Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 OKNUM PLT LURAH DINILAI CIPTAKAN PERMUSUHAN DILAPOR KE GUBERNUR

Dalam suasana transaparansi dan pelayanan yang prima , pro rakyat  merupakan motto kerja yang diidam idamkan Gubernur DKI Jakarta,Joko Widodo dengan Wakil Gubernur Basuki Cahaya Purnama.  Untuk mewujudkan niatnya itu Jokowi selalu menyatakan, pejabat yang tidak mampu dan tidak dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat diminta mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Pernyataan Gubernur Jakarta yang menjadi Idola rakyat ini rupanya belum ampuh untuk mengubah sikap sebagian pejabat dilingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Buktinya masih terdapat beberapa pejabat minta dilayani bukan melayani  bahkan dinilai berlaku,Sombong, angkuh hingga melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu pihak manaka ada suatu masalah tertentu yang dihadapi warga.

Rpihakan tanpa dasar yang kuat  itulah, Oknum Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta. Warga Blok Pandan Permai Petukangan Selatan menilai Oknum Plt Kepala Kelurahan Petukangan Selatan yang juga Wakil Camat Kecamatan Pesanggrahan ini dinilai tidak saja kurang tanggap terhadap kepentingan warga, tetapi juga  yang paling menyedihkan adalah, tindakannya dan atau sarannya dinilai  menciptakan ketidak nyamanan dan menciptakan keresahan  bagi warga Blok pandan yang  dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal ditingkat masyarakat.

Peristiwa itu terjadi tatkala Warga Blok Pandan  permai mengajukan permohonan pembentukan Rukun Tetangga(RT) atau pemekaran RT dari 02 RW 02 khusus untuk Blok Pandan. Permintaan ini sesungguhnya dapat direalisaikan jika Kepala Kelurahan dapat melihat secara jernih masalahnya. Namun oleh karena Kepala Kelurahan yang juga Wakil Camat Pesanggrahan ini ternyata tidak memahami masalah maka, melalui suratnya menyarankan kepada Pengurus Blok Pandan agar berkomunikasi dengan ahliwarisalmarhum H Gozali.

Arahan tertulis dari Plt Kepala Kelurahan Petukangan Selatan, Muh Fajar Churniawan itu dinilai warga sebagai suatu yang menciptakan masalah yang meresahkan.Pasalnya, Warga yang menguasai fisik diatas tanah Blok Pandan Permai Petukangan Selatan sejak tahuan 1992 itu adalah sebagian besar pemilik Sertipikat  termasuk juga girik Adat. Sebagian lagi penggarap yang telah menguasai 20 tahun tanpa ada masalah apa-apa baik dari siapapun termasuk dari kelurahan sendiri. Sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang sah sebagaian dari warga yang telah diberikan kepada Kelurahan Petukangan Selatan, warga pun bertanya, mana sesungguhnya yang harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.

Warga Blok Pandan boleh jadi benar.Sebab diketahui bahwa sesungguhnya tanah yang dikuasai dan dikuasai fisik sejak tahun 1992 itu dianggap tidak bertuan atau tanah negara bukan milik perorangan. Sesuai pengakuan almarhum H Gozali, tahun 1962 seluas 11.57 M2 telah dibebaskan oleh Panitia Asian Games untuk penampungan warga yang terkena Proyek Gelora Bungkaro.Namun karena lokas ini masih hutan yang jauh dari perkotaan maka tidak seorang pun warga pindahan dari senaya mau menempatinya. Akibatnya kosong tanpa penghuni dan tidak terawat.

Kemudian tahun 1963-64 konon beritanya, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jl Hanglekir Jakarta Selatan, menguasai lahan ini dengan dikavling-kavling yang dijual dan diberikan kepada para Guru-guru dibawah naungannya. Namun entah karena apa, setelah meletus G 30 S PKI tahun 1965, para pemilik Kavling itu membuang surat surat Jual Belinya dan sebagian sempat dialihkan.Karenanya praktis setidaknya sejak tahun 1966 hingga tahun 1992 tanah tersebut menjadi kosong selanjutnya dibangun menjadi tempat tinggal oleh warga hingga saat ini.

Pertanyaannya sekarang adalah, memahamikah Plt Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan akan masalah tanah tersebut? Adakah bukti hukum yang memperkuat alibinya yang menyatakan bahwa diatas tanah itu ada pemiliknya  secara keseluruhan? Lalu bagaimana pemilik Kavling yang secara nyata telah memiliki Sertipikat termasuk juga Girik dan akta Jual Beli jika ada pemilik lain diatas tanah tersebut? Bukankan akan terjadi benrtok fisik senadainya warga meminta ijin kepada orang yang lain yang dianggap hanya ngaku ngaku sebagai pemilik? Itu beberapa pertanyaan yang belum terjawab,
.
Pembentukan rukun Tetangga (RT) sesungguhnya tidak mempersoalkan tentang kepemilikan atas tanah tetapi kepentingan administrasi negara. Oleh karenanya tidak sepantasnya Kepala Kelurahan mempersoalkan dan atau menunda hanya karena adanya pihak lain mengaku tanpa suatu bukti hukum yang kuat. Oleh karena  oknum Kepala Kelurahan ini tanpa membela pihak yang mengaku tanpa menunjukan bukti hukum sesuai ketentuan, maka tidak salah pula warga menganggap ada sesuatu dibaliknya yang memerlukan pengusutan selanjutnya demi kepastian hukum dan keadilan.

Warga tetap menuntut pembentukan dan atau pemekaran RT 02 tersebut.Sebab selain untuk kepentingan penduduk dari sisi administrasi juga adalah telah disepakati  oleh Ketua RT 02 Rojali. Rojali pun meminta agar pemekaran itu dapat segera dilakukan karena sudah terlalu luas dan banyak. Menurut Rojari yang sudah tiga periode menjadi Ketua Rt 02/02 Petukangan Selatan tersebut mengaku bahwa diatas tanah tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya.Lepas daripada itu katanya meminta Kepala Kelurahan agar dilaksanakan pemekaran RT karena diatas tanah Blok Pandan pemilik KTP sudah mencapai 86 Kepala Keluarga dan lainnya yang memiliki KTP DKI adalah sekitar 70 an Kepala Keluarga.

Akankah warga mendapat perlindungan dari Gubernur dalam masalah ini ? kita tunggu uluran tangan Joko Widodo.
Read more

0 LELANG JABATAN LURAH DAN CAMAT BAIJNYA LIBATKAN RAKYAT


Sistem lelang  untuk mengisi  Jabatan Kepala Kelurahan dan Kepala Kecamatan yang diadakan belakangan di Provinsi DKI Jakarta, suatu terobosan yang mengedepankan transparansi. Sebab selain untuk mendapatkan calon yang kualifait dan kapabel juga upaya meminimais praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang selama ini diduga selalu terjadi karena sistem pengangkatan pejabat dilakukan secara tertutup. Oleh karena sistem ini juga memberikan kesempatan kepada seluruh PNS yang baik tidak berlebihan jika pola ini dapat dilakukan di seluruh  Provinsi, Kabupaten,Kota seluruh Indonesia. 
 Rekruitmen  yang boleh disebut  pelamaran umum ini , setidaknya dapat menjaring orang orang yang mempunyai potensi  melalui berbagai tes khusus yang dilakukan untuk mengetahui tinngkat kemampuan dan pemahaman wilayahnya. Namun perlu dipikirkan  sistem ujian dan atau  testing maupun phisikotes secara teoritis  sesungguhnya tidaklah  cukup, tetapi yang terpenting adalah lapangan, apakah mengenal lapangannya, masalahnya, tehnik penyelesaiannya dan seterusnya.Oleh karenanya agar maksimal harus melibatkan masyarakat setempat yang mengetahui calon pejabat itu di daerahnya mamsing masing. Selama ini banyak pejabat kita pintar berteori tetapi gagal dalam praktik lapangan .Karenanya sangat diragukan kelulusan terori  semata akan tidak mampu mengimplementasikan ilmunya dilapangan, sebabnya karena yang bersangkutan berteori dibalik meja tanpa mau turun dan tidak memahami masalah diwilayahnya.
 Gubernur DKI Jakarta Djoko Widodo, dan Wakil Geburnur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama (Ahok) dalam beberapa kesempatan selalu mengatakan, bahwa sistem ini dilakukan adalah untuk mencari figur yang prorakyat. Dengan niat ini tentu  semua pihak mendukung sepenuhnya karena itulah harapan rakyat.Selain transparansi yang ditunjukkan Gubernur DKI Jakarta , sistem yang dilaksanakan ini setidaknya mendapat gambaran calon pejabat yang akan diangkat tersebut akan mampu mengmban tugas sesuai dengan amanat yang ditetapkan yaitu untuk rakyat. Oleh karenanya untuk mencapai harapan itu tentu tidak cukup hanya menang teori akan tetapi yang terpenting peran serta masyarakat wilayah itu dapat dilibatkan untuk memberikan masukan atas calon bersangkutan.
Cukup banyak pejabat Kepala Kelurahan maupun Kepala Kecamatan yang kurang memahami masalah di wilayahnya. Contohnya saja misalnya di Keluarahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan,Jakarta Selatan . Pejabat di Kelurahan dan Kecamatan, pastilah diketahui bagaimana memimpin dan bersikap tindak selama di wilayah tersebut., mengenkah lingkungan secara benar? Dapatkah menyelesaikan masalah yang muncul di wilayahnya ? pernahkan turun kelapangan dan dikenal warganya? Itu beberapa contoh yang harus diminta masukan dari masyarakat setempat. Sebab jika tidak maka, secara teoritis memang, tentang Ilmu pemerintahan misalnya, termasuk dalam pelayanan yang prima seolah olah luarbiasa kerakyatannya, mungkin saja dapat terjawab dengan baik karena telah dipelajari sebelumnya. Adakah jaminan seorang yang pintar bertieri dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kelak? Itulah yang tidak pasti.
Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan  Petukangan Selatan yang juga wakil Camat pesanggrahan misalnya, dinilai warga Blok pandan Permai  tidak keinginan untuk memperbaiki data kependudukan. Alasannya, karena dalam rapat yang diadakan di Kecamatan tanggal 20 Mei 2013 Plt Kepala Kelurahan ini dinilai sengaja mengambangkan persoalan untuk menunda pemekaran RT yang diusulkan. Padahal, Ketua RT 02/02 termasuk Ketua RW 02 telah menyatakan dan mengusulkan juga agar terhadap para penggarap yang berdomisili di Blok Pandan permai dapat dibuat satu Rt demi pelayanan yang cepat kepada warga.
Pengajuan pemekaran RT di Lingkungan Blok Pandan Permai, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan ini tidak semata mata karenanya banyaknya warga di Lingkungan RT 002/02 tetapi yang terpenting dari itu ialah penetapan status sebagai warga negara dalam suatu wilayah secara administratif. Sebab, dilingkungan Blok Pandan yang dihuni lebih kurang 152 Kepala Keluarga, terdiri atas, 47 adalah pemilik KTP dari Rt 002/02 , dari RT 011/02 3 Kepala Keluarga, Rt 005/02 sekitar 7 Kepala Keluarga, dan Keluarahan Ulu Jami, Pesanggarahan ,Bintaro dan Petukangan Utara sekitar 29 Kepala Keluarga, dan selebihnya adalah penduduk daerah .Namun meski fakta ini diserahkan sesuai dengan bukti Foto Copy KTP masing masing ternyata, bagi Wakil Camat Pesanggarahan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Keluarahan Petukangan Selatan masih kurang untuk diadakan pemekaran diwilayah itu.
Permohonan pemekaran RT dilingkungan Rt 002/02 itu sesungguhnya sudah tidak ada masalah jika Kepala Kelurahan secara sungguh sungguh dapat memisahkan kepemilikan atas tanah dengan kependudukan. Sebab, baik Ketua Rt 002/02 mapun Ketua RW 02 telah pula menyatakan dalam rapat, agar pemekaran di Blok Pandan dapat segera dilakukan demi jangkauan pelayanan atas kebutuhan masyarakat setempat. Akan tetapi oleh karena peserta rapat  selain wakil warga Blok pandan, LMK,Ketua RT 002/02 ,Ketua RW 02, Babinsa dan Binmas, juga mengundang ahli waris almarhum H Gojali yang mengaku sebagai pemilik atas lahan seluas 2 Ha tersebut. Karena ahliwaris Almarhum H Gojali menyatakan tidak setuju  pembentukan Rt diatas tanah garapan warga yang dihuni sejak tahun 1992 itu, meski Ketua RT dan RW menyetujui, Wakil Camat yang memimpin rapat tersebut menutup rapat tanpa suatu kesimpulan.
Jika saja Wakil Camat Pesanggrahan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Petukangan Selatan dapat membedakan kepemilikan dengan pemekaran RT  dengan pengertian kependudukan, sesungguhnya tidak perlu menunda nunda yang berpotensi ketidak nyamanan warga. Sebab warga sendiri menyatakan, bahwa jika ternyata dikemudian hari, ada keputusan hukum berkekuatan tetap maka warga siap pindah tanpa ganti rugi. Untuk maksud tersebut warga pun bersedia membuatkan suatu pernyataan. Namun demikian rupanya tidak cukup bagi Wakil Camat untuk menetukan sikap, terhadap permohonan warga tersebut.
Pertanyaannya sekarang, adakah kemauan Kepala Kelurahan Petukangan Selatan untuk menata kependudukan diwilayahnya yang carut marut seperti dijelaskan diatas? Dapatkah dijadikan bahan untuk mencapai penataan kependududkan fakta dan pernyataan warga diatas sebagai salah satu bahan untuk menentukan sipak? Jawabannya mungkin tidak bisa jika Gubernur DKI Jakarta Djoko Widodo tidak turun tangan langsung. Sebab yaitu tadi, fakta yang dinyatakan Ketua RT 002/02 dan Ketua RW 02 termasuk dari LMK sama sekali kurang direspon  kecuali menutup rapat tanpa kesimpulan.
Kebijakan Gubernur Djoko Widodo membentuk RT dan RW di Tanah Merah Tangjung Priuk merupakan kebijakan yang nyata memisahkan kepemilikan atas Tanah dengan kependudukan. Tanah merah, konon kabarnya adalah hak milik Pertamian (persero) yang dibuktikan melalui Sertipikat kepemilikan sesuai ketentuan yang dimaksud dalam Undang Undang No 5 tentang pokok pokok Agraria. Akan tetapi oleh karena jelas pemisahan bukan kepemilikan melainkan kependudukan maka, Walikota Jakrta Utara dapat melaksanakannya sesuai ketentuan tanpa mencipatakan suatu kesulitan yang terjadi selama ini dibirokrasi kita. Pembentukan RT dan RW di Tanjung Priuk meski lahan yang diduduki warga bersertipikat, sungguh sangat jauh beda dengan Blok Pandan Permai Kelurahan Petukangan Selatan. Sebab selain untuk pemekaran dari RT 002/02 disini benar ada yang mengaku sebagai pemilik namun tidak pernah membuktikan kepemilikannya. Namun terlepas dari itu, kesediaan warga pindah tanpa ganti rugi bilamana ternyata dikemudian hari ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
Pertanyaannya sekarang, adakah kesungguhan dari Pemerintah Wilayah Jakarta Selatan khususnya Kelurahan Petukangan Selatan untuk menata kependudukan di wilayahnya ? Warga Blok pandan Permai meragukan kesungguhan itu. Sebab, diatas tanah garapan mereka ternyata beberapa bukti kepemilikan pihak lain yang juga telah diserahkan sebagai bukti kepada Kelurahan juga tidak membuat Kepala Kelurahan Petukangan Selatan menyimpulkan untuk memekarkannya. Karenanya warga menaruh curiga mendalam, jangan jangan sengaja melakukan pembiaran dengan alasan ada yang keberatan tanpa didukung fakta hukum hanya karena sesuatu.
Kecurigaan itu boleh jadi benar boleh juga tidak benar. Sebab Wakil Kepala Kelurahan Petukangan Selatan, kepada warga menyatakan bahwa sesungguhnya lahan yang diduduki warga di Blok Pandan Permai tersebut, setahunya adalah semula tanah Negara , bengkok yang selanjutnya dibebaskan oleh Pantia Asian Games tahun 1962 untuk tempat penampungan warga pindahan dari Gelora Bungkarno. Akan tetapi oleh karena daerah itu sebelumnya adalah hutan belantara, maka tidak seorang pun gusuran dari senayan mau pindah kelokasi Blok Pandan tetapi emilih ke Tebet, Pasar Minggu dan lainnya. Kemudian karena tanah tersebut terlantar, P dan K Hanglekir mengampling daerah itu yang dibagi bagi kepada para Guru dibawah naungannya. Entah karena apa, setelah G30S PKI tahun 1965 pemilik surat surat termasuk sebagaian akta Jual beli yang dibuat oleh dan ditandatangani Asisten Wedana Cileduk banyak yang dibakar dan dihilangkan, sehingga sejak tahun 1965 tanah tersebut menjadi terlantar hingga warga membangun rumah tinggal diatas tersebut sejak 1992.
Pertanyaannya kemudian, apakah tidak pernah diadakan suatu rapat internal di Kelurahan untuk mengetahui duduk soal yang sebenarnya? Atau menggap mengetahui karena memang sudah ada keputusan menolak misalnya? Kurang jelas.Namun yang pasti kesimpulan yang diambil Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Petukangan Selatan saat itu ialah menunda untuk kemudian diadakan rapat kembali. Kita tunggu tanggal mainnya.


Read more

0 KEGADUHAN POLITIK MERESAHKAN


Kegaduhan perpolitikan Indonesia belakangan terjadi ditengarai oleh berbagai pendapat,komentar seputar  penetapan , Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dalam kasus Hambalang oleh KPK. Anas dalam keterangan persnya  setelah ditetapkan sebagai tersangka menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus multi yers itu penuh nuansa politik tidak murni hukum. Statemen itu boleh jadi ditanggapi masyarakat luas sebagai benar  oleh karena dua hari sebelum penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan kehormatan Partai Demokrat telah mengambil alih kewenangan Ketua Umum dalam Partai Demokrat.Pengambil alihan itu selain untuk meningkatkan elektabilitas partai yang terus menurun, yang paling banyak dikomentari berbagai pihak ialah pernyataan  yang menyatakan agar Anas Urbaningrum, fokus menghadapi masalah hukum yang dihadapinya.
Statemen SBY inilah akar masalah yang dinilai sebagai politis.Banyak pihak diduga terlibat dalam suatu kasus tertentu,sebelum yang bersangkutan dinyatakan statusnya penilayan itu baru sekedar kabar burung.Sebut saja, Sutan Batoegana misalnya, dia banyak disebut sebut turut terlibat dalam kasus di Kementerian SDM, begitu pun Jhonny Allen Marbun,beberapakli disebut terlibat dalam pengaturan proyek di Indonesia Timur. Penyebutan itu dinilai sebagai issu belaka tanpa bukti kuat buktinya? Mereka tidak tersangkut apa-apa.Nah terhadap, Anas Urbaningrum, pun dinilai sama namun telah ada pernyataan agar yang bersangkutan fokus menghadapai masalah hukum yang dihadapinya.
KPK TERLAMBAT.
Dugaan keterlibatan,Anas Urbaningrum,dalam kasus Hambalang sesungguhnya telah lama diketahui masyarakat umum.Jauh sebelum Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka,justru banyak dipertanyakan masyarakat luas, kenapa, Andi Alfian Mallarangeng yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka daripada, Anas Urbaningrum. Pertanyaan itu selain karena sejak lama, Muhammad Nazaruddin yang terus menyatakan keterlibatan ,Anas juga telah banyak terungkap dalam peridangan Tipikor Jakarta dalam kasus Nazaruddin. Dalam tulisan di Blogger ini tahun 2012 pun telah membebrikan ulasan berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas yang mentakan telah mengantongi bukti bukti keterlibatan,Anas Urbaningrum, melalui pembelian Mobil Harier yang kemudian diubah nomor dan pemiliknya.
Meski  pun sesungguhnya fakta ini telah banyak diketahui oleh pihak pihak, akan tetapi oleh karena pidato Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai yang tidak dapat dilepaskan  bahwa SBY sebagai Presiden Republik Indonesia yang  menyatakan salah satu alasan mengambil alih kewenangan Ketua Umnya itu ketangan Majleis tinggi agar fokus menghadapi masalah hukum yang dihadapinya itulah masalah utama . Boleh jadi analisa poilitk para elit kita ini yang menganggap penetapan itu sebagai muatan politis oleh karena  sejak 2011 memang dikabarkan,antara Ketua Dewan Pembina dengan Ketua Umum mulai berseberangan.Karenanya tidak mungkin,Anas legowo mundur kecuali ia ada masalah hukum.
Kebetulan saja, dua hari setelah diumumkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus Hambalang yang sudah lama didengar masyarakat umum, Anas Urbaningrum memberikan keterangan persnya di Kantor DPP Partai Demokrat sekaligus menyatakan berhenti dari Jabatan Ketua umum dan keanggotaan Partai. Momentum ini dimanfaatkan Anas Urbaningrum untuk membela diri seolah dirinya dizolimi, yang tentu mendapat banyak dukungan.Selain rasa simpati boleh jadi saingan politik SBY maupun Partai Demokrat turut memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan tertentu.
TIDAK KONSISTEN
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun dinilai sebagai tidak konsisten dalam sikapnya. Kenapa tidak? SBY sendiri menyatakan salah satu alasan mengambil  alih kewenangan Ketua Umum di Demokrat sebelum Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka adalah agar yang bersangkutan fokus menghadapi masalah hukum yang sedang dialaminya. Sedangkan disisi lain, SBY sendiri menyatakan harapannya, agar mantan Ketua Umumnya itu tidak terbukti terlibat. Terhadap pernyataan itu pun banyak ditafsirkan pihak pihak sebagai suatu  kesengajaan untuk membuat gaduh perpolitikan kita belakangan.
Berbagai pihak mulai menganalisanya, SBY ketakutan menghadapi , Anas Urbaningrum,karena Anas sendiri berjanji akan membuka berbagai masalah besar yang diketahuinya termasuk masalah Century .Tetapi juga pernyataan SBY itu boleh jadi ada anggapan sebagai bagian intervensi memengaruhi KPK agar Anas Urbaningrum tidak terbukti bersalah dalam kasus itu bila diartikan sebagai Intervensi.Sebab sekalipun kita tahu, dalam rumus KPK tidak ada Surat perintah Penghentian Penyidikan, namun dengan harapan yang disampaikan SBY, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Majelis tinggi dan Dewam Pembina, tidak dapat dilepaskan dari SBY selaku Presiden. Pertanyaannya, apakah itu bentuk Intervensi ? jawabannya tentulah kecuali  mungkin harapan saja.
Ketakutan dalam suatu hal umumnya terjadi karena terdapat kesalahan didalamnya.Jika ternyata sama sekali ada masalah hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Kenyataan itu benar adanya, sehingga ketakutan yang berlebihan yang ditunjukkan seseorang boleh jadi memang hendak menutupi atau takut terbuka aib yang ditutup tutupinya.Akan tetapi jika tidak ada yang harus ditutupi maka kita akan lantang menyuarakannya.
Situasi inilah yang dimanfaatlan sebagaian elit politik belakangan membuat kegaduhan politik kita menjadi tak karuan.Berbagai komentar,pendapat, analisa dan lain sebagainya menjajdi berita menarik setiap Media cetak maupun elektronik. Tayangan debat,diskusi di Media Elektronik itu pun tidak salah bagian dari berita menarik.Kelemahannya adalah kesimpulan masyarakat yang mendengarkannya itu membuat bingung tak karuan.Sebabnya jika sipembuat komentar,pendapat bukan pejabat, atau Presiden dianggap sebagai hiburan belaka, akan tetapi jika hal itu dinyatakan oleh seorang pejabat publik atau elit politik menjadi perhatian.Itulah membuat kita gaduh karena seringkali kita memanfaatkan situasi untuk kepentingan kelompok kita sendiri tanpa mendahulukan kepentingan masyarakat luas.
Read more

0 KEADILAN SEMAKIN TERPURUK


Rasa keadilan dan kebenaran yang  diharapkan banyak  masyarakat luas  kini semakin jauh, khususnya di Daerah yang jauh dari pantauan. Beberapa Hakim yang telah ditindak, ditahan dan atau direkomendasikan oleh Komisi yudisial Republik Indonesia, baik untuk dipecat sebagai Hakim, maupun non palu dan lain sesuai jenis kesalahnnya, rupanya tidak membuat jera .Terbukti memang  masih banyak hakim hakim di Daerah yang dinilai telah  melakukan tindakan tidak adil, tidak profesional bahkan nyata nyata larut dalam mainan oknum yang tidak bertanggung jawab  dan berperilaku memihak secara nyata dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim  tanggal 08 April 2009 secara tegas menyatakan 10 (sepuluh) pokok utama kode etik yang harus dilakukan oleh Hakim Hakim. Kesepuluh itu adalah, berperilaku adil  diantaranya hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata mata menghukum.Pertanyaannya sekarang apakah pelaksanaan kejujuran, keadilan dan berperilaku yang baik itu telah dapat dilaksanakan dengan baik  ?
Dibeberapa Daerah ketentuan itu agaknya dianggap sebagai ketentuan belaka yang tidak perlu ditaati.Sebut saja misalnya di Pengadilan Negeri Balik Papan Kalimantan. tersangka ,Hj Heria Susanti  yang dihadapkan kemuka Sidang Pengadilan Negeri Balik Papan tak dapat berbuat banyak ketika secara tiba tiba perkaranya disidangkan tanpa didampingi kuiasa hukum. Santi Ibu Rumah tangga yang dituduh melakukan penipuan dan penggalapan itu hanya tertunduk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Balik Papan.Sedangkan Penasehat hukumnya  tidak pernah mengetahui adanya sidang atas diri Santi.
Pemaksaan sidang  pembacaan dakwaan itu menurut, Santi, seolah dipaksakan untuk menggugurkan Praperadilan  atas perkara itu yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Balik Papan. Perkara praperadilan itu diajukan,karena dinilai Kepolisian Sektor Balik Papan Barat telah keliru melakukan penagkapan, penahanan dan melakukan penyitaan atas barang dan atau dokumen termasuk mobil milik Santi tanpa didasari hukum.
Dari penuturan,Andi Heria Susanti memang perkara ini tegolong aneh bin ajaib. Betapa tidak? Pada tanggal 10 Desember 2012, Santi didatangani oleh beberapa orang yang tidak jadi diberangkatkan haji untuk menuntut pengembalioan uangnya. Entah sudah koordinasi sebelumnya atau tidak, malam itu tidak lama setelah rombongan yang tidak berangkat haji itu mendatangani rumah Santi, tiba tiba saja, tim Kepolisian dari Polsek Balik Papan Barat yang dipimp[in Kapolsek Kapolsek langsung turun ke TKP sekaligus membawa,Hj Andi Heria Susanti berikut Mobil.Tak Cuma itu tetapi juga beberapa dokumen pun disita tanpa alasan hukum yang jelas.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan Sugeng Harjono SH dan Drs B Maruli Situmorang SH menyatakan,penangkapan dan penahanan itu tidak sah.Sebab peristiwa itu terjadi sekitar pukul sepuluh malam, kepolisian datang dan lengsung membawa Santi berikut Mobil dan beberapa dokumen sementara laporan polisi dari pihak saksi pelapor baru dilakukan setelah penangkapan. Seandainya pun benar adanya laporan sebelumnya memang menurut hukum, penyidik wajib untuk memanggil terlebih dahulu tanpa melakukan penyitaan apalagi belum mendapatkan ijni dari Pengadilan.
Dugaan Santi dan kuasa hukumnya disengaja untuk maksud menggurkan praperadilan yang sduah bersidang tiga kali itu pun benar. Setelah Sidang pembacaan Dakwaan yang tidak dihadiri kuasa hukum itu, Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan tersebut menyatakan permohonan praperadilan gugur dengan disidangkanya perkara pokok. Dalam pasal 82 huruf d Kitab Undang Undang Acara Pidana amemang menyatakan,dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai,maka permintaan tersebut gugur.
Boleh jadi memang, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut tidak salah oleh karena demikian perintah   pasal 82 huruf d KUHAP  .Namun pertanyaannya sekarang apakah hakim sekedar i corong hukum atau bertindak untuk memberikan keadilan dan menciptakan hukum? Dimanakah rasa keadilan jikalau semua hakim harus menggugurkan suatu permintaan pemeriksaan praperadilan yang nota bene sudah mau tingkat pembuktian secara tiba tiba, Jaksa dalam waktu satu hari saja, setelah menerima berkas perkara dari Kepolisian membuat dakwaan, meneliti berkas, menerima seklagus tahap kedua dan melimpahkannya kepada Pengadilan  dan seminggu kemudian menyidangkannya?
Lagi lagi baik kejaksaan maupun pengadilan nampaknya sangat antusias sekali menjalankan aturan  untuk mempercepat proses pemeriksaan yang tujuannya mengurangi biaya perkara.Namun kecurigaan, Santi yang menyebut perkaranya direkayasa sedemikian rupa karena sedang dalam proses pemeriksaan dalam praperadilan dalam satu hari Jaksa menyelesaikan berkas perkara tersebut sejak diterima,penelitian, penunjukan Jaksa Penuntut Umum dan pelimpahannya   boleh jadi juga . Sebab tidak lazim memang, kejaksaan menerima berkas tanpa penelitian kesempurnaan nya, untuk selanjutnya dinyatakan lengkap dan selanjutnya menerima pisik tersangka.
Dari perilaku keadilan dan kejujuran sebagai dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RepublikmIndonesia dengan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, telah nampak pelanggaran etikanya. Nah bagaimanakah KY melakukan tindakan terhadap hakim bersangkutan? Kita tunggu.


Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger