Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 PENEGAKAN HUKUM KASUS SISCA SIMALAKAMA?


Penyidikan  terhadap kasus pembunuhan  terhadap, Fransisca Yovie, yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Jawa Barat telah rampung. Oleh karenanya sebelum diserahkankepada penuntut umum, Penyidik sesuai ketentuan yang berlaku wajib mere konstruksikan kembali sesuai dengan fakta fakta penyidikan. Adalah, Wawan dan Ade yang mengaku pelaku pembunuhan atas diri Sisca dilatar belakangi kepanikan mengakibatkan korban dihabisi. Pengakuan itu pun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagai bahan Rekonstruksi yang tentu juga ditambah fakta-fakta lain yang didapat penyidik. Tentu saja penyidik tidak segegabah itu menerima pengakuan kedua tersangka tampa barang bukti lainnya.
Menonton dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di komplek tersebut pembunuhan itu tergolong sadis karena tampak korban sedemikian rupa diseret pakai motor dijalan berbatu. Akibat dari perlakuan itu masyarakat beranggapan termasuk Polisis saat itu pun menyatakan pembunuhan bermotif dendam. Adalah , wawan dan Ade, menyerahkan diri kepada Polisi mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sisca. Keduanya mengaku membunuh Siska karena panik, sebab tak lama setelah Wawan, mengambil Tas milik korban dari Mobil korban, korban langsung mencekik wawan yang sudah siap jalan dibonceng Ade. Akibatnya, Fransisca terseret sekitar 5-sampai 600 meter diatas jalan berbatu itu  meski sudah dibacok mengenai bagian Kepala korban, namun korban tidak melepaskan cekikannya dari pelaku. Itulah pengakuan tulus pelaku yang diberkas kepolisian selanjutnya di Rekonstruksikan kembali di tiga TKP.
Berbagai tanggapan miring dari banyak pihak usai Rekonstruksi pun semakin jadi. Pasalnya, selain dari Rambut yang digambarkan panjang padahal Rambut korban hanya sepanjang sebahu, juga beberapa fakta lain dinilai sangat tidak sesuai terhadap pengakuan pelaku. Pelaku mengaku membacok, Sisca, dengan cara mengayunkan Golok miliknya dari tempat duduk boncengan ke belakang namun yang  luka dibagian muka. Rambut panjang yang terlilit di Gir motor mengakibatkan Korban Sisca terseret jauh pun dinilai sangat tidak sesuai. Sebab itu tadi  gambaran rambut panjang yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, diduga jika ternyata rambut telah melilit pada gir motor , motor tersebut tidak akan dapat jalan sepanjang enam ratusan meter .
Dari berbagai kejanggalan itulah memunculkan kecurgiaan semakin menjadi jadi, apalagi kasus ini dihubung hubungkan dengan adanya hubungan seorang oknum polisi berpangkat Kompol dengan korban.Korban sendiri memang pernah mengaku hubungan dekat dengan Oknum Kompol tersebut namun sudah pisah, pengakuan itu dinyatakan Kompol Albertus memang. Namun ada fakta lain yaitu, Fransisca Yovie yang pernah mengaku setelah ia pisah hubungan dengan kompol Albertus, ia merasa dibuntuti orang. Terhadap pengakuan itu pun Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Albertus, demikian juga Kompolnas, namun sejauh itu tidak ada bukti keterlibatannya atas kauas tersebut.
VONNIS SEBELUM SIDANG
Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Poltabes Bandung sesungguhnya sudah maksimal untuk menyeret kedua pelaku,Wawan dan Ade ke muka Sidang. Meski demikian, Polisi terus dicurigai menyembunikan sesuatu . Kini pertanyaannya, masuk akalkah Poltabes Bandung yang menangani perkara ini  mau mengorbankan Institusinya hanya untuk mengamankan seorang Perwira menengah? Bukankah semakin rusak citra Kepolisian jika hal itu terjadi? Jawabannya  tentu menunggu persidangan secara terbuka di Pengadilan Negeri Bandung.
Akibat berbagai analisa mendalam dari berbagai pihak yang diberitakan oleh media massa ada dua pihak teranyaya. Pertama, adalah Kepolisian Poltabes Bandung. Penyidikan untuk mengungkap perkara sadis itu telah dilakukan maksimal yang tentu selain hanya pengakuan tulus pelaku, juga berbagai fakta pendukung lainnya pun telah dihimpun dan diberkas yang sudah siap maju kekejaksaan untuk selanjutnya digelar persidangannya. Namun oleh karena berbagai kejanggalan seperti Visum mislanya dinilai masih kurang sesuai sebagaimana umumnya Visum yang diterbitkan oleh Dokter forensik , tetapi sesungguhnya hakimlah nantinya yang akan menilai keabsahannya.
Kedua,yang paling menderita  adalah, Kompol Albertus. Komisaris Polisi yang masih muda ini seolah telah bersalah dalam kasus tersebut.Kenapa tidak, banyak berita menghubungkan kedekatannya dengan Korban mengaitkannya seolah ia mengetahui. Secara kebetulan memang dikabarkan saat kejadian, Albertus bersama keluarga menginap di suatu Hotel dekat dengan tempat kejadian perkar . Kecurigaan boleh saja terjadi akan tetapi jika kecurigaan itu sudah mengarah itu yang tak perlu terjadi. Sebab selain Kompol, Albertus merasa telah dihukum sebelum vonnis dari Pengadilan, akibat tanggapan yang berlebihan ini, Isteri dan Anaknya pun turut merasa telah dihukum.
Menghubungkan suatu kasus tertentu dengan seseorang  harus berdasarkan fakta. Jika faktanya hanya karena pernah berhubungan atau mungkin  pacaran, pertanyaannya, ialah mungkin seorang Pacar yang mencitai seorang wanita menggerakkan orang untuk menghabisi niawanya? Bukankah seseorang laki misalnya menaruh rasa cinta terhadap seseorang wanita sehingga mereka pacaran? Jawabannya tentu ya.
Menurut cerita dalam suatu buku pintar menyatakan, seorang pria mau menghabisi kekasihnya misalnya, karena  beberapa faktor. Pertama ialah si wanita itu menuntut pertanggung jawaban misalnya, karena sudah hamil selanjutnya mintadinikahi secara resmi. Nah untuk menjaga malu baik terhadap keluarga maupun masyarakat, boleh jadi Pria itu panik dan selanjutnya berniat jahat terhadap si Perempuan. Pertanyaannya sekarang, apakah ada bukti, Fransisca Yovie misalnya hamil sehingga ada dugaan meminta pertanggung jawaban Albertus? sepanjang dalam pemberitaan tidak ada fakta membuktikan itu, kecuali hanya menghubung hubungkan pergaulan sebelumnya.
Menyatakan suatu pendapat memang hak setiap orang. Namun menyangkut hukum seperti kasus pembunuhan yang mengait ngaitkan pihak lain sebaiknya disalurkan melalui saluran yang resmi, seperti memberikan sumbang saran misalnya. Atau menyurati Kapolri memberikan analisa tertentu berdasarkan suatu fakta tanpa terkesan mengadili seseorang diluar peradilan yang resmi. Jika hal itu terus berlangsung maka tanpa suatu sanksi hukum  kenyamanan masyarakat akan terganggu. Inikah bentuk negara berdasarkan hukum? Semoga orang benar tidak teranyaya.


Read more

0 KPK BALAS DENDAM SAMA HOTMA?


Diduga untuk menyuap  terkait pengurusan perkara yang sedang diperiksa dalam tingkat Kasasi Mahkamah Agung , Mario C Benardo, anggota Pengacara dari Kantor Pengacara Hotmat Sitompoel dan Djodi Supratman Staf Mahkamah Agung Republik Indonesia ditangkap KPK. Dari tangan Djodi pun KPK berhasil menyita uang sebesar  Rp 80 juta rupiah. Penangkapan ini membuktikan bahwa perdagangan hukum dan atau putusan pun masih terus marak, padahal  telah banyak baik oknum Pengacara, Hakim dan Jaksa yang ditangkap dan dihadapkan kemuka sidang,
Terlepas dari  kurangnya mungkin KPK melakukan pencegahan dan banyak melilai tindakan KPK melulu pada penindakannya boleh jadi karena tindak pidana korupsi di negeri ini sangat memprihatinkan. Beberapa contoh yang tertangkap tangan belakangan merupakan suatu bukti nyata bahwa tindak Pidana Korupsi belakangan sekalipun KPK gencar menindak tetapi ternyata tidak membuat pelaku jera.Bahkan boleh dikatakan semakin marak. Pertanyaannya adalah, mengaka tidak surut tindak Pidana Korupsi di Indonesia?
Menjawab pertanyaan diatas, ada banyak pendapat. Pertama ada yang menyatakan bahwa para pelaku Korupsi  yang dihukum sangat ringan, dan mendapatkan berbagai fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan.Tidak Cuma itu tetapi juga ada yang bebas berkunjung misalnya keluar Lapas dan lain sebagainya. Pendapat kedua menyatakan, pengurangan tuntutan dan vonnis jikau ternyata pelaku yang sedang disidik tersebut bersedia bekerja sama dengan penyidik, dan pendapat yang ketiga  adalah oknumnya setengah memaksa untuk meminta sesuatu.
Seringkali terjadi perkara di Pengadilan  negeri misalnya, ditinjau dari sisi yuridis dalam suatu tindak Pidana  korupsi, meski bukti bukti menyatakan tidak terjadi tindak pidana Korupsi, oleh karena berbagai tekanan terdakwa harus dihukum, kecuali seorang hakim Tipikor Jakarta yang berani membebaskan Hotasi Nababan karena menurutnya perkara itu bukan tindak Pidana Korupsi. Namun kebanyakan di berbagai Daerah Hakim Tipikor itu sangat takut untuk tidak menghukum seorang yang diajukan kemuka sidang dalam kasus Korupsi meski sesungguhnya tidak terbukti. Alasannya selain dari tekanan masyarakat juga Hakim pengawas baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung  mendengar pembebasan seperti itu langsung menegur Majelis bersangkutan. Akibatnya hakim Tipikor di Daerah meski hanya satu tahun pokoknya harus menghukumnya hanya untuk menghindari teguran atau mungkin pemindahannya.
Penomena ini seringka terjadi di beberapa daerah seperti  di Pengadilan tindak Pidana korupsi Bengkulu . Bahkan lebih sadis lagi, Hakim harus mengakui suatu penyitaan uang sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Padahal Keluarga  A misalnya, memberikan sejumlah dana itu adalah sebagain titipan untuk selanjutnya disita jika terbukti bersalah.Penitipan itu diberikan seorang yang bukan terdakwa sekedar agar Terdakwa itu tidak ditahan. Alasan awalnya, ialah jika kerugian negara sudah dikembalikan dan atau ada jaminan pengembalian maka yang bersangkutan boleh tidak ditahan. Anehnya meski demikian uang itu dijadikan sebagai barang bukti yang seolah disitia dari terdakwa , padahal ternyata dititip oleh seorang orang lain yang bukan terdakwa dalam perkara dimaksud. Seandainya saat itu kehendak oknum dikuti bukan tidak mungkin para terdakwa itu pun akan bebas, sesuai fakta fakta yang terungkap dalam sidang. Namun karena ngotot sesuai fakta, tanpa memberikan sesuatu maka harus menerima hukuman satu tahun.
Pertanyaannya sekarang, bagaimanakah masyarakat dapat berharap suatu kebenaran itu tanpa pendekatan? Ada beberapa contoh contoh misalnya PT BMP termohon eksekusi  untuk membayar sejumlah biaya sesuai keputusan BANI. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan pemblokiran terhadap rekening BMP oleh karena setelah menerima aanmaning tidak  melaksanakannya. Setelah beberapa waktu, secara sadar dan atas kesepakatan kedua pihak, pemohon dan termohon dapat menyelesaikan masalah tersebut sesuai kesepakatan penyelesaian yang ditandatangani diatas materai cukup. Sesuai kesepatan kedua pihak, pemohon mengirimkan surat pencabutan Blokir kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 9 April 2013. Namun hingga saat ini pembukaan blokir itu pun belum dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian besar bagi PT BMP karena mengganggu lalu lintas keuangan sebagi sebuah perusahaan besar.
KPK MARAH SAMA HOTMA?
Belakangan, KPK membuat Statemen mengingatkan dua orang oknum pengacara, Terdakwa Kasus Korupsi Simulator Korp Lalu Lintas, Djoko Susilo. Alasannya karena diduga dua oknum pengacara tersebut, beberapa kali bertemu dengan saksi-saksi dan diduga memengaruhi mereka sehingga beberapa saksi yang diajukan jaksa membatalkan kesaksian dalam BAP disidang Tipikor Jakarta. Karenanya KPK mengingatkan akan berurusan dengan hukum menghalangi pemeriksaan jika ternyata masih dilakukan. Itulah ancaman KPK terhadap dua anggota Pengacara Djoko Susilo. Apakah yang dimaksud, Hotma Sitompoel kurang jelas, akan tetapi mencermati pernyataan Hotma yang menyatakan bahwa Mario tidak terlibat dalam Tim penasehat hukum Djoko Susilo, boleh jadi tuduhan KPK diarahkan kepada Hotma.
 Tertangkapnya Mario C Bernardo oleh KPK dinilai banyak pihak sebagai wujud pelampiasan dendam dari KPK kepada Hotma Sitompoel. Alasannya, KPK menduga Hotma bertemu saksi dalam Kasus  Simulator yang melibatkan Djoko Susilo . Banyak saksi yang diajukan Jaksa dari KPK harus membatalkan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan. Apakah KPK memiliki fakta atau tidak kurang jelas, tetapi yang pasti bahwa, sesungguhnya jika ternyata ada fakta adanya oknum pengacara yang memengaruhi seorang saksi untuk bersaksi diluar kebenaran, KPK seharusnya melaporkan oknum Pengacara itu kepada Divis Kode etik Peradi untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan tidak sekedar mengancam.
Oleh karena KPK belum melaporkan masalah itu kepada Peradi, dan ternyata terjadi fakta penangkapan terhadap oknum Pengacara Mario yang kebetulan dari Kantor Hotma Sitompoel, muncul pertanyaan menggelikan. Apakah KPK menaruh rasa dendam terhadap Hotma? Tentulah tidak demikian, tetapi  fakta hukum yang sudah dikantongi KPK akan terjadi transaski kedua oknum itu telah diketahui. Bagaimana kaitannya dengan Kantor tersebut, kita tunggu pengusutan selanjutnya.
Read more

0 PEMBIARAN MASALAH DI LAPAS OLEH PEMERINTAH


Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012  tentang syarat dan tata cara pemberian remisi terhadap Narapidana tertentu yaitu, Tindak Pidana Korupsi, Narkotika dan Terorisme dianggap sebagai pemicu kemarahan para Narapidana termasuk tahan lainnya di Lapas  khususnya Tanjung Gusta Medan dan Batam. Alasannya karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, ada beberapa Narapidana yang seharusnya mendapatkan remisi bahkan pembebasan bersyarat, ditangguhkan karena syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tersebut . Boleh jadi memang sangat meresahkan mereka, sebab hak hak narapidana yang dijamin oleh Undang Undang menjadi tidak dapat, meski sesungguhnya Peraturan yang baru diterbitkan tanggal 12 Juli 2012 itu tidaklah berlaku surut. Akan tetapi karena mungkin sosialisasi tidak diberikan atau mungkin kurang atau juga disengaja, petugas lapangan melaksanannya.
Menurut pemberitaan yang dinayatakan oleh para tahanan dan atau narapidana ini, keresahan yang mereka alami selama ini sesungguhnya telah menumpuk, mulai dari pelayanan yang tidak adil, perlakuan yang diskriminatif dan lain sebagainya.  Perlakuan yang beda itu sesungguhnya sudah banyak diberitakan sejak lama yaitu perlakuan kepada tahanan yang mempunyai dana, jauh beda dengan seorang tahanan yang memang tidak memiliki biaya. Mereka pemilik dana tidak saja dapat memilih kamar atau tempat tidur, tetapi juga dengan bebasnya beraktifitas yang jauh beda dengan tahanan lain yang sama sekali tidak memiliki dana ia mengaku dikereng habis habisan kecuali untuk berolah raga dan keagamaan dapat keluar dari sel. Jeritan ini sudah lama kita dengar, namun pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia nampaknya belum begitu signifikan berbuat kecuali merazia HP yang nyatanya tetap bebas.
Terhadap siatuasi ini sesungguhnya, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Amir Samsudin,  telah lama mengetahuinya. Ketika menjadi Advokat, Amir Samsudin, pernah megeluhkan perlakuan yang kurang adil itu di Lapas. Banyak berharap, ketika, Amir Samsudin, dilantik menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Patrialis Akbar yang juga mantan pengacara  akan banyak melakukan perubahan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan yang sudah dianggap bukan lagi pembinaan akan tetapi sudah menjadi tempat perkuliahan kejahatan.
Beberapa penjelasan narapidana kepada wartawan mengatakan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 itu adalah bagian dari pemicu kemarahan yang selama ini mereka pendam dalam dalam. Kebetulan ketentuan yang tidak semstinya diberlkaukan surut itu dilaksanakan petugas di bawah yang mengakibatkan tertundanya pembebasan bersyarat terhadap seorang narapidana misalnya seperti di Tanjung Gusat tersebut.
Boleh jadi memang, PP No 99 tahun 2012 ini hanya pemicu yang secara kebelutan dilaksanakan oleh tingkat Lapas berlaku surut. Beginilah kebanyakan yang terjadi, dalam pemerintahan di Indonesia menerbitkan suatu ketentuan dan atau Peraturan  tidak tersosialisasikan secara benar dan sempurna. Akibatnya pelaksana di lapangan menjadi gamang melakukannya.  Boleh jadi bukan hanya tingkat sosialisasi yang kurang jangan jangan  juklaknya misalnya tidak secara tegas menyatakan tata cara pelksanaannya termasuk  mulai berlaku dan seterusnya, atau boleh jadi digunakan sendiri oleh oknum petugas karena tidak mendapatkan sesuatu misalnya.Berbagai kemungkinan itu pun banyak dipertanyakan masyarakat.

MOMENTUM BERBENAH.
Peristiwa ini harus dijadikan  momentum untuk memperbaiki kemasa depan , baik dalam pelayanan maupun perlakuan yang baik dan adil.Sebab sebagaimana diketahui bersama bahwa Lembaga Pemasyarakatan itu sesungguhnya adalah untuk membina mereka  kearah yang lebih baik dari sebelumnya, yang apabila kelak narapidana tersebut selesai menjalani hukumannya dia boleh bertindak baik dan diterima dimasyarakat umum. Karenanya mengatur tata cara khusus bagi narapidana tindak Pidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme misalnya diperketat, bahkan tidak diberikan sama sekali dengan alasan membuat jera, salah satu yang tidak masuk akal sehat dari sisi hukum. Tidak hanya tidak masuk akan sehat, tetapi juga dapat dianggap melanggar hak asasi manusia.
Peraturan Pemerintah sesungguhnya adalah pelaksanaan dari Undang Undang yang tidak boleh bertentangang dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dalam ketentuan  perundang undangan menyatakan setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, tetapi terbit Peraturan Pemerintah menyatakan mempersulit dengan beberapa syarat, diartikan sebagai menyadakan. Pengertian ini tidak ubahnya dengan Undang Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Kenapa dipersulit syarat untuk cerai, ialah agar percaeraian itu tidak mudah. Demikian juga tentang tata cara pemberian remisi yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 itu dinilai sebagai menyadakan remisi bagi ketiga jenis kejahatan itu.
Jikalau Kementerian Hukum dan HAM hendak melakukan protes terhadapm Hakim yang memberikan hukuman ringan misalnya, kemudian mengaturnya kembali penghukuman diluar putusan Hakim, boleh dilakukan namun harus mengubah terlebih dahulu Undang Undang yang remisi terhadap narapidana itu. Nah selama perundang undangan diatasnya belum diubah, muncul peraturan pemerintah mengatur yang sama sekali bertentangan dengan ketentuan diatasnya maka, ketentuan lebih rendah tidak berlaku. Karenanya jikalau diberlakukan dianggap juga sebagai melanggar undang undang. Semoga kita dapat menegakkan hukum tanpa melanggar hukum.
Read more

0 OKNUM PLT LURAH DINILAI CIPTAKAN PERMUSUHAN DILAPOR KE GUBERNUR

Dalam suasana transaparansi dan pelayanan yang prima , pro rakyat  merupakan motto kerja yang diidam idamkan Gubernur DKI Jakarta,Joko Widodo dengan Wakil Gubernur Basuki Cahaya Purnama.  Untuk mewujudkan niatnya itu Jokowi selalu menyatakan, pejabat yang tidak mampu dan tidak dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat diminta mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Pernyataan Gubernur Jakarta yang menjadi Idola rakyat ini rupanya belum ampuh untuk mengubah sikap sebagian pejabat dilingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Buktinya masih terdapat beberapa pejabat minta dilayani bukan melayani  bahkan dinilai berlaku,Sombong, angkuh hingga melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu pihak manaka ada suatu masalah tertentu yang dihadapi warga.

Rpihakan tanpa dasar yang kuat  itulah, Oknum Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta. Warga Blok Pandan Permai Petukangan Selatan menilai Oknum Plt Kepala Kelurahan Petukangan Selatan yang juga Wakil Camat Kecamatan Pesanggrahan ini dinilai tidak saja kurang tanggap terhadap kepentingan warga, tetapi juga  yang paling menyedihkan adalah, tindakannya dan atau sarannya dinilai  menciptakan ketidak nyamanan dan menciptakan keresahan  bagi warga Blok pandan yang  dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal ditingkat masyarakat.

Peristiwa itu terjadi tatkala Warga Blok Pandan  permai mengajukan permohonan pembentukan Rukun Tetangga(RT) atau pemekaran RT dari 02 RW 02 khusus untuk Blok Pandan. Permintaan ini sesungguhnya dapat direalisaikan jika Kepala Kelurahan dapat melihat secara jernih masalahnya. Namun oleh karena Kepala Kelurahan yang juga Wakil Camat Pesanggrahan ini ternyata tidak memahami masalah maka, melalui suratnya menyarankan kepada Pengurus Blok Pandan agar berkomunikasi dengan ahliwarisalmarhum H Gozali.

Arahan tertulis dari Plt Kepala Kelurahan Petukangan Selatan, Muh Fajar Churniawan itu dinilai warga sebagai suatu yang menciptakan masalah yang meresahkan.Pasalnya, Warga yang menguasai fisik diatas tanah Blok Pandan Permai Petukangan Selatan sejak tahuan 1992 itu adalah sebagian besar pemilik Sertipikat  termasuk juga girik Adat. Sebagian lagi penggarap yang telah menguasai 20 tahun tanpa ada masalah apa-apa baik dari siapapun termasuk dari kelurahan sendiri. Sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang sah sebagaian dari warga yang telah diberikan kepada Kelurahan Petukangan Selatan, warga pun bertanya, mana sesungguhnya yang harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.

Warga Blok Pandan boleh jadi benar.Sebab diketahui bahwa sesungguhnya tanah yang dikuasai dan dikuasai fisik sejak tahun 1992 itu dianggap tidak bertuan atau tanah negara bukan milik perorangan. Sesuai pengakuan almarhum H Gozali, tahun 1962 seluas 11.57 M2 telah dibebaskan oleh Panitia Asian Games untuk penampungan warga yang terkena Proyek Gelora Bungkaro.Namun karena lokas ini masih hutan yang jauh dari perkotaan maka tidak seorang pun warga pindahan dari senaya mau menempatinya. Akibatnya kosong tanpa penghuni dan tidak terawat.

Kemudian tahun 1963-64 konon beritanya, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jl Hanglekir Jakarta Selatan, menguasai lahan ini dengan dikavling-kavling yang dijual dan diberikan kepada para Guru-guru dibawah naungannya. Namun entah karena apa, setelah meletus G 30 S PKI tahun 1965, para pemilik Kavling itu membuang surat surat Jual Belinya dan sebagian sempat dialihkan.Karenanya praktis setidaknya sejak tahun 1966 hingga tahun 1992 tanah tersebut menjadi kosong selanjutnya dibangun menjadi tempat tinggal oleh warga hingga saat ini.

Pertanyaannya sekarang adalah, memahamikah Plt Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan akan masalah tanah tersebut? Adakah bukti hukum yang memperkuat alibinya yang menyatakan bahwa diatas tanah itu ada pemiliknya  secara keseluruhan? Lalu bagaimana pemilik Kavling yang secara nyata telah memiliki Sertipikat termasuk juga Girik dan akta Jual Beli jika ada pemilik lain diatas tanah tersebut? Bukankan akan terjadi benrtok fisik senadainya warga meminta ijin kepada orang yang lain yang dianggap hanya ngaku ngaku sebagai pemilik? Itu beberapa pertanyaan yang belum terjawab,
.
Pembentukan rukun Tetangga (RT) sesungguhnya tidak mempersoalkan tentang kepemilikan atas tanah tetapi kepentingan administrasi negara. Oleh karenanya tidak sepantasnya Kepala Kelurahan mempersoalkan dan atau menunda hanya karena adanya pihak lain mengaku tanpa suatu bukti hukum yang kuat. Oleh karena  oknum Kepala Kelurahan ini tanpa membela pihak yang mengaku tanpa menunjukan bukti hukum sesuai ketentuan, maka tidak salah pula warga menganggap ada sesuatu dibaliknya yang memerlukan pengusutan selanjutnya demi kepastian hukum dan keadilan.

Warga tetap menuntut pembentukan dan atau pemekaran RT 02 tersebut.Sebab selain untuk kepentingan penduduk dari sisi administrasi juga adalah telah disepakati  oleh Ketua RT 02 Rojali. Rojali pun meminta agar pemekaran itu dapat segera dilakukan karena sudah terlalu luas dan banyak. Menurut Rojari yang sudah tiga periode menjadi Ketua Rt 02/02 Petukangan Selatan tersebut mengaku bahwa diatas tanah tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya.Lepas daripada itu katanya meminta Kepala Kelurahan agar dilaksanakan pemekaran RT karena diatas tanah Blok Pandan pemilik KTP sudah mencapai 86 Kepala Keluarga dan lainnya yang memiliki KTP DKI adalah sekitar 70 an Kepala Keluarga.

Akankah warga mendapat perlindungan dari Gubernur dalam masalah ini ? kita tunggu uluran tangan Joko Widodo.
Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger