Proses penegakan hukum
terhadap,laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan,pimpinan KPK
nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, termasuk terlapor, dua komisioner
lainnya dan 21 penyidik KPK menuai banyak protes dari masyarakat. Penetapan
trsangkat atas diri, Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan pemeriksaan terhadap
terlapor lainnya dinilai upaya pemberangusan KPK yang mendapat kepercayaan
banyak dari masyarakat sebagai suatu lembaga yang mampu menunjukkan kinerjanya
untuk memberantas korupsi.
Pandangan negatif terhadap
Kepolisian yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum itu pun
tak terelakkan. Alasannya, tak lama setelah KPK menetapkan Kmojen Pol Budi
Gnawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, penangkapan terhadap Bambang
Widjojanto dilakukan, Bareskrim Polri. Penangkapan itu banyak menilai diluar
prosedur oleh karena Bareskrim Polri belum pernah melayangkan panggilan
terhadap yang bersangkutan sebagaimana lazimnya dalam suatu tindak pidana
diluar tertangkap tangan.
Kenapa sedemikian rupa persepsi
negatif kebanyakan masyarakat terhadap Polri, hingga menganggap Polri
mengadakan kriminalisasi terhadap KPK ? persepsi itu muncul mengaitkan beberapa
peristiwa sebelumnya, yaitu, kasus Buaya versus Cicak, yang sempat menetapkan,
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, Candra Hamzah sebagai tersangka. Dan
untuk Irjon Pol Joko Susilo yang ditetapkan tersangka dalam kasus Simulator
Korlantas, Penyidik dari Bengkulu datangi
Kantor KPK untuk menangkap Novel Basweden penyidik KPK yang menangani
Joko Susilo. Untuk kasus Buaya vs Cicak didevonering atas perintah Presiden
waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedangkan untuk Novel Basweden, SBY
menyatakan waktunya tidak tepat.
HUKUM HARUS DITEGAKKAN
Polri sebagai penyidik tunggal
terhadap tindak Pidana Umum , dalam perkara ini sesungguhnya telah melakukan
tugasnya secara benar. Sebab setiap laporan yang masuk tentanga dugaan adanya
suatu tondak pidana, Polri wajib menindak lanjutinya. Masalah waktu, boleh jadi
lambat dan juga dipercepat tergantung kesiapan penyidik, namun yang pasti semua
perkara pidana yang dilaporkan kepadanya selama belum lewat waktu (kedaluwarsa)
tetap ditindak lanjuti. Sebut saja misalnya, Novel Baswedan , yang penah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan mengakibatkan orang
meninggal dunia ketika ia menjabat kasat reskrim di Bengkulu, yang sempat
dihentikan sementara atas pemikiran SBY waktu itu sebagai Presiden yang
menyatakan waktunya kurang tepat, kini dilanjutkan. Penghentian sementara
penyidikan terhadap, Novel Baswedan, bukan berarti Penyidik menghentikan
penyidikannya, tetapi hanya waktu kurang tepat menurut SBY waktu itu.
Boleh jadi,Polri merasa kini waktunya melanjutkan kasus, Novel Baswedan.
Masalahnya jika sebelumnya dihentikan sementara , bukan berarti Penyidik
mendiamkan begitu saja kasus itu, hanya karena Novel sebagai penyidik di KPK,
Polri pun berhitung kepada waktu jangan sampai kedaluwarsa mengakibatkan tidak
ada kepastian hukum. Demikian juga terhadap BW dan AS termasuk 21 penyidik
lainnya harus tetap dilanjutkan demi tegaknya hukum. Persepsi yang timbul
dimasyarakat yang menyatakan Polri hendak melumpuhkan KPK, mungkin berlebihan,
karena Polri sendiri telah mempersiapkan 50 penyidik ahli membantu KPK. Nah,
dari sisi ini apakah benar ada niat polri memberangus KPK sebagai penegak
hukum? Jawabannya tentu tidak berdasar.
Polri sebagai pengayom dan
pelindung masyarakat, tentu harus juga instrospeksi dan berbenah atas
penyidik-penyidiknya yang seringkali masih kurang taat terhadap pelaksanaan
ketentuan undang undang. Sebut saja misalnya hak hak seorang tersangka,
dimanapun, kapan pun wajib diberi kebebasan untuk dikunjungi kuasanya .
Demikian juga haknya untuk mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan atas
dirinya selaku tersangka menurut pasal 72 KUHAP wajip pula diberikan. Namun
seringkali, penyidik menganggap turunan BAP itu sebagai raha sia negara
sehingga belum dapat diberikan. Boleh jadi memang, berkas perkara secara
keseluruhan merupakan rahasia yang tidak dapat dibuka penyidik sebelum dimuka
sidang pengadilan, akan tetapi khusus turunan BAP atas diri tersangka seketika
itu wajib diberikan.
Polri selaku penegak hukum harus
taat menegakkan hukum termasuk juga hak hak tersangka yang sedang disidik. Jika
ketulusan dan ketaatan itu dapat dilaksanakan penyidik, persepsi negatif yang
berlebihan seperti saat ini mungkin tidak terjadi, bahkan kepercayaan
masyarakat semkin tinggi. Karenanya marilah bersama sama mengawal penegakan
hukum ini demi bangsa dan negara teristimewa menjadikan hukum sebagai panglima
tidak hanya slogan semata tetapi mewujudkannya secar murni dan konsekuen, yang
tentu dengan pengawalan yang ketat. Karenanya, demi tegaknya hukum secara
abersama sama kita mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan,
penyidik KPK menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan melanjutkan perkara
tunggakannya, juga polri yang sedang menangani perkara, oknum pimpinan
komisioner KPK termasuk 21 penyidiknya melanjutkan hingga pengadilan memutuskan
bersalah atau tidak. Dengan demikian maka,harapan Hukum sebagai panglima akan
terwujud. Kita tunggu proses hukum tidak dalam kompromi atau lobby menutup
perkara. Ingat korbannya. Semoga.
Posting Komentar