Larangan
menggunakan Mobil ke Kantor bagi pejabat
dilingkungan Pemerintah DKI Jakarta yang diatur dalam Surat Keputusan No 150 Tahun 2013 tentang
larangan penggunaan Mobil kini mulai
diberlakukan.Pemberlakuan Keputusan ini akan dilaksanakan setiap Jumat satu
bulan sekali. Gubernur berharap larangan menggunakan Roda empat bagi para pejabat Pemda DKI itu dapat
mengurangi kemacetan di Jakarta. Selain harapan penanggulangan kemacetan tersebut
juga diharapkan mengurangi penggunaan BBM.
Larangan
menggunakan Mobil pribadi bagi para
pejabat Pemda DKI Jakarta ke Kantor merupakan terobosan yang dapat ditiru oleh
Departemen non Departemental di Indonesia. Alasannya, selain mengurangi
penggunaan BBM dan kemacetan dijalanan yang
terpenting sesungguhnya adalah adanya tempat parkir bagi masyarakat luas yang
hendak berurusan pada Kantor Kantor tersebut. Pengalaman selama ini menunjukkan
setiap Instansi pemerintah, masyarakat sulit mendapat parkir akibat area parkir
itu telah dikuasai oleh para karyawan bersangkutan. Akibatnya muncul pertanyaan
menggelitik apakah tipe pejabat kita belum sadar bahwa dia sesungguhnya
bertugas untuk melayani rakyatnya? Atau masih berpikir untuk dilayani sehingga
parkirnya pun harus tertentu dan dikavling kavling ? itulah keluhan masyarakat
yang berurusan di Kantor-Kantor pemerintah tersebut selama ini.
Kini penerapan
larangan menggunakan Mobil ke Kantor Pemerintah DKI Jakarta meski baru sebatas
uji coba dan belum kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan dilaksanakan sebulan
sekali manfaatnya pastilah banyak. Selain pengurangan BBM tentu dapat
mengurangi kemacetan yang selama ini dikeluhkan pemerintah Pusat maupun Daerah.
Tak Cuma sebatas itu akan tetapi juga akan terlain keakraban satu dengan
lainnya sesama dan dapat berinteraksi dalam Bus angkutan itu ketika bepergian
dan pulangnya. Dampaknya keakraban satu dengan lain pun dapat terjalin.
Geberakan Joko
Widodo sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta itu memang selalu diberi jempol
karena sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Itu mungkin sebabnya elektabilitas Jokowi panggilan akrab Joko
Widodo sangat tinggi untuk menjadi calon Presiden 2014 nanti. Pasalnya tentu
karena idenya cemerlang dalam menangani suatu masalah. Berpuluh puluh tahun
Pemerintah Dki Jakarta hendak menanggulangi kemacetan dan Banjir hanya sebatas
retorika belaka tidak pernah ada wujud pelaksanaannya. Kini Jokowi, telah
banyak dirasakan masyarakat DKI Jakarta.
KEBERANIAN YANG
TANGGUNG
Penerapan Surat
Keputusan Gubernur No 150 tahun 2013 tentang larangan bagi pejabat Pemda DKI
Jakarta untuk menggunakan kenderaan roda empat ke Kantor dengan uji coba satu
kali dalam sebulan dinilai tanggung. Beberapa pendapat menyatakan pelaksanaan
sekali dalam sebuluan itu dinilai kurang signifikan. Banyak mengusulkan
sesungguhnya diterapkan setiap dua kali sebulan
untuk mendapatkan hasil yang optimal dan selanjutnya bulan ketiga
diterpkan setiap Jumat dan seterusnya setelah sarana prasarana angkutan umum
diperbaiki diberlakukan setiap hari.
Sejak pengumuman
pelarangan menggunakan kenderaan roda
empat bagi pejabat Pemda DKI Jakarta masyarakat luas memberikan apresiasi yang
tinggi terhadap Gubernur. Sebab masyarakat yang akan berurusan pada Kantor
Pemerintah Dki Jakarta itu pun akan lancar dan tidak tertunda oleh karena
parkirnya tidak perlu was-was atau mencari parkir hingga ke Gambir karena
pelataran parkir di halaman Pemda Dki penuh sesak mobil para pejabat.
Tidak hanya masyarakat umum yang
memberikan apresiasi atas penerapan ini, tetapi juga para pegawai Pemda pun sangat
menyetujuinya.
Meski uji coba
yang dirasakan tanggung ini boleh lah bak kata pepatah yang mengatakan,lebih
baik berbuat meski salah daripada sama sekali tidak berbuat. Tentu maksud dari
pepatah itu jelas, kesalahan dapat diperbaiki untuk menuju kesempurnaan. Tetapi
jika sama sekali tidak berbuat misalnya hanya menjaga perasaan, atau keputusan
yang tidak populer misalnya, atau juga dengan maksud penciteraan ? itulah
masalahnya yang selama ini terjadi. Akibatnya sebatas angan angan yang tidak
pernah diuji. Akibatnya kejadian
terlebih dahulu baru dibuat aturannya. Artinya setelah ada korban barulah
terpikir untuk mengaturnya.
Larangan
menggunakan Mobil probadi bagi para pejabat Pemda DKI ke Kantor mestinya
diberlakukan bagi seluruh pegawai Pemerintah DKI Jakarta minus Kepala
Kelurahan. Pasalnya Kepala Kelurahan yang jauh dari pusat kemacetan, mereka
perlu kenderaan Dinas untuk cepat kemasyarakat
menjalankan tugas penanganan masalah yang ada di masyarakat. Semoga evaluasi
dalam dua atau tiga kali pelaksanaan dapat hasil maksimal untuk selanjutnya
diterapkan setiap hari.
Posting Komentar