Keberatan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rencana pelantikan Bupati Gunung Mas
Hambit Bintih, dinilai sangat
berlebihan. Pasalnya, penundaan pelantikan itu akan berdampak serius
bagi pembangunan di Gunung Mas.Tidak saja melaksanakan anggaran tetapi juga
pemerintahan pun akan tersendat. Siapakah yang dapat melaksanakan anggaran
pembangunan di Daerah itu,jika pelantikan tidak dilakukan ? itulah
pertanyaannya.
Pengangkatan
Pelaksana Tugas Bupati boleh jadi dilakukan memang. Akan tetapi tidak efektif
termasuk mengambil suatu keputusan yang strategis akan sulit dilaksanakan
Pelaksana tugas. Akibatnya bukan tidak mungkin pelaksanaan pembangunan pun akan
tersendat yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Gunung Mas.
KPK dalam
keterangan Persnya menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan ijin kepada
Menteri Dalam Negeri untuk melantik Hambit Bintih. Alasan KPK adalah karena,
rencana pelantikan itu dinilai lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya.
Pertanyaannya sekarang, benarkah kurang manfaatnya jika Kemendagri melantik,
Hambit Bintih? Bukankan setelah pelantikan itu, Hambit Bintih dapat
dinonaktifkan sementara dan selanjutnya
Wakil Bupati terpilih dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
Bupati ?
Sesungguhnya
perbedaan pendapat ini tidak perlu terjadi jika masing masing berpikir jernih
demi kepentingan masyarakat luas. Beberapa perkara yang sama dengan Hambit
Bintih, yang dilantik tidak pernah ada masalah. Sebut saja misalnya ,Bupati Boven
Digul, Yusak Yaluwo, dilantik Gubernur Papua Barnabas Suebu tanggal 7 Maret
2011 dan setelah dilantik Mendagri menerbitkan Surat Keputusan untuk
pemberhentiannya. Demikian juga terhadap
Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar, dilantik 7 Januari 2011 dan diberhentikan
setelah menjadi terdakwa. Tidak Cuma kedua Kepala Daerah tersebut tetapi juga,
Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tetap dilantik di Penjara yang secara kebetulan
keduanya terlibat kasus korupsi.
Dari pengalaman
diatas sesungguhnya, tidak ada alasana
bagi KPK melarang Menteri Dalam Negeri untuk melantik seorang kepala Daerah
yang berstatus sebagai tersangka. Selain dari ketentuan yang tidak ada
melarangnya, juga KPK harus mementingkan masyarakat banyak seperti di Kabupaten
Gunung Mas. Sesuai ketentuan yang berlaku, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
terpilih wajib dilaksanakan untuk selanjutnya dapat menjalankan pemerintahan
dan Pembangunan daerah itu. Jika ternyata, Bupati dan Wakil Bupati sama sama
menjadi tersangka maka, ketentuan yang mengatur adalah diberhentikan sementara
dari segala tugas dan tanggung jawabnya.
Pemberhentian
seorang Pejabat dari tugas dan tanggung jawabnya tentu ditindak lanjuti melalui
pengnangkatan pelaksana Tugas dengan kewenangan tertentu. Nah pertanyaannya
sekarang, bagaimana Kemendagri memberhentikan Hambit Bintih, dan mengangkat
pelaksana tugas Bupati sementara belum dilantik menjadi Bupati? Inilah
pertanyaan harus dijawab KPK.
Hukum memang
harus ditegakkan khususnya pelaku tindak pidana korupsi yang dinilai sebagai penjahat
yang menyengsarakan rakyat. Namun penegakan hukum itu jangan sampai melanggar
hukum apalagi menyengsarakan rakyat hanya dengan alasan formalistik semata.
Bambang
Widjayanto, wakil Ketua KPK beralasan, pelantikan yang akan dilakukan Kemendagri terhadap Hambit Bintih di Rutan n menyalahi permendagri No 35 yang
menyatakan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di Gedung DPRD setempat dalam
Paripurna khusus. Jika di Gedung DPRD tidak memungkin dapat dilakukan di tempat
lain seperti Hotel, Gedung Pertemuan lain tetapi bukan dalam Rutan. Alasan
Wakil Ketua KPK ini memang diatur dalam Kep Mendagri no 35. Pertanyaannya
sekarang ialah, dapatkah Kementerian Dalam Negeri meminta KPK untuk ijin
dilantik di suatu Hotel dengan acara resmi paripurna ? adakah ketentuan hukum
yang melarangnya kecuali subyektif dari penyidik?
Banyak pihak
belakangan ini untuk melegitimisasi pernyataannya selalu mengatas namakan rakyat. Tetapi banyak pula
pertanyaannya yang muncul yaitu myarakat
mana?. Bukankah dengan pelantikan Bupati terpilih, Hambit Bintih,misalnya jika
dilakukan dan selanjutnya diberhentikan mengingat statusnya yang sudah menjadi
tersangka dan dilanjutkan Wakilnya selaku Pelaksana tugas ? Bukan pula Wakil
dalam waktu tertentu misalnya, dapat dilantik menjadi Bupati yang devinitif untuk selanjutnya dapat
menjalankan pemerintahan dan anggaran demi pelaksanaan Pembangunan daerah itu
dikemudian hari ?
Komisi
Pemerintahan dan Hukum Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah
selayaknya turun tangan dalam masalah ini. Sebab jika dibiarkan terus bukan
tidak mungkin arogansi kekuasaan masing masing akan muncul yang ujungnya
kerugian bagi masyarakat luas.
Ketentuan yang
dimaksud dalam Keputusan Kemendagri no 35 tidak sepatutnya dibuat kaku .Tetapi
dapat ditafsirkan lebih lunak lagi demi kepentingan rakyat. Contohnya saja
misalnya, tidak satu pasal pun yang terdapat dalam ketentuan hukum yang
menyatakan bahwa pelantikan pejabat negara tidak dapat dilaksanakan jika sudah
menjadi tersangka. Yang ada ialah seorang pejabat negara yang ditetapkan
menjadi tersangka atau terdakwa wajib dinonaktifkan. Dan jika sudah menjadi
terhukum wajib diberhentikan dan selanjutnya jika kepala Daerah berhalangan
tetap maka, Wakil Kepala Daerah memangku jabatan tersebut. Selanjutnya
Pelaksana Tugas tersebut diangkat melalui Rapat DPRD untuk ditetapkan pejabat devinitif.
Terhadap masalah
Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih ini dapat dilaksanakan untuk
selanjutnya sesuai ketentuan dibenrhentikan dan mengangkat pelaksana tugas yang
diberikan wewenang sama dengan Kepala Daerah demi pelaksanaan pembangunan
daerah itu.
Posting Komentar