Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 PEMILIHAN KETUA MK MENYALAHI UNDANG UNDANG ?



Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua  Mahkamah Konstitusi  Jumat tangal 1 November 2013 lalu banyak pihak menilainya sebagai tindakan yang terburu-buru. Pasalnya , setelah Mantan Ketua MK ,Akil Mochktar diberhentikan dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan MK  Hakim MK menggelar rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua yang baru periode 2013-2016.Boleh jadi, Hakim Konstitusi yang bergerak cepat memilih Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut benar, karena pasca tertangkapnya,Akil Mochktar oleh KPK Lembaga ini tidak mempunyai Ketua lagi kecuali Wakil Ketua yang dijabat oleh Handan Zoelfa.
Penangkapan Mantan Ketua MK itu memang menghebohkan masyarakat bahkan dunia Internasional. Karena MK yang selama ini dianggap sebagai benteng keadilan kini kepercayaan Masyarakat pun pesimis. Itu mungkin sebabnya, Presiden SBY tanggal 17 Oktober 2013 menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2013. Perpu ini secara ketata negaraan setelah ditandatangani berlaku sah sebagai Undang Undang, sebelum adanya keputusan DPR RI menerima atau menolaknya. Oleh karena berlaku sebagai Undang Undang maka Hakim Konstitusi semestinya mematuhi ketentuan yang telah diatur di dalam Perpu tersebut.
Dalam pasal 24c ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan, Mahkamah konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi. Oleh karenanya sesungguhnya, jika Akil Mochktar telah diberhentikan maka ,DPR RI mengisi satu Hakim Konstitusi untuk memenuhi ketentuan sembilan orang. Setelah penuh sembilan orang, Hakim Konstitusi tersebut bersidang untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 tersebut.
Kini, Hakim Konstitusi yang hanya dihadiri delapan orang dari 9 yang disyaratkan UUD tetap melaksanakan rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.Al hasil , Hamdan Zoelfa terpilih sebagai Ketua dan Arif Hidayat sebagai Wakil Ketumber itu adalah dari Pemerintah.
Kepada Pers Handan Zoelfa memang menyatakan harapannya agar ia dapat berjalan pada jalan yang benar. Selain itu ia juga merencanakan untuk meningkatkan integritas Hakim Konstitusi termasuk Pegawai dan Panitera. Harapan itu sangat menggembirakan memang, pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana posisi Hakim Konstitusi yang sebelumnya menjadi Tim panelnya Akil yang menangani sengketa Pilkada yang kini diduga memberikan suap?
Wakil Ketua MPR RI pernah meminta Hakim Konstitusi menunda pemilihan Ketua Mk yang baru. Alasannya menunggu pembahasan Perpu ditingkat DPR RI. Himbaua itu tak digubris Hakim Konstitusi, mereka tetap melaksanakan pemilihan tanggal 1 November 2013. Melanggar Hukumkah Hakim Konstitusi yang mnelaksanakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua  setelah Perpu diterbitkan? Boleh jadi ada yang berpendapat melanggar, karena dalam Perlu dinyatakan melibatkan Komisi Yudisial tetapi disi lain Hakim Konstitusi berargumentasi Perpu tidak mengatur secara spesifik tentang pemilihan ketua. Siapa yang dapat menafsirkan ketentuan itu ?
Read more

0 AHM-DOA AKAN PIMPIN MALUT



Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara putaran kedua, 31 Oktober 2013 lalu berjalan lancar dan damai tanpa suatu gejolak yang berarti seperti dikhawatirkan sebelumnya. Pencoblosan  yang mulai dibuka pukul 08 wita tersebut sempat diguyur hujan hingga pukul 09,30 waktu setempat. Meski demikian pantauan di beberapa TPS di Ternate saat itu walau diguyur hujan selama 1,5 jam  tak mengurungkan niat warga mendatangi TPS untuk memberikan suaranya. Benar memang, Pencoblosan pun berakhir dan ditutup tepat waktu pukul 13,wita.
Dua kubu yang bersaing  dari enam peserta putaran pertama, was-was menunggu hasil  masing masing Tim dan saksi yang ditempatkan disetiap TPS. Alhasil Tim AKG-Manthap sempat memberitakan telah memenangkan pertandingan. Alasannya karena di Halmahera Selatan yang merupakan basis AKG-MANTHAP ini  oleh karena Bupatinya  mengerahkan seluruh SKPD-nya turun lapangan , dengan  SPPD  dari APBD (sumber Koran Mata Publik) Selain pengarahan itu  juga AKG sendiri adalah berasal dari Daerah itu. Boleh jadi seluruh perangkat Daerah disini dianggap sebagai Tim, namun kenyataannya ,AHM-DOA dapat meraih simpati masyarakat di Daerah iti setidaknya 26 persen. Juga sebaliknya,AHM DOA yang dinilai perkasa besar di Kepulauan Sula, oleh karena Kepulauan Sula, selama dua periode belakangan dipimpin, AHM, AKG –MANTHAP dapat juga meraih simpati masyarakat pemilih hingga 20 persen.
Sebelum pencoblosan dilakukan tanggal 31 Oktober 2013, banyak pihak memprediksi AHM-DOA akan menang telak melawan,AKG MATHAP.Alasannya, hampir seluruh  partai-Partai besar  mengusungnya .Lagi lagi kesadaran masyarakat mulai tumbuh, meski pun Partai Besar bersatu mengusung  ,perolehan suara terakhir adalah, 55,56 persen untuk AHM-DOA dan 44,44 persen untuk AKG-MANTHAP. Artinya dari hasil ini AHM-DOA menang tipis .Namun Tim AHM-DOA masih meyakini dapat 60 persen.
Peristiwa ini mengingatkan kita pada pemilukada DKI Jakarta tahun 2008 dimana 16 Partai mengusung, Fauzi Bowo, melawan mantan Wakapolri yang diusung oleh PKS. Fauzi menang tipis saat itu. Demikianlah AHM-DOA menang tipis melawan AKG MANTHAP di Maluku Utara.
Meski pun menang tipis tetapi yang pasti,AHM-DOA akan memimpin Provinsi ini lima tahun kedepan.Itulah yang dinyatakan pendukung AHM-DOA, meyakinkan jagoannya untuk dapat membangun Provinsi itu lima tahun kedepan.
Memang, Provinsi pemekaran dari Ambon ini merupakan provinsi yang kaya akan Sumber Daya Alamnya(SDA) selain itu Provinsi Ibukta di Soffi ini dikelilingi pulau pulau yang demikian banyaknya. Namun Sumber Daya Manusia-nya tampaknya masih memerlukan peningkatan agar dapat mewujudkan impian Ahmad Hidayat Mus membanguna Provinsi ini lima tahun kedepan. Karenanya selain pembinaan dan pendidikan khusus bagi para pejabat yang menjadi hal terpenting PR juga memikirkan pembiayaan khusus untuk itu . Demikianlah sepenggal harapan  Rakyat disini dibawah kepemimpinan AHM DOA lima tahun kedepan.
Ada banyak harapan rakyat memang terhadap,AHM-DOA, akan dapat melaksanakan pembangunan baik fisik maupun nonfisik melebihi pendahulunya,Thaib Armayn.Alasannya, Ahmad Hidayat Mus,selain energik dan mempunyai hubungan luas yang memungkinkan dapat menarik Investor juga mempunyai visi yang jelas.Ia adalah Visioner  yang mempunyai jangkauan luas kedepan. Visinya untuk membangun Provinsi ini lebih baik kedepan tentu harus didukung Sumber Daya Manusianya.Karena itu kelak diharapkan ia harus mampu mencari anggaran untuk menyekolahkan stafnya .Dengan demikian maka harapan untuk dapat mendukung visinya lima tahun kedepan pun akan menjadi kenyataan.
Selamat menjalankan tugas baru sebagai Gubernur Provinsi Maluku Utara yang banyak tantangannnya itu.
Read more

0 PILGUB MALUT JADI PERHATIAN ?



Pemilihan Gubernur Kepala Daerah Maluku Utara putaran kedua, tanggal 31 Oktober 2013 akan digelar. Kini Masyarakat 10 Kabupaten Kota itu telah menimang nimang siapakah yang akan mereka pilih untuk dapat membangun Provinsi ini lima tahun ke depan. Dua Kandidat Gubrnur dan wakil gubernur periode tahun 2013-2018 , AHM Doa dan Kasuba sama sama saling klaim akan memenangkan pertarungan. AHM –Doa mantan Bupati Kepulauan Sula yang dinilai banyak terobosan untuk membangunan Daerahnya ini bersaing ketat sejak putaran pertama  dengan mantan Wakil gubernur Maluku Utara periode tahun 2008-2013
Kedua kubu masing masing berkeyakinan akan meraih suara terbanyak pada tanggal 31 Oktober 2013. Boleh jadi memang kalaim demi klaim akan memenangkan pertarungan hal biasa dalam suatu pertandingan. Klaim demi klaim akan jadi kurang pas jika tidak  menunjukkan penajaman  Visi dan Misi yang realistis  bagaimana untuk membangunan Provinsi itu guna  mensejahterakan rakyatnya lima tahun kedepan. Jawabannya tentu tidaklah  cukup,hanya klaim akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana konsep penajaman kandidat bersangkutan untuk mensejahterakan rakyatnya melalui rencana pembangunan yang berkesinambungan.
Provinsi yang memiliki 10 Kabupaten Kota dan kaya Pulau ini memang  terkenal tidak saja banyak pulau pulau sekalilingnya tetapi merupakan Provinsi yang akaya akan Sumber Daya alamnya , tetapi dinilai miskin dari sisi Sumber Daya Manusianya. Kesimpulan ini setidaknya dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia khususnya ditinjau dari sisi bentuk pelaporan keuangannya Dalam kesimpulan BPK RI yang dilansir Media massa Oktober 2013 menyatakan i hampir seluruh Kabupaten kota di Provinsi Maluku Utara masih jauh tertinggal dalam sistem pelaporannya, bahkan dibawah standar rata rata . Karenanya dibandingkan dengan daerah lain provinsi ini memang boleh jadi dianggap sebagai daerah yang Sumber Daya Manusianya sangat kurang.
Pertanyaannya kini, sSiapakah yang mampu untuk memberdayakan Sumber Daya Manusia yang minim seperti  itu? Tentu jawabannya ialah seorang  yang memiliki visi yang visioner, muda dan energik untuk dapat mengimplementasikan program – program Pembangunan yang berkesinambungan . Selain kemampuan berpikir dan tidak mengenal lelah yang tidak kalah pentingnya adalah seorang figur yang mempunyai pergaulan luas baik antara Daerah dengan Pusat terlebih dnegan dunia Internasional.
Sebab tanpa suatu hubungan yang luas amat sangat sulit rasanya menarik Investor yang hendak menanamkan modalnya di Provinsi yang kaya alamnya ini. Nah, pertanyaannya sekarang, kembali memunculkan pertanyaan, siapakah diantara dua kandidat ini yang mampu serta mempunyai hubungan luas untuk mampu menarik Investor ke Maluku Utara ini ?, jawabannya mungkin masyarakat Malut telah memahaminya yang tidak terpengaruh karena issu – issu yang tak sedap namun meliaht kenyataan apa yang telah diperbuat . Sebab seringkali seorang kandidat yang menjadi idola misalnya sering pula diny Nah harapan pada masyarakat Malut juga tentu berpikir bagaimana membangun Maulu Utara lima tahun kedepan tanpa dipengaruhi sesuatu yang belum pasti.Damilah Saudaraku.
Read more

0 PENEGAKAN HUKUM KASUS SISCA SIMALAKAMA?


Penyidikan  terhadap kasus pembunuhan  terhadap, Fransisca Yovie, yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Jawa Barat telah rampung. Oleh karenanya sebelum diserahkankepada penuntut umum, Penyidik sesuai ketentuan yang berlaku wajib mere konstruksikan kembali sesuai dengan fakta fakta penyidikan. Adalah, Wawan dan Ade yang mengaku pelaku pembunuhan atas diri Sisca dilatar belakangi kepanikan mengakibatkan korban dihabisi. Pengakuan itu pun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagai bahan Rekonstruksi yang tentu juga ditambah fakta-fakta lain yang didapat penyidik. Tentu saja penyidik tidak segegabah itu menerima pengakuan kedua tersangka tampa barang bukti lainnya.
Menonton dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di komplek tersebut pembunuhan itu tergolong sadis karena tampak korban sedemikian rupa diseret pakai motor dijalan berbatu. Akibat dari perlakuan itu masyarakat beranggapan termasuk Polisis saat itu pun menyatakan pembunuhan bermotif dendam. Adalah , wawan dan Ade, menyerahkan diri kepada Polisi mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sisca. Keduanya mengaku membunuh Siska karena panik, sebab tak lama setelah Wawan, mengambil Tas milik korban dari Mobil korban, korban langsung mencekik wawan yang sudah siap jalan dibonceng Ade. Akibatnya, Fransisca terseret sekitar 5-sampai 600 meter diatas jalan berbatu itu  meski sudah dibacok mengenai bagian Kepala korban, namun korban tidak melepaskan cekikannya dari pelaku. Itulah pengakuan tulus pelaku yang diberkas kepolisian selanjutnya di Rekonstruksikan kembali di tiga TKP.
Berbagai tanggapan miring dari banyak pihak usai Rekonstruksi pun semakin jadi. Pasalnya, selain dari Rambut yang digambarkan panjang padahal Rambut korban hanya sepanjang sebahu, juga beberapa fakta lain dinilai sangat tidak sesuai terhadap pengakuan pelaku. Pelaku mengaku membacok, Sisca, dengan cara mengayunkan Golok miliknya dari tempat duduk boncengan ke belakang namun yang  luka dibagian muka. Rambut panjang yang terlilit di Gir motor mengakibatkan Korban Sisca terseret jauh pun dinilai sangat tidak sesuai. Sebab itu tadi  gambaran rambut panjang yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, diduga jika ternyata rambut telah melilit pada gir motor , motor tersebut tidak akan dapat jalan sepanjang enam ratusan meter .
Dari berbagai kejanggalan itulah memunculkan kecurgiaan semakin menjadi jadi, apalagi kasus ini dihubung hubungkan dengan adanya hubungan seorang oknum polisi berpangkat Kompol dengan korban.Korban sendiri memang pernah mengaku hubungan dekat dengan Oknum Kompol tersebut namun sudah pisah, pengakuan itu dinyatakan Kompol Albertus memang. Namun ada fakta lain yaitu, Fransisca Yovie yang pernah mengaku setelah ia pisah hubungan dengan kompol Albertus, ia merasa dibuntuti orang. Terhadap pengakuan itu pun Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Albertus, demikian juga Kompolnas, namun sejauh itu tidak ada bukti keterlibatannya atas kauas tersebut.
VONNIS SEBELUM SIDANG
Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Poltabes Bandung sesungguhnya sudah maksimal untuk menyeret kedua pelaku,Wawan dan Ade ke muka Sidang. Meski demikian, Polisi terus dicurigai menyembunikan sesuatu . Kini pertanyaannya, masuk akalkah Poltabes Bandung yang menangani perkara ini  mau mengorbankan Institusinya hanya untuk mengamankan seorang Perwira menengah? Bukankah semakin rusak citra Kepolisian jika hal itu terjadi? Jawabannya  tentu menunggu persidangan secara terbuka di Pengadilan Negeri Bandung.
Akibat berbagai analisa mendalam dari berbagai pihak yang diberitakan oleh media massa ada dua pihak teranyaya. Pertama, adalah Kepolisian Poltabes Bandung. Penyidikan untuk mengungkap perkara sadis itu telah dilakukan maksimal yang tentu selain hanya pengakuan tulus pelaku, juga berbagai fakta pendukung lainnya pun telah dihimpun dan diberkas yang sudah siap maju kekejaksaan untuk selanjutnya digelar persidangannya. Namun oleh karena berbagai kejanggalan seperti Visum mislanya dinilai masih kurang sesuai sebagaimana umumnya Visum yang diterbitkan oleh Dokter forensik , tetapi sesungguhnya hakimlah nantinya yang akan menilai keabsahannya.
Kedua,yang paling menderita  adalah, Kompol Albertus. Komisaris Polisi yang masih muda ini seolah telah bersalah dalam kasus tersebut.Kenapa tidak, banyak berita menghubungkan kedekatannya dengan Korban mengaitkannya seolah ia mengetahui. Secara kebetulan memang dikabarkan saat kejadian, Albertus bersama keluarga menginap di suatu Hotel dekat dengan tempat kejadian perkar . Kecurigaan boleh saja terjadi akan tetapi jika kecurigaan itu sudah mengarah itu yang tak perlu terjadi. Sebab selain Kompol, Albertus merasa telah dihukum sebelum vonnis dari Pengadilan, akibat tanggapan yang berlebihan ini, Isteri dan Anaknya pun turut merasa telah dihukum.
Menghubungkan suatu kasus tertentu dengan seseorang  harus berdasarkan fakta. Jika faktanya hanya karena pernah berhubungan atau mungkin  pacaran, pertanyaannya, ialah mungkin seorang Pacar yang mencitai seorang wanita menggerakkan orang untuk menghabisi niawanya? Bukankah seseorang laki misalnya menaruh rasa cinta terhadap seseorang wanita sehingga mereka pacaran? Jawabannya tentu ya.
Menurut cerita dalam suatu buku pintar menyatakan, seorang pria mau menghabisi kekasihnya misalnya, karena  beberapa faktor. Pertama ialah si wanita itu menuntut pertanggung jawaban misalnya, karena sudah hamil selanjutnya mintadinikahi secara resmi. Nah untuk menjaga malu baik terhadap keluarga maupun masyarakat, boleh jadi Pria itu panik dan selanjutnya berniat jahat terhadap si Perempuan. Pertanyaannya sekarang, apakah ada bukti, Fransisca Yovie misalnya hamil sehingga ada dugaan meminta pertanggung jawaban Albertus? sepanjang dalam pemberitaan tidak ada fakta membuktikan itu, kecuali hanya menghubung hubungkan pergaulan sebelumnya.
Menyatakan suatu pendapat memang hak setiap orang. Namun menyangkut hukum seperti kasus pembunuhan yang mengait ngaitkan pihak lain sebaiknya disalurkan melalui saluran yang resmi, seperti memberikan sumbang saran misalnya. Atau menyurati Kapolri memberikan analisa tertentu berdasarkan suatu fakta tanpa terkesan mengadili seseorang diluar peradilan yang resmi. Jika hal itu terus berlangsung maka tanpa suatu sanksi hukum  kenyamanan masyarakat akan terganggu. Inikah bentuk negara berdasarkan hukum? Semoga orang benar tidak teranyaya.


Read more

0 KPK BALAS DENDAM SAMA HOTMA?


Diduga untuk menyuap  terkait pengurusan perkara yang sedang diperiksa dalam tingkat Kasasi Mahkamah Agung , Mario C Benardo, anggota Pengacara dari Kantor Pengacara Hotmat Sitompoel dan Djodi Supratman Staf Mahkamah Agung Republik Indonesia ditangkap KPK. Dari tangan Djodi pun KPK berhasil menyita uang sebesar  Rp 80 juta rupiah. Penangkapan ini membuktikan bahwa perdagangan hukum dan atau putusan pun masih terus marak, padahal  telah banyak baik oknum Pengacara, Hakim dan Jaksa yang ditangkap dan dihadapkan kemuka sidang,
Terlepas dari  kurangnya mungkin KPK melakukan pencegahan dan banyak melilai tindakan KPK melulu pada penindakannya boleh jadi karena tindak pidana korupsi di negeri ini sangat memprihatinkan. Beberapa contoh yang tertangkap tangan belakangan merupakan suatu bukti nyata bahwa tindak Pidana Korupsi belakangan sekalipun KPK gencar menindak tetapi ternyata tidak membuat pelaku jera.Bahkan boleh dikatakan semakin marak. Pertanyaannya adalah, mengaka tidak surut tindak Pidana Korupsi di Indonesia?
Menjawab pertanyaan diatas, ada banyak pendapat. Pertama ada yang menyatakan bahwa para pelaku Korupsi  yang dihukum sangat ringan, dan mendapatkan berbagai fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan.Tidak Cuma itu tetapi juga ada yang bebas berkunjung misalnya keluar Lapas dan lain sebagainya. Pendapat kedua menyatakan, pengurangan tuntutan dan vonnis jikau ternyata pelaku yang sedang disidik tersebut bersedia bekerja sama dengan penyidik, dan pendapat yang ketiga  adalah oknumnya setengah memaksa untuk meminta sesuatu.
Seringkali terjadi perkara di Pengadilan  negeri misalnya, ditinjau dari sisi yuridis dalam suatu tindak Pidana  korupsi, meski bukti bukti menyatakan tidak terjadi tindak pidana Korupsi, oleh karena berbagai tekanan terdakwa harus dihukum, kecuali seorang hakim Tipikor Jakarta yang berani membebaskan Hotasi Nababan karena menurutnya perkara itu bukan tindak Pidana Korupsi. Namun kebanyakan di berbagai Daerah Hakim Tipikor itu sangat takut untuk tidak menghukum seorang yang diajukan kemuka sidang dalam kasus Korupsi meski sesungguhnya tidak terbukti. Alasannya selain dari tekanan masyarakat juga Hakim pengawas baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung  mendengar pembebasan seperti itu langsung menegur Majelis bersangkutan. Akibatnya hakim Tipikor di Daerah meski hanya satu tahun pokoknya harus menghukumnya hanya untuk menghindari teguran atau mungkin pemindahannya.
Penomena ini seringka terjadi di beberapa daerah seperti  di Pengadilan tindak Pidana korupsi Bengkulu . Bahkan lebih sadis lagi, Hakim harus mengakui suatu penyitaan uang sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Padahal Keluarga  A misalnya, memberikan sejumlah dana itu adalah sebagain titipan untuk selanjutnya disita jika terbukti bersalah.Penitipan itu diberikan seorang yang bukan terdakwa sekedar agar Terdakwa itu tidak ditahan. Alasan awalnya, ialah jika kerugian negara sudah dikembalikan dan atau ada jaminan pengembalian maka yang bersangkutan boleh tidak ditahan. Anehnya meski demikian uang itu dijadikan sebagai barang bukti yang seolah disitia dari terdakwa , padahal ternyata dititip oleh seorang orang lain yang bukan terdakwa dalam perkara dimaksud. Seandainya saat itu kehendak oknum dikuti bukan tidak mungkin para terdakwa itu pun akan bebas, sesuai fakta fakta yang terungkap dalam sidang. Namun karena ngotot sesuai fakta, tanpa memberikan sesuatu maka harus menerima hukuman satu tahun.
Pertanyaannya sekarang, bagaimanakah masyarakat dapat berharap suatu kebenaran itu tanpa pendekatan? Ada beberapa contoh contoh misalnya PT BMP termohon eksekusi  untuk membayar sejumlah biaya sesuai keputusan BANI. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan pemblokiran terhadap rekening BMP oleh karena setelah menerima aanmaning tidak  melaksanakannya. Setelah beberapa waktu, secara sadar dan atas kesepakatan kedua pihak, pemohon dan termohon dapat menyelesaikan masalah tersebut sesuai kesepakatan penyelesaian yang ditandatangani diatas materai cukup. Sesuai kesepatan kedua pihak, pemohon mengirimkan surat pencabutan Blokir kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 9 April 2013. Namun hingga saat ini pembukaan blokir itu pun belum dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian besar bagi PT BMP karena mengganggu lalu lintas keuangan sebagi sebuah perusahaan besar.
KPK MARAH SAMA HOTMA?
Belakangan, KPK membuat Statemen mengingatkan dua orang oknum pengacara, Terdakwa Kasus Korupsi Simulator Korp Lalu Lintas, Djoko Susilo. Alasannya karena diduga dua oknum pengacara tersebut, beberapa kali bertemu dengan saksi-saksi dan diduga memengaruhi mereka sehingga beberapa saksi yang diajukan jaksa membatalkan kesaksian dalam BAP disidang Tipikor Jakarta. Karenanya KPK mengingatkan akan berurusan dengan hukum menghalangi pemeriksaan jika ternyata masih dilakukan. Itulah ancaman KPK terhadap dua anggota Pengacara Djoko Susilo. Apakah yang dimaksud, Hotma Sitompoel kurang jelas, akan tetapi mencermati pernyataan Hotma yang menyatakan bahwa Mario tidak terlibat dalam Tim penasehat hukum Djoko Susilo, boleh jadi tuduhan KPK diarahkan kepada Hotma.
 Tertangkapnya Mario C Bernardo oleh KPK dinilai banyak pihak sebagai wujud pelampiasan dendam dari KPK kepada Hotma Sitompoel. Alasannya, KPK menduga Hotma bertemu saksi dalam Kasus  Simulator yang melibatkan Djoko Susilo . Banyak saksi yang diajukan Jaksa dari KPK harus membatalkan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan. Apakah KPK memiliki fakta atau tidak kurang jelas, tetapi yang pasti bahwa, sesungguhnya jika ternyata ada fakta adanya oknum pengacara yang memengaruhi seorang saksi untuk bersaksi diluar kebenaran, KPK seharusnya melaporkan oknum Pengacara itu kepada Divis Kode etik Peradi untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan tidak sekedar mengancam.
Oleh karena KPK belum melaporkan masalah itu kepada Peradi, dan ternyata terjadi fakta penangkapan terhadap oknum Pengacara Mario yang kebetulan dari Kantor Hotma Sitompoel, muncul pertanyaan menggelikan. Apakah KPK menaruh rasa dendam terhadap Hotma? Tentulah tidak demikian, tetapi  fakta hukum yang sudah dikantongi KPK akan terjadi transaski kedua oknum itu telah diketahui. Bagaimana kaitannya dengan Kantor tersebut, kita tunggu pengusutan selanjutnya.
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger