Dalam suasana transaparansi dan pelayanan yang prima , pro rakyat merupakan motto kerja yang diidam idamkan
Gubernur DKI Jakarta,Joko Widodo dengan Wakil Gubernur Basuki Cahaya
Purnama. Untuk mewujudkan niatnya itu
Jokowi selalu menyatakan, pejabat yang tidak mampu dan tidak dapat memberikan
pelayanan yang baik terhadap masyarakat diminta mengundurkan diri dari jabatan
tersebut. Pernyataan Gubernur Jakarta yang menjadi Idola rakyat ini rupanya
belum ampuh untuk mengubah sikap sebagian pejabat dilingkungan Pemerintah DKI
Jakarta. Buktinya masih terdapat beberapa pejabat minta dilayani bukan
melayani bahkan dinilai berlaku,Sombong,
angkuh hingga melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu pihak manaka
ada suatu masalah tertentu yang dihadapi warga.
Rpihakan tanpa dasar yang kuat itulah, Oknum Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan
Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta. Warga Blok Pandan Permai Petukangan
Selatan menilai Oknum Plt Kepala Kelurahan Petukangan Selatan yang juga Wakil
Camat Kecamatan Pesanggrahan ini dinilai tidak saja kurang tanggap terhadap
kepentingan warga, tetapi juga yang
paling menyedihkan adalah, tindakannya dan atau sarannya dinilai menciptakan ketidak nyamanan dan menciptakan
keresahan bagi warga Blok pandan yang dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal ditingkat
masyarakat.
Peristiwa itu terjadi tatkala Warga Blok Pandan permai mengajukan permohonan pembentukan Rukun
Tetangga(RT) atau pemekaran RT dari 02 RW 02 khusus untuk Blok Pandan.
Permintaan ini sesungguhnya dapat direalisaikan jika Kepala Kelurahan dapat
melihat secara jernih masalahnya. Namun oleh karena Kepala Kelurahan yang juga
Wakil Camat Pesanggrahan ini ternyata tidak memahami masalah maka, melalui
suratnya menyarankan kepada Pengurus Blok Pandan agar berkomunikasi dengan
ahliwarisalmarhum H Gozali.
Arahan tertulis dari Plt Kepala Kelurahan Petukangan Selatan, Muh
Fajar Churniawan itu dinilai warga sebagai suatu yang menciptakan masalah yang
meresahkan.Pasalnya, Warga yang menguasai fisik diatas tanah Blok Pandan Permai
Petukangan Selatan sejak tahuan 1992 itu adalah sebagian besar pemilik
Sertipikat termasuk juga girik Adat.
Sebagian lagi penggarap yang telah menguasai 20 tahun tanpa ada masalah apa-apa
baik dari siapapun termasuk dari kelurahan sendiri. Sesuai dengan bukti bukti
kepemilikan yang sah sebagaian dari warga yang telah diberikan kepada Kelurahan
Petukangan Selatan, warga pun bertanya, mana sesungguhnya yang harus dilindungi
sesuai ketentuan hukum.
Warga Blok Pandan boleh jadi benar.Sebab diketahui bahwa sesungguhnya
tanah yang dikuasai dan dikuasai fisik sejak tahun 1992 itu dianggap tidak
bertuan atau tanah negara bukan milik perorangan. Sesuai pengakuan almarhum H
Gozali, tahun 1962 seluas 11.57 M2 telah dibebaskan oleh Panitia Asian Games
untuk penampungan warga yang terkena Proyek Gelora Bungkaro.Namun karena lokas
ini masih hutan yang jauh dari perkotaan maka tidak seorang pun warga pindahan
dari senaya mau menempatinya. Akibatnya kosong tanpa penghuni dan tidak
terawat.
Kemudian tahun 1963-64 konon beritanya, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Jl Hanglekir Jakarta Selatan, menguasai lahan ini dengan dikavling-kavling
yang dijual dan diberikan kepada para Guru-guru dibawah naungannya. Namun entah
karena apa, setelah meletus G 30 S PKI tahun 1965, para pemilik Kavling itu
membuang surat surat Jual Belinya dan sebagian sempat dialihkan.Karenanya
praktis setidaknya sejak tahun 1966 hingga tahun 1992 tanah tersebut menjadi
kosong selanjutnya dibangun menjadi tempat tinggal oleh warga hingga saat ini.
Pertanyaannya sekarang adalah, memahamikah Plt Kelurahan Petukangan
Selatan, Kecamatan Pesanggrahan akan masalah tanah tersebut? Adakah bukti hukum
yang memperkuat alibinya yang menyatakan bahwa diatas tanah itu ada
pemiliknya secara keseluruhan? Lalu
bagaimana pemilik Kavling yang secara nyata telah memiliki Sertipikat termasuk
juga Girik dan akta Jual Beli jika ada pemilik lain diatas tanah tersebut?
Bukankan akan terjadi benrtok fisik senadainya warga meminta ijin kepada orang
yang lain yang dianggap hanya ngaku ngaku sebagai pemilik? Itu beberapa
pertanyaan yang belum terjawab,
.
Pembentukan rukun Tetangga (RT) sesungguhnya tidak mempersoalkan
tentang kepemilikan atas tanah tetapi kepentingan administrasi negara. Oleh
karenanya tidak sepantasnya Kepala Kelurahan mempersoalkan dan atau menunda
hanya karena adanya pihak lain mengaku tanpa suatu bukti hukum yang kuat. Oleh
karena oknum Kepala Kelurahan ini tanpa
membela pihak yang mengaku tanpa menunjukan bukti hukum sesuai ketentuan, maka
tidak salah pula warga menganggap ada sesuatu dibaliknya yang memerlukan
pengusutan selanjutnya demi kepastian hukum dan keadilan.
Warga tetap menuntut pembentukan dan atau pemekaran RT 02
tersebut.Sebab selain untuk kepentingan penduduk dari sisi administrasi juga
adalah telah disepakati oleh Ketua RT 02
Rojali. Rojali pun meminta agar pemekaran itu dapat segera dilakukan karena
sudah terlalu luas dan banyak. Menurut Rojari yang sudah tiga periode menjadi
Ketua Rt 02/02 Petukangan Selatan tersebut mengaku bahwa diatas tanah tersebut
tidak diketahui siapa pemiliknya.Lepas daripada itu katanya meminta Kepala
Kelurahan agar dilaksanakan pemekaran RT karena diatas tanah Blok Pandan
pemilik KTP sudah mencapai 86 Kepala Keluarga dan lainnya yang memiliki KTP DKI
adalah sekitar 70 an Kepala Keluarga.
Akankah
warga mendapat perlindungan dari Gubernur dalam masalah ini ? kita tunggu uluran
tangan Joko Widodo.
Posting Komentar