Abram Samad, Bambang widjojanto,
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan duet yang tegas
dan ditakuti di Negeri ini sejak keduanya duduk menjadi Komisioner KPK. Betapa
tidak, sejak kepemimpinan kedua orang inilah Menteri aktif dan Jenderal aktif
dapat diseret kemuka sidang Tindak Pidana Korupsi. Kepemimpinan Jilid I dan
Jilid II belum pernah yang walapun rakyat banyak mengetahui tindak pidana
korupsi dikalangan atas. Karenanya, acap kali pendapat menyatakan, penegakan
hukum tumpul keatas, tajam kebawah.
Kedua sosok sosok yang yang rela
mewakafkan jiwa dan raganya demi pembersihan tindak pidana korupsi yang merusak
sendi sendi perekenomian bangsa ini, tanpaknya habis sudah. Bambang Widjojanto,
dan Abraham Samad kini berstatus sebagai tersangka. Bambang diduga telah
melakukan pemalsuan keterangan saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Waringin Barat. Sedangkan, Abraham Samad
diduga telah melakukan pemalsuan dokumen atas nama Feryani lim, seorang Gadis
dari Kalimantan yang juga diduga teman dekat Abraham Samad. Dengan status
tersangka, sesuai ketentuan perundang undangan keduanya harus diberhentikan
sementara dari tugas dan tanggung jawabnya selaku pimpinan Komisioner KPK.
Dua bentuk kasus pemalsuan yang
menjerat Bambang dan Abraham Samad ini menarik untuk dikaji dalam presfektif
penegakan hukum. Kasus Bambang widjojanto misalnya, dia diduga telah memberikan
arahan terhadap saksi yang diduga tidak sesuai yang merugikan termohon.
Karenanya dia dikenai pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Terhadap keterangan
palsu ini memang, seorang Ibu di Kalbar telah
dihukum 3 bulan yang walapun
hingga kini ia merasa telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang
diketahuinya, dilihat dan dialaminya. Rumusan dugaan keterangan sumpah palsu di
muka sidang, seharusnya dapat dibuktikan jika Hakim yang menyidangkannya
menetapkan saksi itu telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah. Selama
penetapan hakim tidak ada maka secara yuridis formal sumpah dan atau keterangan
palsu tidak pernah ada.
Pertanyaannya sekarang, apakah
dengan dinyatakan seorang Ibu yang mendapat ganjaran hukuman selama 3 bulan itu
dinilai sebagai bukti penetapan hakim bahwa ternyata keterangannya itu palsu?
Boleh jadi dijadikan dasar. Namun pertanyaannya kemudian, apakah dalam putusan
itu dinyatakan bahwa keterangan palsu tersebut diberikan akibat arahan atau
suruhan dari kuasa hukum yang dalam hal ini Bambang Widjojanto? Berita acara
persidangan yang dapat membuktikannya. Namun jika ternyata dalam persidangan
tidak terungkap fakta yang menyatakan, keterangan itu diberikan berdasarkan
arahan kuasa hukum semestinya kasus itu tidak dapat dinaikkan kepada
penuntutan.
Bambang widjojanto yang pada saat
itu tahun 2010 adalah menjalankan profesinya sebagai Advokat dan Pengacara yang
bertugas membela kliennya. Pasal 16
Undang Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas dan profesinya dengan itikad baik
untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan” untuk membuktikan apakah kuasa telah
menjalankan profesinya sesuai kode etik dan dengan itikad baik, semestinya
Organisasi advokat yang dalam hal ini Peradi yang harus terlebih dahulu
memeriksanya sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MoU) Peradi dan Kapolri.
Oleh karena mekanisme yang
ditentukan ini tidak dijalankan, kini persepsi publik miring terhadap Polri.
Persepsi yang menyatakan Polri mengkriminalisasi KPK menjadi berita sehari hari
baik di Media massa maupun media sosial.
Alasan yang mendasar adalah, penetapan tersangka dan penangkapan yang
dilakukan Bareskrim Polri dinilai sebagai suatu balas dendam terkait penetapan
tersangka Komjen Pol BG yang diumumkan , Bambang dan Abraham Samad waktu itu. Boleh jadi memang Bareskrim yang melakukan
penangkapan dan memborgolnya sekalian sesuao SOP yang berlaku di Bareskrim
Polri sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Dalam ketentuan KUHAP
memang tidak ada mengatur tehnis ini, akan tetapi kelaziman sebagaimana telah
dijalankan selama ini adalah diawali dari pemanggilan, pertama, kedua, dan jika
tidak hadir maka diadakan pemanggilan paksa. Oleh karena prosedur kebiasaan itu
tidak dilaksanakan Polri , persepsi publik menjadi miring terhadap polri.
Abaraham Samad dan Bambang beda
kasus meski keduanya dinilai sebagai pemalsuan. Abraham Samad diduga memalsukan
dokumen atas nama Feryani Lim yang digunakan untuk persyaratan pengurusan
pasport. Abraham Samad memang membatah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Penyidik berdasarkan bukti yang cukup telah menetapkannya sebagai tersangka.
Benarkah tuduhan itu pengadilanlah yang akan membuktikan. Tetapi yang pasti,
kedua Komisoner KPK ini kini menjadi tersangka, dan harus diberhentikan
sementara.
Presiden Republik Indonesia, Joko
widodo, Kamis 18 Februari 2015 mengumumkan akan menerbitkan Kepres
pemberhentian sementara, Bambang Widjojanto , dan Abraham samad sebagai
Komisioner KPK, dan selanjutnya akan menerbitkan Perpu untuk mengangkat , Prof
Indriyanto Seno Adji,Taufiqqurahman Ruki dan Johan Budi sebagai Pelaksana Tugas
Komisioner KPK hingga masa tugas Komisioner Desember 2015. Prof Dr Indriyanto
Seno Adji, yang akademisi ini juga pernah dikenal sebagai Kuasa hukum dalam
perkara Century, sedangkan Taufiqqurqhman Ruki, mantan Ketua KPK jilid pertama
yang dinilai tidak menggigit dan, Johan Budi masih dinilai baik dan mampu
bertindak tegas. Pertanyaannya sekarang, adakah kemampuan dalam arti kebranian,
Indriyanto dan Taufiqqurahman Ruki seperti yang ditunjukkan Bambang dan Abraham
Samad? untuk menindak dan mengusut tindak Pidana Korupsi yang sampai saat ini
masih meraja lela? Bayak meragukannya.
Kapasitas ketiga orang ini
sesungguhnya tidak diragukan lagi dalam hukum. Masalahnya sekarang soal
kebraniannya saja. Apakah seperti dahulu jaman kepemimpinan Taufiqqurahman
Ruki, seorang Kepala Dinas saja harus terlebih dahulu pensiun baru ditetapkan
sebagai tersangka seperti Rustam Effensi Sidabutar misalnya? Semoga dengan sistem
dan grakana yang telah dibuat, Abraham saham dan Bambang selama ini dapat ditingkatkan ketiga orang ini ditambah
dua orang yang sudah mapan di Komisoner KPK sekarang ini. Semoga kasus kasus
besar, BLBI,Century ,Rekening Gendut yang menarik perhatian masyarakat, seperti
janji Abraham Samad hingga Desember sudah masuk pengadilan. Semoga .
Posting Komentar