut. Sebab tidak ada alasan lagi untuk menyatakan belum menemukan bukti atas kerugian negara.Jika saja pendapat yang menyatakan akan mempelajari hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka dugaan untuk memainkan waktu pun akan muncul tidak beda dengan pimpinan sebelumnya yang memainkan waktu dengan alasan bahwa belum menemukan kerugian negara .Hal itu karena belum adanya kesimpulan yang dilakukan oleh auditor negara yang dalam hal ini BPK. Jika hal itu terulang maka kepercayaan masyarakat terhadap KPK pun semakin terpuruk yang membawa konsekuensi logis semua penegak hukum kurang dipercaya.
Masyarakat umum masih menaruh kepercayaan terhadap Ketua KPK yang baru, Abraham Samad.Pasalnya selain dari statemennya baik sebelum fit  and proper tes,maupun setelah dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Busyro Muqodas, berjanji  akan mengungkap kasus kasus besar yang ada di KPK.Pernyataan yang sama banyak dilontarkan Ketua KPK termasuk Busyro Muqodas dan Bambang Widjajanto saat keduanya menjalani fit and Prover tes memperebutkan Ketua KPK menggantikan Antasari ,Anzhar,SH.MH ,yang dinonaktifkan karena terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Nusantara.
 Abraham Samad, ketua KPK  yang dipilih secar aklamasi itu  hendak mewujudkan sikap dan kekonsistenannya sebagai Ketua KPK mengungkap kasus kasus besar seperti Century.Namun niatnya untuk meningkatkan kasus itu kepada penyidikan masih terdapat perbedaan pendapat  dengan ,Bambang dan Busyro. Bambang dan Busyro yang sebelumnya bersaing merebut kursi Ketua  tampaknya terlalu hati hati mengungkap fakta yang sudah terang benderang tersebut . Boleh jadi memang, kehati hatian sebagaimana dilontarkan Bambang adalah benar.Sebab selain melibatkan setidaknya tiga Lembaga, yakni,Kementerian Keuangan, LPS dan Bank Indonesia.
Pertanyaannya sekarang adalah, jika ternyata memang telah cukup bukti, kehatia hatian yang bagaimanalagi yang dimaksudkan ? apakah karena diduga banyak melibatkan pihak pihak termasuk misalnya, Bank Indonesia,Kementerian keuangan dan LPS atau m,ungkin pihak lain sebagaimana diduga dlam rekomendasi DPR RI sehingga harus hati hati? Jika hal itu penyebab, dimana fungsi KPK yang superbody itu ? masyarakat percaya tiga pimpinan yang belum sepakat itu duduk bersama dan mengedepankan hukum dan keadilan.
Read more

0 PERSETERUAN CHANDRA DAN NAZARUDDIN

Perseteruan antara Wakil Ketua KPK ,Chandra M Hamzah, dengan Tersangka ,Muhammad Nazaruddin kini semakin menarik untuk dikaji.Menarik bukan karena Nazaruddin sebagai mantan Bendahara Umum yang sempat melarikan diri, dan pada saat tertangkap dan di bawa ke Indonesia kurang diperhatikan hak haknya baik sebagai masyarakat biasa khususnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repblik Indonesia di Komisi VII.Tetapi adalah karena M Nazaruddin kesohor namanya setelah terbongkar ternyata ada 32 kasusnya sedang diselidiki.Tak Cuma itu pernyataan Nazaruddin sendiri yang menyatakan saat pertemuannya dengan Chandra M Hamzah telah memberikan sejumlah dana.
Dari tempat persembuniannya memang, M Nazaruddin, menyatakan , bahwa dirinya beberapa kali ketemu dengan, Chandra M Hamzah,termasuk juga Ketua umum Partai Demokrat, dibantah oleh Chandra.Kini Wakil Ketua bidang penindakan KPK itu mengaku, benar bertemu dengan Nazaruddin,2008-2009 dan 2010.Pertemuan itu menurut,Chandra, awalnya adalah atas inisiatif Wakil Sekjen Demokrat,Saan Muntafa, yang pada pertemuan itu dikenalkan, Anas Urbaningrum dan, Muhammad Nazaruddin.
Terlepas pertemuan sebelumnya sebagaimana dikemukakan,Chandra M Hamzah, yang paling menarik untuk dikaji ialah pertemuan berikutnya di Rumahnya M Nazaruddin.Nazaruddin pernah mengaku pertemuan antara dirinya dengan Chandra di Rumah tempat tinggal Nazaruddin mengaku memberikan sejumlah uang kepada Chandra M Hamzah.Menurut Nazaruddin, ada buktinya yaitu melalui rekaman CCTV, yang kemudian dinyatakan diambil dan atau tidak diikut sertakan dari Kolombia tatkala ia tertangkap.Namun Kuasa hukum,Nazaruddin mengaku masih ada copy dari bukti bukti tersebut.
Pertanyaannya sekarang, untuk apa,Wakil Ketua KPK bidang Penindakan bertemu oknum Anggota DPR di Rumah Pribadinya? Chandra mengaku, ia di BBM Nazaruddin karena Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Benny K Harman ingin bertemu.Pertanyaan berikutnya, sedemikian polosnyakah, Chandra M Hamzah menerima undangan bertemu dengan seseorang di Rumah Pribadinya? Apakah tidak ada tempat yang neteral? Atau tidak ada upaya untuk konfirmasi kepada Benny atas Undangan pertemuan itu? Lalu jam berapakah undangan pertemuan itu dibuat, sehingga pembicaraan antara M Nazaruddin dengan Chandra sudah selesai, Benny K Harman tiba di Rumah Nazaruddin? Hanya mereka yang mengetahunya.
Mungkin saja saat pertemuan itu banyak hal yang dibicarakan keduanya.Mungkin juga ada transaksi tetapi tidak ada bukti, atau memang sama sekali tidak ada transaksi  tetapi sengaja diisukan hanya maksud maksud tertentu hanya mereka yang tahu .Siapa yang benar  pembuktianlah yang akan menentukan.
Yang menarik dari M Nazaruddin, selain karena kasusnya tergolong berat juga karena sifat dan sistemnya .Misalnya saja ketika ,M Nazaruddin, menitipkan sejumlah 120 Us Singapore ke Panitera MK yang kemudian atas perintah Ketua MK dikembalikan kepada Narazuddin. Pemberian uang itu memang sedang tidak ada perkara melainkan mungkin hanya ikatan bathin, manakala dikemudian hari ada perkara akan mudah berhubungan karena jauh hari telah diikat.Akan tetapi Ketua MK Mahfud MD yang mendapat laporan itu memerintahkan untuk mengembalikan uang tersebut.
Masalah yang dialami MK bukan berarti menyamakan pertemuan antara M,Nazaruddin dengan Chandra M Hamzah. Namun perlu disikapi dengan akala sehat bahwa ternyata Muhammad Nazaruddin untuk tujuan tertentu tidak segan segan memberikan dana besar kepada seseorang pejabat tertentu untuk maksud ikatan.Pemberian pemberian semacam ini sering dilakukan oleh oknum mafia.Mereka berani membuang terlebih dahulu, untuk kemudian setelah kemakan yang bersangkutan boleh sedemikian mengatur bahkan Intervensi apapun maksudnya dikemudian hari. Barang kali keberanian M Nazaruddin ini memberikan dana sekitar 800 jutaan kepada MK bukan tidak mungkin mengikat pejabat MK masa yang akan datang.
Tetapi maaf, sekali lagi tulisan ini tidak bermaksud menyamaratakan kasus. Namun yang terpenting sesungguhnya ialah ,Komite Etik KPK harus menggunakan nalar yang peka, menghadapai perseteruan ini.Sebab selain telah diakui sebahagian tentang pertemuan pertemuan itu yang paling tidak masuk akal, bahwa yang hendak bertemu bukan Nazaruddin tetapi Benny K Harman, namun yang menghubungi atau mengundang atas nama, Benny K Harman adalah M Nazaruddin.Pertemuan itu pun di Rumah M Nazaruddin.Bagaimana etikanya ?
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger