Diduga untuk menyuap terkait pengurusan perkara yang sedang
diperiksa dalam tingkat Kasasi Mahkamah Agung , Mario C Benardo, anggota
Pengacara dari Kantor Pengacara Hotmat Sitompoel dan Djodi Supratman Staf
Mahkamah Agung Republik Indonesia ditangkap KPK. Dari tangan Djodi pun KPK berhasil
menyita uang sebesar Rp 80 juta rupiah.
Penangkapan ini membuktikan bahwa perdagangan hukum dan atau putusan pun masih terus
marak, padahal telah banyak baik oknum
Pengacara, Hakim dan Jaksa yang ditangkap dan dihadapkan kemuka sidang,
Terlepas dari kurangnya mungkin KPK melakukan pencegahan dan
banyak melilai tindakan KPK melulu pada penindakannya boleh jadi karena tindak
pidana korupsi di negeri ini sangat memprihatinkan. Beberapa contoh yang
tertangkap tangan belakangan merupakan suatu bukti nyata bahwa tindak Pidana
Korupsi belakangan sekalipun KPK gencar menindak tetapi ternyata tidak membuat
pelaku jera.Bahkan boleh dikatakan semakin marak. Pertanyaannya adalah, mengaka
tidak surut tindak Pidana Korupsi di Indonesia?
Menjawab pertanyaan diatas, ada
banyak pendapat. Pertama ada yang menyatakan bahwa para pelaku Korupsi yang dihukum sangat ringan, dan mendapatkan
berbagai fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan.Tidak Cuma itu tetapi juga ada
yang bebas berkunjung misalnya keluar Lapas dan lain sebagainya. Pendapat kedua
menyatakan, pengurangan tuntutan dan vonnis jikau ternyata pelaku yang sedang
disidik tersebut bersedia bekerja sama dengan penyidik, dan pendapat yang
ketiga adalah oknumnya setengah memaksa
untuk meminta sesuatu.
Seringkali terjadi perkara di
Pengadilan negeri misalnya, ditinjau
dari sisi yuridis dalam suatu tindak Pidana korupsi, meski bukti bukti menyatakan tidak
terjadi tindak pidana Korupsi, oleh karena berbagai tekanan terdakwa harus
dihukum, kecuali seorang hakim Tipikor Jakarta yang berani membebaskan Hotasi
Nababan karena menurutnya perkara itu bukan tindak Pidana Korupsi. Namun
kebanyakan di berbagai Daerah Hakim Tipikor itu sangat takut untuk tidak
menghukum seorang yang diajukan kemuka sidang dalam kasus Korupsi meski
sesungguhnya tidak terbukti. Alasannya selain dari tekanan masyarakat juga
Hakim pengawas baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung mendengar pembebasan seperti itu langsung
menegur Majelis bersangkutan. Akibatnya hakim Tipikor di Daerah meski hanya
satu tahun pokoknya harus menghukumnya hanya untuk menghindari teguran atau
mungkin pemindahannya.
Penomena ini seringka terjadi di
beberapa daerah seperti di Pengadilan
tindak Pidana korupsi Bengkulu . Bahkan lebih sadis lagi, Hakim harus mengakui
suatu penyitaan uang sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Padahal
Keluarga A misalnya, memberikan sejumlah
dana itu adalah sebagain titipan untuk selanjutnya disita jika terbukti
bersalah.Penitipan itu diberikan seorang yang bukan terdakwa sekedar agar
Terdakwa itu tidak ditahan. Alasan awalnya, ialah jika kerugian negara sudah
dikembalikan dan atau ada jaminan pengembalian maka yang bersangkutan boleh
tidak ditahan. Anehnya meski demikian uang itu dijadikan sebagai barang bukti
yang seolah disitia dari terdakwa , padahal ternyata dititip oleh seorang orang
lain yang bukan terdakwa dalam perkara dimaksud. Seandainya saat itu kehendak
oknum dikuti bukan tidak mungkin para terdakwa itu pun akan bebas, sesuai fakta
fakta yang terungkap dalam sidang. Namun karena ngotot sesuai fakta, tanpa
memberikan sesuatu maka harus menerima hukuman satu tahun.
Pertanyaannya sekarang,
bagaimanakah masyarakat dapat berharap suatu kebenaran itu tanpa pendekatan?
Ada beberapa contoh contoh misalnya PT BMP termohon eksekusi untuk membayar sejumlah biaya sesuai
keputusan BANI. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan pemblokiran
terhadap rekening BMP oleh karena setelah menerima aanmaning tidak melaksanakannya. Setelah beberapa waktu,
secara sadar dan atas kesepakatan kedua pihak, pemohon dan termohon dapat
menyelesaikan masalah tersebut sesuai kesepakatan penyelesaian yang
ditandatangani diatas materai cukup. Sesuai kesepatan kedua pihak, pemohon
mengirimkan surat pencabutan Blokir kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 9 April 2013. Namun hingga saat ini pembukaan blokir itu pun belum
dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian besar bagi PT BMP karena mengganggu
lalu lintas keuangan sebagi sebuah perusahaan besar.
KPK MARAH SAMA HOTMA?
Belakangan, KPK membuat Statemen
mengingatkan dua orang oknum pengacara, Terdakwa Kasus Korupsi Simulator Korp
Lalu Lintas, Djoko Susilo. Alasannya karena diduga dua oknum pengacara
tersebut, beberapa kali bertemu dengan saksi-saksi dan diduga memengaruhi
mereka sehingga beberapa saksi yang diajukan jaksa membatalkan kesaksian dalam
BAP disidang Tipikor Jakarta. Karenanya KPK mengingatkan akan berurusan dengan
hukum menghalangi pemeriksaan jika ternyata masih dilakukan. Itulah ancaman KPK
terhadap dua anggota Pengacara Djoko Susilo. Apakah yang dimaksud, Hotma
Sitompoel kurang jelas, akan tetapi mencermati pernyataan Hotma yang menyatakan
bahwa Mario tidak terlibat dalam Tim penasehat hukum Djoko Susilo, boleh jadi
tuduhan KPK diarahkan kepada Hotma.
Tertangkapnya Mario C Bernardo oleh KPK
dinilai banyak pihak sebagai wujud pelampiasan dendam dari KPK kepada Hotma
Sitompoel. Alasannya, KPK menduga Hotma bertemu saksi dalam Kasus Simulator yang melibatkan Djoko Susilo .
Banyak saksi yang diajukan Jaksa dari KPK harus membatalkan kesaksian dalam
Berita Acara Pemeriksaan. Apakah KPK memiliki fakta atau tidak kurang jelas,
tetapi yang pasti bahwa, sesungguhnya jika ternyata ada fakta adanya oknum
pengacara yang memengaruhi seorang saksi untuk bersaksi diluar kebenaran, KPK
seharusnya melaporkan oknum Pengacara itu kepada Divis Kode etik Peradi untuk
selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan tidak sekedar mengancam.
Oleh karena KPK belum melaporkan
masalah itu kepada Peradi, dan ternyata terjadi fakta penangkapan terhadap
oknum Pengacara Mario yang kebetulan dari Kantor Hotma Sitompoel, muncul
pertanyaan menggelikan. Apakah KPK menaruh rasa dendam terhadap Hotma? Tentulah
tidak demikian, tetapi fakta hukum yang
sudah dikantongi KPK akan terjadi transaski kedua oknum itu telah diketahui.
Bagaimana kaitannya dengan Kantor tersebut, kita tunggu pengusutan selanjutnya.
Posting Komentar