Penyidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap, Fransisca Yovie, yang dilakukan
oleh Kepolisian Polda Jawa Barat telah rampung. Oleh karenanya sebelum
diserahkankepada penuntut umum, Penyidik sesuai ketentuan yang berlaku wajib
mere konstruksikan kembali sesuai dengan fakta fakta penyidikan. Adalah, Wawan
dan Ade yang mengaku pelaku pembunuhan atas diri Sisca dilatar belakangi
kepanikan mengakibatkan korban dihabisi. Pengakuan itu pun dibuatkan Berita
Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagai bahan Rekonstruksi yang tentu juga
ditambah fakta-fakta lain yang didapat penyidik. Tentu saja penyidik tidak
segegabah itu menerima pengakuan kedua tersangka tampa barang bukti lainnya.
Menonton dari hasil rekaman CCTV
yang terpasang di komplek tersebut pembunuhan itu tergolong sadis karena tampak
korban sedemikian rupa diseret pakai motor dijalan berbatu. Akibat dari
perlakuan itu masyarakat beranggapan termasuk Polisis saat itu pun menyatakan
pembunuhan bermotif dendam. Adalah , wawan dan Ade, menyerahkan diri kepada
Polisi mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sisca. Keduanya mengaku
membunuh Siska karena panik, sebab tak lama setelah Wawan, mengambil Tas milik
korban dari Mobil korban, korban langsung mencekik wawan yang sudah siap jalan
dibonceng Ade. Akibatnya, Fransisca terseret sekitar 5-sampai 600 meter diatas
jalan berbatu itu meski sudah dibacok
mengenai bagian Kepala korban, namun korban tidak melepaskan cekikannya dari
pelaku. Itulah pengakuan tulus pelaku yang diberkas kepolisian selanjutnya di
Rekonstruksikan kembali di tiga TKP.
Berbagai tanggapan miring dari
banyak pihak usai Rekonstruksi pun semakin jadi. Pasalnya, selain dari Rambut
yang digambarkan panjang padahal Rambut korban hanya sepanjang sebahu, juga
beberapa fakta lain dinilai sangat tidak sesuai terhadap pengakuan pelaku.
Pelaku mengaku membacok, Sisca, dengan cara mengayunkan Golok miliknya dari
tempat duduk boncengan ke belakang namun yang
luka dibagian muka. Rambut panjang yang terlilit di Gir motor mengakibatkan
Korban Sisca terseret jauh pun dinilai sangat tidak sesuai. Sebab itu tadi gambaran rambut panjang yang tidak sesuai
dengan keadaan sesungguhnya, diduga jika ternyata rambut telah melilit pada gir
motor , motor tersebut tidak akan dapat jalan sepanjang enam ratusan meter .
Dari berbagai kejanggalan itulah
memunculkan kecurgiaan semakin menjadi jadi, apalagi kasus ini dihubung
hubungkan dengan adanya hubungan seorang oknum polisi berpangkat Kompol dengan
korban.Korban sendiri memang pernah mengaku hubungan dekat dengan Oknum Kompol
tersebut namun sudah pisah, pengakuan itu dinyatakan Kompol Albertus memang.
Namun ada fakta lain yaitu, Fransisca Yovie yang pernah mengaku setelah ia
pisah hubungan dengan kompol Albertus, ia merasa dibuntuti orang. Terhadap
pengakuan itu pun Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Albertus,
demikian juga Kompolnas, namun sejauh itu tidak ada bukti keterlibatannya atas
kauas tersebut.
VONNIS SEBELUM SIDANG
Penyidikan yang dilakukan
Kepolisian Poltabes Bandung sesungguhnya sudah maksimal untuk menyeret kedua
pelaku,Wawan dan Ade ke muka Sidang. Meski demikian, Polisi terus dicurigai menyembunikan
sesuatu . Kini pertanyaannya, masuk akalkah Poltabes Bandung yang menangani
perkara ini mau mengorbankan Institusinya
hanya untuk mengamankan seorang Perwira menengah? Bukankah semakin rusak citra
Kepolisian jika hal itu terjadi? Jawabannya
tentu menunggu persidangan secara terbuka di Pengadilan Negeri Bandung.
Akibat berbagai analisa mendalam
dari berbagai pihak yang diberitakan oleh media massa ada dua pihak teranyaya.
Pertama, adalah Kepolisian Poltabes Bandung. Penyidikan untuk mengungkap
perkara sadis itu telah dilakukan maksimal yang tentu selain hanya pengakuan
tulus pelaku, juga berbagai fakta pendukung lainnya pun telah dihimpun dan
diberkas yang sudah siap maju kekejaksaan untuk selanjutnya digelar
persidangannya. Namun oleh karena berbagai kejanggalan seperti Visum mislanya
dinilai masih kurang sesuai sebagaimana umumnya Visum yang diterbitkan oleh
Dokter forensik , tetapi sesungguhnya hakimlah nantinya yang akan menilai
keabsahannya.
Kedua,yang paling menderita adalah, Kompol Albertus. Komisaris Polisi yang
masih muda ini seolah telah bersalah dalam kasus tersebut.Kenapa tidak, banyak
berita menghubungkan kedekatannya dengan Korban mengaitkannya seolah ia
mengetahui. Secara kebetulan memang dikabarkan saat kejadian, Albertus bersama
keluarga menginap di suatu Hotel dekat dengan tempat kejadian perkar .
Kecurigaan boleh saja terjadi akan tetapi jika kecurigaan itu sudah mengarah
itu yang tak perlu terjadi. Sebab selain Kompol, Albertus merasa telah dihukum
sebelum vonnis dari Pengadilan, akibat tanggapan yang berlebihan ini, Isteri
dan Anaknya pun turut merasa telah dihukum.
Menghubungkan suatu kasus
tertentu dengan seseorang harus
berdasarkan fakta. Jika faktanya hanya karena pernah berhubungan atau
mungkin pacaran, pertanyaannya, ialah
mungkin seorang Pacar yang mencitai seorang wanita menggerakkan orang untuk
menghabisi niawanya? Bukankah seseorang laki misalnya menaruh rasa cinta
terhadap seseorang wanita sehingga mereka pacaran? Jawabannya tentu ya.
Menurut cerita dalam suatu buku
pintar menyatakan, seorang pria mau menghabisi kekasihnya misalnya, karena beberapa faktor. Pertama ialah si wanita itu
menuntut pertanggung jawaban misalnya, karena sudah hamil selanjutnya
mintadinikahi secara resmi. Nah untuk menjaga malu baik terhadap keluarga
maupun masyarakat, boleh jadi Pria itu panik dan selanjutnya berniat jahat
terhadap si Perempuan. Pertanyaannya sekarang, apakah ada bukti, Fransisca
Yovie misalnya hamil sehingga ada dugaan meminta pertanggung jawaban Albertus?
sepanjang dalam pemberitaan tidak ada fakta membuktikan itu, kecuali hanya
menghubung hubungkan pergaulan sebelumnya.
Menyatakan suatu pendapat memang
hak setiap orang. Namun menyangkut hukum seperti kasus pembunuhan yang mengait
ngaitkan pihak lain sebaiknya disalurkan melalui saluran yang resmi, seperti
memberikan sumbang saran misalnya. Atau menyurati Kapolri memberikan analisa
tertentu berdasarkan suatu fakta tanpa terkesan mengadili seseorang diluar
peradilan yang resmi. Jika hal itu terus berlangsung maka tanpa suatu sanksi
hukum kenyamanan masyarakat akan
terganggu. Inikah bentuk negara berdasarkan hukum? Semoga orang benar tidak
teranyaya.
Posting Komentar