Bungaran Sitanggang SH.,MH Associates. Diberdayakan oleh Blogger.

0 KPK BALAS DENDAM SAMA HOTMA?


Diduga untuk menyuap  terkait pengurusan perkara yang sedang diperiksa dalam tingkat Kasasi Mahkamah Agung , Mario C Benardo, anggota Pengacara dari Kantor Pengacara Hotmat Sitompoel dan Djodi Supratman Staf Mahkamah Agung Republik Indonesia ditangkap KPK. Dari tangan Djodi pun KPK berhasil menyita uang sebesar  Rp 80 juta rupiah. Penangkapan ini membuktikan bahwa perdagangan hukum dan atau putusan pun masih terus marak, padahal  telah banyak baik oknum Pengacara, Hakim dan Jaksa yang ditangkap dan dihadapkan kemuka sidang,
Terlepas dari  kurangnya mungkin KPK melakukan pencegahan dan banyak melilai tindakan KPK melulu pada penindakannya boleh jadi karena tindak pidana korupsi di negeri ini sangat memprihatinkan. Beberapa contoh yang tertangkap tangan belakangan merupakan suatu bukti nyata bahwa tindak Pidana Korupsi belakangan sekalipun KPK gencar menindak tetapi ternyata tidak membuat pelaku jera.Bahkan boleh dikatakan semakin marak. Pertanyaannya adalah, mengaka tidak surut tindak Pidana Korupsi di Indonesia?
Menjawab pertanyaan diatas, ada banyak pendapat. Pertama ada yang menyatakan bahwa para pelaku Korupsi  yang dihukum sangat ringan, dan mendapatkan berbagai fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan.Tidak Cuma itu tetapi juga ada yang bebas berkunjung misalnya keluar Lapas dan lain sebagainya. Pendapat kedua menyatakan, pengurangan tuntutan dan vonnis jikau ternyata pelaku yang sedang disidik tersebut bersedia bekerja sama dengan penyidik, dan pendapat yang ketiga  adalah oknumnya setengah memaksa untuk meminta sesuatu.
Seringkali terjadi perkara di Pengadilan  negeri misalnya, ditinjau dari sisi yuridis dalam suatu tindak Pidana  korupsi, meski bukti bukti menyatakan tidak terjadi tindak pidana Korupsi, oleh karena berbagai tekanan terdakwa harus dihukum, kecuali seorang hakim Tipikor Jakarta yang berani membebaskan Hotasi Nababan karena menurutnya perkara itu bukan tindak Pidana Korupsi. Namun kebanyakan di berbagai Daerah Hakim Tipikor itu sangat takut untuk tidak menghukum seorang yang diajukan kemuka sidang dalam kasus Korupsi meski sesungguhnya tidak terbukti. Alasannya selain dari tekanan masyarakat juga Hakim pengawas baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung  mendengar pembebasan seperti itu langsung menegur Majelis bersangkutan. Akibatnya hakim Tipikor di Daerah meski hanya satu tahun pokoknya harus menghukumnya hanya untuk menghindari teguran atau mungkin pemindahannya.
Penomena ini seringka terjadi di beberapa daerah seperti  di Pengadilan tindak Pidana korupsi Bengkulu . Bahkan lebih sadis lagi, Hakim harus mengakui suatu penyitaan uang sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Padahal Keluarga  A misalnya, memberikan sejumlah dana itu adalah sebagain titipan untuk selanjutnya disita jika terbukti bersalah.Penitipan itu diberikan seorang yang bukan terdakwa sekedar agar Terdakwa itu tidak ditahan. Alasan awalnya, ialah jika kerugian negara sudah dikembalikan dan atau ada jaminan pengembalian maka yang bersangkutan boleh tidak ditahan. Anehnya meski demikian uang itu dijadikan sebagai barang bukti yang seolah disitia dari terdakwa , padahal ternyata dititip oleh seorang orang lain yang bukan terdakwa dalam perkara dimaksud. Seandainya saat itu kehendak oknum dikuti bukan tidak mungkin para terdakwa itu pun akan bebas, sesuai fakta fakta yang terungkap dalam sidang. Namun karena ngotot sesuai fakta, tanpa memberikan sesuatu maka harus menerima hukuman satu tahun.
Pertanyaannya sekarang, bagaimanakah masyarakat dapat berharap suatu kebenaran itu tanpa pendekatan? Ada beberapa contoh contoh misalnya PT BMP termohon eksekusi  untuk membayar sejumlah biaya sesuai keputusan BANI. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan pemblokiran terhadap rekening BMP oleh karena setelah menerima aanmaning tidak  melaksanakannya. Setelah beberapa waktu, secara sadar dan atas kesepakatan kedua pihak, pemohon dan termohon dapat menyelesaikan masalah tersebut sesuai kesepakatan penyelesaian yang ditandatangani diatas materai cukup. Sesuai kesepatan kedua pihak, pemohon mengirimkan surat pencabutan Blokir kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 9 April 2013. Namun hingga saat ini pembukaan blokir itu pun belum dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian besar bagi PT BMP karena mengganggu lalu lintas keuangan sebagi sebuah perusahaan besar.
KPK MARAH SAMA HOTMA?
Belakangan, KPK membuat Statemen mengingatkan dua orang oknum pengacara, Terdakwa Kasus Korupsi Simulator Korp Lalu Lintas, Djoko Susilo. Alasannya karena diduga dua oknum pengacara tersebut, beberapa kali bertemu dengan saksi-saksi dan diduga memengaruhi mereka sehingga beberapa saksi yang diajukan jaksa membatalkan kesaksian dalam BAP disidang Tipikor Jakarta. Karenanya KPK mengingatkan akan berurusan dengan hukum menghalangi pemeriksaan jika ternyata masih dilakukan. Itulah ancaman KPK terhadap dua anggota Pengacara Djoko Susilo. Apakah yang dimaksud, Hotma Sitompoel kurang jelas, akan tetapi mencermati pernyataan Hotma yang menyatakan bahwa Mario tidak terlibat dalam Tim penasehat hukum Djoko Susilo, boleh jadi tuduhan KPK diarahkan kepada Hotma.
 Tertangkapnya Mario C Bernardo oleh KPK dinilai banyak pihak sebagai wujud pelampiasan dendam dari KPK kepada Hotma Sitompoel. Alasannya, KPK menduga Hotma bertemu saksi dalam Kasus  Simulator yang melibatkan Djoko Susilo . Banyak saksi yang diajukan Jaksa dari KPK harus membatalkan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan. Apakah KPK memiliki fakta atau tidak kurang jelas, tetapi yang pasti bahwa, sesungguhnya jika ternyata ada fakta adanya oknum pengacara yang memengaruhi seorang saksi untuk bersaksi diluar kebenaran, KPK seharusnya melaporkan oknum Pengacara itu kepada Divis Kode etik Peradi untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan tidak sekedar mengancam.
Oleh karena KPK belum melaporkan masalah itu kepada Peradi, dan ternyata terjadi fakta penangkapan terhadap oknum Pengacara Mario yang kebetulan dari Kantor Hotma Sitompoel, muncul pertanyaan menggelikan. Apakah KPK menaruh rasa dendam terhadap Hotma? Tentulah tidak demikian, tetapi  fakta hukum yang sudah dikantongi KPK akan terjadi transaski kedua oknum itu telah diketahui. Bagaimana kaitannya dengan Kantor tersebut, kita tunggu pengusutan selanjutnya.
Read more

0 PEMBIARAN MASALAH DI LAPAS OLEH PEMERINTAH


Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012  tentang syarat dan tata cara pemberian remisi terhadap Narapidana tertentu yaitu, Tindak Pidana Korupsi, Narkotika dan Terorisme dianggap sebagai pemicu kemarahan para Narapidana termasuk tahan lainnya di Lapas  khususnya Tanjung Gusta Medan dan Batam. Alasannya karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, ada beberapa Narapidana yang seharusnya mendapatkan remisi bahkan pembebasan bersyarat, ditangguhkan karena syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tersebut . Boleh jadi memang sangat meresahkan mereka, sebab hak hak narapidana yang dijamin oleh Undang Undang menjadi tidak dapat, meski sesungguhnya Peraturan yang baru diterbitkan tanggal 12 Juli 2012 itu tidaklah berlaku surut. Akan tetapi karena mungkin sosialisasi tidak diberikan atau mungkin kurang atau juga disengaja, petugas lapangan melaksanannya.
Menurut pemberitaan yang dinayatakan oleh para tahanan dan atau narapidana ini, keresahan yang mereka alami selama ini sesungguhnya telah menumpuk, mulai dari pelayanan yang tidak adil, perlakuan yang diskriminatif dan lain sebagainya.  Perlakuan yang beda itu sesungguhnya sudah banyak diberitakan sejak lama yaitu perlakuan kepada tahanan yang mempunyai dana, jauh beda dengan seorang tahanan yang memang tidak memiliki biaya. Mereka pemilik dana tidak saja dapat memilih kamar atau tempat tidur, tetapi juga dengan bebasnya beraktifitas yang jauh beda dengan tahanan lain yang sama sekali tidak memiliki dana ia mengaku dikereng habis habisan kecuali untuk berolah raga dan keagamaan dapat keluar dari sel. Jeritan ini sudah lama kita dengar, namun pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia nampaknya belum begitu signifikan berbuat kecuali merazia HP yang nyatanya tetap bebas.
Terhadap siatuasi ini sesungguhnya, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Amir Samsudin,  telah lama mengetahuinya. Ketika menjadi Advokat, Amir Samsudin, pernah megeluhkan perlakuan yang kurang adil itu di Lapas. Banyak berharap, ketika, Amir Samsudin, dilantik menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Patrialis Akbar yang juga mantan pengacara  akan banyak melakukan perubahan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan yang sudah dianggap bukan lagi pembinaan akan tetapi sudah menjadi tempat perkuliahan kejahatan.
Beberapa penjelasan narapidana kepada wartawan mengatakan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 itu adalah bagian dari pemicu kemarahan yang selama ini mereka pendam dalam dalam. Kebetulan ketentuan yang tidak semstinya diberlkaukan surut itu dilaksanakan petugas di bawah yang mengakibatkan tertundanya pembebasan bersyarat terhadap seorang narapidana misalnya seperti di Tanjung Gusat tersebut.
Boleh jadi memang, PP No 99 tahun 2012 ini hanya pemicu yang secara kebelutan dilaksanakan oleh tingkat Lapas berlaku surut. Beginilah kebanyakan yang terjadi, dalam pemerintahan di Indonesia menerbitkan suatu ketentuan dan atau Peraturan  tidak tersosialisasikan secara benar dan sempurna. Akibatnya pelaksana di lapangan menjadi gamang melakukannya.  Boleh jadi bukan hanya tingkat sosialisasi yang kurang jangan jangan  juklaknya misalnya tidak secara tegas menyatakan tata cara pelksanaannya termasuk  mulai berlaku dan seterusnya, atau boleh jadi digunakan sendiri oleh oknum petugas karena tidak mendapatkan sesuatu misalnya.Berbagai kemungkinan itu pun banyak dipertanyakan masyarakat.

MOMENTUM BERBENAH.
Peristiwa ini harus dijadikan  momentum untuk memperbaiki kemasa depan , baik dalam pelayanan maupun perlakuan yang baik dan adil.Sebab sebagaimana diketahui bersama bahwa Lembaga Pemasyarakatan itu sesungguhnya adalah untuk membina mereka  kearah yang lebih baik dari sebelumnya, yang apabila kelak narapidana tersebut selesai menjalani hukumannya dia boleh bertindak baik dan diterima dimasyarakat umum. Karenanya mengatur tata cara khusus bagi narapidana tindak Pidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme misalnya diperketat, bahkan tidak diberikan sama sekali dengan alasan membuat jera, salah satu yang tidak masuk akal sehat dari sisi hukum. Tidak hanya tidak masuk akan sehat, tetapi juga dapat dianggap melanggar hak asasi manusia.
Peraturan Pemerintah sesungguhnya adalah pelaksanaan dari Undang Undang yang tidak boleh bertentangang dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dalam ketentuan  perundang undangan menyatakan setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, tetapi terbit Peraturan Pemerintah menyatakan mempersulit dengan beberapa syarat, diartikan sebagai menyadakan. Pengertian ini tidak ubahnya dengan Undang Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Kenapa dipersulit syarat untuk cerai, ialah agar percaeraian itu tidak mudah. Demikian juga tentang tata cara pemberian remisi yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 itu dinilai sebagai menyadakan remisi bagi ketiga jenis kejahatan itu.
Jikalau Kementerian Hukum dan HAM hendak melakukan protes terhadapm Hakim yang memberikan hukuman ringan misalnya, kemudian mengaturnya kembali penghukuman diluar putusan Hakim, boleh dilakukan namun harus mengubah terlebih dahulu Undang Undang yang remisi terhadap narapidana itu. Nah selama perundang undangan diatasnya belum diubah, muncul peraturan pemerintah mengatur yang sama sekali bertentangan dengan ketentuan diatasnya maka, ketentuan lebih rendah tidak berlaku. Karenanya jikalau diberlakukan dianggap juga sebagai melanggar undang undang. Semoga kita dapat menegakkan hukum tanpa melanggar hukum.
Read more

0 OKNUM PLT LURAH DINILAI CIPTAKAN PERMUSUHAN DILAPOR KE GUBERNUR

Dalam suasana transaparansi dan pelayanan yang prima , pro rakyat  merupakan motto kerja yang diidam idamkan Gubernur DKI Jakarta,Joko Widodo dengan Wakil Gubernur Basuki Cahaya Purnama.  Untuk mewujudkan niatnya itu Jokowi selalu menyatakan, pejabat yang tidak mampu dan tidak dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat diminta mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Pernyataan Gubernur Jakarta yang menjadi Idola rakyat ini rupanya belum ampuh untuk mengubah sikap sebagian pejabat dilingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Buktinya masih terdapat beberapa pejabat minta dilayani bukan melayani  bahkan dinilai berlaku,Sombong, angkuh hingga melakukan tindakan keberpihakan kepada salah satu pihak manaka ada suatu masalah tertentu yang dihadapi warga.

Rpihakan tanpa dasar yang kuat  itulah, Oknum Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta. Warga Blok Pandan Permai Petukangan Selatan menilai Oknum Plt Kepala Kelurahan Petukangan Selatan yang juga Wakil Camat Kecamatan Pesanggrahan ini dinilai tidak saja kurang tanggap terhadap kepentingan warga, tetapi juga  yang paling menyedihkan adalah, tindakannya dan atau sarannya dinilai  menciptakan ketidak nyamanan dan menciptakan keresahan  bagi warga Blok pandan yang  dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal ditingkat masyarakat.

Peristiwa itu terjadi tatkala Warga Blok Pandan  permai mengajukan permohonan pembentukan Rukun Tetangga(RT) atau pemekaran RT dari 02 RW 02 khusus untuk Blok Pandan. Permintaan ini sesungguhnya dapat direalisaikan jika Kepala Kelurahan dapat melihat secara jernih masalahnya. Namun oleh karena Kepala Kelurahan yang juga Wakil Camat Pesanggrahan ini ternyata tidak memahami masalah maka, melalui suratnya menyarankan kepada Pengurus Blok Pandan agar berkomunikasi dengan ahliwarisalmarhum H Gozali.

Arahan tertulis dari Plt Kepala Kelurahan Petukangan Selatan, Muh Fajar Churniawan itu dinilai warga sebagai suatu yang menciptakan masalah yang meresahkan.Pasalnya, Warga yang menguasai fisik diatas tanah Blok Pandan Permai Petukangan Selatan sejak tahuan 1992 itu adalah sebagian besar pemilik Sertipikat  termasuk juga girik Adat. Sebagian lagi penggarap yang telah menguasai 20 tahun tanpa ada masalah apa-apa baik dari siapapun termasuk dari kelurahan sendiri. Sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang sah sebagaian dari warga yang telah diberikan kepada Kelurahan Petukangan Selatan, warga pun bertanya, mana sesungguhnya yang harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.

Warga Blok Pandan boleh jadi benar.Sebab diketahui bahwa sesungguhnya tanah yang dikuasai dan dikuasai fisik sejak tahun 1992 itu dianggap tidak bertuan atau tanah negara bukan milik perorangan. Sesuai pengakuan almarhum H Gozali, tahun 1962 seluas 11.57 M2 telah dibebaskan oleh Panitia Asian Games untuk penampungan warga yang terkena Proyek Gelora Bungkaro.Namun karena lokas ini masih hutan yang jauh dari perkotaan maka tidak seorang pun warga pindahan dari senaya mau menempatinya. Akibatnya kosong tanpa penghuni dan tidak terawat.

Kemudian tahun 1963-64 konon beritanya, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jl Hanglekir Jakarta Selatan, menguasai lahan ini dengan dikavling-kavling yang dijual dan diberikan kepada para Guru-guru dibawah naungannya. Namun entah karena apa, setelah meletus G 30 S PKI tahun 1965, para pemilik Kavling itu membuang surat surat Jual Belinya dan sebagian sempat dialihkan.Karenanya praktis setidaknya sejak tahun 1966 hingga tahun 1992 tanah tersebut menjadi kosong selanjutnya dibangun menjadi tempat tinggal oleh warga hingga saat ini.

Pertanyaannya sekarang adalah, memahamikah Plt Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan akan masalah tanah tersebut? Adakah bukti hukum yang memperkuat alibinya yang menyatakan bahwa diatas tanah itu ada pemiliknya  secara keseluruhan? Lalu bagaimana pemilik Kavling yang secara nyata telah memiliki Sertipikat termasuk juga Girik dan akta Jual Beli jika ada pemilik lain diatas tanah tersebut? Bukankan akan terjadi benrtok fisik senadainya warga meminta ijin kepada orang yang lain yang dianggap hanya ngaku ngaku sebagai pemilik? Itu beberapa pertanyaan yang belum terjawab,
.
Pembentukan rukun Tetangga (RT) sesungguhnya tidak mempersoalkan tentang kepemilikan atas tanah tetapi kepentingan administrasi negara. Oleh karenanya tidak sepantasnya Kepala Kelurahan mempersoalkan dan atau menunda hanya karena adanya pihak lain mengaku tanpa suatu bukti hukum yang kuat. Oleh karena  oknum Kepala Kelurahan ini tanpa membela pihak yang mengaku tanpa menunjukan bukti hukum sesuai ketentuan, maka tidak salah pula warga menganggap ada sesuatu dibaliknya yang memerlukan pengusutan selanjutnya demi kepastian hukum dan keadilan.

Warga tetap menuntut pembentukan dan atau pemekaran RT 02 tersebut.Sebab selain untuk kepentingan penduduk dari sisi administrasi juga adalah telah disepakati  oleh Ketua RT 02 Rojali. Rojali pun meminta agar pemekaran itu dapat segera dilakukan karena sudah terlalu luas dan banyak. Menurut Rojari yang sudah tiga periode menjadi Ketua Rt 02/02 Petukangan Selatan tersebut mengaku bahwa diatas tanah tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya.Lepas daripada itu katanya meminta Kepala Kelurahan agar dilaksanakan pemekaran RT karena diatas tanah Blok Pandan pemilik KTP sudah mencapai 86 Kepala Keluarga dan lainnya yang memiliki KTP DKI adalah sekitar 70 an Kepala Keluarga.

Akankah warga mendapat perlindungan dari Gubernur dalam masalah ini ? kita tunggu uluran tangan Joko Widodo.
Read more

0 LELANG JABATAN LURAH DAN CAMAT BAIJNYA LIBATKAN RAKYAT


Sistem lelang  untuk mengisi  Jabatan Kepala Kelurahan dan Kepala Kecamatan yang diadakan belakangan di Provinsi DKI Jakarta, suatu terobosan yang mengedepankan transparansi. Sebab selain untuk mendapatkan calon yang kualifait dan kapabel juga upaya meminimais praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang selama ini diduga selalu terjadi karena sistem pengangkatan pejabat dilakukan secara tertutup. Oleh karena sistem ini juga memberikan kesempatan kepada seluruh PNS yang baik tidak berlebihan jika pola ini dapat dilakukan di seluruh  Provinsi, Kabupaten,Kota seluruh Indonesia. 
 Rekruitmen  yang boleh disebut  pelamaran umum ini , setidaknya dapat menjaring orang orang yang mempunyai potensi  melalui berbagai tes khusus yang dilakukan untuk mengetahui tinngkat kemampuan dan pemahaman wilayahnya. Namun perlu dipikirkan  sistem ujian dan atau  testing maupun phisikotes secara teoritis  sesungguhnya tidaklah  cukup, tetapi yang terpenting adalah lapangan, apakah mengenal lapangannya, masalahnya, tehnik penyelesaiannya dan seterusnya.Oleh karenanya agar maksimal harus melibatkan masyarakat setempat yang mengetahui calon pejabat itu di daerahnya mamsing masing. Selama ini banyak pejabat kita pintar berteori tetapi gagal dalam praktik lapangan .Karenanya sangat diragukan kelulusan terori  semata akan tidak mampu mengimplementasikan ilmunya dilapangan, sebabnya karena yang bersangkutan berteori dibalik meja tanpa mau turun dan tidak memahami masalah diwilayahnya.
 Gubernur DKI Jakarta Djoko Widodo, dan Wakil Geburnur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama (Ahok) dalam beberapa kesempatan selalu mengatakan, bahwa sistem ini dilakukan adalah untuk mencari figur yang prorakyat. Dengan niat ini tentu  semua pihak mendukung sepenuhnya karena itulah harapan rakyat.Selain transparansi yang ditunjukkan Gubernur DKI Jakarta , sistem yang dilaksanakan ini setidaknya mendapat gambaran calon pejabat yang akan diangkat tersebut akan mampu mengmban tugas sesuai dengan amanat yang ditetapkan yaitu untuk rakyat. Oleh karenanya untuk mencapai harapan itu tentu tidak cukup hanya menang teori akan tetapi yang terpenting peran serta masyarakat wilayah itu dapat dilibatkan untuk memberikan masukan atas calon bersangkutan.
Cukup banyak pejabat Kepala Kelurahan maupun Kepala Kecamatan yang kurang memahami masalah di wilayahnya. Contohnya saja misalnya di Keluarahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan,Jakarta Selatan . Pejabat di Kelurahan dan Kecamatan, pastilah diketahui bagaimana memimpin dan bersikap tindak selama di wilayah tersebut., mengenkah lingkungan secara benar? Dapatkah menyelesaikan masalah yang muncul di wilayahnya ? pernahkan turun kelapangan dan dikenal warganya? Itu beberapa contoh yang harus diminta masukan dari masyarakat setempat. Sebab jika tidak maka, secara teoritis memang, tentang Ilmu pemerintahan misalnya, termasuk dalam pelayanan yang prima seolah olah luarbiasa kerakyatannya, mungkin saja dapat terjawab dengan baik karena telah dipelajari sebelumnya. Adakah jaminan seorang yang pintar bertieri dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kelak? Itulah yang tidak pasti.
Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan  Petukangan Selatan yang juga wakil Camat pesanggrahan misalnya, dinilai warga Blok pandan Permai  tidak keinginan untuk memperbaiki data kependudukan. Alasannya, karena dalam rapat yang diadakan di Kecamatan tanggal 20 Mei 2013 Plt Kepala Kelurahan ini dinilai sengaja mengambangkan persoalan untuk menunda pemekaran RT yang diusulkan. Padahal, Ketua RT 02/02 termasuk Ketua RW 02 telah menyatakan dan mengusulkan juga agar terhadap para penggarap yang berdomisili di Blok Pandan permai dapat dibuat satu Rt demi pelayanan yang cepat kepada warga.
Pengajuan pemekaran RT di Lingkungan Blok Pandan Permai, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan ini tidak semata mata karenanya banyaknya warga di Lingkungan RT 002/02 tetapi yang terpenting dari itu ialah penetapan status sebagai warga negara dalam suatu wilayah secara administratif. Sebab, dilingkungan Blok Pandan yang dihuni lebih kurang 152 Kepala Keluarga, terdiri atas, 47 adalah pemilik KTP dari Rt 002/02 , dari RT 011/02 3 Kepala Keluarga, Rt 005/02 sekitar 7 Kepala Keluarga, dan Keluarahan Ulu Jami, Pesanggarahan ,Bintaro dan Petukangan Utara sekitar 29 Kepala Keluarga, dan selebihnya adalah penduduk daerah .Namun meski fakta ini diserahkan sesuai dengan bukti Foto Copy KTP masing masing ternyata, bagi Wakil Camat Pesanggarahan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Keluarahan Petukangan Selatan masih kurang untuk diadakan pemekaran diwilayah itu.
Permohonan pemekaran RT dilingkungan Rt 002/02 itu sesungguhnya sudah tidak ada masalah jika Kepala Kelurahan secara sungguh sungguh dapat memisahkan kepemilikan atas tanah dengan kependudukan. Sebab, baik Ketua Rt 002/02 mapun Ketua RW 02 telah pula menyatakan dalam rapat, agar pemekaran di Blok Pandan dapat segera dilakukan demi jangkauan pelayanan atas kebutuhan masyarakat setempat. Akan tetapi oleh karena peserta rapat  selain wakil warga Blok pandan, LMK,Ketua RT 002/02 ,Ketua RW 02, Babinsa dan Binmas, juga mengundang ahli waris almarhum H Gojali yang mengaku sebagai pemilik atas lahan seluas 2 Ha tersebut. Karena ahliwaris Almarhum H Gojali menyatakan tidak setuju  pembentukan Rt diatas tanah garapan warga yang dihuni sejak tahun 1992 itu, meski Ketua RT dan RW menyetujui, Wakil Camat yang memimpin rapat tersebut menutup rapat tanpa suatu kesimpulan.
Jika saja Wakil Camat Pesanggrahan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Petukangan Selatan dapat membedakan kepemilikan dengan pemekaran RT  dengan pengertian kependudukan, sesungguhnya tidak perlu menunda nunda yang berpotensi ketidak nyamanan warga. Sebab warga sendiri menyatakan, bahwa jika ternyata dikemudian hari, ada keputusan hukum berkekuatan tetap maka warga siap pindah tanpa ganti rugi. Untuk maksud tersebut warga pun bersedia membuatkan suatu pernyataan. Namun demikian rupanya tidak cukup bagi Wakil Camat untuk menetukan sikap, terhadap permohonan warga tersebut.
Pertanyaannya sekarang, adakah kemauan Kepala Kelurahan Petukangan Selatan untuk menata kependudukan diwilayahnya yang carut marut seperti dijelaskan diatas? Dapatkah dijadikan bahan untuk mencapai penataan kependududkan fakta dan pernyataan warga diatas sebagai salah satu bahan untuk menentukan sipak? Jawabannya mungkin tidak bisa jika Gubernur DKI Jakarta Djoko Widodo tidak turun tangan langsung. Sebab yaitu tadi, fakta yang dinyatakan Ketua RT 002/02 dan Ketua RW 02 termasuk dari LMK sama sekali kurang direspon  kecuali menutup rapat tanpa kesimpulan.
Kebijakan Gubernur Djoko Widodo membentuk RT dan RW di Tanah Merah Tangjung Priuk merupakan kebijakan yang nyata memisahkan kepemilikan atas Tanah dengan kependudukan. Tanah merah, konon kabarnya adalah hak milik Pertamian (persero) yang dibuktikan melalui Sertipikat kepemilikan sesuai ketentuan yang dimaksud dalam Undang Undang No 5 tentang pokok pokok Agraria. Akan tetapi oleh karena jelas pemisahan bukan kepemilikan melainkan kependudukan maka, Walikota Jakrta Utara dapat melaksanakannya sesuai ketentuan tanpa mencipatakan suatu kesulitan yang terjadi selama ini dibirokrasi kita. Pembentukan RT dan RW di Tanjung Priuk meski lahan yang diduduki warga bersertipikat, sungguh sangat jauh beda dengan Blok Pandan Permai Kelurahan Petukangan Selatan. Sebab selain untuk pemekaran dari RT 002/02 disini benar ada yang mengaku sebagai pemilik namun tidak pernah membuktikan kepemilikannya. Namun terlepas dari itu, kesediaan warga pindah tanpa ganti rugi bilamana ternyata dikemudian hari ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
Pertanyaannya sekarang, adakah kesungguhan dari Pemerintah Wilayah Jakarta Selatan khususnya Kelurahan Petukangan Selatan untuk menata kependudukan di wilayahnya ? Warga Blok pandan Permai meragukan kesungguhan itu. Sebab, diatas tanah garapan mereka ternyata beberapa bukti kepemilikan pihak lain yang juga telah diserahkan sebagai bukti kepada Kelurahan juga tidak membuat Kepala Kelurahan Petukangan Selatan menyimpulkan untuk memekarkannya. Karenanya warga menaruh curiga mendalam, jangan jangan sengaja melakukan pembiaran dengan alasan ada yang keberatan tanpa didukung fakta hukum hanya karena sesuatu.
Kecurigaan itu boleh jadi benar boleh juga tidak benar. Sebab Wakil Kepala Kelurahan Petukangan Selatan, kepada warga menyatakan bahwa sesungguhnya lahan yang diduduki warga di Blok Pandan Permai tersebut, setahunya adalah semula tanah Negara , bengkok yang selanjutnya dibebaskan oleh Pantia Asian Games tahun 1962 untuk tempat penampungan warga pindahan dari Gelora Bungkarno. Akan tetapi oleh karena daerah itu sebelumnya adalah hutan belantara, maka tidak seorang pun gusuran dari senayan mau pindah kelokasi Blok Pandan tetapi emilih ke Tebet, Pasar Minggu dan lainnya. Kemudian karena tanah tersebut terlantar, P dan K Hanglekir mengampling daerah itu yang dibagi bagi kepada para Guru dibawah naungannya. Entah karena apa, setelah G30S PKI tahun 1965 pemilik surat surat termasuk sebagaian akta Jual beli yang dibuat oleh dan ditandatangani Asisten Wedana Cileduk banyak yang dibakar dan dihilangkan, sehingga sejak tahun 1965 tanah tersebut menjadi terlantar hingga warga membangun rumah tinggal diatas tersebut sejak 1992.
Pertanyaannya kemudian, apakah tidak pernah diadakan suatu rapat internal di Kelurahan untuk mengetahui duduk soal yang sebenarnya? Atau menggap mengetahui karena memang sudah ada keputusan menolak misalnya? Kurang jelas.Namun yang pasti kesimpulan yang diambil Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan Petukangan Selatan saat itu ialah menunda untuk kemudian diadakan rapat kembali. Kita tunggu tanggal mainnya.


Read more
 
© BSA-LAW OFFICE | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger